Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 04/PJ/2015

Kategori : KUP

Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 04/PJ/2015

TENTANG

PENGAMANAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
LAYANAN PAJAK ONLINE


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, telah diberikan layanan elektronik untuk memudahkan Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya;
  2. bahwa dalam rangka menjamin keamanan transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak, perlu diatur tata cara pengamanan transaksi elektronik;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online;


Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
  4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 25);

 


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGAMANAN TRANSAKSI ELEKTRONIK LAYANAN PAJAK ONLINE.


Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
  1. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
  2. DJP Online adalah suatu layanan yang ditujukan untuk Wajib Pajak melalui laman (website) Direktorat Jenderal Pajak atau perangkat bergerak (mobile device).
  3. e-FIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.
  4. Identitas Pengguna (username) adalah identitas unik yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak sebagai salah satu alat autentikasi dalam penggunaan layanan elektronik yang ditunjuk atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  5. Sandi Lewat (password) adalah serangkaian angka dan/atau huruf dan/atau karakter tertentu yang digunakan sebagai alat autentikasi Wajib Pajak dalam penggunaan layanan elektronik yang ditunjuk atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  6. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
  7. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  8. Token adalah serangkaian angka dan/atau huruf dan/atau karakter tertentu yang dikirimkan oleh sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak melalui layanan pesan singkat dan/atau surat elektronik (email) Wajib Pajak sebagai bentuk validasi transaksi elektronik yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam layanan elektronik yang ditunjuk atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  9. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  10. SPT Elektronik adalah SPT dalam bentuk dokumen elektronik.
  11. Penyedia Layanan SPT Elektronik adalah pihak ketiga yang diberi wewenang oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyelenggarakan layanan yang berkaitan dengan proses penyampaian SPT Elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak meliputi Penyedia Aplikasi SPT Elektronik dan Penyalur SPT Elektronik.


Pasal 2

(1) Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan melalui DJP Online.
(2) Dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan melalui DJP Online, Wajib Pajak harus memiliki e-FIN.
(3) e-FIN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat menggunakan formulir sesuai Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan syarat:
  1. menyerahkan fotokopi identitas diri Wajib Pajak dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau fotokopi Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak; dan
  2. menunjukkan asli kartu identitas diri Wajib Pajak.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Badan terdaftar menggunakan formulir sesuai Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan syarat:
  1. menyerahkan fotokopi Kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak;
  2. menyerahkan fotokopi identitas diri salah satu Wakil Wajib Pajak dan fotokopi kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar Wakil Wajib Pajak sesuai akta pendirian dan/atau akta perubahan terakhir;
  3. menyerahkan fotokopi akta pendirian dan/atau akta perubahan terakhir; dan
  4. menunjukkan asli kartu identitas diri salah satu Wakil Wajib Pajak kepada petugas pajak.
(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dianggap lengkap dan benar dalam hal:
  1. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tercantum sesuai dengan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam basis data Direktorat Jenderal Pajak; dan
  2. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dianggap lengkap dan benar dalam hal:
  1. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tercantum sesuai dengan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam basis data Direktorat Jenderal Pajak; dan
  2. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Wakil Wajib Pajak yang tercantum sesuai dengan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Wakil Wajib Pajak dalam basis data Direktorat Jenderal Pajak; dan
  3. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).



Pasal 3

(1) Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan e-FIN paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima dengan lengkap dan benar.
(2) e-FIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung kepada Wajib Pajak atau Wakil Wajib Pajak.
(3) e-FIN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dijaga kerahasiaannya dengan menggunakan prinsip kehati-hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap e-FIN tersebut.
(4) Segala kerugian dan akibat hukum yang timbul atas dilanggarnya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) merupakan tanggung jawab Wajib Pajak.



Pasal 4

(1) Wajib Pajak yang telah mendapatkan e-FIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mendaftarkan diri dengan melakukan aktivasi melalui laman (website) Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya e-FIN.
(2) Dalam hal Wajib Pajak yang sudah mendapatkan e-FIN tidak mendaftarkan diri sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka e-FIN yang telah diterbitkan tidak dapat digunakan.
(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak mendaftarkan diri sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan e-FIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(4) Dalam hal e-FIN hilang dan Wajib Pajak telah mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan pencetakan ulang e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dan membawa persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 2 ayat (4).
(5) Wajib Pajak yang telah mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan Identitas Pengguna (username) dan Sandi Lewat (password).

 


Pasal 5

(1) Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik melalui DJP Online harus menggunakan Identitas Pengguna (username) dan Sandi Lewat (password).
(2) Sandi Lewat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diatur oleh Wajib Pajak melalui layanan DJP Online yang tersedia pada laman (website) Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Identitas pengguna (username) dan sandi lewat (password) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai salah satu alat autentikasi pengguna DJP Online.
(4) Identitas pengguna (username) dan sandi lewat (password) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dijaga kerahasiaannya dengan menggunakan prinsip kehati-hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap identitas pengguna (username) dan sandi lewat (password) tersebut.
(5) Segala kerugian dan akibat hukum yang timbul atas dilanggarnya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan tanggung jawab Wajib Pajak.

 


Pasal 6


(1) Direktur Jenderal Pajak menentukan transaksi elektronik yang harus menggunakan Sertifikat Elektronik sebagai alat autentikasi.
(2) Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah Wajib Pajak mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik dan menyetujui syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Sertifikat Elektronik yang diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dijaga kerahasiaan dan keamanan kepemilikannya dengan menggunakan prinsip kehati-hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap Sertifikat Elektronik tersebut.
(4) Segala kerugian dan akibat hukum yang timbul atas dilanggarnya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan tanggung jawab Wajib Pajak.


Pasal 7


(1) Direktur Jenderal Pajak menentukan transaksi elektronik yang harus menggunakan token sebagai alat validasi transaksi elektronik yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam menggunakan DJP Online.
(2) Direktur Jenderal Pajak memberikan token kepada Wajib Pajak melalui layanan pesan singkat dan/atau surat elektronik (e-mail) Wajib Pajak yang terdaftar dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Apabila Wajib Pajak melakukan pengubahan nomor telepon seluler (handphone) dan/atau alamat surat elektronik (e-mail) yang akan digunakan sebagai tujuan pengiriman token maka Wajib Pajak dapat melakukan pengubahan nomor telepon seluler (handphone) dan/atau alamat surat elektronik (e-mail) yang akan digunakan untuk tujuan pengiriman token melalui layanan DJP Online yang tersedia pada laman (website) Direktorat Jenderal Pajak.
(4) Nomor telepon seluler (handphone) dan/atau alamat surat elektronik (e-mail) yang didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau yang telah diubah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dijaga kerahasiaan dan keamanan kepemilikannya dengan menggunakan prinsip kehati-hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap token yang akan dikirimkan ke nomor telepon seluler dan/atau alamat surat elektronik (e-mail) tersebut.
(5) Segala kerugian dan akibat hukum yang timbul atas dilanggarnya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) merupakan tanggung jawab Wajib Pajak.


Pasal 8

SPT Elektronik yang disampaikan melalui Layanan DJP Online sebelum Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku, diakui keabsahannya sebagai SPT yang disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


Pasal 9

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


 


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Februari 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

SIGIT PRIADI PRAMUDITO