Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 8/PJ/2008

Kategori : KUP, Lainnya

Tindak Lanjut Hasil Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi


28 Februari 2008

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 8/PJ/2008

TENTANG

TINDAK LANJUT HASIL EKSTENSIFIKASI
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

sehubungan dengan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-175/PJ./2006 tanggal 19 Desember 2006 tentang Tata Cara Pemutakhiran Data Objek Pajak dan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Kegiatan Usaha dan/atau Memiliki Tempat Usaha di Pusat Perdagangan dan/atau Pertokoan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ./2007 tanggal 25 Januari 2007 tentang Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai Melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-116/PJ./2007 tanggal 29 Agustus 2007 tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan petunjuk mengenai tindak lanjut hasil ekstensifikasi sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Domisili agar mengadministrasikan berkas Wajib Pajak baru.
  2. Dalam hal berkas Wajib Pajak belum lengkap, KPP Domisili, dan dibantu oleh KPP Lokasi, harus melakukan usaha aktif untuk melengkapi persyaratan berkas Wajib Pajak, antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Lampiran Pemutakhiran Data Objek Pajak (LPDOP)/Lampiran Pendataan Objek Pajak (LPOP).
  3. Terhadap Wajib Pajak yang telah diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas :
    1. kewajiban perpajakannya dilakukan dengan tetap mengacu pada prinsip self-assessment;
    2. agar dihimbau untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan contoh Surat Himbauan sebagaimana lampiran I, paling lambat :
      1. 1 (satu) bulan setelah Surat Edaran ini diterbitkan, untuk Wajib Pajak baru yang terdaftar sebelum Surat Edaran ini diterbitkan;
      2. 1 (satu) bulan setelah Wajib Pajak terdaftar, untuk Wajib Pajak baru yang terdaftar setelah Surat Edaran ini diterbitkan;
    3. agar diupayakan untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan dengan menggunakan formulir sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    4. Untuk Wajib Pajak karyawan swasta maupun Pengawa Negeri Sipil (PNS) yang memperoleh penghasilan hanya dari 1 (satu) pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak melebihi Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) setahun dan tidak memperoleh penghasilan lainnya kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi, mengisi SPT menggunakan formulir 1770 SS;
  4. Berkaitan dengan pemberian himbauan kepada Wajib Pajak, kepala KPP diminta untuk melaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setiap bulan dengan format laporan sebagaimana Lampiran II dan kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak diminta untuk melaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian setiap triwulan dengan format laporan sebagaimana Lampiran III.


Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
Tanggal 28 Februari 2008
Direktur Jenderal

ttd.

Darmin Nasution
NIP. 130605098


Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.