Peraturan Pemerintah Nomor : 59 TAHUN 2020
Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, Dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59 TAHUN 2020
TENTANG
TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN,
DAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61, Pasal 62 ayat (7), dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
- PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada Pemerintah Pusat yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
- Surat Ketetapan PNBP adalah surat dan/atau dokumen yang menetapkan jumlah PNBP Terutang meliputi Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, Surat Ketetapan PNBP Nihil, dan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar.
- Pemeriksaan PNBP adalah kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan lain serta kegiatan lainnya dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
- Instansi Pemeriksa adalah badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional.
- Instansi Pengelola PNBP adalah instansi yang menyelenggarakan pengelolaan PNBP.
- Mitra Instansi Pengelola PNBP adalah Badan yang membantu Instansi Pengelola PNBP melaksanakan sebagian kegiatan pengelolaan PNBP yang menjadi tugas Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri, yang mempunyai kewajiban membayar PNBP, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- Pimpinan Instansi Pengelola PNBP adalah Bendahara Umum Negara atau Pimpinan Kementerian/Lembaga yang memegang kewenangan sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.
- Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dalam Pengelolaan PNBP yang menjadi tanggung jawabnya, serta tugas lain terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
BAB II
KEBERATAN PNBP
Bagian Kesatu
Dasar Pengajuan Keberatan PNBP
Pasal 2
Berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan PNBP Instansi Pemeriksa terhadap Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP berupa:
- Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar;
- Surat Ketetapan PNBP Nihil; atau
- Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar.
(1) | Terhadap Surat Ketetapan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Wajib Bayar dapat mengajukan keberatan kepada Instansi Pengelola PNBP. |
(2) | Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dalam hal terdapat perbedaan antara jumlah PNBP yang dihitung oleh Wajib Bayar dengan jumlah PNBP yang ditetapkan oleh Instansi Pengelola PNBP. |
(3) | Pengajuan keberatan terhadap Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan setelah Wajib Bayar melakukan pembayaran paling sedikit sejumlah PNBP Terutang yang telah disetujui oleh Wajib Bayar dalam pembahasan akhir hasil Pemeriksaan PNBP. |
(1) | Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disampaikan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan disertai dokumen pendukung yang lengkap dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Surat Ketetapan PNBP diterbitkan. |
(2) | Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
|
(3) | Batas waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal Wajib Bayar dapat membuktikan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar. |
(4) | Pengecualian batas waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan PNBP diterbitkan. |
(5) | Keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
|
(6) | Pengajuan keberatan yang dilakukan karena keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa:
|
(7) | Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan terhadap pengajuan keberatan yang melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4). |
(8) | Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bersifat final. |
Bagian Kedua
Uji Kelengkapan Dokumen Pendukung Keberatan PNBP
Pasal 5
(1) | Instansi Pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) atau ayat (6). |
(2) | Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP:
|
(3) | Berdasarkan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Wajib Bayar harus menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung dalam jangka waktu yang tidak melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (4). |
(4) | Dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Instansi Pengelola PNBP melanjutkan proses penelitian keberatan PNBP. |
(5) | Apabila Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan. |
(6) | Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final. |
Bagian Ketiga
Penelitian Keberatan PNBP
Pasal 6
(1) | Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Instansi Pengelola PNBP melakukan penelitian atas substansi permohonan keberatan PNBP. |
(2) | Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP berwenang untuk:
|
(1) | Instansi Pengelola PNBP menyampaikan surat permintaan dan/atau peminjaman berupa buku, catatan, data, dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a kepada Wajib Bayar untuk kepentingan penelitian. |
(2) | Wajib Bayar harus memenuhi permintaan dan/atau peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat permintaan dan/atau peminjaman diterima. |
(3) | Apabila Wajib Bayar tidak memenuhi permintaan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) baik sebagian maupun seluruhnya, permohonan keberatan PNBP diproses berdasarkan data yang diterima. |
Bagian Keempat
Penetapan Keberatan PNBP
Pasal 8
(1) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat penetapan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Bayar. |
(2) | Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk:
|
(1) | Penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak dokumen pendukung diterima secara lengkap. |
(2) | Apabila Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP tidak mengeluarkan penetapan sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan keberatan yang diajukan Wajib Bayar dianggap dikabulkan. |
