Peraturan Pemerintah Nomor : 45 TAHUN 1996
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Wajib Pajak Badan Untuk Usaha Industri Tertentu
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 1996
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN UNTUK USAHA INDUSTRI TERTENTU
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan di bidang ekonomi guna meningkatkan ketahanan ekonomi nasional, dipandang perlu memberikan kemudahan di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Badan untuk usaha industri tertentu;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengatur perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan Wajib Pajak Badan untuk usaha industri tertentu dengan Peraturan Pemerintah;
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN UNTUK USAHA INDUSTRI TERTENTU.
-
Pajak Penghasilan yang terutang Wajib Pajak Badan dalam negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan yang baru didirikan untuk usaha industri tertentu dapat ditanggung oleh Pemerintah untuk jangka waktu paling lama sepuluh tahun.
-
Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimulai sejak perusahaan menyelesaikan pembangunan proyeknya, yang selambat-lambatnya lima tahun setelah diperoleh surat persetujuan penanaman modal atau ijin usaha dari instansi yang berwenang.
-
Apabila perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah dapat menyelesaikan pembangunan proyeknya dalam jangka waktu kurang dari lima tahun, maka penghematan waktu tersebut merupakan tambahan jangka waktu yang ditetapkan dalam ayat (1).
-
Bagi perusahaan industri tertentu yang didirikan di luar pulau Jawa dan Bali, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau berikut tambahannya yang diperoleh berdasarkan ayat (3), dapat diperpanjang untuk paling lama dua tahun lagi.
-
Pajak Penghasilan yang terutang atas pembayaran dividen ke luar negeri dari Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditanggung oleh Pemerintah selama jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal ini.
-
Usaha industri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan Presiden atas usul Tim Pengkajian Pemberian Fasilitas Perpajakan Usaha Industri Tertentu.
-
Susunan keanggotaan dan tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
ttd
S O E H A R T O |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
M O E R D I O N O
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 66
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 1996
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN UNTUK USAHA INDUSTRI TERTENTU
Dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi nasional sehubungan dengan perkembangan perekonomian dunia, maka badan usaha yang bergerak dalam usaha industri tertentu, perlu didorong agar dapat lebih cepat berkembang. Usaha industri tertentu tersebut dipilih untuk diberikan dorongan oleh karena usaha ini merupakan kunci strategis dalam rangka mewujudkan industrialisasi yang sekaligus meningkatkan ketahanan nasional guna menghadapi perkembangan ekonomi dunia. Penentuan usaha industri tertentu tersebut dilakukan secara selektif yaitu dilakukan melalui penetapan Presiden atas usul suatu Tim yang khusus dibentuk untuk itu.
Kemudahan di bidang perpajakan yang berupa Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah hanya berlaku untuk Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan dan atas pembayaran dividen ke luar negeri dari Wajib Pajak Badan tersebut, yang berasal dari usaha yang memenuhi persyaratan tersebut di atas. Dengan demikian Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan dari luar usaha maupun dari usaha yang tidak memenuhi syarat tersebut tidak ditanggung oleh Pemerintah dan tetap wajib dilunasi oleh Wajib Pajak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 1
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Surat persetujuan penanaman modal dimaksudkan untuk perusahaan Penanaman Modal Asing/Penanaman Modal Dalam Negeri. Sedangkan ijin usaha dimaksudkan untuk perusahaan non Penanaman Modal Asing/Penanaman Modal Dalam Negeri.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3645
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.