Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER - 2/BC/2011
Kategori :
Lainnya
Pengelolaan Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 2/BC/2011
TENTANG
PENGELOLAAN JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 259/PMK.04/2010 tentang Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai Pengelolaan Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.04/2010 tentang Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENGELOLAAN JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
- Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
- Menteri adalah Menteri Keuangan.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
- Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.
- Jaminan dalam rangka kepabeanan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah garansi pembayaran pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan/atau pemenuhan kewajiban yang disyaratkan dalam peraturan kepabeanan yang diserahkan kepada Kantor Pabean.
- Terjamin adalah pihak yang bertanggungjawab atas pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan/atau pihak yang dipersyaratkan untuk memenuhi kewajiban menyerahkan jaminan sesuai dengan peraturan kepabeanan kepada Kantor Pabean.
- Penjamin adalah pihak yang menerbitkan garansi untuk melakukan pembayaran kepada Kantor Pabean apabila Terjamin cidera janji (wanprestasi).
- Rekening Khusus Jaminan adalah rekening pada bank umum/kantor pos yang dipergunakan untuk menampung sementara uang Jaminan.
- Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat dengan NTPN adalah nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara.
- Pengelolaan Jaminan dalam rangka kepabeanan meliputi kegiatan penerimaan, penelitian, konfirmasi, perpanjangan, penggantian, penyesuaian, pengembalian, pencairan dan klaim, pengadministrasian dan penatausahaan Jaminan.
(1) | Jaminan yang disyaratkan menurut Undang-Undang Kepabeanan dapat berbentuk:
|
(2) | Bentuk-bentuk Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f dapat digunakan sekali atau terus menerus. |
(3) | Dalam hal Jaminan berbentuk Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, Jaminan hanya dapat digunakan sekali. |
(1) | Bentuk-bentuk Jaminan yang dapat digunakan untuk setiap kegiatan kepabeanan ditentukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan di bidang kepabeanan yang mengatur kewajiban penyerahan Jaminan. | ||||||||||||
(2) | Jaminan perusahaan (Corporate Guarantee) dapat digunakan untuk menjamin seluruh kegiatan kepabeanan yang diwajibkan untuk mempertaruhkan Jaminan di Kantor Pabean. | ||||||||||||
(3) | Bentuk-bentuk Jaminan yang dapat digunakan untuk menjamin setiap kegiatan kepabeanan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat ditentukan sebagai berikut:
|
||||||||||||
(4) | Bentuk-bentuk Jaminan yang dapat digunakan untuk menjamin setiap kegiatan kepabeanan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditentukan oleh Kepala Kantor Pabean dengan mempertimbangkan tingkat risiko Penjamin atau surety dan bentuk Jaminan yang digunakan. |
(1) | Jangka waktu Jaminan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penggunaan Jaminan. |
(2) | Dalam hal kegiatan kepabeanan diberikan perpanjangan jangka waktu dengan kewajiban mempertaruhkan Jaminan:
|
(3) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. |
(1) | Jaminan tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a yang diterima di Kantor Pabean harus disimpan pada Rekening Khusus Jaminan. |
(2) | Kepala Kantor Pabean mengajukan permohonan persetujuan pembukaan Rekening Khusus Jaminan Kantor Pabean kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui Direktur Jenderal u.p. Sekretaris Direktorat Jenderal. |
(1) | Atas setiap penerimaan Jaminan tunai dari penumpang atau pelintas batas untuk menjamin kegiatan kepabeanan yang diwajibkan mempertaruhkan Jaminan, dikecualikan disimpan pada Rekening Khusus Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). |
(2) | Atas setiap penerimaan Jaminan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bendahara Penerimaan dapat menyimpan pada tempat penyimpanan yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan di Kantor Pabean. |
(3) | Bendahara Penerimaan bertanggung jawab atas Jaminan tunai pada tempat penyimpanan yang dikelolanya di Kantor Pabean. |
(1) | Jaminan dari perusahaan asuransi berupa Customs Bond sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c harus diterbitkan oleh Surety yang termasuk dalam daftar perusahaan asuransi umum yang dapat memasarkan produk Customs Bond berdasarkan keputusan Menteri. |
(2) | Jaminan Perusahaan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e harus diterbitkan oleh perusahaan penjaminan yang termasuk dalam daftar perusahaan penjaminan yang dapat memasarkan produk Jaminan Perusahaan Penjaminan berdasarkan keputusan Menteri. |
(3) | Direktur Jenderal meneruskan daftar perusahaan asuransi umum yang dapat menerbitkan Customs Bond sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan daftar perusahaan penjaminan yang dapat menerbitkan Jaminan Perusahaan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Kantor Pabean di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(1) | Jaminan perusahaan (Corporate Guarantee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f diserahkan oleh pengusaha secara terpusat kepada Direktur Jenderal. |
