Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 05/PJ.33/2000

Kategori : KUP

Pencabutan Ketentuan Angka 8 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-04/PJ.33/1998 Tanggal 30 April 1998 Dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-18/PJ.33/1999 Tanggal 26 Agustus 1999


24 Juli 2000


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 05/PJ.33/2000

TENTANG

PENCABUTAN KETENTUAN ANGKA 8 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-04/PJ.33/1998
TANGGAL 30 APRIL 1998 DAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-18/PJ.33/1999
TANGGAL 26 AGUSTUS 1999

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan timbulnya permasalahan/pertanyaan mengenai pelaksanaan angka 8 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.33/1998 tanggal 30 April 1998 yang kemudian ditegaskan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-18/PJ.33/1999 tanggal 26 Agustus 1999, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (7) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (UU KUP) mengatur bahwa Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila tidak atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan dokumen sebagaimana yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

  2. Dalam butir 8 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.33/1998 tanggal 30 April 1998 ditegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) huruf b jo. Ayat (3) UU KUP bahwa Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam surat teguran, maka Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dianggap tidak dimasukkan, sehingga hanya berfungsi sebagai data dari Wajib Pajak dan dilakukan penetapan secara jabatan.

  3. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-10/PJ.24/1998 tanggal 1 Juli 1998 ditegaskan bahwa terhadap Wajib Pajak yang selama 2 (dua) tahun berturut-turut tidak memasukkan SPT Tahunan PPh agar dikirimkan himbauan untuk memasukkan SPT-nya.
    Bila himbauan tersebut tidak ditanggapi maka terhadap Wajib Pajak tersebut agar dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan.

  4. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

    1. Mencabut angka 8 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.33/1998 tanggal 30 April 1998.
    2. Mencabut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-18/PJ.33/1999 tanggal 26 Agustus 1999.
    3. Penegasan ini dilaksanakan mulai dengan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 1999.


Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,


ttd

MACHFUD SIDIK