Peraturan Bersama Menteri Nomor : 15/PMK.07/2014
Tahapan Persiapan Dan Pelaksanaan Pengalihan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN BERSAMA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DAN
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15/PMK.07/2014
NOMOR 10 TAHUN 2014
TENTANG
TAHAPAN PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERDESAAN DAN PERKOTAAN SEBAGAI PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DAN
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 182 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah;
- bahwa Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 dipandang belum dapat menyelesaikan berbagai permasalahan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri tentang Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG TAHAPAN PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SEBAGAI PAJAK DAERAH.
Dalam Peraturan Bersama ini, yang dimaksud dengan:
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
- Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- Tahun Pengalihan adalah tahun dialihkannya kewenangan pemungutan PBB-P2 ke Pemerintah Daerah, paling lambat tahun 2014.
- Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
- Piutang PBB-P2 adalah rincian piutang yang timbul atas pendapatan PBB-P2 sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan, baik yang belum daluwarsa maupun telah daluwarsa hak penagihannya sesuai undang-undang perpajakan tetapi belum dilakukan penghapusan piutang PBB-P2 oleh Menteri Keuangan.
- Piutang PBB-P2 netto adalah nilai piutang PBB-P2 per tanggal 31 Desember sebelum tahun pengalihan dikurangi dengan penyisihan piutang PBB-P2 tidak tertagih agar nilai piutang PBB-P2 sama dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value).
(1) | Kewenangan pemungutan PBB-P2 dialihkan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah mulai tanggal 1 Januari Tahun Pengalihan. |
(2) | Persiapan pengalihan PBB-P2 sebagai pajak daerah dilakukan dalam waktu paling lambat tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan. |
BAB II
PERSIAPAN PENGALIHAN PBB-P2
Bagian Kesatu
Tugas dan Tanggung Jawab Kementerian Keuangan
Pasal 3
(1) | Dalam rangka pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Direktorat Jenderal Pajak bertugas dan bertanggung jawab mengkompilasi:
|
(2) | Hasil kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, diserahkan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. |
(3) | Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bertugas dan bertanggung jawab menggandakan hasil kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan selanjutnya menyerahkan hasil kompilasi dimaksud ke Pemerintah Daerah, serta melakukan pemantauan dan pembinaan pelaksanaan pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 ke Pemerintah Daerah. |
(4) | Direktorat Jenderal Pajak bekerjasama dengan Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan pemeliharaan basis data PBB-P2 dalam rangka pemutakhiran data piutang PBB-P2 sampai dengan 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan. |
Bagian Kedua
Tugas dan Tanggung Jawab Kementerian Dalam Negeri
Pasal 4
(1) | Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri bertugas dan bertanggung jawab menyiapkan pedoman struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Daerah. |
(2) | Penyiapan pedoman struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya. |
Bagian Ketiga
Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Pasal 5
(1) | Dalam rangka menerima pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pemerintah Daerah bertugas dan bertanggung jawab menyiapkan:
|
(2) | Peraturan Daerah tentang PBB-P2 dan Peraturan Kepala Daerah sebagai penjabaran dan dasar pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan pelaksanaan pemungutan PBB-P2 yang selama ini berlaku di Direktorat Jenderal Pajak serta disesuaikan dengan kebutuhan riil dan kondisi objektif sesuai kewenangan sebagai daerah otonom. |
(3) | Penyiapan struktur organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). |
(4) | Dalam rangka penyiapan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pemerintah Daerah dapat meminta bantuan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan bimbingan, pendidikan dan pelatihan teknis pemungutan PBB-P2. |
(5) | Penyiapan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan dengan mengutamakan pemanfaatan sarana dan prasarana yang dimiliki Pemerintah Daerah. |
(6) | Kerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dilaksanakan, antara lain, melalui kegiatan pemeliharaan basis data PBB-P2 dalam rangka pemutakhiran data piutang PBB-P2 sebelum tahun pengalihan. |
(7) | Pembukaan rekening penampungan PBB-P2 pada bank yang sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. |
(1) | Dalam hal pemeliharaan basis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) belum sepenuhnya diselesaikan sampai dengan tanggal 31 Januari Tahun Pengalihan, Pemerintah Daerah menindaklanjuti penyelesaian kegiatan pemutakhiran data piutang PBB-P2 dimaksud. |
(2) | Dalam rangka penyelesaian pemutakhiran data piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat meminta pendampingan/asistensi sampai dengan 2 (dua) tahun setelah Tahun Pengalihan, kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama. |
BAB III
TAHAPAN PERSIAPAN PENGALIHAN PBB-P2
Pasal 7
Pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hanya dapat dilakukan pada 1 Januari Tahun Pengalihan.
