Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 05/PJ/2015
Penyedia Layanan Surat Pemberitahuan Elektronik
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 05/PJ/2015
TENTANG
PENYEDIA LAYANAN SURAT PEMBERITAHUAN ELEKTRONIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi serta meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, perlu diberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam penyampaian Surat Pemberitahuan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Penyedia Layanan Surat Pemberitahuan Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT);
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 25);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENYEDIA LAYANAN SURAT PEMBERITAHUAN ELEKTRONIK.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
- Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- SPT Elektronik adalah SPT dalam bentuk dokumen elektronik.
- Aplikasi SPT Elektronik adalah perangkat lunak yang dapat digunakan untuk membuat SPT Elektronik.
- Penyedia Layanan SPT Elektronik adalah pihak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyelenggarakan layanan yang berkaitan dengan proses penyampaian SPT Elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak meliputi Penyedia Aplikasi SPT Elektronik dan Penyalur SPT Elektronik.
- Penyedia Aplikasi SPT Elektronik adalah pihak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyediakan aplikasi SPT Elektronik.
- Penyalur SPT Elektronik adalah pihak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyalurkan SPT Elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak melalui laman Penyalur SPT Elektronik.
(1) | Direktur Jenderal Pajak dapat menunjuk Penyedia Layanan SPT Elektronik. | ||||
(2) | Penyedia Layanan SPT Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyelenggarakan layanan:
|
(1) | Untuk dapat ditunjuk sebagai Penyedia Layanan SPT Elektronik, pihak lain harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. | ||||||||||||||
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh pengurus. | ||||||||||||||
(3) | Penyedia Layanan SPT Elektronik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(1) | Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan pengujian atas pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). |
(2) | Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan pemohon untuk menjadi Penyedia Layanan SPT Elektronik setelah dinyatakan lulus pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Setiap Penyedia Layanan SPT Elektronik diberikan nomor identitas yang berfungsi sebagai sarana administrasi. |
(1) | Penyedia Aplikasi SPT Elektronik menyediakan aplikasi yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk menghasilkan SPT Elektronik. | ||||||||||
(2) | SPT Elektronik yang dihasilkan oleh aplikasi sebagaimana dimaksud pada ketentuan ayat (1) harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. | ||||||||||
(3) | Penyedia Aplikasi SPT Elektronik mempunyai kewajiban sebagai berikut:
|
(1) | Penyalur SPT Elektronik menyediakan layanan untuk menyalurkan SPT Elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||||||||||
(2) | Penyalur SPT Elektronik harus menyediakan perangkat keras, perangkat lunak, dan jaringan komunikasi data yang dibutuhkan untuk mendukung operasional layanan. | ||||||||||||||||
(3) | Penyalur SPT Elektronik dapat menyediakan layanan setelah berhasil melalui uji kompatibilitas dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak yang dituangkan dalam suatu berita acara. | ||||||||||||||||
(4) | Penyalur SPT Elektronik mempunyai kewajiban sebagai berikut:
|
(1) | Penetapan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berlaku selama 5 (lima) tahun. |
(2) | Penyedia Layanan SPT Elektronik dapat mengajukan permohonan kembali paling lama 6 (enam) bulan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir. |
(3) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak melakukan pengujian atas pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). |
(4) | Dalam hal Penyedia Layanan SPT Elektronik tidak mengajukan permohonan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penetapan Direktur Jenderal dinyatakan tidak berlaku. |
(5) | Dalam hal Penyedia Layanan SPT Elektronik tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (4) atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), penetapan Direktur Jenderal dinyatakan tidak berlaku. |
Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini tetap berlaku sepanjang Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi:
a. | mengajukan permohonan paling lama 6 (enam) bulan setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; |
b. | masih memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); dan |
c. | masih memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (4); |
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Februari 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.