Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER - 07/BC/2019

Kategori : Lainnya

Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 Tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 07/BC/2019

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN
CUKAI NOMOR PER-32/BC/2014 TENTANG TATA LAKSANA KEPABEANAN
DI BIDANG EKSPOR

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang ekspor telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah dengan PER-29/BC/2016;
  2. bahwa dalam rangka mendukung upaya peningkatan ekspor melalui penyesuaian ketentuan pemeriksaan barang ekspor dan meningkatkan pengawasan atas barang ekspor, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor   /PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor;
  3. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepabeanan di bidang ekspor serta menyelaraskan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor, perlu menyempurnakan ketentuan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang ekspor;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2014 dan Pasal 34 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.04/2016, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor  /PMK.04/2014;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.04/2014;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-29/BC/2016;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-32/BC/2014 TENTANG TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR.


Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-29/BC/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014, diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
  1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
  2. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
  3. Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan Ekspor.
  4. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat dengan PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau Eksportir.
  5. Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat dengan PJT adalah perusahaan yang memperoleh izin usaha jasa titipan dari instansi yang berwenang serta memperoleh persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari Kepala Kantor Pabean.
  6. Barang Ekspor adalah barang yang telah diajukan pemberitahuan ekspor barang dan telah mendapatkan nomor pendaftaran.
  7. Pemberitahuan Ekspor Barang yang selanjutnya disingkat dengan PEB adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik.
  8. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  9. Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat dengan TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
  10. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat dengan TPB adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan, dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
  11. Tempat Penimbunan Pabean yang selanjutnya disingkat dengan TPP adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu yang disediakan oleh pemerintah di kantor pabean yang berada dibawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang tidak dikuasai, barang dikuasai negara, dan barang milik negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
  12. Minyak Dan Gas Bumi Serta Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disebut dengan Migas dan BBM adalah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai minyak dan gas bumi.
  13. Sistem Komputer Pelayanan adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
  14. Pertukaran Data Elektronik yang selanjutnya disingkat dengan PDE adalah alir informasi bisnis antar aplikasi dan organisasi secara elektronik, yang terintegrasi dengan menggunakan standar yang disepakati bersama.
  15. Media Penyimpan Data Elektronik adalah media yang dapat menyimpan data elektronik seperti disket, compact disc, flash disk, dan yang sejenisnya.
  16. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan, yang selanjutnya disebut KITE Pembebasan, adalah pembebasan bea masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor atau pemasukan barang dan bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
  17. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pengembalian, yang selanjutnya disebut KITE Pengembalian adalah pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan barang dan bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
  18. Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap Barang Ekspor.
  19. Nota Pelayanan Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan NPE adalah nota yang diterbitkan oleh pejabat pemeriksa dokumen, Sistem Komputer Pelayanan atau pejabat pemeriksa barang atas PEB yang disampaikan, untuk melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke Kawasan Pabean dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut.
  20. Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen yang selanjutnya disingkat dengan NPPD adalah pemberitahuan kepada Eksportir oleh pejabat pemeriksa dokumen atau Sistem Komputer Pelayanan di kantor pabean pemuatan untuk menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan oleh instansi terkait.
  21. Pemberitahuan Pemeriksaan Barang yang selanjutnya disingkat dengan PPB adalah pemberitahuan kepada Eksportir oleh pejabat pemeriksa dokumen atau Sistem Komputer Pelayanan di kantor pabean pemuatan untuk dilakukan pemeriksaan fisik terhadap Barang Ekspor.
  22. Pemberitahuan Kesiapan Barang yang selanjutnya disingkat dengan PKB adalah pemberitahuan yang dibuat oleh Eksportir atau kuasanya yang menyatakan kesiapan Barang Ekspor untuk dilakukan pemeriksaan fisik.
