Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 37/PJ./2007

Kategori : Lainnya

Percepatan Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Unggulan Direktorat Jenderal Pajak


14 Agustus 2007


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-37/PJ/2007

TENTANG

PERCEPATAN JANGKA WAKTU PENYELESAIAN LAYANAN
UNGGULAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sebagai tindak lanjut atas penentuan Standard Operating Procedures (SOP) Layanan Unggulan Direktorat Jenderal Pajak oleh Departemen Keuangan, dengan ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Layanan Unggulan Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari 8 (delapan) jenis pelayanan dengan masing-masing SOP sebagaimana dalam lampiran I.
  2. Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak memandang perlu untuk melakukan percepatan waktu penyelesaian atas pelayanan tersebut menjadi sebagaimana dalam lampiran II.
  3. Ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian tersebut mulai berlaku terhadap permohonan Wajib Pajak yang disampaikan pada tanggal 1 Agustus 2007 dan seterusnya.
  4. Kepala Kantor Wilayah berkewajiban untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan penyelesaian SOP Layanan Unggulan tersebut di wilayah kerjanya masing-masing.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP. 130605098