Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 02/PJ/2019
Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 02/PJ/2019
TENTANG
TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN
SURAT PEMBERITAHUAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai tata cara penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan;
- bahwa ketentuan mengenai tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan dalam bentuk dokumen elektronik telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik;
- bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan serta memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak sehubungan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan, peraturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu dilakukan penyesuaian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 nomor 162);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan tentang Surat Pemberitahuan (SPT) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 174) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 180);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
- Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut dengan PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya.
- Pemungut Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut dengan Pemungut PPN adalah bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah tersebut.
- Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, yang meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.
- SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
- SPT Pembetulan adalah SPT yang disampaikan Wajib Pajak dalam rangka membetulkan SPT yang telah disampaikan sebelumnya.
- e-Filing adalah cara penyampaian SPT melalui saluran tertentu yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.
- SPT e-Filing adalah SPT dalam bentuk dokumen elektronik yang disampaikan Wajib Pajak melalui e-Filing.
- Tempat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut TPT adalah tempat pelayanan perpajakan yang terintegrasi pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) termasuk Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
- Layanan Pajak di Luar Kantor adalah tempat pelaksanaan sebagian tugas pelayanan perpajakan berupa penyuluhan, pelayanan, dan konsultasi perpajakan bagi masyarakat atau Wajib Pajak dalam melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yang bertempat di lokasi atau daerah tertentu dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang dilaksanakan di luar kantor baik secara manual maupun menggunakan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
- Penyalur SPT Elektronik adalah pihak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyalurkan SPT dalam bentuk dokumen elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak melalui laman Penyalur SPT Elektronik.
- Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum yang memberikan jasa pengiriman surat jenis tertentu termasuk pengiriman SPT ke Direktorat Jenderal Pajak.
- Penelitian dalam Penerimaan SPT yang selanjutnya disebut Penelitian SPT adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan lampiran-lampirannya.
- Pengolahan SPT adalah serangkaian kegiatan yang meliputi validasi data, perekaman, dan pengemasan SPT.
- Perekaman SPT adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memasukkan semua unsur SPT ke dalam basis data perpajakan dengan cara antara lain merekam, mengunggah (upload), dan/atau memindai (scan).
- Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan yang selanjutnya disebut UPDDP adalah unit pelaksana teknis yang melaksanakan fungsi pengolahan data dan dokumen perpajakan, meliputi Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) serta Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP).
BAB II
KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Pasal 2
(1) | Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke KPP, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(2) | Wajib Pajak badan yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib menyampaikan SPT PPh Wajib Pajak badan beserta lampirannya dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran berupa laporan keuangan, dan menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat. |
BAB III
JENIS DAN BENTUK SPT, SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN
SPT DALAM BENTUK DOKUMEN ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Jenis dan Bentuk SPT
Pasal 3
(1) | SPT meliputi:
|
(2) | SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
|
Bagian Kedua
Kewajiban Penyampaian SPT Dalam Bentuk Dokumen
Elektronik
Pasal 4
(1) | SPT Masa wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik oleh Wajib Pajak yang:
|
(2) | SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik wajib digunakan oleh pemotong pajak, sepanjang pemotong pajak dimaksud memenuhi kriteria sebagai berikut:
|
(3) | SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik wajib digunakan oleh pemotong pajak, sepanjang pemotong pajak dimaksud memenuhi kriteria sebagai berikut:
|
(4) | SPT Masa PPN wajib disampaikan setiap Pengusaha Kena Pajak dalam bentuk dokumen elektronik. |
(5) | SPT Masa PPN bagi pemungut PPN wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik oleh setiap pemungut PPN, selain:
|
(6) | SPT Tahunan wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik oleh Wajib Pajak yang:
|
(7) | Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), atau ayat (6) dapat menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas (hardcopy). |
Penyampaian SPT dalam bentuk dokumen elektronik mengikuti tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB IV
TATA CARA PENYAMPAIAN SPT
Pasal 6
Penyampaian SPT oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat dilakukan melalui:
- e-Filing;
- cara langsung;
- pos dengan bukti pengiriman surat; atau
- perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
(1) | Saluran e-Filing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
|
(2) | Penyampaian SPT melalui saluran e-Filing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat. |
(1) | SPT Tahunan Badan wajib disampaikan melalui e-Filing bagi Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar. |
(2) | SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib disampaikan melalui e-Filing bagi Wajib Pajak Badan yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2). |
