Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 31/PJ/2015

Kategori : Lainnya

Penerapan Organisasi, Tata Kerja, Dan Saat Mulai Beroperasinya Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 31/PJ/2015

TENTANG

PENERAPAN ORGANISASI, TATA KERJA, DAN SAAT MULAI
BEROPERASINYA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 206.2/PMK.01/2014 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, terdapat reorganisasi instansi vertikal berupa perubahan tugas, fungsi, susunan organisasi, wilayah kerja, dan nomenklatur serta pembentukan unit Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak baru;
  2. bahwa sehubungan dengan reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan waktu penerapan reorganisasi dimaksud dengan memperhatikan kesiapan sumber daya, sarana, dan prasarana yang tersedia;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;


Mengingat :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.1/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENERAPAN ORGANISASI, TATA KERJA, DAN SAAT MULAI BEROPERASINYA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 206.2/PMK.01/2014 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.


PERTAMA :

1. Menerapkan organisasi dan tata kerja instansi vertikal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, yang meliputi tugas, fungsi, dan/atau susunan organisasi:
  1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP);
  2. Kantor Pelayanan Pajak (KPP); dan
  3. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP),
mulai tanggal 31 Maret 2015.
2. Dikecualikan dari ketentuan angka 1, penerapan struktur, tugas, dan fungsi Bidang Keberatan dan Banding pada Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan pada Kanwil DJP selain Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus mulai tanggal 1 Oktober 2015.


KEDUA :

Menerapkan nomenklatur baru, wilayah kerja baru, dan saat mulai beroperasinya instansi vertikal yang mengalami pemecahan wilayah kerja dan instansi vertikal baru hasil pemecahan wilayah kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak mulai tanggal 6 Juli 2015.


KETIGA :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, para Tenaga Pengkaji, para Kepala Kanwil DJP, dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  2. Para Kepala KPP;
  3. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan,
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

SIGIT PRIADI PRAMUDITO