Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 218/PMK.05/2007

Kategori : Lainnya

Tata Cara Pembukaan Dan Pengelolaan Rekening Milik Bendahara Umum Negara


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 218/PMK.05/2007

TENTANG

TATA CARA PEMBUKAAN DAN PENGELOLAAN REKENING
MILIK BENDAHARA UMUM NEGARA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (6) dan Pasal 16 ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembukaan dan Pengelolaan Rekening Milik Bendahara Umum Negara;


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
  3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBUKAAN DAN PENGELOLAAN REKENING MILIK BENDAHARA UMUM NEGARA.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
  1. Rekening Kas Umum Negara, yang selanjutnya disebut Rekening KUN, adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.
  2. Bank Sentral adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23D.
  3. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  4. Rekening Penerimaan adalah rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menampung penerimaan negara pada Bank Umum/badan lainnya.
  5. Rekening Pengeluaran adalah rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk membayar pengeluaran negara pada bank umum/badan lainnya.
  6. Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BUN,  adalah Menteri Keuangan.
  7. Kuasa Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat Kuasa BUN,  adalah Kuasa BUN Pusat dan Kuasa BUN di daerah.
  8. Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.
  9. Kuasa BUN di daerah adalah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
  10. Rekening Koran adalah catatan transaksi keuangan harian yang dikeluarkan oleh bank atas suatu rekening.
  11. Nota Kredit adalah bukti penerimaan yang diterbitkan oleh bank.
  12. Nota Debet adalah bukti pengeluaran yang diterbitkan oleh bank.
  13. Warkat adalah alat permintaan pemindahbukuan dari rekening asal ke rekening tujuan yang diterbitkan oleh BUN/Kuasa BUN.
  14. Surat Kuasa Pendebetan adalah surat kuasa yang diterbitkan oleh BUN/Kuasa BUN kepada pejabat yang ditunjuk untuk mengeluarkan sejumlah uang dari rekening milik BUN.
  15. Buku Bank adalah buku yang dibuat oleh BUN/Kuasa BUN untuk mencatat mutasi tambah dan mutasi kurang saldo rekening milik BUN.


BAB II
FUNGSI REKENING

Pasal 2


Rekening milik BUN digunakan untuk :
  1. menampung seluruh penerimaan negara dan/atau membayar seluruh pengeluaran negara dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
  2. tujuan dan kegiatan tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.


BAB III
JENIS REKENING

Pasal 3


(1)  Jenis rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri dari :
  1. Rekening KUN;
  2. Subrekening KUN yang merupakan bagian dari Rekening KUN;
  3. Rekening Penerimaan, yang meliputi Rekening Penerimaan Kuasa BUN Pusat dan Rekening Penerimaan Kuasa BUN di daerah; dan
  4. Rekening Pengeluaran, yang meliputi Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat dan Rekening Pengeluaran Kuasa BUN di daerah.
(2)  Jenis rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yaitu Rekening Lainnya.


BAB IV
WEWENANG BENDAHARA UMUM NEGARA

Pasal 4


(1)  BUN berwenang untuk membuka, mengelola, dan menutup Rekening milik BUN.
(2)  Kewenangan BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kepada Kuasa BUN.


BAB V
PEMBUKAAN REKENING

Bagian Pertama
Rekening Kas Umum Negara


Pasal 5


(1)  BUN membuka dan/atau menetapkan Rekening KUN di Bank Sentral.
(2)  Tata cara pembukaan Rekening KUN sesuai ketentuan yang diatur oleh Bank Sentral
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai nomor dan nama Rekening KUN diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.


Pasal 6


(1)  BUN dapat membuka dan/atau menetapkan Subrekening KUN di Bank Sentral untuk memperlancar pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara.
(2)  Tata Cara pembukaan Subrekening KUN sesuai ketentuan yang diatur oleh Bank Sentral.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai nomor dan nama Sub Rekening KUN diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.


Bagian Kedua
Rekening Penerimaan

Pasal 7


(1)  BUN/Kuasa BUN dapat membuka dan/atau menetapkan Rekening Penerimaan di bank umum/badan lainnya yang ditunjuk sebagai mitra Kuasa BUN dan Kuasa BUN di daerah dalam rangka pelaksanaan penerimaan negara.
(2)  Tata cara pembukaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan yang diatur oleh bank umum/badan lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai nomor dan nama Rekening Penerimaan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.