(3) | Instansi Pengelola PNBP wajib menerbitkan penetapan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Bayar dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(4) | Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP yang tidak menerbitkan penetapan atas keberatan sampai dengan jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) bersifat final. |
(2) | Dalam hal Wajib Bayar tidak setuju terhadap penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Wajib Bayar dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. |
Bagian Kelima
Penyelesaian atas Ketetapan Keberatan PNBP
Pasal 11
(1) | Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan pertama sebesar pokok PNBP Terutang beserta sanksi administratif berupa denda. |
(2) | Apabila Wajib Bayar tidak melunasi PNBP Terutang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan kedua sebesar pokok PNBP Terutang beserta sanksi administratif berupa denda. |
(3) | Apabila Wajib Bayar tidak melunasi PNBP Terutang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan ketiga sebesar pokok PNBP Terutang beserta sanksi administratif berupa denda. |
(4) | Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung dari pokok PNBP Terutang terhitung sejak PNBP jatuh tempo sampai dengan surat tagihan diterbitkan dan dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. |
(5) | Apabila Wajib Bayar tidak melunasi PNBP Terutang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melimpahkan PNBP Terutang kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara. |
Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan pengembalian PNBP jika tidak sedang mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Bagian Keenam
Penyelesaian Keberatan PNBP
atas Keputusan Pengadilan
(1) | Dalam hal gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) ditolak dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP berdasarkan putusan pengadilan menyampaikan surat tagihan sebesar pokok PNBP Terutang beserta sanksi administrasi berupa denda kepada Wajib Bayar dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diterima. |
(2) | Apabila Wajib Bayar tidak melunasi tagihan PNBP dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melimpahkan PNBP Terutang kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara. |
Dalam hal gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dikabulkan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, penyelesaian keberatan PNBP dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan.
Apabila tidak terdapat pengajuan keberatan sampai dengan batas akhir pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau ayat (4) dan tidak terdapat pembayaran atas Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melimpahkan PNBP Terutang kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian permohonan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 15 diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB III
KERINGANAN PNBP
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup Keringanan PNBP
Pasal 17
(1) | Dalam hal tertentu, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan keringanan PNBP Terutang kepada Instansi Pengelola PNBP. |
(2) | Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) | Keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
|
(4) | Kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kondisi keuangan Wajib Bayar yang tidak dapat memenuhi kewajiban jangka pendek. |
(5) | Kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuktikan dengan hasil pengujian atas laporan keuangan, laporan pembukuan, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan laporan keuangan Wajib Bayar paling sedikit untuk tahun berjalan dan 1 (satu) tahun sebelumnya. |
(6) | Kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
|
Wajib Bayar tidak dapat mengajukan permohonan keringanan PNBP Terutang kepada Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dalam hal:
- PNBP Terutang berasal dari putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
- PNBP Terutang berdasarkan Surat Ketetapan PNBP dilakukan secara jabatan; atau
- PNBP Terutang berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang akan diajukan keberatan PNBP.
(1) | Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) diajukan untuk keringanan PNBP dalam bentuk:
|
(2) | Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
|
(3) | Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) bentuk keringanan dalam 1 (satu) kali pengajuan. |
(4) | Dalam hal permohonan keringanan PNBP Terutang dalam bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mendapatkan penetapan permohonan keringanan, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan keringanan PNBP baru. |
Wajib Bayar usaha mikro kecil dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3).
(1) | Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) diajukan secara tertulis paling lambat sebelum PNBP Terutang dilimpahkan kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara. |
(2) | Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dengan Bahasa Indonesia beserta kelengkapan dokumen pendukung dan dapat dilakukan secara daring. |
(3) | Dalam hal permohonan keringanan PNBP Terutang diajukan sebagai akibat keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, permohonan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit:
|
(4) | Dalam hal permohonan keringanan PNBP Terutang diajukan sebagai akibat kondisi kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, permohonan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit:
|
(5) | Dalam hal permohonan keringanan PNBP Terutang diajukan sebagai akibat kondisi kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c, permohonan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit:
|
Dalam hal permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) diajukan, proses penagihan dan pelimpahan atas PNBP Terutang yang diajukan keringanan kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara ditunda.
