Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 06/PJ/2019

Kategori : KUP

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 Tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 06/PJ/2019

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-41/PJ/2015 TENTANG PENGAMANAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
LAYANAN PAJAK ONLINE

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online telah diatur dalam PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-06/PJ/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online;
  2. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan mendukung kemudahan dalam berusaha bagi Wajib Pajak pengguna Layanan Pajak Online dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 Tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online;

Mengingat :

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-41/PJ/2015 TENTANG PENGAMANAN TRANSAKSI ELEKTRONIK LAYANAN PAJAK ONLINE.


Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-06/PJ/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online, diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 4 ayat (4), ayat (5), ayat (5a), dan (5b) diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4


(1) Untuk dapat melakukan pendaftaran pada DJP Online atau Sistem Elektronik yang disediakan oleh Penyedia Layanan SPT Elektronik, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Wajib Pajak dengan menggunakan Formulir Permohonan EFIN sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut:
a. permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri, tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain;
b. Wajib Pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya;
c. Wajib Pajak menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
1) identitas diri berupa:
a) Kartu Tanda Penduduk (KTP), dalam hal Wajib Pajak merupakan Warga Negara Indonesia; atau
b) Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dalam hal Wajib Pajak merupakan Warga Negara Asing; dan
2) kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT);
d. menyampaikan alamat email aktif (bukan merupakan alamat email temporer) yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
(4) Bagi Wajib Pajak Badan, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut:
a. permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian Wajib Pajak Badan;
b. pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP/KP2KP terdaftar atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya;
c. permohonan aktivasi EFIN sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
1) surat keterangan dari pimpinan tertinggi Wajib Pajak Badan, dalam hal pengurus yang mengajukan permohonan aktivasi EFIN tidak tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian Wajib Pajak Badan, namun pengurus dimaksud memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan atau keputusan dalam Wajib Pajak Badan.
2) identitas diri berupa:
a) KTP, dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan Warga Negara Indonesia; atau
b) Paspor, dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan Warga Negara Asing;
c) KTP kuasa Wajib Pajak, dalam hal permohonan aktivasi disampaikan oleh selain pengurus;
3) Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus:
a) dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan Warga Negara Indonesia; atau
b) dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan Warga Negara Asing dan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak;
4) dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b merupakan Warga Negara Asing dan tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak, pengurus tidak perlu menyampaikan Kartu NPWP dan SKT;
5) kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak Badan; dan
6) surat kuasa menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dan menerima EFIN, dalam hal permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus.
d. menyampaikan alamat email aktif (bukan merupakan alamat email temporer) pengurus yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
(5) Dalam hal Wajib Pajak Badan merupakan kantor cabang, maka syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut:
a. pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang ditunjuk untuk mewakili Badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan EFIN ke KPP/KP2KP terdaftar atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya;
b. pimpinan kantor cabang sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
 
1) surat pengangkatan pimpinan kantor cabang;
2) surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili Badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
3) identitas diri berupa:
a) KTP, dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada angka 2) merupakan Warga Negara Indonesia; atau
b) Paspor, dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada angka 2) merupakan Warga Negara Asing;
c) KTP kuasa Wajib Pajak, dalam hal permohonan aktivasi disampaikan oleh selain pengurus;
4)  kartu NPWP atau SKT atas nama pimpinan kantor cabang sebagai pengurus;
5) kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang; dan
6) surat kuasa menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dan menerima EFIN, dalam hal permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus;
c.  menyampaikan alamat email aktif (bukan merupakan alamat email temporer) pengurus yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
(5a) Dalam hal Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) seluruh pengurusnya tidak memenuhi syarat sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut:
a. permohonan aktivasi EFIN dapat dilakukan oleh kuasa khusus Wajib Pajak yang ditunjuk untuk mewakili Badan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannnya sesuai ketentuan yang mengatur tentang persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa;
b. kuasa Wajib Pajak yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada huruf a, mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dengan mendatangi secara langsung ke KPP/KP2KP terdaftar atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya;
c. Permohonan aktivasi EFIN sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan dengan:
1)  menyerahkan fotokopi paspor atas nama pengurus;
2) menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
a) surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili Badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
b) KTP dan Kartu NPWP atau SKT atas nama kuasa Wajib Pajak yang ditunjuk;
c)  Kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak Badan;
3) menyampaikan surat kuasa khusus, dalam hal permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh kuasa khusus.
d.   menyampaikan alamat email aktif (bukan merupakan alamat email temporer) pengurus yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan
(5b) Bagi Bendahara, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut:
a.  permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pejabat atau pihak yang ditunjuk oleh instansi menjadi Bendahara;
b. Bendahara sebagaimana dimaksud pada huruf a, mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan EFIN sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini dengan mendatangi secara langsung ke KPP/KP2KP terdaftar atau atau Tempat Tertentu di Luar Kantor berupa LDK sesuai dengan kewenangannya;
c. Bendahara sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
1)  Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Bendahara;
2) identitas diri berupa KTP;
3)  kartu NPWP atau SKT atas nama Bendahara; dan
d. menyampaikan alamat email aktif (bukan merupakan alamat email temporer) yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
(6)  Permohonan aktivasi EFIN dinyatakan lengkap dalam hal:
a.  memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi;
b. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bagi Wajib Pajak Badan;
c. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bagi Wajib Pajak Badan yang merupakan kantor cabang;
d. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) bagi Wajib Pajak Badan yang menguasakan permohonan kepada kuasa khusus Wajib Pajak; atau
e.  memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5b) bagi Wajib Pajak Bendahara.
(7)   Dalam hal permohonan aktivasi EFIN dinyatakan tidak lengkap, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan ulang dengan melengkapi dokumen yang disyaratkan.
     