  23. Nota Pemberitahuan Penolakan yang selanjutnya disingkat dengan NPP adalah pemberitahuan kepada Eksportir oleh Kepala Kantor Pabean, pejabat pemeriksa dokumen, pejabat bea dan cukai penerima dokumen atau Sistem Komputer Pelayanan di kantor pabean pemuatan yang memberitahukan bahwa PEB ditolak karena pengisian data PEB dan dokumen pelengkap pabean tidak lengkap dan/atau tidak sesuai.
  24. Pemberitahuan Pembetulan PEB yang selanjutnya disingkat dengan PP-PEB adalah pemberitahuan yang berisi rincian data PEB yang akan dilakukan pembetulan.
  25. Konsolidasi Barang Ekspor adalah kegiatan mengumpulkan Barang Ekspor yang diberitahukan dalam 2 (dua) atau lebih PEB dengan menggunakan 1 (satu) peti kemas sebelum barang-barang ekspor tersebut dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut.
  26. Konsolidator Barang Ekspor yang selanjutnya disebut Konsolidator adalah badan usaha yang melaksanakan pengumpulan (konsolidasi) Barang Ekspor sebelum barang-barang ekspor tersebut dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut.
  27. Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan PKBE adalah pemberitahuan Barang Ekspor konsolidasi yang dibuat oleh Konsolidator, Eksportir, atau Eksportir dalam satu kelompok perusahaan, yang berisi rincian seluruh PEB, Nota Pelayanan Ekspor dan dokumen pengiriman barang layanan pos.
  28. Pemberitahuan Pembetulan Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan PP-PKBE adalah pemberitahuan yang berisi rincian data PKBE yang akan dilakukan pembetulan.
  29. Barang Ekspor Gabungan adalah Barang Ekspor yang mendapat fasilitas Pembebasan dan/atau fasilitas Pengembalian yang wajib diekspor dalam satu kesatuan unit.
  30. Diekspor Dalam Satu Kesatuan Unit adalah hasil produksi perusahaan digabungkan menjadi satu kesatuan yang utuh dengan hasil produksi perusahaan lain, namun masing-masing barang masih dapat dipisahkan seperti akumulator yang dipasangkan pada kendaraan bermotor.
  31. Perusahaan Pengirim Barang adalah perusahaan di dalam negeri yang mendapat fasilitas Pembebasan dan/atau fasilitas Pengembalian, yang mengirim barang hasil produksinya ke perusahaan penerima barang untuk digabung menjadi Barang Ekspor Gabungan.
  32. Perusahaan Penerima Barang adalah perusahaan di dalam negeri yang mendapat fasilitas Pembebasan dan/atau fasilitas Pengembalian, yang menerima barang hasil produksi Perusahaan Pengirim Barang untuk digabung menjadi Barang Ekspor Gabungan.
  33. Surat Serah Terima Barang yang selanjutnya disingkat SSTB adalah bukti telah diserahkan dan diterimanya suatu barang antara Perusahaan Pengirim Barang dan Perusahaan Penerima Barang yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  34. Nota Hasil Intelijen yang selanjutnya disingkat NHI adalah produk dari kegiatan intelijen yang menunjukkan indikasi mengenai adanya pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
  35. Kegiatan Intelijen Di Bidang Ekspor adalah serangkaian kegiatan didalam siklus intelijen yang meliputi perencanaan tugas intelijen, pengumpulan, penilaian penyusunan, pembandingan, analisis, penyebaran, dan pengkajian ulang data berdasarkan informasi yang berasal dari database dan/atau informasi lainnya yang menunjukkan indikator risiko adanya pelanggaran di bidang ekspor.
  36. Akses Kepabeanan adalah akses yang diberikan kepada Pengguna Jasa untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.
  37. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
  38. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Ekspor yang selanjutnya disingkat SPPBE adalah surat persetujuan pengeluaran Barang Ekspor dari Kawasan Pabean tempat pemuatan ke daerah pabean.
  39. Angkutan Multimoda adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak pengangkutan yang menggunakan dokumen angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh operator angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang tersebut.
  40. Pelabuhan Muat Asal adalah pelabuhan laut atau udara tempat dimuatnya barang yang akan diekspor ke sarana pengangkut dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari Angkutan Multimoda.
  41. Pelabuhan Muat Ekspor adalah pelabuhan laut atau udara tempat dimuatnya Barang Ekspor ke:
    1. sarana pengangkut yang akan berangkat menuju ke luar daerah pabean; atau
    2. sarana pengangkut dalam negeri yang merupakan bagian dari Angkutan Multimoda.
  42. Tempat Muat Ekspor adalah Kawasan Pabean atau tempat lain dengan izin Kepala Kantor Pabean untuk pemuatan Barang Ekspor ke sarana pengangkut laut atau darat yang akan berangkat ke luar daerah pabean melalui perbatasan laut atau perbatasan darat yang ditunjuk.
  43. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  44. Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
  45. Kantor Pabean Pemeriksaan adalah Kantor Pabean yang melaksanakan pemeriksaan fisik Barang Ekspor.
  46. Unit Pengawasan adalah unit kerja pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan kegiatan intelijen, penindakan, penyidikan, dan kegiatan lain dalam rangka pengawasan.
  47. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  48. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
  49. Pejabat Pemeriksa Dokumen adalah Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang untuk melakukan penelitian dan penetapan atas data PEB.
  50. Pejabat Pemeriksa Barang adalah Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan fisik Barang Ekspor dan ditunjuk secara langsung melalui Sistem Komputer Pelayanan atau oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen.
  51. Petugas Pengawasan Stuffing adalah Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi pemuatan barang ke dalam peti kemas.
  52. Petugas Dinas Luar adalah Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan pemasukan atau pengeluaran Barang Ekspor di Kawasan Pabean tempat pemuatan atau pemuatan Barang Ekspor di tempat lain, serta pengawasan pengeluaran Barang Ekspor di Tempat Penimbunan Berikat.
   
2. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12


(1) Terhadap Barang Ekspor yang diberitahukan dalam PEB atau pemberitahuan pabean lainnya dilakukan penelitian dokumen setelah dokumen pemberitahuan disampaikan.
(2) Pada Kantor Pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya menggunakan sistem PDE kepabeanan dan telah menerapkan secara penuh sistem INSW, dilakukan:
  1. penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan oleh portal INSW;
  2. penelitian oleh Sistem Komputer Pelayanan meliputi:
    1. ada atau tidaknya NIB atau Akses Kepabeanan;
    2. pemenuhan ketentuan pengecualian melakukan registrasi kepabeanan mengikuti ketentuan perundang-undangan mengenai registrasi kepabeanan;
    3. ada atau tidaknya NIB atau Akses Kepabeanan PPJK, dalam hal PEB diajukan oleh PPJK;
    4. ada atau tidaknya pemblokiran Eksportir/PPJK;
    5. kelengkapan pengisian data PEB; dan/atau
    6. pembayaran Bea Keluar, dalam hal Barang Ekspor dikenakan Bea Keluar.
  3. penelitian oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian NIB atau Akses Kepabeanan, dalam hal hasil penelitian oleh Sistem Komputer Pelayanan sebagaimana dimaksud pada huruf b butir 2 menunjukkan NIB atau Akses Kepabeanan Eksportir tidak ada dan memerlukan penelitian lebih lanjut; dan
  4. penelitian oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian barang larangan dan/atau pembatasan, dalam hal hasil penelitian portal INSW sebagaimana dimaksud pada huruf a memerlukan penelitian lebih lanjut.
(3) Pada Kantor Pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya menggunakan sistem PDE kepabeanan tetapi belum menerapkan secara penuh sistem INSW, dilakukan:
  1. penelitian oleh Sistem Komputer Pelayanan meliputi:
    1. penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan;
    2. ada atau tidaknya NIB atau Akses Kepabeanan Eksportir;
    3. pemenuhan ketentuan pengecualian melakukan registrasi kepabeanan mengikuti ketentuan perundang-undangan mengenai registrasi kepabeanan;
    4. ada atau tidaknya NIB atau Akses Kepabeanan PPJK, dalam hal PEB diajukan oleh PPJK;
    5. ada atau tidaknya pemblokiran Eksportir/PPJK;
    6. kelengkapan pengisian data PEB; dan/atau
    7. pembayaran Bea Keluar, dalam hal Barang Ekspor dikenakan Bea Keluar;
  2. penelitian oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian NIB atau Akses Kepabeanan, dalam hal hasil penelitian oleh Sistem Komputer Pelayanan sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 2 menunjukkan NIB atau Akses Kepabeanan Eksportir tidak ada dan memerlukan penelitian lebih lanjut; dan
  3. penelitian oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian barang larangan dan/atau pembatasan, dalam hal hasil penelitian Sistem Komputer Pelayanan sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 1 memerlukan penelitian lebih lanjut.
(4) Pada Kantor Pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya melayani PEB dalam bentuk Media Penyimpan Data Elektronik dan telah menerapkan secara penuh sistem INSW, dilakukan:
a. penelitian oleh Pejabat Bea dan Cukai penerima dokumen meliputi:
1. kelengkapan dokumen pelengkap pabean;
2. kesesuaian antara pengisian data PEB dengan:
a) dokumen pelengkap pabean; dan/atau
b) bukti pembayaran Bea Keluar, dalam hal Barang Ekspor dikenakan Bea Keluar;
b. penelitian oleh Sistem Komputer Pelayanan meliputi:
  1. penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan berdasarkan data yang diterima dari portal INSW;
  2. ada atau tidaknya NIB atau Akses Kepabeanan Eksportir;
  3. pemenuhan ketentuan pengecualian melakukan registrasi kepabeanan mengikuti ketentuan perundang-undangan mengenai registrasi kepabeanan;
  4. ada atau tidaknya NIB atau Akses Kepabeanan PPJK, dalam hal PEB diajukan oleh PPJK;
  5. ada atau tidaknya pemblokiran Eksportir/PPJK;
  6. kelengkapan pengisian data PEB; dan/atau
  7. pembayaran Bea Keluar, dalam hal Barang Ekspor dikenakan Bea Keluar;
c. penelitian oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian NIB atau Akses Kepabeanan, dalam hal hasil penelitian oleh Sistem Komputer Pelayanan sebagaimana dimaksud pada huruf b butir 2 menunjukkan NIB atau Akses Kepabeanan Eksportir tidak ada dan memerlukan penelitian lebih lanjut; dan
d. penelitian oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian barang larangan dan/atau pembatasan, dalam hal hasil penelitian Sistem Komputer Pelayanan sebagaimana dimaksud pada huruf b butir 1 memerlukan penelitian lebih lanjut.
(5) Pada Kantor Pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya melayani PEB dalam bentuk Media Penyimpan Data Elektronik tetapi belum menerapkan secara penuh sistem INSW, dilakukan:
a. penelitian oleh Pejabat Bea dan Cukai penerima dokumen meliputi:
1. kelengkapan dokumen pelengkap pabean;
2. kesesuaian antara pengisian data PEB dengan:
a) dokumen pelengkap pabean; dan/atau
b) bukti pembayaran Bea Keluar, dalam hal Barang Ekspor dikenakan Bea Keluar;
b. penelitian oleh Sistem Komputer Pelayanan meliputi:
  1. penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan;
  2. ada atau tidaknya NIB atau Akses Kepabeanan Eksportir;
  3. pemenuhan ketentuan pengecualian melakukan registrasi kepabeanan mengikuti ketentuan perundang-undangan mengenai registrasi kepabeanan;
  4. ada atau tidaknya NIB atau Akses Kepabeanan PPJK, dalam hal PEB diajukan oleh PPJK;
  5. ada atau tidaknya pemblokiran Eksportir/PPJK;
  6. kelengkapan pengisian data PEB; dan/atau
  7. pembayaran Bea Keluar, dalam hal Barang Ekspor dikenakan Bea Keluar;
c. penelitian oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian NIB atau Akses Kepabeanan, dalam hal hasil penelitian oleh Sistem Komputer Pelayanan sebagaimana dimaksud pada huruf b butir 2 menunjukkan NIB atau Akses Kepabeanan Eksportir atau tidak ada dan memerlukan penelitian lebih lanjut; dan
d. penelitian oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian barang larangan dan/atau pembatasan, dalam hal hasil penelitian Sistem Komputer Pelayanan sebagaimana dimaksud pada huruf b butir 1 memerlukan penelitian lebih lanjut.
(6) Pada Kantor Pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya melayani PEB dalam bentuk tulisan di atas formulir, penelitian dokumen dilakukan oleh:
a. Pejabat Bea dan Cukai penerima dokumen meliputi:
1. ada atau tidaknya NIB atau Akses Kepabeanan Eksportir;
2. pemenuhan ketentuan pengecualian melakukan registrasi kepabeanan mengikuti ketentuan perundang-undangan mengenai registrasi kepabeanan;
3. ada atau tidaknya NIB atau Akses Kepabeanan PPJK, dalam hal PEB diajukan oleh PPJK;
4. ada atau tidaknya pemblokiran Eksportir/PPJK;
5. kelengkapan dokumen pelengkap; dan/atau
6. kesesuaian antara pengisian data PEB dengan:
a) dokumen pelengkap pabean; dan/atau
b) bukti pembayaran Bea Keluar, dalam hal Barang Ekspor dikenakan Bea Keluar;
b. Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian Akses Kepabeanan, dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 2 menunjukkan NIB atau Akses Kepabeanan Eksportir atau tanda terima permohonan registrasi kepabeanan tidak ada dan memerlukan penelitian lebih lanjut; dan
c. Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian barang larangan dan/atau pembatasan terhadap kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan oleh instansi teknis.
   
3. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 13 dihapus, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13


(1) Pada Kantor Pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya menggunakan sistem PDE kepabeanan, dalam hal penelitian atas pengisian data PEB menunjukkan:
  1. tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, diterbitkan respon NPP;
  2. lengkap dan sesuai, tetapi termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya dan persyaratan ekspornya belum dipenuhi, diterbitkan respon NPPD;
  3. lengkap dan sesuai, dan tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya, atau termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya tetapi persyaratan ekspornya telah dipenuhi, dan Barang Ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik, PEB diberi nomor dan tanggal pendaftaran dan diterbitkan respon NPE; atau
  4. lengkap dan sesuai, dan tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya, atau termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya tetapi persyaratan ekspornya telah dipenuhi, dan Barang Ekspor dilakukan pemeriksaan fisik, PEB diberi nomor dan tanggal pendaftaran dan diterbitkan respon PPB.
(2) Pada Kantor Pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeannya melayani PEB dalam bentuk Media Penyimpanan Data Elektronik atau tulisan di atas formulir, dalam hal penelitian atas pengisian data PEB menunjukkan:
  1. tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, PEB dikembalikan kepada Eksportir disertai NPP;
  2. lengkap dan sesuai, tetapi termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya dan persyaratan ekspornya belum dipenuhi, diterbitkan NPPD;
  3. lengkap dan sesuai, dan tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya, atau termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya tetapi persyaratan ekspornya telah dipenuhi, dan Barang Ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik, PEB diberi nomor dan tanggal pendaftaran dan diterbitkan NPE; atau
  4. lengkap dan sesuai, dan tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya, atau termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya tetapi persyaratan ekspornya telah dipenuhi, dan Barang Ekspor dilakukan pemeriksaan fisik, PEB diberi nomor dan tanggal pendaftaran dan diterbitkan PPB.
(3) Dalam hal diterbitkan NPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b, dokumen pelengkap pabean yang dipersyaratkan oleh instansi teknis sebagaimana tercantum dalam NPPD harus diserahkan Eksportir kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang larangan dan/atau pembatasan sebelum Barang Ekspor dimasukkan ke Kawasan Pabean.
(4) Dihapus.
(5) Dihapus.
(6) Dalam hal dokumen pelengkap pabean yang tercantum dalam NPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b tidak dipenuhi oleh Eksportir dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal diterbitkan NPPD, diterbitkan NPP.
(7) Dokumen pelengkap pabean berupa laporan surveyor, dapat disampaikan melebihi jangka waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) NPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dan ayat (2) huruf c, dicetak sesuai peruntukannya sebagai berikut:
  1. 1 (satu) lembar untuk Eksportir;
  2. 1 (satu) lembar untuk pengusaha TPS;
  3. 1 (satu) lembar untuk pengangkut; dan
  4. 1 (satu) lembar untuk Kantor Pabean.
   
4. Ketentuan ayat (2), ayat (4a) Pasal 14 diubah, ayat (3), ayat (4) dihapus dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3a) dan ayat (3b), serta ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6) sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14


(1) Terhadap Barang Ekspor dapat dilakukan pemeriksaan fisik.
(2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap:
a. Barang Ekspor yang akan diimpor kembali;
b. Barang Ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali;
c. Barang ekspor yang mendapat fasilitas:
1. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pembebasan;
2. KITE pengembalian; dan/atau
3. KITE Industri Kecil dan Menengah
d. Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar;
e. Barang Ekspor yang ditetapkan oleh Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
f. Barang Ekspor yang berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
g. Barang Ekspor yang berdasarkan hasil analisis atas informasi yang diperoleh dari Unit Pengawasan menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan perundang-undangan;
(3) Dihapus
(3a) Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menetapkan barang ekspor yang dikenakan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e berdasarkan:
  1. rekomendasi dari Kementerian/Lembaga terkait dengan pertimbangan dari Unit Internal DJBC; atau
  2. rekomendasi dari Unit Internal DJBC.
(3b) Pemeriksaan fisik atas Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d dan huruf e dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(4) Dihapus.
(4a) Dalam hal barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikenakan Bea Keluar, selektifitas pemeriksaan dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3b) dan sesuai ketentuan mengenai pemeriksaan secara selektif untuk ekspor barang yang dikenakan Bea Keluar.
(5) Dihapus.
   
5. Ketentuan ayat (2) Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16


(1) Pemeriksaan fisik dilakukan atas seluruh partai barang.
(2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Barang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf f dan huruf g.
   
6. Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18


(1) Pemeriksaan fisik barang terhadap Barang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) meliputi pemeriksaan jumlah dan jenis barang.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
   
7. Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 18A, sehingga Pasal 18A berbunyi sebagai berikut :

Pasal 18A


Pemeriksaan fisik barang terhadap Barang Ekspor kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya mengikuti peraturan perundangan-undangan mengenai ketentuan ekspor kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya.
   
8. Ketentuan diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 19 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b), serta ayat (3) dan ayat (4) Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19


