Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 67/PJ/2010
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ./2010 Tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 67/PJ/2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-10/PJ./2010 TENTANG DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA
DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- bahwa Perusahaan Air Minum, Perbankan, dan Perusahaan Perantara Efek memiliki karakteristik usaha dengan jumlah pelanggan yang cukup banyak dengan jumlah transaksi cukup besar;
- bahwa formulir tagihan dari Perusahaan Air Minum, Perbankan, dan Perusahaan Perantara Efek telah cukup dikenal oleh masyarakat luas;
- bahwa untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi Pengusaha Kena Pajak dalam membuat Faktur Pajak dan menatausahakan Faktur Pajak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ./2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ./2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak;
MEMUTUSKAN :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-10/PJ./2010 TENTANG DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ./2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak, diubah sebagai berikut :
1. | Ketentuan Pasal 1 huruf d dan huruf g diubah dan menambah jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut : Pasal 1 Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah :
|
||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut : Pasal 2 Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf h, huruf k, huruf l, dan huruf m paling sedikit harus memuat :
|
||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 5 diubah dan menambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut : Pasal 5
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 195104281975121002
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.