2.  Diantara Pasal 5 dan Pasal 7 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 6a, Pasal 6b, dan Pasal 6c yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6a


(1)  Dalam hal Wajib Pajak lupa kata sandi (password) Layanan Pajak Online, Wajib Pajak dapat mengatur ulang (reset) kata sandi (password) pada laman Layanan Pajak Online dengan menggunakan EFIN.
(2) Dalam hal Wajib Pajak lupa EFIN, Wajib Pajak dapat memperoleh EFIN dengan cara:
a.  menghubungi Kantor Layanan Informasi Perpajakan melalui saluran yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, antara lain Kring Pajak, Chat Pajak, dan saluran tertentu lainnya; atau
b. mengajukan permohonan cetak ulang EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya;
(3)  Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan cetak ulang EFIN dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  permohonan cetak ulang EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri, tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain;
b. Wajib Pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya;
c.  Wajib Pajak menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
1) identitas diri berupa:
a) Kartu Tanda Penduduk (KTP), dalam hal Wajib Pajak merupakan Warga Negara Indonesia; atau
b) Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dalam hal Wajib Pajak merupakan Warga Negara Asing; dan
2)  kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT);
d. menyampaikan alamat email aktif (bukan merupakan alamat email temporer) yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
(4)  Bagi Wajib Pajak Badan, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan cetak ulang EFIN dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  permohonan cetak ulang EFIN dilakukan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian Wajib Pajak Badan;
b. pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP/KP2KP terdaftar atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya;
c.  permohonan cetak ulang EFIN sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
1)  surat keterangan dari pimpinan tertinggi Wajib Pajak Badan, dalam hal pengurus yang mengajukan permohonan cetak ulang EFIN tidak tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian Wajib Pajak Badan, namun pengurus dimaksud memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan atau keputusan dalam Wajib Pajak Badan.
2)  identitas diri berupa:
a)  KTP, dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan Warga Negara Indonesia; atau
b)  Paspor, dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan Warga Negara Asing;
c) KTP kuasa Wajib Pajak, dalam hal permohonan cetak ulang disampaikan oleh selain pegurus;
3)  Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus:
a)  dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan Warga Negara Indonesia; atau
b)  dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan Warga Negara Asing dan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak;
4) dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b merupakan Warga Negara Asing dan tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak, pengurus tidak perlu menyampaikan Kartu NPWP dan SKT;
5)  kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak Badan; dan
6)  surat kuasa menyampaikan Formulir Permohonan cetak ulang EFIN dan menerima EFIN, dalam hal permohonan EFIN disampaikan oleh selain pengurus.
d. menyampaikan alamat email aktif (bukan merupakan alamat email temporer) pengurus yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
(5)  Dalam hal Wajib Pajak Badan merupakan kantor cabang, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan cetak ulang EFIN adalah sebagai berikut:
a.  pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang ditunjuk untuk mewakili Badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan EFIN ke KPP/KP2KP terdaftar atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya;
b.   pimpinan kantor cabang sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
1)  surat pengangkatan pimpinan kantor cabang;
2)  surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili Badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
3)   identitas diri berupa:
a) KTP, dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada angka 2) merupakan Warga Negara Indonesia; atau
b) Paspor, dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada angka 2) merupakan Warga Negara Asing;
c)   KTP kuasa Wajib Pajak, dalam hal permohonan cetak ulang disampaikan oleh selain pengurus;
4)  kartu NPWP atau SKT atas nama pimpinan kantor cabang sebagai pengurus;
5)  kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang; dan
6)  surat kuasa menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dan menerima EFIN, dalam hal permohonan cetak ulang EFIN disampaikan oleh selain pengurus;
c.  menyampaikan alamat email aktif (bukan merupakan alamat email temporer) pengurus yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
(5a) Dalam hal Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) seluruh pengurusnya tidak memenuhi syarat sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan cetak ulang EFIN adalah sebagai berikut:
a.  permohonan cetak ulang EFIN dapat dilakukan oleh kuasa khusus Wajib Pajak yang ditunjuk untuk mewakili Badan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang mengatur tentang persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa;
b. kuasa Wajib Pajak yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada huruf a, mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dengan mendatangi secara langsung ke KPP/KP2KP terdaftar atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya;
c. Permohonan cetak ulang EFIN sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan dengan:
1) menyerahkan fotokopi paspor atas nama pengurus;
2) menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
a)  surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili Badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
b)  KTP dan Kartu NPWP atau SKT atas nama kuasa Wajib Pajak yang ditunjuk;
c)   Kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak Badan;
3) menyampaikan surat kuasa khusus dalam hal permohonan cetak ulang EFIN dilakukan oleh kuasa khusus.
(6) Bagi Bendahara, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan cetak ulang EFIN adalah sebagai berikut:
a. permohonan cetak ulang EFIN dilakukan oleh pejabat atau pihak yang ditunjuk oleh instansi menjadi Bendahara;
b. Bendahara sebagaimana dimaksud pada huruf a, mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan EFIN sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini  dengan mendatangi secara langsung ke KPP/KP2KP terdaftar atau atau Tempat Tertentu di Luar Kantor berupa LDK sesuai dengan kewenangannya;
c.   Bendahara sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
1)  Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Bendahara;
2)  identitas diri berupa KTP;
3) kartu NPWP atau SKT atas nama Bendahara; dan
d.   menyampaikan alamat email aktif (bukan merupakan alamat email temporer) yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
(7)  Permohonan cetak ulang EFIN dinyatakan lengkap dalam hal:
a.  memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi;
b.  memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bagi Wajib Pajak Badan;
c. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bagi Wajib Pajak Badan yang merupakan kantor cabang;
d.  memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) bagi Wajib Pajak Badan yang menguasakan permohonan kepada kuasa khusus Wajib Pajak;
e. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bagi Wajib Pajak Bendahara.
(8)  Dalam hal permohonan cetak ulang EFIN dinyatakan tidak lengkap, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan ulang dengan melengkapi dokumen yang disyaratkan.
   