(1) Pejabat Pemeriksa Barang menuangkan hasil pemeriksaan fisik barang di lembar hasil pemeriksaan fisik barang pada PEB dan/atau merekam hasil pemeriksaan fisik barang ke Sistem Komputer Pelayanan.
(1a) Dalam hal pemeriksaan fisik dilakukan di luar kawasan pabean pemuatan, Kepala Kantor dapat meminta bantuan pemeriksaan melalui Sistem Komputer Pelayanan kepada Kantor Pabean terdekat dari lokasi pemeriksaan.
(1b) Pejabat Pemeriksa Barang menuangkan hasil pemeriksaan fisik barang di lembar hasil pemeriksaan fisik barang untuk kemudian disampaikan melalui Sistem Komputer Pelayanan kepada kantor pengawas pemuatan barang ekspor sebagai dasar penerbitan NPE.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jumlah dan/atau jenis barang sesuai:
  1. Pejabat Pemeriksa Barang menerbitkan NPE, dalam hal Barang Ekspor tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi atau termasuk barang yang dilarang atau dibatasi tetapi persyaratan ekspornya telah dipenuhi;
  2. Pejabat Pemeriksa Barang menyerahkan PEB dan hasil pemeriksaan fisik barang serta dokumen pelengkap pabean kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen untuk diterbitkan NPE setelah semua persyaratan ekspor dipenuhi, dalam hal Barang Ekspor termasuk barang yang dilarang atau dibatasi;
  3. Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penelitian perhitungan Bea Keluar, dalam hal Barang Ekspor dikenakan Bea Keluar.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai, terhadap:
  1. Barang Ekspor yang akan diimpor kembali, Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan nota pembetulan;
  2. Barang Ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali, Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan nota pembetulan dan menyerahkan dokumen ekspor yang di dalamnya sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik barang dengan dilampiri nota pembetulan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani administrasi impor sementara untuk dilakukan penelitian lebih lanjut;
  3. Barang Ekspor yang mendapat fasilitas Pembebasan dan/atau fasilitas Pengembalian, Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan nota pembetulan dan menyerahkan dokumen ekspor yang di dalamnya sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik dengan dilampiri nota pembetulan kepada Unit Pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut;
  4. Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar, Pejabat Pemeriksa Dokumen menyerahkan dokumen ekspor yang di dalamnya sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik kepada Unit Pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut;
  5. Barang Ekspor yang termasuk barang yang dilarang atau dibatasi, Pejabat Pemeriksa Dokumen menyerahkan dokumen ekspor yang di dalamnya sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik kepada Unit Pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut; dan/atau
  6. Barang Ekspor yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, Pejabat Pemeriksa Dokumen menyerahkan dokumen ekspor yang di dalamnya sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik kepada Unit Pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
(4) NPE diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen atas Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada:
  1. ayat (3) huruf a, setelah dilakukan pembetulan PEB;
  2. ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f setelah dipenuhi kewajiban pabean dan ketentuan sanksi administrasi sepanjang tidak terdapat bukti adanya indikasi tindak pidana.
(5) Untuk mendapatkan keakuratan identifikasi Barang Ekspor, Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat melakukan uji laboratorium.
(6) Dalam hal dilakukan uji laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan NPE setelah diterbitkannya hasil uji laboratorium.
(7) Dalam hal barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar dilakukan uji laboratorium, NPE dapat diterbitkan tanpa harus menunggu hasil uji laboratorium.
(8) Dalam hal hasil uji laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) kedapatan sesuai, Pejabat Pemeriksa Dokumen menyerahkan dokumen ekspor dilampiri dengan hasil uji laboratorium kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani distribusi dokumen.
(9) Dalam hal hasil uji laboratorium:
  1. sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kedapatan tidak sesuai, Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan nota pembetulan.
  2. sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kedapatan tidak sesuai, Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penetapan penghitungan Bea Keluar dan menerbitkan SPPBK.
   
9. Ketentuan ayat (2) Pasal 26 diubah dan ayat (3) Pasal 26 dihapus, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26


(1) Eksportir yang mendapat fasilitas Pembebasan dan/atau fasilitas Pengembalian dapat melakukan ekspor barang gabungan dengan cara menggabungkan barang hasil produksinya dengan barang hasil produksi dari perusahaan lain yang mendapat fasilitas Pembebasan dan/atau fasilitas Pengembalian.
(2) Perusahaan Pengirim Barang memberitahukan barang yang akan diserahkannya kepada Perusahaan Penerima Barang dengan menggunakan SSTB.
(3) Dihapus.
(4) SSTB dibuat dalam rangkap 3 (tiga) yang peruntukannya sebagai berikut:
  1. 1 (satu) lembar untuk Perusahaan Penerima Barang;
  2. 1 (satu) lembar untuk Perusahaan Pengirim Barang; dan
  3. 1 (satu) lembar untuk Kantor Pabean tempat pemuatan.
   
10. Ketentuan ayat (2) Pasal 27 dihapus, ayat (3) Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27


(1) Barang Ekspor Gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) diberitahukan dalam 1 (satu) PEB oleh Perusahaan Penerima Barang sebagai Barang Ekspor dengan mengisi lembar lampiran untuk Barang Ekspor Gabungan pada PEB.
(2) Dihapus.
(3) Tata kerja pelayanan Barang Ekspor Gabungan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-32/BC/2014.
   
11. BAB IV diubah, sehingga BAB IV berbunyi sebagai berikut:

BAB IV
BARANG DAN BAHAN ASAL IMPOR YANG MENDAPAT
FASILITAS PEMBEBASAN

   
12. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6) dan ayat (9) Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28


