Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 82/PMK.04/2020
Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82/PMK.04/2020
TENTANG
TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF
INDONESIA-AUSTRALIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. | bahwa untuk memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan internasional, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement): |
b. | bahwa untuk melaksanakan kerja sama perdagangan internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang, perlu mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia; |
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia; |
Mengingat :
1. | Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
2. | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); |
3. | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); |
4. | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6476); |
5. | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); |
6. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745); |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF INDONESIA-AUSTRALIA.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. | Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. |
2. | Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
3. | Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai. |
4. | Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. |
5. | Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan, yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. |
6. | Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar Daerah Pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. |
7. | Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas dan TPB. |
8. | Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean. |
9. | Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah:
|
10. | Penyelenggara/Pengusaha PLB adalah:
|
11. | Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK adalah;
|
12. | Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat INSW adalah integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
13. | Sistem INSW adalah Sistem Elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan, kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis. |
14. | Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia. |
15. | Skema Tariff Rate Quota yang selanjutnya disebut Skema TRQ adalah skema pengenaan tarif bea masuk berdasarkan jumlah kuota terhadap produk-produk tertentu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia. |
16. | Kuota Tahunan Skema TRQ adalah jumlah kuota total yang ditetapkan terhadap produk-produk tertentu per tahun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia. |
17. | Sertifikat TRQ adalah sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga penerbit di Australia yang berisi kuota untuk produk-produk tertentu per pengiriman dan dikirimkan secara elektronik melalui Sistem INSW yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi In-Quota dalam Skema TRQ. |
18. | Tarif Preferensi In-Quota adalah tarif bea masuk dalam Skema TRQ yang ditetapkan atas barang impor yang jumlahnya tidak melebihi jumlah yang tercantum dalam Sertifikat TRQ dan Kuota Tahunan Skema TRQ. |
19. | Tarif Preferensi Out-Quota adalah tarif bea masuk dalam Skema TRQ yang ditetapkan atas barang impor yang tidak menggunakan Sertifikat TRQ atau jumlahnya melebihi jumlah yang tercantum dalam Sertifikat TRQ dan/atau Kuota Tahunan Skema TRQ. |
20. | PPFTZ dengan Kode 01 yang selanjutnya disebut PPFTZ-01 adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas, dari dan ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP. |
21. | Harmonized Commodity Description and Coding System yang selanjutnya disebut Harmonized System (HS) adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasian produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh World Customs Organization (WCO). |
22. | Penelitian Ulang adalah penelitian kembali atas tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean impor dan penelitian kembali atas tarif, harga, jenis, dan/atau jumlah barang yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean ekspor melalui pengujian dengan data, informasi dan dokumen lain terkait. |
23. | Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
24. | Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. |
25. | Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) yang selanjutnya disebut Ketentuan Asal Barang adalah ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia. |
26. | Negara Anggota adalah negara yang menandatangani Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indone sia-Australia. |
27. | Bahan Originating adalah bahan yang memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia. |
28. | Barang Originating adalah barang yang memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia. |
29. | Bahan Non-Originating adalah bahan yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia. |
30. | Barang Non-Originating adalah barang yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia. |
31. | Aturan Khusus Produk (Product Specific Rules) yang selanjutnya disebut PSR adalah aturan-aturan yang merinci mengenai:
