Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 68/PMK.01/2008

Kategori : Lainnya

Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.01/2006 Tentang Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak Yang Telah Mengimplementasikan Organisasi Modern


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68/PMK.01/2008

TENTANG

PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 98/KMK.01/2006
TENTANG ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK
YANG TELAH MENGIMPLEMENTASIKAN ORGANISASI MODERN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


  1. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.01/2006, telah ditetapkan Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak Yang Telah Mengimplementasikan Organisasi Modern;
  2. bahwa pegawai yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang telah mengimplementasikan Organisasi Modern tidak mencukupi;
  3. bahwa untuk memenuhi kebutuhan Account Representative, dipandang perlu mengangkat pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang telah memiliki pengalaman yang cukup serta dipandang mampu dan cakap untuk menjadi Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang telah mengimplementasikan Organisasi Modern;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.01/2006 tentang Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak yang Telah Mengimplementasikan Organisasi Modern;

Mengingat :


  1. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.01/2006 tentang Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak Yang Telah Mengimplementasikan Organisasi Modern;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 98/KMK.01/2006 TENTANG ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG TELAH MENGIMPLEMENTASIKAN ORGANISASI MODERN.


Pasal I

 
Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.01/2006 tentang Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak yang Telah Mengimplementasikan Organisasi Modern, disisipkan satu pasal, yakni Pasal 3A yang berbunyi sebagai berikut:


Pasal 3A


Dikecualikan dari ketentuan Pasal 3, pegawai dapat diangkat sebagai Account Representative pada KPP Pratama apabila memenuhi persyaratan:
  1. Pendidikan Formal paling rendah SLTA; dan
  2. Pangkat paling rendah Pengatur (Golongan II/c),  
dengan mempertimbangkan ketersediaan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, beban kerja dan potensi penerimaan pajak KPP Pratama yang bersangkutan.


Pasal II


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.  




Ditetapkan di Jakarta  
pada tanggal 7 Mei 2008
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI