Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 128/PJ./2003

Kategori : PPN

Ralat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-128/PJ./2003 Tanggal : 22 April 2003 Tentang Penetapan Satu Tempat Atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Bagi Wajib Pajak Selain Yang Terdaftar Di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Be


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 128/PJ./2003

TENTANG

RALAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-128/PJ./2003 TANGGAL : 22 APRIL 2003
TENTANG PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI WAJIB PAJAK SELAIN YANG TERDAFTAR DI KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berhubung dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ/2003 tanggal 22 April 2003 terdapat kekeliruan pada Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12, dan bagian Penutup, maka perlu diralat sebagai berikut:

 

  1. Pasal 10 ayat (3):

    Tertulis :

    "(3) Sebelum diberikan keputusan, atas permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6"

    Seharusnya :

    "(3) Sebelum diberikan keputusan, atas permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7"

  2. Pasal 11 ayat (2):

    Tertulis :

    "(2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terbatas untuk tempat kegiatan usaha baru yang akan dipusatkan."

    Seharusnya :

    "(2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terbatas untuk tempat kegiatan usaha baru yang akan dipusatkan."

  3. Pasal 12 :

    Tertulis:

    "Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 10 ayat (1) ditolak oleh Kepala Kantor Wilayah, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan kedua untuk penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang setelah lewat 6 (enam) bulan sejak tanggal keputusan penolakan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang."

    Seharusnya :

    "Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 11 ayat (1) ditolak oleh Kepala Kantor Wilayah, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan kedua untuk penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang setelah lewat 6 (enam) bulan sejak tanggal keputusan penolakan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang."

  4. Pada bagian Penutup:

    TertuIis :

    "BERITA NEGARA REPUBLIK INDDNESIA TAHUN 2003 NOMOR."

    Seharusnya :

    Tidak ada.

Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12, dan bagian Penutup Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah dibetulkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juni 2003
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

HADI POERNOMO
NIP 060027375