(3) | SPT Masa PPN wajib disampaikan melalui e-Filing bagi Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (4), dan ayat (5). |
(4) | Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), dapat menyampaikan SPT dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, huruf c, atau huruf d. |
(1) | Penyampaian SPT secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b wajib dilakukan di:
|
(2) | Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan 1770S atau SPT Tahunan 1770SS yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
|
(1) | Penyampaian SPT melalui:
|
(2) | Atas penyampaian SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak:
|
(3) | Dalam hal SPT dengan status Lebih Bayar disampaikan melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus menggunakan layanan pengiriman khusus sehingga SPT diterima KPP selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah tanggal pada tanda bukti pengiriman surat. |
BAB V
TATA CARA PENERIMAAN SPT
Bagian Kesatu
Pengecekan Validitas NPWP dan Penelitian SPT
Pasal 11
(1) | Terhadap SPT yang disampaikan Wajib Pajak dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilakukan pengecekan validitas NPWP. |
(2) | NPWP dinyatakan valid dalam hal NPWP yang tertera pada SPT telah sesuai dan tersedia dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak. |
(3) | Dalam hal NPWP yang tertera pada SPT dinyatakan tidak valid, Wajib Pajak harus terlebih dahulu mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. |
(4) | Dalam hal NPWP yang tertera pada SPT dinyatakan valid, atas SPT yang disampaikan Wajib Pajak dilakukan Penelitian SPT. |
(1) | Penelitian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dilakukan untuk memastikan SPT telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Terhadap SPT Pembetulan, selain dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dilakukan penelitian atas pemenuhan ketentuan sebagai berikut:
|
(3) | Dalam hal SPT disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik, penelitian terhadap penandatanganan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan memastikan adanya:
|
(4) | Tanda tangan digital sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan dengan menggunakan:
|
(5) | Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, SPT dinyatakan tidak lengkap dalam hal:
|
(6) | Kewajiban penyampaian keterangan dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi SPT Tahunan 1770S dan SPT Tahunan 1770SS dengan status Nihil atau Kurang Bayar yang disampaikan melalui e-Filing. |
(7) | Keterangan dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang berupa SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP dianggap telah disampaikan dalam hal:
|
Bagian Kedua
Penerimaan SPT Melalui e-Filing
Pasal 13
(1) | Atas penyampaian SPT melalui e-Filing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dilakukan:
|
(2) | Proses pengecekan validitas NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara otomatis melalui sistem pada saluran penyampaian SPT melalui e-Filing sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1). |
(3) | Penelitian SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:
|
(4) | Dalam hal berdasarkan penelitian SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diperoleh hasil:
|
(5) | Dalam hal berdasarkan penelitian SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tidak diperoleh hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepada Wajib Pajak tidak diterbitkan Bukti Penerimaan Elektronik. |
(1) | Terhadap SPT yang diterima melalui laman penyalur SPT Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, tanggal dan Bukti Penerimaan Elektronik yang diterbitkan laman penyalur SPT Elektronik dianggap sebagai tanggal dan bukti penerimaan SPT sepanjang SPT tersebut telah lengkap dan dapat diterima sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak. |
(2) | Sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengecekan validitas NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan penelitian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a dan memberitahukan kepada penyalur SPT Elektronik mengenai:
|
(3) | Pengunggahan kembali SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(4) | Dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan pengunggahan kembali dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tanggal dan bukti penerimaan SPT yang sebelumnya telah diterbitkan tidak berlaku sebagai tanggal dan bukti penerimaan SPT. |
(1) | Berdasarkan penelitian SPT yang dilakukan KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b, KPP dapat:
|
(2) | Penerbitan Surat Permintaan Kelengkapan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pada Bukti Penerimaan Elektronik. |
(3) | Dalam hal permintaan kelengkapan dilakukan atas SPT Lebih Bayar dengan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, penerbitan Surat Permintaan Kelengkapan SPT dilaksanakan dalam jangka waktu yang lebih dahulu antara batas waktu penyelesaian permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(4) | Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal Surat Permintaan Kelengkapan SPT diterbitkan, Wajib Pajak harus menyampaikan kelengkapan SPT dalam bentuk Portable Document Format (PDF) atau format lainnya yang ditentukan Direktorat Jenderal Pajak dengan cara:
|
(5) | Atas penyampaian kelengkapan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPP meneliti kesesuaian kelengkapan SPT yang disampaikan Wajib Pajak dengan Surat Permintaan Kelengkapan SPT. |
(6) | Atas penyampaian kelengkapan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, kepada Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan Elektronik. |
(7) | Atas penyampaian kelengkapan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b yang telah sesuai dengan Surat Permintaan Kelengkapan SPT, kepada Wajib Pajak diberikan bukti penerimaan kelengkapan SPT. |
(8) | Tanggal dan bukti penyampaian kelengkapan SPT sebagaimana dimaksud dalam:
|
(9) | Tanggal pada bukti penerimaan kelengkapan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) dianggap sebagai tanggal penerimaan SPT. |
(10) | Dalam hal Wajib Pajak:
|
(1) | Dalam hal setelah batas waktu penerbitan Surat Permintaan Kelengkapan SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) ditemukan adanya keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, KPP tidak dapat menerbitkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT; |