Pasal 8


(1)  Rekening Penerimaan Kuasa BUN Pusat dioperasikan sebagai rekening bersaldo nihil dan digunakan dalam rangka pelaksanaan penerimaan negara di pusat.
(2)  Seluruh saldo rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan ke Rekening KUN sekurang-kurangnya sekali sehari pada akhir hari kerja.
(3) Dalam hal kewajiban pelimpahan secara teknis belum dapat dilakukan setiap hari, BUN/Kuasa BUN Pusat mengatur pelimpahan secara berkala.


Pasal 9


(1)  Rekening Penerimaan Kuasa BUN di daerah dioperasikan sebagai rekening bersaldo nihil dan digunakan dalam rangka pelaksanaan penerimaan negara di daerah.
(2)  Seluruh saldo Rekening Penerimaan Kuasa BUN di daerah dilimpahkan ke Rekening KUN sekurang-kurangnya sekali sehari pada akhir hari kerja.
(3) Dalam hal kewajiban pelimpahan secara teknis belum dapat dilakukan setiap hari, BUN/Kuasa BUN Pusat mengatur pelimpahan secara berkala.


Bagian Ketiga
Rekening Pengeluaran

Pasal 10


(1)  BUN/Kuasa BUN dapat membuka dan/atau menetapkan Rekening Pengeluaran di bank umum/badan lainnya yang ditunjuk sebagai mitra Kuasa BUN Pusat dan Kuasa BUN di daerah dalam rangka pelaksanaan pengeluaran negara.
(2)  Tata cara pembukaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan yang diatur oleh bank umum/badan lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai nomor dan nama Rekening Pengeluaran diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.


Pasal 11


(1)  Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat dioperasikan sebagai rekening bersaldo nihil dan digunakan untuk menampung dana untuk membiayai kegiatan pemerintah sesuai rencana pengeluaran, yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(2)  Dana rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemindahbukuan dana dari Rekening KUN.


Pasal 12


(1)  Rekening Pengeluaran Kuasa BUN di daerah dioperasikan sebagai rekening bersaldo nihil dan digunakan dalam rangka pelaksanaan pengeluaran negara di daerah.
(2)  Dana Rekening Pengeluaran Kuasa BUN di daerah berasal dari pemindahbukuan dana dari Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat.
(3) Sisa dana yang terdapat pada Rekening Pengeluaran Kuasa BUN di daerah harus dilimpahkan ke Rekening KUN melalui Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat,.


Bagian Keempat
Rekening Lainnya

Pasal 13


(1)  BUN/Kuasa BUN Pusat dapat membuka dan/atau menetapkan Rekening Lainnya di Bank Sentral/bank umum/badan lainnya yang sekota dengan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(2)  Tata cara pembukaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan yang diatur oleh Bank Sentral/bank umum/badan lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai nama dan nomor Rekening Lainnya diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.


BAB VI
PENGELOLAAN REKENING

Bagian Pertama
Bunga dan/atau Jasa Giro Rekening

Pasal 14


(1)  Dana yang disimpan pada Rekening milik BUN diberikan bunga dan/atau jasa giro oleh Bank Sentral/bank umum/badan lainnya.
(2)  Pemberian bunga dan/atau jasa giro atas Rekening milik BUN di Bank Sentral ditetapkan berdasarkan kesepakatan Gubernur Bank Sentral dengan Menteri Keuangan.
(3) Pemberian bunga dan/atau jasa giro atas rekening milik BUN di bank umum/badan lainnya didasarkan pada tingkat suku bunga dan/atau jasa giro yang berlaku.
(4) Bunga dan/atau jasa giro yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Rekening KUN atau Rekening Penerimaan.


Bagian Kedua
Biaya Layanan Perbankan

Pasal 15


(1)  Dana yang disimpan pada rekening milik BUN di Bank Snetral/bank umum/badan lainnya tidak diperkenankan dipotong biaya layanan perbankan.
(2)  Biaya sehubungan dengan pelayanan yang diberikan oleh Bank Sentral ditetapkan berdasarkan kesepakatan Gubernur Bank Sentral dengan Menteri Keuangan.
(3) Biaya sehubungan dengan pelayanan yang diberikan oleh bank umum/badan lainnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(4) Besarnya biaya sehubungan dengan pelayanan yang diberikan oleh bank umum/badan lainnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan Direksi Bank Umum/Badan Lainnya dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan.