|
32. | Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia yang selanjutnya disebut SKA Form IA-CEPA adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di Negara Anggota pengekspor yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota. |
33. | Instruction Document adalah dokumen yang berisi ketentuan mengenai pengisian SKA Form IA-CEPA. |
34. | Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang selanjutnya disebut Instansi Penerbit SKA adalah instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Negara Anggota pengekspor yang diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA Form IA-CEPA atas barang yang akan diekspor. |
35. | Deklarasi Asal Barang (Declaration of Origin) Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia yang selanjutnya disebut DAB IA-CEPA adalah pernyataan yang dibuat oleh Eksportir Terigistrasi yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota. |
36. | Eksportir Teregistrasi (Registered Exporter) yang selanjutnya disebut Eksportir Teregistrasi adalah eksportir yang terdaftar dan berstatus aktif di Negara Anggota pengekspor dan berhak untuk menerbitkan DAB IA-CEPA. |
37. | Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/airway bill, manifest, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan. |
38. | Surat Keterangan Asal Elektronik Form D yang selanjutnya disebut e-Form D adalah SKA Form D yang disusun sesuai dengan e-ATIGA Form D Process Specification and Message Implementation Guideline, dan dikirim secara elektronik antar Negara Anggota. |
39. | Invoice dari Pihak Ketiga yang selanjutnya disebut Third Party Invoice adalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaan lain di negara selain Negara Anggota atau perusahaan lain di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form IA-CEPA atau DAB IA-CEPA. |
40. | Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi adalah tanggal Bill of Lading untuk moda pengangkutan laut, tanggal Airway Bill untuk moda pengangkutan udara, atau tanggal dokumen pengangkutan darat untuk moda pengangkutan darat. |
41. | Permintaan Retroactive Check adalah permintaan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai kepada Instansi Penerbit SKA atau Eksportir Teregistrasi untuk mendapatkan informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form IA-CEPA atau DAB IA-CEPA. |
42. | Verification Visit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai di negara penerbit SKA Form IA-CEPA atau DAB IA-CEPA untuk memperoleh data atau informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form IA-CEPA atau DAB IA-CEPA. |
43. | Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan. |
44. | Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
45. | Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. |
BAB II
TARIF PREFERENSI DAN SKEMA TARIFF RATE QUOTA (TRQ)
Bagian Kesatu
Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota,
dan Tarif Preferensi Out-Quota
Pasal 2
(1) | Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). |
(2) | Besaran Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan Tarif Preferensi Out-Quota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia. |
(3) | Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap:
|
(4) | Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d angka 3, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(1) | Skema TRQ terdiri dari mekanisme validasi dan pemotongan Kuota Tahunan Skema TRQ. |
(2) | Skema TRQ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sistem INSW dengan mendasarkan pada Sertifikat TRQ. |
(3) | Sertifikat TRQ dikirimkan oleh lembaga penerbit di Australia melalui Sistem INSW. |
(4) | Dalam hal pengiriman Sertifikat TRQ melalui Sistem INSW belum tersedia, terjadi gangguan, atau terjadi kegagalan sistem, Sertifikat TRQ dapat dikirimkan oleh lembaga penerbit di Australia kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan surat elektronik. |
(5) | Terhadap Sertifikat TRQ yang dikirimkan dengan menggunakan surat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pejabat Bea dan Cukai meneruskan ke dalam Sistem INSW. |
(1) | Sistem INSW melakukan validasi terhadap Sertifikat TRQ dan Kuota Tahunan Skema TRQ atas pengajuan pemberitahuan pabean impor yang menggunakan Tarif Preferensi In-Quota dalam Skema TRQ. |
(2) | Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap elemen data berupa:
|
(3) | Dalam hal hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sesuai, Sistem INSW meneruskan pengajuan pemberitahuan pabean impor ke SKP untuk mendapatkan nomor pendaftaran. |
(4) | Sistem INSW melakukan pemotongan Kuota Tahunan Skema TRQ secara elektronik berdasarkan jumlah barang yang tercantum dalam Sertifikat TRQ untuk pemberitahuan pabean impor yang telah mendapatkan nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
(5) | Pembatalan Sertifikat TRQ hanya dapat dilakukan sebelum pemberitahuan pabean impor mendapatkan nomor pendaftaran. |
(6) | Dalam hal hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak sesuai, Sistem INSW menolak pengajuan pemberitahuan pabean impor untuk dilakukan perbaikan dan diajukan kembali. |
