Peraturan Dirjen Pajak Nomor : 6/PJ/2009

Kategori : KUP

Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Dalam Bentuk Elektronik


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR 6/PJ/2009

TENTANG

TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN
DALAM BENTUK ELEKTRONIK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

bahwa dalam rangka memperlancar penatausahaan pelaporan pajak yang diadministrasikan pada Kantor Pelayanan Pajak Madya termasuk Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Dalam Bentuk Elektronik;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan;


MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK.


Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
  1. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak Madya termasuk Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.
  2. Wajib Pajak adalah Wajib Pajak yang terdaftar di KPP sebagaimana dimaksud pada angka 1.
  3. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
  4. e-SPT adalah data SPT Wajib Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  5. e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara on-line yang real time melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
  6. Penyampaian SPT dalam bentuk elektronik yang selanjutnya disebut penyampaian e-SPT adalah Penyampaian SPT ke KPP dalam bentuk media elektronik.


Pasal 2


(1) Wajib Pajak wajib menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik (e-SPT).
(2) Saat dimulainya penyampaian e-SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Bagi Wajib Pajak yang telah ditetapkan terdaftar di KPP berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berlaku sebelum Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2009.
  2. Bagi Wajib Pajak yang ditetapkan terdaftar di KPP berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berlaku setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, terhitung sejak awal bulan keenam setelah bulan Wajib Pajak ditetapkan.
(3) Wajib Pajak yang dalam menyampaikan SPT:
  1. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2); atau
  2. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tetapi tidak melampirkan keterangan dan/atau dokumen lain yang harus dilampirkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, 
dianggap tidak menyampaikan SPT dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(4) Wajib Pajak dapat menyampaikan e-SPT sebelum tanggal yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dikehendaki oleh Wajib Pajak.


Pasal 3


(1) Penyampaian e-SPT oleh Wajib Pajak ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dapat dilakukan:
  1. secara langsung atau melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat dengan membawa atau mengirimkan formulir Induk SPT Masa PPh dan/atau SPT Masa PPN dan/atau SPT Tahunan PPh hasil cetakan e-SPT yang telah ditandatangani dan file data SPT yang tersimpan dalam bentuk elektronik serta dokumen lain yang wajib dilampirkan; atau
  2. melalui e-Filing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Penyampaian e-SPT dilaksanakan dengan prosedur sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 4


(1) Pembetulan atas SPT yang telah disampaikan dalam bentuk elektronik (e-SPT), wajib disampaikan dalam bentuk elektronik (e-SPT).
(2) Pembetulan atas SPT yang telah disampaikan dalam bentuk kertas (hardcopy), dapat disampaikan dalam bentuk elektronik (e-SPT) atau dalam bentuk bentuk kertas (hardcopy).


Pasal 5


Bagi Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik (e-SPT) sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini tetap menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik.


Pasal 6


Tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan dalam bentuk digital atau elektronik yang tidak sesuai dengan ketentuan ini dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 7


Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 2009
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098