Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 31/PJ/2008

Kategori : KUP, PPh

Tata Cara Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Pelunasan Kekurangan Pembayaran Pajak Dan Pengadministrasian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Sehubungan Dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Untuk Tahun Pajak 2007 Dan Sebelumnya Serta Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Untuk Tahun Pajak Sebelum Tahun Pajak 2007


19 Juni 2008

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 31/PJ/2008

TENTANG

TATA CARA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS
KETERLAMBATAN PELUNASAN KEKURANGAN PEMBAYARAN PAJAK
DAN PENGADMINISTRASIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
SEHUBUNGAN DENGAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
UNTUK TAHUN PAJAK 2007 DAN SEBELUMNYA SERTA
PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
UNTUK TAHUN PAJAK SEBELUM TAHUN PAJAK 2007

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penyampaian atau Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Persyaratan Wajib Pajak yang dapat diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi Dalam Rangka Penerapan Pasal 37A, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 27/PJ/2008 tentang Tata Cara Penyampaian, Pengadministrasian, serta Penghapusan Sanksi Administrasi Sehubungan Dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2007 dan Sebelumnya, dan Sehubungan Dengan Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Wajib Pajak Badan Untuk Tahun Pajak Sebelum Tahun Pajak 2007, dengan ini disampaikan Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dalam pelaksanaan ketentuan tersebut perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana tersebut di atas, ditegaskan antara lain:
    1. Pendaftaran untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak secara sukarela dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
      1. Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun 2008 atau Wajib Pajak yang memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dari hasil Ekstensifikasi selama tahun 2008 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar; 
      2. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah Wajib Pajak orang pribadi yang:
        1) secara sukarela mendaflarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun 2008. 
        2) tidak   sedang   dilakukan   Pemeriksaan   Bukti   Permulaan,   penyidikan,   penuntutan,   atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan;  
        3) menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya terhitung sejak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif paling lambat tanggal 31 Maret 2009; dan  
        4) melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar yang timbulsebagai akibat dari penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada butir 3), sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi disampaikan.  
      3. Termasuk dalam kriteria Wajib Pajak yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun 2008 sebagaimana dimaksud pada huruf b butir 1) adalah Wajib Pajak yang memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak berdasarkan hasil ekstensifikasi pada tahun 2008;  
      4. Dalam hal Wajib Pajak memiliki bukti pemotongan/bukti pemungutan Pajak Penghasilan sebelum mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak, Pajak penghasilan yang tetah dipotong tersebut dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai kredit pajak atas penghasilan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut.  
      5. Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan  atas keterlambatan pembayaran:
        1. Pajak Penghasilan Pasal 29;
        2. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2); dan/atau
        3. Pajak Penghasilan Pasal 15
        sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 yang dibayar sendiri dan dilaporkan dalam Surat Pemberilahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
      6. Surat Pemberitahuan Tahunan  Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang  Pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf a:
        1) menggunakan formulir Surat Pemberilahuan Tahunan  Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak yang bersangkutan dan menuliskan "SPT berdasarkan Pasal 37A UU KUP" di bagian atas tengah SPT Induk dan setiap Lampirannya. 
        2) dilampiri dengan Surat Setoran Pajak atas pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang yang harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut disampaikan.  
        3) disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat tanggal 31 Maret 2009.
      7. Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan secara langsung tanpa menerbitkan Surat Tagihan Pajak.    
      8. Data dan/atau informasi yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas pajak lainnya.
    2. Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
      1. Wajib Pajak yang dalam tahun 2008 menyampaikan pembetulan:
        1) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum Tahun Pajak 2007; atau
        2) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebelum Tahun Pajak 2007
        yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.
      2. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan yang memenuhi persyaratan: 
        1) telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2008;  
        2) terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan belum diterbitkan surat ketetapan pajak;  
        3) terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan belum dilakukan pemeriksaan atau dalam hal sedang dilakukan pemeriksaan,   Pemeriksa   Pajak  belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
        4) telah dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, tetapi Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut tidak dilanjutkan dengan tindakan penyidikan karena tidak ditemukan adanya Bukti Permulaan tentang tindak pidana di bidang perpajakan;
        5) tidak   sedang   dilakukan   Pemeriksaan Bukti   Permulaan,   penyidikan,   penuntutan,   atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan;  
        6) menyampaikan   pembetulan   Surat   Pemberilahuan   Tahunan   Tahun   Pajak   2006   dan sebelumnya paling lambat langgal 31 Desember 2008; dan  
        7) melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari penyampaian pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Sebagaimana dimaksud pada butir 6), sebelum pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan
      3. Untuk mengetahui bahwa Wajib Pajak yang diperiksa telah disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak Wajib mengirimkan data penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Kepala Seksi Pelayanan atau Kepala Seksi Tata Usaha Perpajakan. 
      4. Untuk mengetahui bahwa terhadap Wajib Pajak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan, Penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang menanganinya wajib mengirimkan informasi tersebut kepada Kepala Seksi Pelayanan atau Kepala Seksi Tata Usaha Perpajakan.