BAB III
KETENTUAN ASAL BARANG (RULES OF ORIGIN)
Pasal 5
(1) | Ketentuan Asal Barang terdiri dari:
|
(2) | Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Kesatu
Kriteria Asal Barang (Origin Criteria)
Pasal 6
(1) | Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, meliputi:
|
(2) | Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
|
Bagian Kedua
Kriteria Pengiriman (Consignment Criteria)
Pasal 7
(1) | Kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b,meliputi:
|
(2) | Barang impor dapat dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA melalui satu atau lebih negara selain Negara Anggota untuk tujuan transit dan/atau transhipment, atau penimbunan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan ketentuan:
|
Dalam hal pengiriman barang impor dilakukan melalui satu atau lebih negara selain Negara Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK harus menyerahkan dokumen berupa:
- copy through bill of lading atau dokumen pengangkutan lainnya, seperti bill of lading dan packing lists, yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor;
- sertifikat atau informasi lainnya yang diberikan oleh otoritas pabean di negara selain Negara Anggota atau entitas relevan lainnya; atau
- bukti lain yang berkaitan dengan barang impor,
Bagian Ketiga
Ketentuan Prosedural (Procedural Provisions)
Pasal 9
(1) | Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form IA-CEPA, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form IA-CEPA lebih dari 3 (tiga) hari kerja setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi dengan memberikan tanda (√) atau (X) pada kolom 12 kotak "ISSUED RETROACTIVELY". |
(3) | Dalam hal SKA Form IA-CEPA hilang atau rusak, dapat digunakan SKA Form IA-CEPA pengganti dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
(4) | Dalam hal terdapat kesalahan pada saat pengisian SKA Form IA-CEPA, koreksi atas pengisian dilakukan dengan cara:
|
(5) | Dalam hal pada bill of lading, airway bill, atau dokumen pengangkutan lainnya terdapat tanggal penerbitan dan tanggal dimuatnya barang ke sarana pengangkut, Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi ditentukan pada saat tanggal dimuatnya barang ke sarana pengangkut. |
(1) | Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c terkait dengan pembuatan DAB IA-CEPA, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | DAB IA-CEPA dapat dibuat setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi. |
(3) | Dalam hal terdapat kesalahan pada saat pengisian DAB IA-CEPA, koreksi atas pengisian dilakukan dengan cara:
|
(1) | Perusahaan lain yang berlokasi di negara selain Negara Anggota atau perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA, dapat menerbitkan Third Party Invoice. |
(2) | SKA Form IA-CEPA yang menggunakan Third Party Invoice yang diterbitkan di negara selain Negara Anggota, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
(1) | Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:
|
(2) | Untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur kuning atau jalur merah, penyerahan lembar asli SKA Form IA-CEPA, dan/atau lembar asli DAB IA-CEPA atau hasil cetak DAB IA-CEPA ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(3) | Untuk importir yang termasuk dalam kategori jalur hijau, penyerahan lembar asli SKA Form IA-CEPA, dan/atau lembar asli DAB IA-CEPA atau hasil cetak DAB IA-CEPA ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(4) | Untuk Importir yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), lembar asli SKA Form IA-CEPA, dan/atau lembar asli DAB IA-CEPA atau hasil cetak DAB IA-CEPA diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). |
(5) | Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha TPB wajib:
|
(6) | Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha PLB wajib:
|
(7) | Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, wajib:
|
(8) | Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). |
(9) | Dalam hal telah ditetapkan dokumen pemberitahuan pabean khusus untuk KEK, untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Usaha/ Pelaku Usaha KEK, wajib:
|
(10) | Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(11) | Dalam hal penyerahan dokumen secara elektronik telah tersedia dalam SKP, DAB IA-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (9) dan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat diserahkan secara elektronik. |
(12) | Lembar asli SKA Form IA-CEPA pada ayat (2) sampai dengan ayat (9) meliputi:
|
(13) | Lembar asli DAB IA-CEPA pada ayat (2) sampai dengan ayat (9) meliputi:
|
(14) | SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (9) harus masih berlaku pada saat:
|
Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi In-Quota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib:
- memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
- mencantumkan nomor referensi Sertifikat TRQ dan kode fasilitas Skema TRQ pada pemberitahuan pabean impor secara benar; dan
- memiliki Sertifikat TRQ yang masih berlaku pada saat pemberitahuan Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut (BC 1.1) mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean.
