Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 27/PJ/2016
Kategori :
Lainnya
Standar Pelayanan Di Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 27/PJ/2016
TENTANG
STANDAR PELAYANAN
DI TEMPAT PELAYANAN TERPADU KANTOR PELAYANAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan prima dan keseragaman dalam pemberian pelayanan kepada Wajib Pajak yang diselenggarakan di Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Standar Pelayanan di Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5078);
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.01/2013 tentang Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KM.1/2015 tentang Uraian Jabatan Struktural Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2015 tentang Pedoman Penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG STANDAR PELAYANAN DI TEMPAT PELAYANAN TERPADU KANTOR PELAYANAN PAJAK.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
- Tempat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disingkat dengan TPT adalah tempat pelayanan perpajakan yang terintegrasi di Kantor Pelayanan Pajak.
- Jam Pelayanan adalah waktu yang digunakan untuk memberikan pelayanan di TPT dengan sistem antrean.
- Layanan Mandiri adalah sarana yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak dan/atau masyarakat dalam memperoleh informasi dan melaksanakan kewajiban perpajakan secara mandiri.
- Gangguan Teknis adalah keadaan yang menyebabkan Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat dengan KPP tidak dapat menjalankan prosedur kerja dan memenuhi jangka waktu penyelesaian yang disebabkan oleh sesuatu dan lain hal yang berada di luar kuasa KPP, seperti gangguan sistem informasi, terputusnya jaringan internet, dan listrik padam.
- Keadaan Darurat (force majeure) adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan diketahui secara luas, seperti perang, kerusuhan sipil, pemberontakan, epidemi, gempa bumi, banjir, kebakaran, dan bencana alam.
(1) | Standar pelayanan yang diselenggarakan di TPT meliputi:
|
(2) | Standar pengelolaan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
|
(3) | Standar pengaturan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
|
(4) | Standar fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
|
(5) | Standar pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
|
(1) | Ruang lingkup pelayanan yang diselenggarakan di TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi pelayanan yang dilakukan di loket TPT, Help Desk dan Layanan Mandiri. | ||||||||||||||
(2) | Ketentuan yang berkaitan dengan pengaturan jam pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf b sebagai berikut:
|
||||||||||||||
(3) | Ketentuan yang berkaitan dengan sistem antrean sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf c meliputi:
|
||||||||||||||
(4) | Ketentuan yang berkaitan dengan mekanisme pelayanan saat terjadinya Gangguan Teknis dan/atau Keadaan Darurat sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf d adalah:
|
||||||||||||||
(5) | Pengaturan lebih lanjut yang berkaitan dengan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | Ketentuan yang berkaitan dengan pengaturan jumlah petugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) huruf a meliputi :
|
||||||||||||||||||||
(2) | Persyaratan petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b meliputi persyaratan tingkat pendidikan, usia, jabatan dan kompetensi. | ||||||||||||||||||||
(3) | Alokasi jumlah petugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) huruf c yang ditempatkan di TPT disesuaikan dengan kebutuhan atau beban kerja di KPP. | ||||||||||||||||||||
(4) | Standar berpakaian dan berperilaku pegawai TPT sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) huruf d diatur dengan peraturan tersendiri. | ||||||||||||||||||||
(5) | Pengaturan lebih lanjut yang berkaitan dengan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Area TPT terdiri dari:
|
||||||||||
(2) | Area TPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selalu dalam keadaan bersih dan rapi. | ||||||||||
(3) | Setiap fasilitas yang ada di area TPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dijaga agar selalu berfungsi dengan baik. | ||||||||||
(4) | Fasilitas yang harus disediakan di setiap area TPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||||
(5) | Bentuk, warna, spesifikasi, dan tata letak (layout) fasilitas TPT diatur dengan peraturan tersendiri. |
(1) | Pengawasan dilakukan untuk memastikan standar pelayanan TPT diterapkan dengan baik, meminimalisir pengaduan atau keluhan Wajib Pajak, dan dapat memenuhi harapan Wajib Pajak untuk memperoleh pelayanan yang cepat, tepat, dan pasti. |
(2) | Ketentuan yang berkaitan dengan standar pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) adalah sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini maka:
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-55/PJ./2008 tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Perpajakan;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-2/PJ/2010 tentang Pelayanan Administrasi Perpajakan Dalam Hal Terjadi Gangguan Pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-84/PJ/2011 tentang Pelayanan Prima; dan
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ/2013 tentang Panduan Pelayanan Prima Direktorat Jederal Pajak.
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-27/PJ/2003 tentang Tempat Pelayanan Terpadu pada Kantor Pelayanan Pajak dan ketentuan pelaksanaan bidang pelayanan lainnya, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini atau belum diganti dengan petunjuk pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.