Bagian Kedua
Uji Kelengkapan Dokumen Pendukung Keringanan PNBP
Pasal 23
(1) | Berdasarkan permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Instansi Pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan dokumen pendukung. |
(2) | Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP:
|
(3) | Berdasarkan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Wajib Bayar harus menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat permintaan kelengkapan dokumen diterima. |
(4) | Dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Instansi Pengelola PNBP melanjutkan proses penelitian keringanan PNBP. |
(5) | Apabila Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan. |
Bagian Ketiga
Penelitian Keringanan PNBP
Pasal 24
(1) | Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Instansi Pengelola PNBP melakukan penelitian atas substansi permohonan keringanan PNBP. |
(2) | Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP berwenang untuk:
|
(1) | Instansi Pengelola PNBP menyampaikan surat permintaan dan/atau peminjaman buku, catatan, data, dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a kepada Wajib Bayar untuk kepentingan penelitian. |
(2) | Berdasarkan surat permintaan dan/atau peminjaman buku, catatan, data, dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib Bayar harus memenuhi permintaan dan/atau peminjaman paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat permintaan dan/atau peminjaman diterima. |
(3) | Apabila Wajib Bayar tidak memenuhi permintaan dan/atau peminjaman dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) baik sebagian maupun seluruhnya, permohonan keringanan PNBP diproses berdasarkan data yang diterima. |
Bagian Keempat
Penetapan Keringanan PNBP
Pasal 26
(1) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP wajib menerbitkan surat persetujuan atau penolakan keringanan PNBP yang diajukan oleh Wajib Bayar. |
(2) | Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
|
(1) | Persetujuan keringanan berupa penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a diberikan kepada Wajib Bayar dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dalam tahun anggaran berjalan terhitung sejak surat persetujuan penundaan ditetapkan. |
(2) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melewati tahun anggaran, surat persetujuan keringanan berupa penundaan harus terlebih dahulu mendapat pertimbangan Menteri. |
(1) | Wajib Bayar wajib melunasi PNBP Terutang sesuai dengan jangka waktu penundaan sebagaimana ditetapkan dalam surat persetujuan penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. |
(2) | Apabila Wajib Bayar tidak melunasi PNBP Terutang dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak berakhirnya masa penundaan, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP wajib menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan PNBP Terutang sebesar pokok PNBP Terutang beserta sanksi administratif berupa denda. |
(3) | Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari pokok PNBP Terutang terhitung sejak jatuh tempo PNBP Terutang saat pengajuan keringanan. |
(4) | Apabila Wajib Bayar tidak melunasi PNBP Terutang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melimpahkan PNBP Terutang kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara. |
(1) | Persetujuan keringanan berupa pengangsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b diberikan kepada Wajib Bayar dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dalam tahun anggaran berjalan terhitung sejak surat persetujuan pengangsuran ditetapkan. |
(2) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melewati tahun anggaran, surat persetujuan keringanan berupa pengangsuran harus terlebih dahulu mendapat pertimbangan Menteri. |
(3) | Pengangsuran PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. |
(1) | Wajib Bayar wajib melunasi PNBP Terutang sesuai dengan jangka waktu pengangsuran sebagaimana ditetapkan dalam surat persetujuan pengangsuran. |
(2) | Apabila Wajib Bayar tidak melunasi PNBP Terutang dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak berakhirnya setiap masa pengangsuran, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP wajib menyampaikan surat tagihan PNBP Terutang sebesar pokok PNBP Terutang beserta sanksi administratif berupa denda. |
(3) | Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari pokok PNBP Terutang terhitung sejak jatuh tempo setiap masa angsuran. |
(4) | Apabila Wajib Bayar tidak melunasi pengangsuran terakhir PNBP Terutang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melimpahkan PNBP Terutang kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara. |
(1) | Surat persetujuan atas permohonan keringanan berupa pengurangan atau pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c dan huruf d diterbitkan oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP setelah mendapatkan persetujuan Menteri. |
(2) | Untuk mendapatkan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP menyampaikan surat permintaan persetujuan kepada Menteri dengan melampirkan dokumen pendukung, penjelasan, dan rekomendasi tertulis. |
(3) | Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diajukan atas permohonan keringanan berupa pengurangan atau pembebasan sebagai akibat kondisi kesulitan likuiditas harus dilengkapi dengan pertimbangan aparat pengawas intern pemerintah atau rekomendasi Instansi Pemeriksa. |