Batas waktu penyelesaian persiapan pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), yang berkaitan dengan kompilasi:
- peraturan pelaksanaan PBB-P2, paling lambat tanggal 30 November 2010;
- SOP terkait PBB-P2, paling lambat tanggal 30 November 2010;
- struktur, tugas, dan fungsi organisasi Direktorat Jenderal Pajak terkait pemungutan PBB-P2, paling lambat tanggal 30 November 2010;
- data piutang PBB-P2 beserta data pendukungnya, paling lambat tanggal 31 Januari Tahun Pengalihan;
- Surat Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan NJOPTKP yang berlaku dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun sebelum Tahun Pengalihan, paling lambat tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan;
- salinan Peta Desa/Kelurahan, Peta Blok, dan Peta Zona Nilai Tanah dalam bentuk softcopy, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum Tahun Pengalihan;
- hasil penggandaan basis data PBB-P2, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum Tahun Pengalihan; dan
- hasil penggandaan sistem aplikasi terkait PBB-P2, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum Tahun Pengalihan.
Batas waktu penyelesaian persiapan pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) paling lambat tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan.
(1) | Hasil kompilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dan huruf e, diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama kepada Pemerintah Daerah di lingkungan kerjanya, paling lambat tanggal 31 Januari Tahun Pengalihan. |
(2) | Hasil kompilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h, diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama kepada Pemerintah Daerah di lingkungan kerjanya, paling lambat tanggal 5 Januari Tahun Pengalihan. |
(3) | Penyerahan kompilasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima. |
(4) | Dalam rangka penyerahan kompilasi data kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri. |
(5) | Dalam hal piutang PBB-P2 yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengalami perubahan sesuai hasil audit Laporan Keuangan Kementerian Keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama menyampaikan perubahan data piutang PBB-P2 dimaksud kepada Pemerintah Daerah. |
BAB IV
PENYELESAIAN PERMOHONAN PELAYANAN PBB-P2
Pasal 11
(1) | Direktorat Jenderal Pajak menyerahkan permohonan pelayanan PBB-P2 yang belum diselesaikan sampai dengan tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan kepada Pemerintah Daerah. |
(2) | Pelayanan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, pendaftaran data baru, mutasi objek/subjek, pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)/Surat Ketetapan Pajak (SKP)/Surat Tagihan Pajak (STP)/surat keputusan lainnya, pembatalan SPPT/SKP/STP, pembuatan salinan SPPT/SKP/STP, permohonan pencabutan penetapan sebagai Wajib Pajak, keberatan atas SPPT/SKP, pengurangan atas besarnya pajak terutang, pengurangan denda administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran, penentuan kembali tanggal jatuh tempo pembayaran, penundaan pengembalian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), dan pemberian informasi PBB. |
(3) | Direktorat Jenderal Pajak menyerahkan berkas terkait permohonan pelayanan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah dengan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima dan dilampiri rekapitulasi permohonan pelayanan PBB-P2. |
(4) | Pemerintah Daerah menindaklanjuti permohonan pelayanan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
(5) | Dalam hal Pemerintah Daerah memerlukan pendampingan/asistensi terkait penyelesaian permohonan pelayanan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama melakukan pendampingan/asistensi. |
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama melakukan langkah-langkah percepatan penyelesaian pelayanan PBB-P2 sebelum Tahun Pengalihan.
(1) | Piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, terdiri atas piutang netto dan penyisihan piutang PBB-P2 yang tidak tertagih beserta dokumen pendukungnya. |
(2) | Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa daftar SPPT yang belum lunas, STP, SKP, dokumen penagihan yang sedang dilakukan penagihan aktif, atau Kertas Kerja Penyisihan Piutang PBB-P2 yang tidak tertagih. |
(3) | Terhadap piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melakukan:
|
Dalam hal basis data PBB-P2 yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah menunjukkan status pembayaran Wajib Pajak belum lunas, tetapi Wajib Pajak dapat menunjukkan bukti pembayaran/bukti pendukung lainnya, Pemerintah Daerah menindaklanjuti dengan melakukan perekaman pembayaran dalam basis data PBB-P2.
(1) | Dalam hal Pemerintah Daerah menyelesaikan permohonan pelayanan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) yang berdampak pada:
|
||||
(2) | Penyelesaian permohonan pelayanan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) bagi Pemerintah Daerah yang belum melaksanakan pemungutan PBB-P2 ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan. | ||||
(3) | Tata cara penyelesaian permohonan pelayanan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b angka 2) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. |
BAB V
PEMBINAAN DAN PEMANTAUAN
Pasal 16
(1) | Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri secara bersama-sama atau sendiri-sendiri memberikan pembinaan dan pemantauan persiapan dan pelaksanaan pemungutan PBB-P2 kepada Pemerintah Daerah. |
(2) | Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, pemberian bimbingan, konsultasi, pendidikan dan pelatihan teknis, serta pelaksanaan supervisi. |
(3) | Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, monitoring dan evaluasi serta pengumpulan data dan informasi terkait penerimaan PBB-P2. |
(4) | Dalam rangka pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Daerah menyampaikan target dan realisasi penerimaan PBB-P2 setiap tahun paling lambat bulan Maret tahun berikutnya kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan dan Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri. |
Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi mengenai pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2.
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 yang terkait dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Daerah dibebankan pada anggaran masing-masing.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Bagian Kesatu
Penghapusan Piutang
Pasal 19
Usulan penghapusan piutang PBB-P2 yang disampaikan Direktur Jenderal Pajak kepada Menteri Keuangan sampai dengan tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan, penetapan penghapusan piutang PBB-P2 tersebut masih menjadi kewenangan Menteri Keuangan.
