Peraturan Pemerintah Nomor : 46 TAHUN 1996
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Atau Diskonto Obligasi Yang Dijual Di Bursa Efek
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 1996
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA ATAU DISKONTO OBLIGASI YANG DIJUAL DI BURSA EFEK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, penghasilan berupa bunga atau diskonto obligasi merupakan Objek Pajak Penghasilan;
- bahwa orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga atau diskonto obligasi wajib melunasi Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut;
- bahwa dalam upaya memupuk dana pembangunan dari masyarakat dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut serta sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, dipandang perlu mengatur tentang pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa bunga tau diskonto obligasi yang dijual di bursa efek dengan Peraturan Pemerintah;
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara, Nomor 3567);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA ATAU DISKONTO OBLIGASI YANG DIJUAL DI BURSA EFEK.
(1) |
Atas penghasilan berupa bunga atau diskonto yang berasal dari obligasi yang dijual di bursa efek, dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final; |
(2) |
Bagi Wajib Pajak dalam Negeri orang pribadi yang seluruh penghasilannya termasuk bunga atau diskonto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam 1 (satu) tahun pajak tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, atas Pajak yang telah dipotong tersebut dapat diajukan permohonan restitusi yang ketentuannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dipotong atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 adalah sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto, kecuali terhadap Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dipotong Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.
Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dilakukan terhadap bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh :
- bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri yang berkedudukan di Indonesia;
- dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan;
- reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal;
- badan perwakilan negara asing, pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, organisasi internasional, dan pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.
(1) |
Penerbit obligasi wajib memotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. |
(2) |
Bank, dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri keuangan, dan reksadana yang menjual kembali obligasi kepada pihak lain selain yang dibebaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib memotong Pajak Penghasilan atas diskonto obligasi yang dinikmati pihak lain tersebut. |
(3) |
Bank, dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri keuangan, dan reksadana yang membeli obligasi dari pihak lain selain yang dibebaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib memotong Pajak Penghasilan atas bunga obligasi yang dinikmati pihak lain tersebut. |
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
ttd
S O E H A R T O |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 1996
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
M O E R D I O N O
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 67
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 1996
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA ATAU DISKONTO OBLIGASI YANG DIJUAL DI BURSA EFEK
Dalam rangka pembiayaan negara guna pelaksanaan pembangunan yang semakin meningkat, peran serta seluruh lapisan masyarakat dalam ikut memikul pembiayaan pembangunan perlu terus ditingkatkan melalui mekanisme perpajakan yang semakin mantap. Disamping itu, dengan semakin meningkatnya pendapatan masyarakat, dana yang dihimpun oleh bank melalui pasar modal telah semakin berkembang, sehingga pengenaan pajak atas bunga atau diskonto obligasi perlu diamankan dan ditingkatkan.
Sejalan dengan pemikiran di atas, maka berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari obligasi yang dijual di bursa efek.
Pasal 1
Yang dimaksud dengan obligasi adalah obligasi dengan nama dan dalam bentuk apapun yang penjualannya dilakukan melalui bursa efek di Indonesia.
Ayat (1)
Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa bunga atau diskonto obligasi yang dijual di bursa efek bersifat final. Oleh karena itu penghasilan berupa bunga atau diskonto obligasi yang dijual di bursa efek tidak perlu digabung dengan penghasilan lainnya dalam penghitungan Pajak Penghasilan. Demikian pula, Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Ayat (2)
Dalam hal seluruh penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri termasuk bunga dan/atau diskonto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak melebihi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak, maka Pajak Penghasilan yang telah dipotong dapat diminta kembali dengan mengajukan permohonan pengembalian (restitusi). Pengembalian pajak yang telah dipotong tersebut dilakukan melalui prosedur restitusi sederhana yang ketentuannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 2
Penghasilan berupa bunga atau diskonto obligasi yang dijual di bursa efek yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dalam negeri dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto dan bersifat final.
Pada prinsipnya, Wajib Pajak luar Negeri dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh di Indonesia sebesar 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan ketentuan berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku dan bersifat final. Namun bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang melakukan usaha atau kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, atas penghasilan tersebut dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% (Lima belas persen) dan bersifat final.
Pasal 3
Penghasilan berupa bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh bank wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan terutang Pajak Penghasilan sesuai dengan tarif dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf g dan huruf i Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, penghasilan berupa bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan reksadana bukan merupakan objek pajak sehingga tidak dikenakan Pajak Penghasilan. Khusus untuk dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, pengecualian dari pengenaan Pajak Penghasilan sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku.
Badan perwakilan negara asing, pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, organisasi internasional dan pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional, berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 bukan merupakan Subjek Pajak, sehingga penghasilan berupa bunga atau diskonto obligasi yang diperoleh tidak dikenakan Pajak Penghasilan.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam hal bank atau dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau reksadana menjual kembali obligasi kepada pihak lain selain bank atau dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau reksadana, maka atas bagian diskonto obligasi yang dinikmati pihak lain dimaksud wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh bank atau dana pensiun atau perusahaan reksadana penjual.
Ayat (3)
Dalam hal bank, dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, atau reksadana membeli obligasi dari pihak lain selain bank, dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri keuangan, atau reksadana, maka atas bagian bunga obligasi yang dinikmati pihak lain tersebut wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh bank, atau dana pensiun atau reksadana pembeli.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3646
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.