Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 22/PJ.08/2012

Kategori : KUP

Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-102/PJ/2012 Tentang Tempat Pendaftaran Dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga, Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat, Dan Kantor Pelayanan Pajak Minyak Dan Gas Bumi


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 22/PJ.08/2012

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
KEP-102/PJ/2012 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI
WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR TIGA,
KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR EMPAT, DAN KANTOR
PELAYANAN PAJAK MINYAK DAN GAS BUMI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

bahwa sehubungan dengan terdapatnya beberapa kekeliruan dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-102/PJ/2012 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga, Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat, dan Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-102/PJ/2012 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga, Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat, dan Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2012;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-102/PJ/2012 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga, Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat, dan Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEP-102/PJ/2012 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR TIGA, KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR EMPAT, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MINYAK DAN GAS BUMI


Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Lampiran KEP-102/PJ/2012 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga, Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat, dan Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi diubah menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal II


Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
  1. Direktur Jenderal Pajak;
  2. Sekretaris Direktorat Jenderal;
  3. Para Direktur;
  4. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Para Tenaga Pengkaji;
  6. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  7. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2012.
a.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR POTENSI,
KEPATUHAN DAN PENERIMAAN,

ttd.

AMRI ZAMAN
NIP 195211111981121001