(1) | SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat disampaikan secara elektronik oleh Instansi Penerbit SKA atau Eksportir Teregistrasi kepada Kantor Pabean sesuai dengan:
|
(2) | Dalam hal SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemenuhan kewajiban penyerahan lembar asli SKA Form IA-CEPA, dan/atau lembar asli DAB IA-CEPA atau hasil cetak DAB IA-CEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dikecualikan untuk Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK. |
(3) | Tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA yang disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan:
|
BAB IV
PENELITIAN DAN PENGENAAN TARIF PREFERENSI
Bagian Kesatu
Penelitian SKA Form IA-CEPA dan DAB IA-CEPA
Pasal 15
Untuk dapat diberikan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(1) | Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA dalam rangka pengenaan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota atas barang yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. |
(2) | Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan permintaan informasi kepada Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(3) | Terhadap pengenaan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota atas barang yang diimpor dengan menggunakan SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(1) | Penelitian terhadap SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA untuk pengenaan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, meliputi:
|
(2) | Dalam hal hasil penelitian memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, hasil validasi Sistem INSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e sesuai, serta hasil validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f dan huruf g menunjukkan:
|
(3) | Dalam hal hasil penelitian menunjukkan bahwa barang impor memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, namun tidak dicantumkan nomor referensi Sertifikat TRQ pada pemberitahuan pabean impor, atas barang tersebut dikenakan Tarif Preferensi dan/atau Tarif Preferensi Out- Quota. |
(4) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). |
(5) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai huruf g menunjukkan:
|
(6) | SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA diragukan keabsahan dan kebenaran isinya, jika berdasarkan hasil penelitian terdapat:
|
(7) | Dalam hal SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA terdiri dari beberapa jenis barang, penolakan terhadap salah satu jenis barang tidak membatalkan pengenaan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota atas jenis barang lain yang memenuhi Ketentuan Asal Barang. |
(1) | SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA tetap sah dalam hal terdapat perbedaan yang bersifat minor (minor discrep ancies). |
(2) | Perbedaan yang bersifat minor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
Bagian Kedua
Retroactive Check dan Verification Visit
(1) | Terhadap SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA yang diragukan keabsahan dan kebenaran isinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6), dilakukan Permintaan Retroactive Check kepada:
|
(2) | Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara acak (random). |
(3) | Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilampiri dengan copy atau pindaian SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA, dengan menyebutkan alasan keraguan, disertai dengan:
|
(4) | Terhadap Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditembuskan kepada Department of Foreign Affairs and Trade Australia sebagai pemberitahuan. |
(5) | Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh:
|
(6) | Permintaan Retroactive Check dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali apabila jawaban tidak disertai dengan bukti-bukti pendukung atau jawaban tidak memberikan keyakinan yang cukup bagi Pejabat Bea dan Cukai. |
(7) | SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota tidak diberikan jika jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Permintaan Retroactive Check dan/atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA. |
(8) | Penetapan diterima atau ditolaknya SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA, harus disampaikan secara tertulis kepada Instansi Penerbit SKA atau Eksportir Teregistrasi di Negara Anggota pengekspor dan tembusan kepada Department of Foreign Affairs and Trade Australia dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya jawaban atas Permintaan Retroactive Check. |
(1) | Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan Verification Visit jika jawaban atas Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diragukan kebenarannya, dan/ atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA. |
(2) | Verification Visit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan selama periode dilakukannya Permintaan Retroactive Check atau tanpa didahului Permintaan Retroactive Check. |
(3) | Dalam rangka pelaksanaan Verification Visit, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menyampaikan permintaan secara tertulis dengan mencantumkan informasi yang diminta kepada:
|
(4) | Atas permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Department of Foreign Affairs and Trade Australia. |
(5) | Permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencantumkan informasi antara lain:
|
(6) | Verification Visit dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari:
|
(7) | SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota tidak diberikan jika:
|
(8) | Keseluruhan proses pelaksanaan Verification Visit, termasuk pelaksanaan kunjungan dan penetapan diterima atau ditolaknya SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA, harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 150 (seratus lima puluh) hari sejak tanggal permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