Bagian Kedua
Penyelesaian dan Tindak Lanjut Putusan Gugatan,
Banding, dan/atau Peninjauan Kembali
Pasal 20
(1) | Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan kepada Pemerintah Daerah:
|
(2) | Pemerintah Daerah menindaklanjuti putusan gugatan, banding dan/atau peninjauan kembali terkait PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Dalam hal Pemerintah Daerah menindaklanjuti putusan gugatan atau banding terkait PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diajukan upaya hukum peninjauan kembali oleh Wajib Pajak, Pemerintah Daerah dapat meminta berkas terkait materi gugatan, banding tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak. |
Tindak lanjut putusan gugatan, banding dan/atau peninjauan kembali untuk Pemerintah Daerah yang sampai dengan tanggal 1 Januari 2014 belum melaksanakan pemungutan PBB-P2, dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
Dalam hal:
- Surat Keputusan Keberatan terkait PBB-P2 yang disampaikan kepada Pemerintah Daerah diajukan upaya hukum banding oleh Wajib Pajak, diselesaikan oleh Pemerintah Daerah dan dapat berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan;
- putusan gugatan atau banding terkait PBB-P2 yang disampaikan kepada Pemerintah Daerah diajukan upaya hukum peninjauan kembali oleh wajib Pajak, diselesaikan oleh Pemerintah Daerah dan dapat berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
Kementerian Keuangan menyelesaikan atau menindaklanjuti:
- permohonan pelayanan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2); dan
- putusan gugatan, banding atau peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 24
Dalam hal PBB-P2 telah dialihkan kepada Pemerintah Daerah, terhadap Pelayanan PBB-P2, gugatan, banding, dan/atau peninjauan kembali PBB-P2 yang telah diproses atau diselesaikan, sampai dengan diberlakukannya Peraturan Bersama ini dinyatakan sah dan tetap berlaku.
Dalam hal PBB-P2 telah dialihkan kepada Pemerintah Daerah, jangka waktu sejak tanggal 1 Januari Tahun Pengalihan sampai dengan diberlakukannya Peraturan Bersama ini dan peraturan pelaksanaannya, tidak diperhitungkan dalam penentuan jangka waktu penyelesaian pelayanan PBB-P2, gugatan, banding, dan/atau peninjauan kembali PBB-P2.
(1) | Permohonan pelayanan PBB-P2 untuk Tahun Pajak sebelum Tahun Pengalihan yang diajukan pada Tahun Pengalihan dan setelah Tahun Pengalihan diselesaikan oleh Pemerintah Daerah. |
(2) | Dalam hal terdapat permintaan data atau keterangan terkait PBB-P2 oleh Wajib Pajak pada Tahun Pengalihan dan setelah Tahun Pengalihan, ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah. |
(3) | Dalam hal terdapat permintaan data atau keterangan terkait PBB-P2 oleh Wajib Pajak pada Tahun Pengalihan dan setelah Tahun Pengalihan, bagi Pemerintah Daerah yang belum melaksanakan pemungutan PBB-P2 ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah. |
Pemerintah Daerah menindaklanjuti permohonan pelayanan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 26 ayat (1) dengan:
(1) | mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat terutang PBB-P2; dan |
(2) | menggunakan tata cara dan prosedur penyelesaian sebagaimana ketentuan yang berlaku di masing-masing Pemerintah Daerah. |
(1) | Dalam hal terdapat objek PBB-P2 yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak setelah Tahun Pengalihan, Direktorat Jenderal Pajak wajib menyerahkan pengelolaan objek PBB-P2 dimaksud kepada Pemerintah Daerah. |
(2) | Dalam hal terdapat objek PBB Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (PBB-P3) yang dikelola oleh Pemerintah Daerah setelah Tahun Pengalihan, Pemerintah Daerah wajib menyerahkan pengelolaan objek PBB-P3 dimaksud kepada Direktorat Jenderal Pajak. |
(1) | Dalam hal Pemerintah Daerah sampai dengan tanggal 1 Januari 2014 belum memungut PBB-P2, Direktorat Jenderal Pajak tetap menyerahkan hasil kompilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h ke Pemerintah Daerah yang bersangkutan dengan Berita Acara Serah Terima. |
(2) | Penyerahan hasil kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan paling lambat tanggal 31 Mei 2014. |
(3) | Dalam hal Pemerintah Daerah sampai dengan 1 Januari 2014 belum melakukan pemungutan PBB-P2, Pemerintah Daerah yang bersangkutan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan instansi terkait berkenaan dengan kebijakan daerah tidak memungut PBB-P2. |
(1) | Dalam rangka penerbitan SPPT PBB-P2, Pemerintah Daerah dapat menggunakan data dari:
|
(2) | Penerbitan SPPT berdasarkan basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling lambat 4 (empat) tahun setelah Tahun Pengalihan. |
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Pada saat Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku, Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2014 |
|
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd. GAMAWAN FAUZI |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMAD CHATIB BASRI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 117
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.