(4) | Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan keringanan PNBP Terutang dan dokumen pendukung diterima secara lengkap oleh Instansi Pengelola PNBP. |
(5) | Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pertimbangan aparat pengawas intern pemerintah atau rekomendasi Instansi Pemeriksa diterima oleh Instansi Pengelola PNBP. |
(1) | Menteri menerbitkan surat persetujuan atau penolakan terhadap permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1). |
(2) | Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa surat persetujuan seluruhnya atau surat persetujuan sebagian. |
(3) | Instansi Pengelola PNBP memberikan keringanan berupa pengurangan sebesar jumlah persetujuan yang disetujui oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(4) | Surat persetujuan atau penolakan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final. |
(1) | Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP wajib menerbitkan:
|
(2) | Dalam hal persetujuan keringanan PNBP mensyaratkan pertimbangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2) atau persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat persetujuan atau penolakan dan/atau surat tagihan PNBP Terutang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pertimbangan atau persetujuan Menteri diterima oleh Instansi Pengelola PNBP. |
(1) | Dalam hal permohonan keringanan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditolak, Wajib Bayar wajib memenuhi kewajiban pokok PNBP Terutang ditambah sanksi administratif berupa denda. |
(2) | Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari pokok PNBP Terutang yang ditolak keringanannya terhitung sejak saat jatuh tempo. |
(3) | PNBP Terutang dan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat penolakan. |
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3), Pasal 30 ayat (3), dan Pasal 34 ayat (2) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Pimpinan Instansi Pengelola PBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), 28 ayat (2), Pasal 30 ayat (2), dan Pasal 33 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian permohonan keringanan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 36 diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan mengenai tata cara pemberian keringanan PNBP Terutang yang berasal dari PNBP Bendahara Umum Negara diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IV
PENGEMBALIAN PNBP
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup Pengembalian PNBP
Pasal 39
(1) | Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP dapat diajukan oleh Wajib Bayar dalam hal terdapat:
|
(2) | Batas waktu permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf f, dan huruf g tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun sejak terjadinya kelebihan pembayaran PNBP. |
(3) | Batas waktu permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e tidak melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya putusan pengadilan atau diterbitkannya laporan hasil Pemeriksaan PNBP. |
(1) | Pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya. |
(2) | Dalam kondisi tertentu, pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dapat diberikan secara langsung melalui pemindahbukuan. |
(3) | Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
|
(4) | Melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yang amar putusannya berupa pengembalian PNBP secara tunai. |
(5) | Pengembalian secara langsung melalui pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal tidak terdapat tunggakan kewajiban kepada negara. |
Bagian Kedua
Pengajuan Permohonan Pengembalian PNBP
Pasal 41
(1) | Wajib Bayar mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) secara tertulis kepada Instansi Pengelola PNBP. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP dalam hal pemungutan, penyetoran, dan/atau penagihan PNBP melalui Mitra Instansi Pengelola PNBP. |
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan karena kesalahan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit:
|
(4) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan karena kesalahan pemungutan PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit:
|
(5) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan karena penetapan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atas pengajuan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit berupa surat penetapan atas keberatan. |
(6) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan karena putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit berupa salinan putusan pengadilan. |
(7) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan karena hasil Pemeriksaan PNBP Instansi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf e harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit Surat Ketetapan PNBP lebih bayar. |
(8) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan karena pelayanan yang tidak dapat dipenuhi oleh Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP secara sepihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf f harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit:
|
(9) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan karena ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf g harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit:
|