(2) | Atas SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Wajib Pajak dapat diberikan himbauan pembetulan SPT. |
(3) | Dokumen berupa:
|
Bagian Ketiga
Penerimaan SPT Secara Langsung
Pasal 17
(1) | Terhadap SPT yang disampaikan dengan cara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, petugas penerima SPT melakukan:
|
(2) | Selain penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, petugas penerima SPT juga meneliti pemenuhan kriteria sebagai berikut:
|
(3) | Dalam hal berdasarkan kegiatan penerimaan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diperoleh hasil:
|
(4) | Dalam hal SPT yang disampaikan secara langsung tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), petugas penerima SPT mengembalikan SPT kepada Wajib Pajak. |
(5) | Bukti Penerimaan Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Dalam hal di kemudian hari ditemukan adanya keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, namun belum dilampirkan pada SPT yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat, KPP tidak dapat menerbitkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT. |
(2) | Atas SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPP dapat menerbitkan himbauan pembetulan SPT. |
Bagian Keempat
Penerimaan SPT Melalui Pos, Jasa Ekspedisi, atau Jasa Kurir,
dengan Bukti Pengiriman Surat
Pasal 19
(1) | Atas SPT yang disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, atau jasa ekspedisi dan jasa kurir dengan bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, petugas penerima SPT melakukan:
|
(2) | Selain penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, petugas penerima SPT juga meneliti pemenuhan kriteria sebagai berikut:
|
(3) | Dalam hal berdasarkan kegiatan penerimaan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diperoleh hasil:
|
(4) | Petugas penerima SPT menerbitkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan dalam hal:
|
(5) | Dalam hal SPT tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, petugas penerima SPT menerbitkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT. |
(6) | Dalam hal SPT tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2), petugas penerima SPT mengembalikan amplop SPT beserta isinya dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Status Penyampaian SPT yang menyatakan tanda bukti pengiriman surat tidak berlaku sebagai bukti penerimaan SPT. |
(1) | Penerbitan Surat Permintaan Kelengkapan SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) dapat dilakukan KPP dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal yang tercantum dalam bukti pengiriman SPT. |
(2) | Wajib Pajak harus menyampaikan kelengkapan SPT berdasarkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung setelah tanggal Surat Permintaan Kelengkapan SPT, dengan cara:
|
(3) | Atas penyampaian kelengkapan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPP meneliti kesesuaian kelengkapan SPT yang disampaikan Wajib Pajak dengan Surat Permintaan Kelengkapan SPT. |
(4) | Atas penyampaian kelengkapan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang telah sesuai dengan Surat Permintaan Kelengkapan SPT, kepada Wajib Pajak diberikan bukti penerimaan kelengkapan SPT. |
(5) | Tanggal dan bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, merupakan tanggal dan bukti penerimaan kelengkapan SPT sepanjang kelengkapan SPT telah sesuai dengan Surat Permintaan Kelengkapan SPT. |
(6) | Tanggal pada bukti penerimaan kelengkapan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dianggap sebagai tanggal penerimaan SPT. |
(7) | Dalam hal Wajib Pajak:
|
(1) | Dalam hal setelah batas waktu penerbitan Surat Permintaan Kelengkapan SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) ditemukan adanya keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, KPP tidak dapat menerbitkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT. |
(2) | Atas SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPP dapat menerbitkan himbauan pembetulan SPT. |
(3) | Dokumen berupa:
|
(1) | Terhadap SPT yang disampaikan dalam bentuk kertas dan telah diberikan Bukti Penerimaan Surat, dilakukan perekaman isi SPT. |
(2) | Perekaman isi SPT dilakukan oleh KPP atau UPDDP yang menjadi mitra Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan ketetapan Direktur Jenderal Pajak. |
(1) | Apabila di kemudian hari diketahui:
|
(2) | Dalam hal Surat Permintaan Kelengkapan SPT telah dikirimkan sesuai dengan alamat Wajib Pajak pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak namun surat tersebut tidak sampai kepada Wajib Pajak dan diterima kembali oleh KPP, KPP menerbitkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan dan mengumumkannya di TPT KPP. |
(3) | Dalam hal:
|
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 24
(1) | SPT Lebih Bayar yang disampaikan oleh Wajib Pajak dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak, dalam hal:
|
(2) | Atas SPT Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Dalam hal SPT yang disampaikan Wajib Pajak melalui:
- e-Filing;
- pos dengan bukti pengiriman surat; atau
- perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat,
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26
(1) | Atas SPT e-Filing yang diterima dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, dapat dilakukan permintaan kelengkapan SPT dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(2) | Kewajiban penyampaian SPT e-Filing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berlaku dalam hal jenis SPT yang diwajibkan tersebut telah dapat disampaikan melalui laman DJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a. |
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-215/PJ/2001 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pemberitahuan;
- Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-179/PJ/2007 tentang Tempat Lain yang Dapat Digunakan Untuk Menerima Surat Pemberitahuan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2009;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2011 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pemberitahuan Masa PPN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2013;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan; dan
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 tentang Penyampaian SPT Elektronik,
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2019
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
ROBERT PAKPAHAN
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.