Peraturan Pemerintah Nomor : 73 TAHUN 1996

Kategori : PPh

Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi Dan Jasa Konsultan


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73 TAHUN 1996

TENTANG

PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

Menimbang :

 

  1. Bahwa orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan, Wajib melunasi Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut ;
  2. Bahwa untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum serta meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut dan sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, dipandang perlu mengatur tentang pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan tertentu berupa penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan dengan Peraturan Pemerintah;

 

 

Mengingat :

 

 

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);

 

 

MEMUTUSKAN :

 

 

Menetapkan :

 

 

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTAN.

 

 

Pasal 1

 

 

Atas penghasilan Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi dan Wajib Pajak badan yang bergerak di bidang usaha jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi dan/atau jasa konsultan, kecuali konsultan hukum dan konsultan pajak, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final .

 

 

Pasal 2

 

 

Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :

  1. atas imbalan jasa pelaksanaan konstruksi adalah 2% (dua persen);
  2. atas imbalan jasa perencanaan konstruksi adalah 4% (empat persen);
  3. atas imbalan jasa pengawasan konstruksi adalah 4% (empat persen);
  4. atas imbalan jasa konsultan adalah 4% (empat persen);
    dari jumlah imbalan bruto .

 

 

Pasal 3

 

 

ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan .

 

 

Pasal 4

 

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1997.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 


ttd

 

 

SOEHARTO

 

 

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

 


ttd

 

 

MOERDIONO

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 112

 

 



PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73 TAHUN 1996

TENTANG

PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTAN

 

 

UMUM

 

Berdasarkan Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha merupakan Objek Pajak Penghasilan. Dengan demikian, penghasilan diterima yang atau diperoleh oleh Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan termasuk dalam pengertian penghasilan dan merupakan Objek Pajak Penghasilan.
Untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum serta meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak tersebut dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, dan sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan, kecuali konsultan hukum dan konsultan pajak, perlu diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah. Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur bahwa atas Penghasilan tersebut dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

 

 

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

 

Dengan dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, Wajib Pajak yang semata-mata bergerak di bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi dan Wajib Pajak badan yang bergerak semata-mata di bidang usaha jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi dan jasa konsultan, kecuali konsultan hukum dan konsultan pajak tidak perlu lagi melakukan penghitungan penghasilan neto dari usaha tersebut untuk dilaporkan dalam surat pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

 

Pasal 2

 

Jumlah imbalan bruto merupakan nilai yang diterima atau diperoleh pemberi jasa yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pemberian jasa konstruksi dan jasa konsultan dimaksud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

 

Pasal 3

 

Cukup jelas

 

Pasal 4

 

Cukup jelas

 

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3664