Bagian Ketiga
Pendebetan Rekening

Pasal 16


(1)  Pendebetan Rekening KUN dilakukan oleh BUN/Kuasa BUN Pusat/pejabat yang ditunjuk, dengan penerbitan warkat/surat kuasa pendebetan.
(2)  Pendebetan Subrekening KUN dilakukan oleh BUN/Kuasa BUN/pejabat yang ditunjuk, dengan penerbitan warkat/surat kuasa pendebetan.
(3) Pendebetan Rekening Penerimaan Kuasa BUN Pusat dilakukan oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa BUN Pusat/pejabat yang ditunjuk, dengan penerbitan warkat/surat kuasa pendebetan.
(4) Pendebetan Rekening Penerimaan Kuasa BUN di daerah dilakukan oleh BUN/Kuasa BUN di daerah/pejabat yang ditunjuk, dengan penerbitan warkat/surat kuasa penerbitan.
(5) Pendebetan Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat dilakukan oleh BUN/Kuasa BUN Pusat/pejabat yang ditunjuk, dengan penerbitan warkat/surat kuasa pendebetan.
(6) Pendebetan Rekening Pengeluaran Kuasa BUN di daerah dilakukan oleh BUN/Kuasa BUN di daerah/pejabat yang ditunjuk, dengan penerbitan warkat/surat kuasa pendebetan.
(7) Pendebetan Rekening Lainnya dilakukan oleh BUN/Kuasa BUN Pusat/pejabat yang ditunjuk, dengan penerbitan warkat/surat kuasa pendebetan.


Bagian Keempat
Penatausahaan Rekening

Pasal 17


(1)  Kuasa BUN Pusat menetapkan pegawai yang diberi kuasa pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara untuk menerima Nota Kredit dan Nota Debet beserta rekening koran dari Bank Sentral/bank umum/badan lainnya.
(2)  Kuasa BUN di daerah menetapkan pegawai yang diberi kuasa pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk menerima Nota Kredit dan Nota Debet beserta rekening koran dari Bank Sentral/bank umum/badan lainnya.


Pasal 18


(1)  Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan penatausahaan rekening milik BUN di Pusat.
(2)  Penatausahaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut :
  1. melakukan penelitian nota kredit dan nota debet beserta rekening koran dari Bank Sentral/bank umum/badan lainnya dan membandingkannya dengan bukti transaksi;
  2. memberi nomor pembukuan pada nota kredit dan nota debet beserta rekening koran;
  3. menyimpan nota kredit dan nota debet beserta rekening koran sesuai peraturan perundang-undangan.


Pasal 19


(1)  Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara melakukan penatausahaan rekening milik BUN di daerah.
(2)  Penatausahaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut :
  1. melakukan penelitian nota kredit dan nota debet beserta rekening koran dari Bank Sentral/bank umum/badan lainnya dan membandingkannya dengan bukti transaksi;
  2. memberi nomor pembukuan pada nota kredit dan nota debet beserta rekening koran; dan
  3. menyimpan nota kredit dan nota debet beserta rekening koran sesuai peraturan perundang-undangan.


Pasal 20


Bukti transaksi terdiri dari :
  1. dokumen yang digunakan untuk menyetor sejumlah uang ke rekening milik BUN;
  2. dokumen yang digunakan untuk mengeluarkan sejumlah uang dari rekening milik BUN;
  3. memo penyesuaian berfungsi sebagai dokumen sumber transaksi koreksi pembukuan.


Bagian Kelima
Pembukuan Rekening

Pasal 21


(1)  Setiap transaksi Rekening milik BUN dibukukan dalam buku bank.
(2)  Pencatatan dalam valuta asing dibukukan dalam valuta asing dan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Setral pada tanggal transaksi.


Bagian Keenam
Pelaporan Rekening

Pasal 22


(1)  Rekening milik BUN dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang dihasilkan melalui Sistem Akuntansi Pemerintah.
(2)  Direktur Jenderal Perbendaharaan melaporkan posisi saldo Rekening milik BUN kepada Menteri Keuangan setiap semester.


BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 23


Ketentuan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.


BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 24


Rekening milik BUN yang telah dibuka sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dinyatakan sah dan tetap digunakan sesuai peruntukannya, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini.


BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 25


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Desember 2007
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI