Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 107/PMK.03/2017

Kategori : PPh

Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Dan Dasar Penghitungannya Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 107/PMK.03/2017

TENTANG

PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN DAN DASAR
PENGHITUNGANNYA OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI ATAS
PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI SELAIN BADAN
USAHA YANG MENJUAL SAHAMNYA DI BURSA EFEK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai penetapan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2008 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek;
  2. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, perlu mengganti ketentuan mengenai saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek;
  
Mengingat :

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4983);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN DAN DASAR PENGHITUNGANNYA OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI ATAS PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI SELAIN BADAN USAHA YANG MENJUAL SAHAMNYA DI BURSA EFEK.


Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
  2. Badan Usaha Luar Negeri Nonbursa yang selanjutnya disebut BULN Nonbursa adalah badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek.
  3. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
  4. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disingkat P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.
  5. Dividen yang ditetapkan diperoleh (Deemed Dividend) yang selanjutnya disebut Deemed Dividend adalah dividen yang ditetapkan diperoleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada BULN Nonbursa terkendali langsung.
  6. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.


Pasal 2


(1) Wajib Pajak dalam negeri yang:
  1. memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa; atau
  2. secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa,
ditetapkan memiliki pengendalian langsung terhadap BULN Nonbursa.
(2) BULN Nonbursa yang dikendalikan secara langsung oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan BULN Nonbursa terkendali langsung.
(3) Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan memperoleh Deemed Dividend atas penyertaan modal langsung pada BULN Nonbursa terkendali langsung.
(4) Penentuan besarnya penyertaan modal langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan pada akhir Tahun Pajak Wajib Pajak dalam negeri.
(5) Penentuan besarnya penyertaan modal langsung pada BULN Nonbursa terkendali langsung dilakukan sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 3


(1) Saat diperolehnya Deemed Dividend atas penyertaan modal langsung Wajib Pajak dalam negeri pada BULN Nonbursa terkendali langsung ditetapkan pada akhir bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan bagi BULN Nonbursa terkendali langsung untuk tahun pajak yang bersangkutan.
(2) Dalam hal BULN Nonbursa terkendali langsung tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan atau tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan, saat diperolehnya Deemed Dividend sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada akhir bulan ketujuh setelah tahun pajak yang bersangkutan berakhir.
(3) Penentuan saat diperolehnya Deemed Dividend sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 4


(1) Besarnya Deemed Dividend dihitung dengan cara mengalikan persentase penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri pada BULN Nonbursa terkendali langsung dengan dasar pengenaan Deemed Dividend.
(2) Dasar pengenaan Deemed Dividend sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu laba setelah pajak BULN Nonbursa terkendali langsung.
(3) Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri memiliki pengendalian langsung pada BULN Nonbursa terkendali langsung dan memiliki pengendalian tidak langsung pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung, dasar pengenaan Deemed Dividend sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
  1. laba setelah pajak BULN Nonbursa terkendali langsung; dan
  2. laba setelah pajak BULN Nonbursa terkendali tidak langsung dikalikan dengan persentase penyertaan modal BULN Nonbursa terkendali langsung pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung tersebut.
(4) BULN Nonbursa terkendali tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan BULN Nonbursa yang dikendalikan secara tidak langsung oleh Wajib Pajak dalam negeri melalui:
  1. BULN Nonbursa terkendali langsung; atau
  2. BULN Nonbursa terkendali langsung dan BULN Nonbursa terkendali tidak langsung pada tingkat penyertaan modal sebelumnya,
dengan penyertaan modal sebesar 50% (lima puluh persen) atau lebih dari jumlah saham yang disetor pada setiap tingkat penyertaan modal.
(5) Termasuk dalam pengertian BULN Nonbursa terkendali tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yaitu BULN Nonbursa yang 50% (lima puluh persen) atau lebih dari jumlah saham yang disetor, dimiliki secara bersama-sama oleh:
  1. Wajib Pajak dalam negeri dan:
    1. BULN Nonbursa terkendali langsung; dan/atau
    2. BULN Nonbursa terkendali tidak langsung;
  2. Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak dalam negeri lainnya melalui BULN Nonbursa terkendali langsung dan/atau BULN Nonbursa terkendali tidak langsung; atau
  3. BULN Nonbursa terkendali langsung dan/atau BULN Nonbursa terkendali tidak langsung.
(6) Penentuan besarnya penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan pada akhir tahun pajak BULN Nonbursa terkendali yang berakhir dalam Tahun Pajak Wajib Pajak dalam negeri.
(7)  Dalam hal BULN Nonbursa terkendali tidak langsung dimiliki secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, besarnya Deemed Dividend dihitung dengan cara sebagai berikut:
  1. untuk penyertaan pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung tersebut melalui BULN Nonbursa terkendali langsung dan/atau BULN Nonbursa terkendali tidak langsung, dihitung sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
  2. untuk penyertaan langsung Wajib Pajak dalam negeri pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung tersebut dihitung dengan cara mengalikan penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri dengan laba setelah pajak BULN Nonbursa terkendali tidak langsung tersebut.
(8) Dalam hal penyertaan modal pada BULN Nonbursa dilakukan melalui trust atau entitas sejenis lainnya di luar negeri, penyertaan modal dimaksud dianggap dilakukan oleh pihak yang melakukan penyertaan modal.
(9) Laba setelah pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan laba usaha termasuk penghasilan dari luar usaha sesuai dengan laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang lazim berlaku di negara atau yurisdiksi yang bersangkutan, setelah dikurangi dengan pajak penghasilan yang terutang di negara atau yurisdiksi tersebut.
(10) Penghitungan besarnya Deemed Dividend, penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang atas Deemed Dividend, dan penentuan besarnya penyertaan modal tidak langsung dilakukan sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(11) Besarnya Deemed Dividend sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam negeri dalam SPT Tahunan PPh pada Tahun Pajak saat diperolehnya Deemed Dividend sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

     

Pasal 5


Jumlah saham yang disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (4) merupakan:
  1. jumlah nilai saham yang diterbitkan oleh BULN Nonbursa; atau
  2. jumlah nilai saham yang mempunyai hak suara (voting rights) yang diterbitkan oleh BULN Nonbursa.


Pasal 6


(1) Deemed Dividend dapat diperhitungkan dengan dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung.
(2) Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Deemed Dividend selama jangka waktu 5 (lima) tahun ke belakang secara berturut-turut terhitung sejak tahun diterimanya dividen.
(3) Dalam hal dividen yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan, atas selisih tersebut dikenai Pajak Penghasilan dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pada Tahun Pajak diterimanya dividen.
(4) Penghitungan Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan dengan dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung dilakukan sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 7


(1) Wajib Pajak dalam negeri dapat mengkreditkan pajak penghasilan yang telah dibayar atau dipotong atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung pada Tahun Pajak dibayarnya atau dipotongnya pajak penghasilan tersebut.
(2) Dalam hal dividen yang diterima tidak melebihi Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), besarnya pajak penghasilan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:
  1. pajak penghasilan yang seharusnya terutang atau seharusnya dibayar di luar negeri atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang berlaku efektif;
  2. pajak penghasilan yang terutang atau dibayar di luar negeri atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung; atau
  3. jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung terhadap jumlah Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan dikalikan dengan jumlah Pajak Penghasilan atas Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan tersebut.
(3) Pajak Penghasilan atas Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan bagian Pajak Penghasilan atas Deemed Dividend yang dihitung menurut perbandingan antara Deemed Dividend terhadap Penghasilan Kena Pajak, dikalikan dengan Pajak Penghasilan yang terutang untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang terutang pada Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang bersangkutan.
(4) Dalam hal dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung melebihi Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), besarnya pajak penghasilan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebagai berikut:
  1. terhadap bagian dividen yang diterima sampai dengan sebesar Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dihitung sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
  2. terhadap bagian dividen yang melebihi Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan, ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:
    1. pajak penghasilan yang seharusnya terutang atau seharusnya dibayar di luar negeri atas bagian dividen yang melebihi Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang berlaku efektif;
    2. pajak penghasilan yang terutang atau dibayar di luar negeri atas bagian dividen yang melebihi Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan; atau
    3. jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara bagian dividen yang melebihi Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan terhadap Penghasilan Kena Pajak, dikalikan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang terutang pada Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak diterimanya dividen.
(5) Dalam hal dividen yang diterima bersumber dari 2 (dua) atau lebih negara atau yurisdiksi, penghitungan besarnya pajak penghasilan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dilakukan untuk masing-masing negara atau yurisdiksi (per country limitation).
(6) Penghitungan pengkreditan pajak penghasilan dilakukan sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 8


(1) Wajib Pajak dalam negeri yang mengkreditkan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus menyampaikan penghitungan pengkreditan pajak penghasilan yang telah dibayar atau dipotong atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan:
  1. laporan keuangan;
  2. fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan, dalam hal terdapat kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan;
  3. perhitungan atau rincian laba setelah pajak dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan
  4. bukti pembayaran pajak penghasilan atau bukti pemotongan pajak penghasilan atas dividen yang diterima,
dari BULN Nonbursa terkendali langsung.
(2) Penyampaian penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh.
(3) Format penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 9


Ketentuan mengenai penetapan saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada Tahun Pajak 2017.


Pasal 10


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
  1. ketentuan yang mengatur mengenai besarnya pengkreditan pajak penghasilan yang dibayar atau dipotong di luar negeri atas penghasilan berupa dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri dinyatakan tidak berlaku; dan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2008 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 11


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2017
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

 

 

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juli 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1043