Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-09/PJ.08/2012

Kategori : KUP

Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-27/PJ/2012 Tentang Tempat Pendaftaran Dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Dan Kantor Pelayanan Pajak Madya


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR KEP-09/PJ.08/2012

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-27/PJ/2012

TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK

PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS,

DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 
Menimbang :     

bahwa sehubungan dengan terdapatnya beberapa kekeliruan sebagaimana dalam lampiran tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-27/PJ/2012 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya;

Mengingat :     

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2012;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-27/PJ/2012 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ/2012;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :     

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-27/PJ/2012 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA.


Pasal I


Mengubah daftar Wajib Pajak yang keliru sebagaimana dalam Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, Lampiran X, Lampiran XII, Lampiran XV, Lampiran XVI , Lampiran XVII, Lampiran XVIII, Lampiran XIX, Lampiran XX, Lampiran XXI, Lampiran XXII, Lampiran XXIII, Lampiran XXIV, Lampiran XXV, Lampiran XXVI, Lampiran XXVII, dan Lampiran XXX Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-27/PJ/2012 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal II


Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2012.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
  1. Direktur Jenderal Pajak;
  2. Sekretaris Direktorat Jenderal;
  3. Para Direktur;
  4. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Para Tenaga Pengkaji;
  6. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  7. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 2012
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR POTENSI, KEPATUHAN
DAN PENERIMAAN

ttd

AMRI ZAMAN
NIP 195211111981121001