(9) | Penetapan diterima atau ditolaknya SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (8), disampaikan secara tertulis kepada:
|
(10) | Pelaksanaan Verification Visit dapat melibatkan kementerian dan/atau lembaga terkait. |
(1) | Pihak yang terlibat dalam proses Permintaan Retroactive Check dan pelaksanaan Verification Visit harus menjaga kerahasiaan informasi. |
(2) | Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diungkapkan oleh instansi yang berwenang melakukan penelitian dan penindakan terkait Ketentuan Asal Barang. |
BAB V
KETENTUAN SANKSI
(1) | SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA dinyatakan palsu atau dipalsukan jika:
|
(2) | Dalam hal SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA dinyatakan palsu atau dipalsukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dilakukan evaluasi tingkat penjaluran pengeluaran barang impor. |
(3) | Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sampai dengan:
|
(4) | Dalam hal Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK ditemukan bukti yang cukup adanya dugaan pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, atas pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan tersebut diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(1) | Dalam hal SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA dinyatakan palsu atau dipalsukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai berkoordinasi dengan Negara Anggota penerbit SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA yang dinyatakan palsu atau dipalsukan terkait dengan penyelesaian permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia. |
(2) | Dalam hal hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa eksportir terlibat atau melakukan tindak pemalsuan atas SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA, terhadap importasi yang berasal dari eksportir yang bersangkutan tidak diberikan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak eksportir dinyatakan terlibat atau melakukan tindak pemalsuan oleh Negara Anggota penerbit SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA. |
(3) | Dalam hal eksportir dapat membuktikan bahwa Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK juga terlibat atau melakukan tindak pemalsuan, terhadap Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK yang bersangkutan dilakukan penindakan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(4) | Jika jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah selesai, SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA dari eksportir yang bersangkutan dilakukan penelitian mendalam untuk digunakan sebagai evaluasi tingkat penjaluran pengeluaran barang impor. |
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) | Barang impor yang berasal dari Negara Anggota dengan nilai CIF tidak melebihi US$200.00 (dua ratus United States Dollar, dapat dikenakan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota tanpa harus melampirkan SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA. |
(2) | Pengenaan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan, sepanjang importasi tersebut bukan merupakan bagian dari 1 (satu) atau lebih importasi lainnya yang bertujuan untuk menghindari kewajiban penyerahan SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA. |
(3) | Pengenaan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan terhadap barang impor yang menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). |
(1) | Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota dapat diberikan atas barang yang dikirimkan oleh Negara Anggota pengekspor untuk tujuan pameran di Negara Anggota atau negara selain Negara Anggota dan terjual pada saat atau setelah pameran. |
(2) | Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pada saat penyerahan pemberitahuan pabean impor untuk dipakai, dengan ketentuan barang impor tujuan pameran:
|
(3) | SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA yang digunakan atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
(4) | Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta dokumen pembuktian pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(1) | Penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota:
|
(2) | Penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota atas pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran huruf B Angka I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) | Dalam hal telah ditetapkan dokumen pemberitahuan pabean khusus untuk KEK, penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota atas pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran huruf B Angka IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Untuk SKA Form IA-CEPA yang dibatalkan oleh Instansi Penerbit SKA atau DAB IA-CEPA yang dibatalkan oleh Eksportir Teregistrasi, Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota tidak diberikan.
Tata cara penyerahan SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(1) | Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure), Direktur Jenderal menetapkan prosedur pemberian Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota. |
(2) | Direktur Jenderal yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
|
Petunjuk teknis pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia, dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
(1) | Terhadap barang impor yang pemberitahuan pabeannya telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum dikeluarkan dari TPB, PLB, Kawasan Bebas, atau KEK ke TLDDP, dapat diberikan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota. |
(2) | Untuk dapat diberikan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK harus menyerahkan lembar asli SKA Form IA-CEPA, dan/atau lembar asli DAB IA-CEPA atau hasil cetak DAB IA-CEPA paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini, dengan ketentuan:
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 5 Juli 2020.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 709
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.