Pasal 6b

(1)  Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penggantian EFIN.
(2)  Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan penggantian EFIN dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  permohonan penggantian EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri, tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain;
b. Wajib Pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya;
c. Wajib Pajak menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
1)  identitas diri berupa:
a)  Kartu Tanda Penduduk (KTP), dalam hal Wajib Pajak merupakan Warga Negara Indonesia; atau
b)  Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dalam hal Wajib Pajak merupakan Warga Negara Asing; dan
2)  kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT);
d. menyampaikan alamat email aktif (bukan merupakan alamat email temporer) yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
(3)  Bagi Wajib Pajak Badan, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan penggantian EFIN dengan ketentuan sebagai berikut:
a.   permohonan penggantian EFIN dilakukan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian Wajib Pajak Badan;
b.  pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP/KP2KP terdaftar atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya;
c.  permohonan penggantian EFIN sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
1) surat keterangan dari pimpinan tertinggi Wajib Pajak Badan, dalam hal pengurus yang mengajukan permohonan penggantian EFIN tidak tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian Wajib Pajak Badan, namun pengurus dimaksud memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan atau keputusan dalam Wajib Pajak Badan.
2)  identitas diri berupa:
a)  KTP, dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan Warga Negara Indonesia; atau
b) Paspor, dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan Warga Negara Asing;
c) KTP kuasa Wajib Pajak, dalam hal permohonan penggantian disampaikan oleh selain pengurus;
3)  Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus:
a)  dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan Warga Negara Indonesia; atau
b)  dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan Warga Negara Asing dan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak;
4) dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada angka 3) huruf b) merupakan Warga Negara Asing dan tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak, pengurus tidak perlu menyampaikan Kartu NPWP dan SKT;
5)  kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak Badan; dan
6)   surat kuasa menyampaikan Formulir Permohonan penggantian EFIN dan menerima EFIN dalam hal permohonan EFIN disampaikan oleh selain pengurus.
d.  menyampaikan alamat email aktif (bukan merupakan alamat email temporer) pengurus yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
(4)   Dalam hal Wajib Pajak Badan merupakan kantor cabang maka syarat dan ketentuan pengajuan permohonan penggantian EFIN adalah sebagai berikut:
a. pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang ditunjuk untuk mewakili Badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan EFIN ke KPP/KP2KP terdaftar atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya;
b. pimpinan kantor cabang sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
1)  surat pengangkatan pimpinan kantor cabang;
2)  surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili Badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
3) identitas diri berupa:
a)  KTP dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada angka 2) merupakan Warga Negara Indonesia; atau
b) Paspor dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada angka 2) merupakan Warga Negara Asing;
c) KTP kuasa Wajib Pajak dalam hal permohonan penggantian disampaikan oleh selain pengurus;
4)  kartu NPWP atau SKT atas nama pimpinan kantor cabang sebagai pengurus;
5)  kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang; dan
6)  surat kuasa menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dan menerima EFIN dalam hal permohonan penggantian EFIN disampaikan oleh selain pengurus;
c.  menyampaikan alamat email aktif (bukan merupakan alamat email temporer) pengurus yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
(4a) Dalam hal Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) seluruh pengurusnya tidak memenuhi syarat sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan penggantian EFIN adalah sebagai berikut:
a.  permohonan penggantian EFIN dapat dilakukan oleh kuasa khusus Wajib Pajak yang ditunjuk untuk mewakili Badan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannnya sesuai ketentuan yang mengatur tentang persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa;
b.  kuasa Wajib Pajak yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada huruf a, mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dengan mendatangi secara langsung ke KPP/KP2KP terdaftar atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya;
c. Permohonan penggantian EFIN sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan dengan:
1)  menyerahkan fotokopi paspor atas nama pengurus;
2) menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
a)  surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili Badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
b) KTP dan Kartu NPWP atau SKT atas nama kuasa Wajib Pajak yang ditunjuk;
c)   Kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak Badan;
3)  menyampaikan surat kuasa khusus dalam hal permohonan penggantian EFIN dilakukan oleh kuasa khusus.
(5)  Bagi Bendahara, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan penggantian EFIN adalah sebagai berikut:
a.   permohonan penggantian EFIN dilakukan oleh pejabat atau pihak yang ditunjuk oleh instansi menjadi Bendahara;
b.  Bendahara sebagaimana dimaksud pada huruf a, mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan EFIN sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini dengan mendatangi secara langsung ke KPP/KP2KP terdaftar atau atau Tempat Tertentu di Luar Kantor berupa LDK sesuai dengan kewenangannya;
c.  Bendahara sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
1)  Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Bendahara;
2) identitas diri berupa KTP;
3)   kartu NPWP atau SKT atas nama Bendahara; dan
d. menyampaikan alamat email aktif (bukan merupakan alamat email temporer) yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
(6) Permohonan penggantian EFIN dinyatakan lengkap dalam hal:
a.   memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi;
b.  memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Wajib Pajak Badan;
c. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bagi Wajib Pajak Badan yang merupakan kantor cabang;
d. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) bagi Wajib Pajak Badan yang menguasakan permohonan kepada kuasa khusus Wajib Pajak;
e.  memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bagi Wajib Pajak Bendahara.
(7)  Dalam hal permohonan penggantian EFIN dinyatakan tidak lengkap, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan ulang dengan melengkapi dokumen yang disyaratkan.


Pasal 6c


Dalam hal terhadap Wajib Pajak dilakukan penghapusan NPWP baik melalui permohonan maupun secara jabatan, Direktorat Jenderal Pajak melakukan penghapusan EFIN Wajib Pajak dimaksud.
 
3. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7


(1)  Terhadap Wajib Pajak tertentu dikecualikan dari ketentuan untuk mengajukan permohonan aktivasi EFIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, yaitu:
a.  Wajib Pajak yang telah memiliki Sertifikat Elektronik dari Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan layanan pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik; dan
b.  Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memperoleh EFIN dengan cara sebagai berikut:
a.  Diserahkan secara langsung kepada Wajib Pajak dan dikirim ke akun PKP, bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
b.  melalui email yang digunakan Wajib Pajak pada Pendataan Ulang PNS Elektronik (ePUPNS) atau melalui KPP/KP2KP dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg), bagi Aparatur Sipil Negara;
c. melalui KPP/KP2KP yang telah bekerja sama dengan unit kantor vertikal tempat Wajib Pajak bekerja dengan menunjukkan Kartu Tanda Anggota TNI/POLRI, bagi anggota TNI/POLRI; atau
d.   dengan cara lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pertimbangan tertentu.
(3)  Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan menggunakan layanan elektronik pada DJP Online atau Penyedia Layanan SPT Elektronik harus melakukan pendaftaran pada Layanan Pajak Online.

     
4. Mengubah Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-06/PJ/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal II


Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


 


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Maret 2019
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

ROBERT PAKPAHAN