Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 110/PMK.010/2006
Ralat Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.010/2006 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 110/PMK.010/2006
TENTANG
RALAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 110/PMK.010/2006
TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG
DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Berhubung dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 terdapat kekeliruan cetak, maka perlu diadakan ralat sebagaimana tercantum dalam Lampiran Ralat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006.
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 telah dibetulkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman ralat ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2007
a.n. MENTERI KEUANGAN
SEKRETARIS JENDERAL
ttd.
MULIA P. NASUTION
NIP 060046519
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.