Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 12/PJ/2015
Penetapan Tempat Tinggal Orang Pribadi Dan Tempat Kedudukan Badan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 12/PJ/2015
TENTANG
PENETAPAN TEMPAT TINGGAL ORANG PRIBADI
DAN TEMPAT KEDUDUKAN BADAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
Mengingat :
- bahwa ketentuan mengenai penetapan tempat tinggal orang pribadi dan tempat kedudukan badan menurut keadaan yang sebenarnya telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-701/PJ/2001 tentang Penentuan Tempat Tinggal Orang Pribadi dan Tempat Kedudukan Badan;
- bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan penetapan tempat tinggal orang pribadi dan tempat kedudukan badan menurut keadaan yang sebenarnya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penetapan tempat tinggal orang pribadi dan tempat kedudukan badan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Tempat Tinggal Orang Pribadi dan Tempat Kedudukan Badan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN TEMPAT TINGGAL ORANG PRIBADI DAN TEMPAT KEDUDUKAN BADAN.
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan tempat tinggal orang pribadi dan tempat kedudukan badan menurut keadaan yang sebenarnya.
(1) | Tempat tinggal orang pribadi menurut keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
|
(2) | Penetapan tempat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d dilaksanakan oleh:
|
(1) | Tempat kedudukan badan menurut keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
|
||||||||||||
(2) | Penetapan tempat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d dilaksanakan oleh:
|
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-701/PJ/2001 tentang Penentuan Tempat Tinggal Orang Pribadi dan Tempat Kedudukan Badan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.