Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 170/PJ/2007

Kategori : KUP

Tata Cara Pelaksanaan Konseling Terhadap Wajib Pajak Sebagai Tindak Lanjut Surat Himbauan


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 170/PJ/2007

TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN KONSELING TERHADAP
WAJIB PAJAK SEBAGAI TINDAK LANJUT SURAT HIMBAUAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,



Menimbang :


  1. bahwa untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak secara sukarela;
  2. bahwa untuk mewujudkan transparansi proses pengawasan pemanfaatan data Wajib Pajak;
  3. bahwa untuk memberikan keseragaman pelaksanaan konseling;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Tata Cara Pelaksanaan Konseling Terhadap Wajib Pajak Sebagai Tindak Lanjut Surat Himbauan.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  4. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  5. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313);
  6. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3988);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KONSELING TERHADAP WAJIB PAJAK SEBAGAI TINDAK LANJUT SURAT HIMBAUAN.


Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
  1. Surat Himbauan adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan berdasarkan hasil penelitian internal untuk meminta klarifikasi kepada Wajib Pajak terhadap adanya dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  2. Konseling adalah sarana yang disediakan bagi Wajib Pajak untuk melakukan klarifikasi terhadap data yang tercantum dalam Surat Himbauan.
  3. Petugas Konseling adalah Account Representative (AR) yang menangani Wajib Pajak yang bersangkutan atau Koordinator Pelaksana yang ditugaskan oleh Kepala Kantor.
  4. Kepala Seksi adalah atasan langsung dari Petugas Konseling.
  5. Berita Acara Pelaksanaan Konseling adalah berita acara yang isinya memuat pelaksanaan konseling antara identitas Wajib Pajak, identitas Petugas Konseling, waktu pelaksanaan konseling, dan hasil klarifikasi data serta penjelasan Wajib Pajak.
  6. Laporan Pelaksanaan Konseling adalah laporan yang dibuat oleh Petugas Konseling tentang hasil pelaksanaan konseling yang antara lain berisi Berita Acara Pelaksanaan Konseling, simpulan dan usulan/rekomendasi.


Pasal 2


Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib memberikan kesempatan Konseling kepada Wajib Pajak/Kuasanya untuk memberikan klafirikasi terkait dengan Surat Himbauan.


Pasal 3


(1)  Pelaksanaan Konseling dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam surat himbauan.
(2)  Apabila dalam pelaksanaan Konseling jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir dan Wajib Pajak/Kuasanya tidak memberikan klarifikasi sebagaimana mestinya, Petugas Konseling harus segera menentukan tindak lanjutnya dengan membuat Berita Acara Pelaksanaan Konseling.


Pasal 4


(1)  Pelaksanaan Konseling dilakukan oleh Petugas Konseling.
(2)  Pelaksanaan Konseling harus dilakukan di tempat khusus pada Kantor Pelayanan Pajak.


Pasal 5


(1)  Hasil konseling dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Konseling sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dengan ditandatangani oleh Petugas Konseling, Kepala Seksi dan Wajib Pajak/Kuasanya.
(2)  Dalam hal Wajib Pajak/Kuasanya menolak untuk menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Konseling, Petugas Konseling membuat Berita Acara Penolakan sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 6


(1)  Petugas Konseling melakukan penelitian dan analisis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan menggunakan keahlian profesionalnya untuk memperoleh simpulan atas data yang diklarifikasikan oleh Wajib Pajak.
(2)  Berdasarkan simpulan hasil penelitian, Petugas Konseling memberikan rekomendasi tindak lanjut terhadap Wajib Pajak yang dituangkan dalam Laporan Pelaksanaan Konseling sebagaimana ditetapkan pada lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3)  Petugas Konseling membuat Laporan Pelaksanaan Konseling paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pelaksanaan konseling berakhir.


Pasal 7


(1)  Apabila Wajib Pajak/Kuasanya mengakui kebenaran data dan bersedia untuk melaksanakan pembetulan Surat Pemberitahuan, Petugas Konseling wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembetulan tersebut.
(2)  Dalam hal setelah jangka waktu 14 hari sejak tanggal pelaksaan konseling berakhir Wajib Pajak belum membetulkan Surat Pemberitahuan, terhadap Wajib Pajak tersebut agar diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan.


Pasal 8


Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2007
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098