Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 30/PJ/2014
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2013 Tentang Pengawasan Pengusaha Kena Pajak
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 30/PJ/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-40/PJ/2013 TENTANG PENGAWASAN PENGUSAHA KENA PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa pelaksanaan pengawasan Pengusaha Kena Pajak secara sistematis dan berkesinambungan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-40/PJ/2013 tentang Pengawasan Pengusaha Kena Pajak;
- bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas kegiatan pengawasan Pengusaha Kena Pajak perlu melakukan pengawasan Pengusaha Kena Pajak menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2013 tentang Pengawasan Pengusaha Kena Pajak;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5271);
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2013 tentang Pengawasan Pengusaha Kena Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-40/PJ/2013 TENTANG PENGAWASAN PENGUSAHA KENA PAJAK.
Mengubah Ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2013 tentang Pengawasan Pengusaha Kena Pajak, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) | Pengawasan Pengusaha Kena Pajak dimulai pada saat Daftar Nominatif Pengawasan Pengusaha Kena Pajak timbul pada Aplikasi Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak. |
(2) | Daftar Nominatif Pengawasan Pengusaha Kena Pajak:
|
(3) | Daftar Nominatif Pengawasan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk memberikan peringatan dini (early warning) atas kepatuhan Pengusaha Kena Pajak. |
Mengubah Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2013 tentang Pengawasan Pengusaha Kena Pajak, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Direktur Jenderal Pajak ini, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 November 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
A. FUAD RAHMANY
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.