(1) Ekspor barang dan bahan asal impor yang mendapat fasilitas Pembebasan tanpa melalui proses pengolahan, dapat dilakukan setelah Eksportir mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean pemuatan.
(2) Ekspor barang dan bahan asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan PEB.
(3) Realisasi ekspor barang dan bahan asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi periode pembebasan yang tercantum dalam Keputusan KITE Pembebasan dan/atau Keputusan KITE Pengembalian.
(4) Persetujuan Kepala Kantor Pabean pemuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperoleh Eksportir dengan mengajukan permohonan yang memuat alasan dilakukannya ekspor dan disertai keterangan mengenai:
  1. nama, alamat penerima/pembeli, dan negara tujuan;
  2. nomor dan tanggal pemberitahuan impor barang; dan
  3. jumlah dan jenis barang serta nomor pos tarif barang yang diekspor.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilampiri dengan dokumen impor berupa copy pemberitahuan impor barang yang ditandasahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani distribusi dokumen, invoice, packing list, surat tanda terima jaminan dan surat keputusan penerbitan Surat Keputusan KITE Pembebasan dan/atau Surat Keputusan KITE Pengembalian.
(6) Ekspor barang dan bahan asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan:
  1. Jenis barang harus sesuai dengan yang diberitahukan pada pemberitahuan impor barang; dan
  2. Jumlah barang yang diajukan dalam permohonan tidak melebihi jumlah barang yang diberitahukan pada pemberitahuan impor barang.
(7) Terhadap Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemeriksaan fisik barang.
(8) Dalam hal pemeriksaan fisik barang kedapatan barang yang diekspor berbeda dengan persetujuan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pabean pemuatan, Pejabat Pemeriksa Dokumen menyerahkan kepada Unit Pengawasan di Kantor Pabean pemuatan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
(9) Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak diperlakukan sebagai barang yang mendapat fasilitas Pembebasan.
   
13. Ketentuan ayat (1) Pasal 30 diubah, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30


(1) Pemasukan Barang Ekspor ke Kawasan Pabean tempat pemuatan di pelabuhan muat atau Tempat Muat Ekspor, dilakukan dengan menggunakan:
  1. NPE;
  2. PEB dan PPB, dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik barang di Kawasan Pabean tempat pemuatan;
  3. PKBE dan NPE, dalam hal barang ekspor merupakan barang konsolidasi;
  4. permohonan pemuatan ekspor barang curah dan kendaraan bermotor dalam bentuk jadi (Completely Built Up) tanpa peti kemas yang telah diberikan catatan persetujuan muat oleh Kepala Kantor Pabean pemuatan, dalam hal menggunakan prosedur ekspor barang curah dan kendaraan bermotor dalam bentuk jadi (Completely Built Up) tanpa peti kemas; atau
  5. PP-PEB atau PP-PKBE dan SPPBE, dalam hal terjadi penggantian peti kemas atau kemasan barang yang dikeluarkan dari Kawasan Pabean tempat pemuatan untuk dimasukkan kembali ke Kawasan Pabean tempat pemuatan semula.
(2) Dalam hal Barang Ekspor ditimbun di TPS dalam Kawasan pabean tempat pemuatan, NPE, PEB, dan PPB atau PKBE disampaikan oleh pihak yang melakukan konsolidasi kepada pengusaha TPS sebagai pemberitahuan bahwa penimbunan Barang Ekspor di TPS telah mendapat persetujuan Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor Pabean pemuatan.
(3) Pengusaha TPS wajib menyampaikan realisasi penimbunan Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Kantor Pabean pemuatan.
(4) Dalam hal Barang Ekspor berasal dari TPB, Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor Pabean pemuatan menyampaikan fotokopi NPE yang sudah ditandatangani Petugas Dinas Luar yang mengawasi pemasukan di Kawasan Pabean tempat pemuatan ke Kantor Pabean yang mengawasi TPB.
   
14. Ketentuan Pasal 31 dihapus.
   
15. Ketentuan ayat (3) Pasal 34 dihapus, ayat (4), ayat (5) ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) Pasal 34 diubah, dan diantara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 34 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34


(1) Terhadap PEB yang telah disampaikan ke Kantor Pabean pemuatan dilakukan rekonsiliasi dengan outward manifest yang telah didaftarkan di Kantor Pabean pemuatan.
(2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencocokkan beberapa elemen data, yaitu:
  1. nomor dan tanggal PEB; dan
  2. nomor dan jumlah peti kemas dalam hal menggunakan peti kemas atau jumlah kemasan dalam hal tidak menggunakan peti kemas.
(3) Dihapus.
(4) Pada Kantor Pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya menggunakan sistem PDE kepabeanan atau Media Penyimpan Data Elektronik untuk pelayanan ekspor dan manifes, kegiatan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Sistem Komputer Pelayanan.
(4a) Dalam hal rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilakukan oleh Sistem Komputer Pelayanan, rekonsiliasi dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai dan Sistem Komputer Pelayanan.
(5) Pada Kantor Pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanan ekspor dan manifes menggunakan tulisan di atas formulir, kegiatan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani manifes.
(6) Dalam hal rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat elemen data yang tidak cocok, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani manifes menyampaikan notifikasi kepada eksportir yang bersangkutan melalui Sistem Komputer Pelayanan.
(7) Dalam hal Barang Ekspor berasal dari TPB, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani manifes di Kantor Pabean pemuatan menyampaikan hasil rekonsiliasi secara hardcopy dan/atau Sistem Komputer Pelayanan ke Kantor Pabean yang mengawasi TPB.
(8) Tata kerja rekonsiliasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
   
16. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 36 diubah, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36


(1) Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor dan telah mendapat nomor pendaftaran PEB, dapat dibatalkan ekspornya, kecuali terbukti telah terjadi pelanggaran ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
(2) Eksportir wajib melaporkan pembatalan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor Pabean pemuatan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut di outward manifest atau sejak tanggal perkiraan ekspor dalam hal sarana pengangkut batal berangkat.
(2a) Sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sarana pengangkut yang tercantum dalam PEB.
(3) Eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspor atas barang yang telah diberitahukan dalam PEB atau melaporkan setelah melewati jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(4) Dalam hal pembatalan ekspor dilakukan oleh perusahaan penerima fasilitas kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean pemuatan menyampaikan data pembatalan ekspor kepada:
  1. Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPB, untuk perusahaan penerima fasilitas TPB;
  2. Kantor Wilayah penerbit Surat Keputusan KITE Pembebasan dan/atau Keputusan KITE Pengembalian, untuk perusahaan penerima fasilitas Pembebasan dan/atau fasilitas Pengembalian.
   
17. Ketentuan ayat (3) dan ayat (7) Pasal 39 diubah, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 39


(1) Pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 mengenai jenis barang, jumlah barang, dan/atau nomor peti kemas, dapat dilayani sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan, kecuali untuk:
  1. Barang Ekspor yang tidak keseluruhan terangkut (short shipment), pembetulan data PEB dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut;
  2. penjualan barang dan/atau makanan di atas pesawat udara yang berangkat keluar daerah pabean, pembetulan data PEB dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan pesawat udara; atau
  3. ekspor barang curah termasuk Migas dan BBM, pembetulan data PEB dilakukan paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut.
(2) Dalam hal Barang Ekspor lebih dari 1 (satu) peti kemas atau kemasan, pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilayani sebelum seluruh Barang Ekspor dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan.
(3) Dalam hal terjadi short shipment terhadap keseluruhan barang ekspor, pembetulan data PEB mengenai penggantian nama sarana pengangkut, nomor voyage/flight/nomor polisi, atau tanggal perkiraan ekspor, dapat dilayani paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut semula.
(4) Pembetulan data PEB yang berupa data mengenai jumlah barang atas Barang Ekspor yang diangkut dengan pesawat udara selain Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilayani dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut, sepanjang pembetulan data tersebut disebabkan karena adanya perbedaan data dalam PEB dengan hasil penimbangan yang dilakukan oleh pengangkut.
(5) Pembetulan data PEB yang berupa data mengenai nilai Free on Board (FOB) dan jenis valuta dapat dilakukan paling lama:
  1. 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal PEB didaftarkan atas ekspor Migas dan BBM; atau
  2. 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal PEB didaftarkan atas ekspor selain Migas dan BBM.
(6) Pembetulan data PEB selain pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) dapat dilayani paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak PEB mendapat nomor pendaftaran.
(7) Tata kerja pembetulan data PEB sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-32/BC/2014.
   
18. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 41 dihapus, diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 41


(1) Terhadap kesalahan data PEB mengenai nama Eksportir, identitas Eksportir, Kantor Pabean pemuatan tempat pendaftaran, jenis ekspor, kategori ekspor dan/atau jenis fasilitas yang diterima, tidak dapat dilakukan pembetulan.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
(3a) Jenis ekspor dan kategori ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan perundang-undangan mengenai pemberitahuan pabean ekspor.
(4) Atas kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pembatalan PEB sepanjang Barang Ekspor belum dimuat ke sarana pengangkut.
(5) Kepala Kantor Pabean pemuatan atau Pejabat Pemeriksa Dokumen memberikan persetujuan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan permohonan pembatalan PEB yang diajukan oleh Eksportir.
(6) Terhadap Barang Ekspor yang telah dilakukan pembatalan PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Eksportir menyampaikan PEB yang baru sepanjang Barang Ekspor belum dimuat ke sarana pengangkut.
(7) Dalam hal Barang Ekspor dikenakan Bea Keluar, tata cara pembatalan PEB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Bea Keluar.
   
19. Ketentuan Pasal 46 dihapus.
   
20. Ketentuan Pasal 47 dihapus.
   
21. Diantara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 57A, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 57A


Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, PEB atas Ekspor yang telah mendapat nomor pendaftaran yang belum selesai proses kepabeanannya, diselesaikan sesuai ketentuan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang ekspor yang berlaku sebelumnya.
   
22. Mengubah Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-29/BC/2016 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
   
23. Menghapus Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-29/BC/2016 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor.
   
24. Mengubah Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
   
25. Mengubah Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
   
26. Mengubah Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 tentang  Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
   
27. Mengubah Lampiran XI Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
   
28. Mengubah Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-29/BC/2016 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal II


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 8 Maret 2019.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 2019
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

-ttd-

HERU PAMBUDI