Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 62/PMK.05/2007
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 62/PMK.05/2007
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 45/PMK.05/2007
TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABAT
NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa pengaturan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, belum ditetapkan;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum agar perjalanan dinas jabatan dalam negeri tersebut tetap dapat dilaksanakan, dipandang perlu untuk meninjau kembali ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 dimaksud;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap;
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 45/PMK.05/2007 TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, diubah sebagai berikut :
- Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 22
(1) | Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku untuk perjalanan dinas dalam negeri yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang belum diatur dengan ketentuan yang lebih tinggi dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(2) | Pengaturan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
(3) | Selama pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ditetapkan, perjalanan dinas dalam negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, dapat dilaksanakan dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KMK.02/2003 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap. |
- Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 23
Dalam hal pengaturan sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (2) telah ditetapkan, semua ketentuan yang menyangkut perjalanan dinas jabatan dalam negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini dinyatakan tidak berlaku lagi, dan untuk selanjutnya perjalanan dinas jabatan dalam negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai belaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 25 April 2007.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 2007
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.