      5. Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan menyatakan lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan    Pajak   Penghasilan   dianggap   sebagai pencabutan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang tercantum dalam Surat Pemberilahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan.
      6. Berkaitan dengan Wajib Pajak yang sedang dilakukan    pemeriksaan   terhadap   Surat  Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan     dan     menyampaikan     pembetulan    Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
        1) Dalam  hal Wajib  Pajak  sedang  diperiksa dan  pemeriksaan  yang  sedang  dilaksanakan tersebut juga mencakup pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan jenis pajak lainnya, pemeriksaan terhadap seluruh jenis pajak dihentikan, kecuali:
        a) pemeriksaan  terhadap  Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal  21 dan/atau Surat Pemberitahuan Masa pajak Pertambahan Nilai, yang menyatakan lebih bayar; atau
        b) pemeriksaan   terhadap   Surat  Pemberitahuan  jenis  pajak  lainnya  yang   berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak tetap dilanjutkan.
        2) Dalam hal tidak terdapat :
        a) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal  21 dan/atau Surat Pemberitahuan Masa pajak Pertambahan Nilai, yang menyatakan lebih bayar; atau
        b) pemeriksaan   terhadap   Surat  Pemberitahuan  jenis  pajak  lainnya  yang   berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak tetap dilanjutkan.
        Penghentian pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada butir 1) dilakukan untuk seluruh jenis pajak dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir dan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak.
        3) Dalam hal terdapat :
        a) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal  21 dan/atau Surat Pemberitahuan Masa pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan lebih bayar; atau
        b) pemeriksaan   terhadap   Surat  Pemberitahuan  jenis  pajak  lainnya  yang   berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak tetap dilanjutkan.
        Penghentian pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada butir 1) hanya dilakukan untuk pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang tidak menyatakan lebih bayar atau pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan jenis pajak lainnya yang berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak tidak dilanjutkan dengan membuat pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak.
      7. Berkaitan  dengan  Wajib  Pajak yang tidak sedang dilakukan pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan     dan     menyampaikan     pembetulan    Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, namun sedang dilakukan pemeriksaan terhadap Surat  Pemberitahuan jenis  pajak lainnya untuk periode yang sama, pemeriksaan tersebut dihentikan dengan membuat pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak, kecuali: 
        1) pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan jenis pajak lainnya yang menyalakan lebih bayar; atau
        2) pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan jenis pajak lainnya yang berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak tetap dilanjutkan.
      8. Pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar sebagaimana dimaksud pada huruf a terjadi sebagai akibat dari bertambahnya:
        1) Pajak Penghasilan Pasal 29;
        2) Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2); dan/atau
        3) Pajak Penghasilan Pasal 15
        sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 yang dibayar sendiri dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan serta dibuktikan dengan pembayaran menggunakan Surat Setoran Pajak.
      9. Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a:
        1) menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak yang bersangkutan dan menuliskan "Pembetulan berdasarkan Pasal 37A UU KUP" di bagian atas tengah SPT Induk dan setiap Lampirannya.
        2) Dilampiri dengan Surat Setoran Pajak atas pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang yang harus dilunasi sebelum pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tersebut disampaikan.
        3) Disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat tanggal 31 Desember 2008.
      10. Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan secara langsung tanpa menerbitkan Surat Tagihan Pajak.  
      11. Data dan/atau informasi yang tercantum dalam pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atau pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas pajak lainnya. 
  2. Kegiatan yang harus dilakukan oleh kantor Pelayanan Pajak yang menerapkan SI-DJP antara lain sebagai berikut :
    1. Petugas TPT meneliti formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang digunakan untuk pembetulan atau penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sesuai dengan formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.
    2. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas harus memenuhi syarat kelengkapan Surat Pemberitahuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan termasuk Surat Pemberitahuan Induk dan Lampiran, serta keterangan dan/atau dokumen yang wajib dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan.
    3. Petugas TPT memastikan bahwa terhadap Wajib Pajak yang sedang diperiksa belum disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
    4. Petugas TPT memastikan bahwa terhadap Wajib Pajak tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan.
    5. Petugas TPT menerima pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2006 dan Tahun Pajak Tahun Pajak sebelumnya dari Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum tahun 2008.
    6. Petugas TPT menerima Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 dan Tahun Pajak Tahun Pajak sebelumnya dari Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendaftar secara sukarela pada tahun 2008 dengan dilampiri fotokopi kartu NPWP.
    7. Surat Setoran Pajak yang harus dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah sebesar pajak yang kurang dibayar yang timbul karena penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada romawi I angka 1 huruf e.
    8. Surat Setoran Pajak yang harus dilampirkan dalam pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan adalah sebesar pajak yang kurang dibayar yang timbul karena pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada romawi I angka 2 huruf h.
    9. Atas pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada romawi I angka 2 huruf a, atau penyampaian surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada romawi I angka 1 huruf a, dan pelunasan pajak kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 8, Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat ucapan terima kasih atas pelunasan utang pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak dengan mencantumkan jumlah dan besaran pelunasan yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak sesuai dengan Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