(2) | Penyerahan Jaminan di Kantor Pabean untuk menjamin kegiatan kepabeanan yang diwajibkan mempertaruhkan Jaminan dilakukan oleh pengusaha dengan menggunakan fotokopi Jaminan perusahaan (Corporate Guarantee) yang telah ditandasahkan oleh perusahaan. |
(1) | Importir yang merupakan wisatawan asing atau penumpang warga negara asing yang memasukkan barang impor sementara berdasarkan ketentuan peraturan kepabeanan tentang impor sementara, dapat diberikan persetujuan untuk menggunakan Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g. |
(2) | Untuk mendapatkan persetujuan penggunaan Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir yang merupakan wisatawan asing atau penumpang warga negara asing mengajukan permohonan kepada Menteri u.p. Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan pada kesempatan pertama. |
(4) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
|
(1) | Dalam hal tertentu antara lain keadaan darurat bencana, kegentingan memaksa, atau terdapat kegiatan yang bersifat kenegaraan, Direktur Jenderal dapat menyetujui penggunaan Jaminan dalam bentuk tertulis dari Terjamin atau Penjamin. |
(2) | Terjamin atau Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan atau lembaga yang dibentuk atau diberi tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menangani antara lain keadaan darurat bencana, kegentingan memaksa, atau kegiatan yang bersifat kenegaraan. |
(3) | Persetujuan penggunaan Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan pengajuan permohonan dari Terjamin atau Penjamin kepada Direktur Jenderal. |
(4) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan pada kesempatan pertama. |
Terjamin atau principal yang berhak menyerahkan atau menerima pengembalian Jaminan harus menunjukkan bukti identitas diri kepada Pejabat Bea dan Cukai atau Bendahara Penerimaan di Kantor Pabean.
(1) | Pejabat Bea dan Cukai atau Bendahara Penerimaan di Kantor Pabean melakukan penelitian atas setiap penerimaan Jaminan dari Terjamin atau Principal. | ||||
(2) | Atas setiap penerimaan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk Jaminan tunai, Bendahara Penerimaan melakukan penelitian jumlah uang tunai dan/atau jumlah uang yang dikreditkan pada Rekening Khusus Jaminan. | ||||
(3) | Bukti Penerimaan Jaminan diterbitkan oleh Bendahara Penerimaan apabila hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat kesesuaian. | ||||
(4) | Atas setiap penerimaan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk selain Jaminan tunai, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian format dan isi, jumlah dan jangka waktu Jaminan. | ||||
(5) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
|
||||
(6) | Setelah menerbitkan tanda terima sementara Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b angka 1, Pejabat Bea dan Cukai melakukan konfirmasi penerbitan Jaminan kepada Penjamin atau surety. | ||||
(7) | Tanda terima sementara Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b angka 1 sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||
(8) | Atas setiap penerimaan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan dalam rangka pengajuan keberatan, dan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) kedapatan sesuai, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Bukti Penerimaan Jaminan. |
(1) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan konfirmasi penerbitan Jaminan kepada Penjamin atau surety sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6) dengan cara:
|
||||
(2) | Dalam hal hasil konfirmasi penerbitan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kedapatan sesuai, terhadap penerimaan Jaminan yang telah mendapat tanda terima sementara Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf b angka 1 diterbitkan Bukti Penerimaan Jaminan. | ||||
(3) | Dalam hal Jaminan digunakan dalam rangka pengajuan keberatan, berlaku ketentuan:
|
(1) | Penggantian Jaminan dengan Jaminan baru dapat dilakukan oleh Terjamin atau principal setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk berdasarkan dokumen yang mensyaratkan penggantian Jaminan. |
(2) | Penyesuaian terhadap jumlah dan jangka waktu Jaminan dapat dilakukan oleh Terjamin atau principal setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk berdasarkan perubahan dokumen kepabeanan yang mensyaratkan penyesuaian Jaminan. |
(3) | Untuk mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Terjamin atau principal dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(4) | Atas pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. |
(1) | Jaminan yang telah diterima oleh Kantor Pabean dikembalikan kepada Terjamin atau principal dengan tanda terima pengembalian Jaminan. |
(2) | Tanda terima pengembalian Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format dan petunjuk pengisian sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Pengelolaan Jaminan tunai dilakukan sesuai dengan tata kerja sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(2) | Pengelolaan Jaminan bank (bank garansi) dilakukan sesuai dengan tata kerja sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) | Pengelolaan Customs Bond dilakukan sesuai dengan tata kerja sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(4) | Pengelolaan Jaminan Indonesia EximBank (Jaminan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) dilakukan sesuai dengan tata kerja sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(5) | Pengelolaan Jaminan Perusahaan Penjaminan dilakukan sesuai dengan tata kerja sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(6) | Pengelolaan Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) dilakukan sesuai dengan tata kerja sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(7) | Pengelolaan Jaminan tertulis dilakukan sesuai dengan tata kerja sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XI Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Jaminan yang digunakan terus menerus hanya dapat digunakan untuk menjamin setiap kegiatan kepabeanan yang diwajibkan mempertaruhkan Jaminan. |
(2) | Jaminan yang digunakan terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. |
(3) | Dalam hal Jaminan terus menerus yang diserahkan dikurangi setiap ada pelunasan sampai dengan Jaminan tersebut habis, setiap realisasi kegiatan kepabeanan, realisasi penyelesaian kegiatan atau realisasi pelunasan tagihan dari hasil pencairan Jaminan harus dicatat pada daftar realisasi pengurangan Jaminan terus menerus di Kantor Pabean. |
(4) | Pencatatan pada daftar realisasi pengurangan Jaminan terus menerus di Kantor Pabean berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(5) | Daftar realisasi pengurangan Jaminan terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XII Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Dalam hal Penjamin atau surety atau Terjamin tidak mencairkan dan menyetorkan uang hasil pencairan Jaminan sehingga dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.04/2010 tentang Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberitahukan hal tersebut secara tertulis kepada Direktur Jenderal. |
(2) | Direktur Jenderal melakukan penelitian lebih lanjut dengan mempertimbangkan data catatan Penjamin atau surety atau Terjamin di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau informasi dari instansi pengawas yang bersangkutan. |
(3) | Atas pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil penelitian lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal berwenang menolak penggunaan Jaminan baru yang diterbitkan oleh Penjamin atau surety atau Terjamin di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(4) | Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan surat pemberitahuan tidak mencairkan Jaminan sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIII Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(5) | Penolakan penggunaan Jaminan baru yang diterbitkan oleh Penjamin atau surety atau Terjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan tata kerja sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIV Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Untuk keperluan pengawasan dan evaluasi pengelolaan Jaminan, Kepala Kantor Pabean membuat laporan bulanan pengelolaan Jaminan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai. |
(2) | Laporan bulanan pengelolaan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XV Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Surety dan principal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal ini merupakan penjamin dan terjamin sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Lampiran dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yaitu:
- Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 14 ayat (3);
- Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (4);
- Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7);
- Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2);
- Lampiran V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1);
- Lampiran VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2);
- Lampiran VII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3);
- Lampiran VIII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4);
- Lampiran IX sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5);
- Lampiran X sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) dan Pasal 22;
- Lampiran XI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7);
- Lampiran XII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5);
- Lampiran XIII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4);
- Lampiran XIV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5);
- Lampiran XV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2);
(1) | Terhadap perusahaan yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk diberikan fasilitas karena telah memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk mendapatkan pelayanan khusus di bidang kepabeanan sebelum berlaku Peraturan Direktur Jenderal ini, harus mengajukan kembali penggunaan Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) paling lambat tanggal 20 April 2011 sesuai dengan tata kerja sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(2) | Pengajuan penggunaan Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur yang memberikan fasilitas pelayanan khusus di bidang kepabeanan. |
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku tanggal 31 Januari 2011.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 2011
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,-
THOMAS SUGIJATA
NIP 195106211979031001
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.