    10. Account Representative dari Wajib Pajak yang bersangkutan meneliti pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada romawi I angka 2 huruf a, atau penyampaian surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada romawi I angka 1 huruf a. Apabila Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tersebut telah memenuhi kriteria Pasal 37A, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Account Representative dari Wajib Pajak yang bersangkutan tidak mengenakan sanksi administrasi atas pajak yang kurang dibayar oleh Wajib Pajak dengan tidak menerbitkan atau tidak meng-input Surat Tagihan Pajak pengawasan pada aplikasi administrasi SI-DJP.
    11. Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan monitoring atas pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007 dari Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum tahun 2008 dan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya dari Wajib Pajak yang mendaftar secara sukarela pada tahun 2008 setiap 3 (tiga) bulan dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam Lampiran II-1, Lampiran II-1.1, Lampiran II-2, dan lampiran II-2.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dan menyampaikannya kepada Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan dengan tembusan kepada Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan paling lama tanggal 20 bulan berikutnya setelah triwulan berakhir.
  3. Kegiatan yang harus dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang menerapkan SIP atau SIP-MOD :
    1. Petugas TPT meneliti formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang digunakan untuk pembetulan atau penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sesuai dengan formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.
    2. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas harus memenuhi syarat kelengkapan Surat Pemberitahuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan termasuk Surat Pemberitahuan Induk dan Lampiran, serta keterangan dan/atau dokumen yang wajib dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan.
    3. Petugas TPT memastikan bahwa terhadap Wajib Pajak yang sedang diperiksa belum disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
    4. Petugas TPT memastikan bahwa terhadap Wajib Pajak tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan.
    5. Petugas TPT menerima pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2006 dan Tahun Pajak Tahun Pajak sebelumnya dari Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum tahun 2008.
    6. Petugas TPT menerima Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 dan Tahun Pajak Tahun Pajak sebelumnya dari Wajib Pajak yang mendaftar secara sukarela pada tahun 2008 dengan dilampiri fotokopi Kartu NPWP.
    7. Surat Setoran Pajak yang harus dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah sebesar pajak yang kurang dibayar yang timbul karena pembetulan atau penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada romawi I angka 1 huruf e.
    8. Surat Setoran Pajak yang harus dilampirkan dalam pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan adalah sebesar pajak yang kurang dibayar yang timbul karena pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada romawi I angka 2 huruf h.
    9. Atas pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada romawi I angka 2 huruf a, atau penyampaian surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada romawi I angka 1 huruf a, dan pelunasan pajak kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 8, Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat ucapan terima kasih atas pelunasan utang pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak dengan mencantumkan jumlah dan besaran pelunasan yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak sesuai dengan Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
    10. Petugas Seksi PPh Badan/petugas Seksi PPh Orang Pribadi/Account Representative dari Wajib Pajak yang bersangkutan meneliti pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada romawi I angka 2 huruf a, atau penyampaian surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada romawi I angka 1 huruf a. Apabila Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tersebut telah memenuhi kriteria Pasal 37A, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Petugas Seksi PPh Badan/Petugas Seksi PPh Orang Pribadi/Account Representative dari Wajib Pajak yang bersangkutan tidak mengenakan sanksi administrasi atas pajak yang kurang dibayar oleh Wajib Pajak dan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak.
    11. Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan monitoring atas pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007 dari Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum tahun 2008 dan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya dari Wajib Pajak yang mendaftar secara sukarela pada tahun 2008 setiap 3 (tiga) bulan dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam Lampiran II-1, Lampiran II-1.1, Lampiran II-2, dan lampiran II-2.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dan menyampaikannya kepada Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan dengan tembusan kepada Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan paling lama tanggal 20 bulan berikutnya setelah triwulan berakhir.
  4. Prosedur untuk melanjutkan Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan jenis pajak lainnya terkait dengan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan :
    1. Pemeriksaan pajak dan Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak menyeleksi Pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan jenis pajak lainnya yang akan dilanjutkan Pemeriksaannya.
    2. Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak mengusulkan Wajib Pajak yang akan diperiksa sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada Kepala Kantor Wilayah paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
    3. Kepala Kantor Wilayah meneliti dan mengevaluasi usulan Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak untuk menentukan Wajib Pajak yang dapat diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada Direktur Jenderal Pajak.
    4. Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pertimbangan Direktur Intelijen dan Penyidikan serta Direktur Pemeriksaan dan Penagihan menentukan Wajib Pajak yang pemeriksaannya dapat dilanjutkan.
  5. Prosedur/tata cara sebagaimana dimaksud pada angka II dan III dilaksanakan sampai dengan :
    1. 31 Desember 2008 untuk Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2008.
    2. 31 Maret 2009 untuk Wajib Pajak yang terdaftar dalam tahun 2008.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juni 2008
Direktur Jenderal

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat DJP;