(1) | Dalam hal permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP diajukan melalui pemindahbukuan, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen pendukung tambahan. |
(2) | Dokumen pendukung tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kondisi tertentu berupa pengakhiran kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf a berupa:
|
(3) | Dokumen pendukung tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kondisi tertentu berupa Wajib Bayar tidak memiliki kewajiban PNBP yang sejenis secara berulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf c paling sedikit surat pernyataan dari Wajib Bayar. |
(4) | Dokumen pendukung tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kondisi tertentu berupa pengembalian sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf d paling sedikit data historis transaksi pembayaran PNBP 1 (satu) tahun terakhir serta proyeksi pembayaran PNBP untuk 1 (satu) tahun ke depan. |
(5) | Dokumen pendukung tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kondisi tertentu berupa di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf e paling sedikit:
|
Bagian Ketiga
Uji Kelengkapan Dokumen Pendukung Pengembalian PNBP
sebagai Pembayaran di Muka
Pasal 43
(1) | Instansi Pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41. |
(2) | Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP:
|
(3) | Berdasarkan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Wajib Bayar harus menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat permintaan kelengkapan dokumen diterima. |
(4) | Dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Instansi Pengelola PNBP melanjutkan proses penelitian pengembalian PNBP. |
(5) | Dalam hal Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan. |
(6) | Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak menghilangkan hak Wajib Bayar untuk mengajukan kembali permohonan sepanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dan (3) belum terlampaui. |
Bagian Keempat
Penelitian Pengembalian PNBP sebagai Pembayaran di Muka
Pasal 44
(1) | Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Instansi Pengelola PNBP melakukan penelitian atas substansi permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP. |
(2) | Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP berwenang untuk:
|
(3) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan atau persetujuan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP kepada Wajib Bayar dengan tembusan Menteri. |
(4) | Wajib Bayar dapat mengajukan kembali permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP setelah surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima dalam hal:
|
(5) | Surat persetujuan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya. |
(1) | Dalam hal permohonan pengembalian PNBP atas kelebihan pembayaran PNBP diajukan kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43. |
(2) | Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mitra Instansi Pengelola PNBP:
|
(3) | Berdasarkan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Wajib Bayar harus menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat permintaan kelengkapan dokumen diterima. |
(4) | Dalam hal Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Mitra Instansi Pengelola PNBP mengembalikan permohonan pengembalian kepada Wajib Bayar. |
(5) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Mitra Instansi Pengelola PNBP menyusun rekomendasi pengembalian kelebihan pembayaran PNBP. |
6) | Mitra Instansi Pengelola PNBP menyampaikan rekomendasi pengembalian kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Instansi Pengelola PNBP dengan melampirkan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran oleh Wajib Bayar dan dokumen pendukungnya. |
(7) | Instansi Pengelola PNBP melakukan penelitian atas rekomendasi beserta lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (6). |
(8) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat persetujuan atau penolakan. |
(9) | Wajib Bayar dapat mengajukan kembali permohonan pengembalian PNBP setelah surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diterima apabila:
|
Bagian Kelima
Uji Kelengkapan Dokumen Pendukung Pengembalian PNBP
sebagai Pemindahbukuan
Pasal 46
(1) | Dalam hal permohonan pengembalian PNBP diajukan sebagai pemindahbukuan, Instansi Pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan dokumen pendukung tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42. |
(2) | Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung dan dokumen pendukung tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP:
|
(3) | Berdasarkan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung dan dokumen pendukung tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Wajib Bayar harus menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung diterima. |
(4) | Dalam hal dokumen pendukung dan dokumen pendukung tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Instansi Pengelola PNBP melanjutkan proses penelitian pengembalian PNBP. |
(5) | Apabila Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung dan dokumen pendukung tambahan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan. |
6) | Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak menghilangkan hak Wajib Bayar untuk mengajukan kembali permohonan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3) belum terlampaui. |
Bagian Keenam
Penelitian Pengembalian PNBP sebagai Pemindahbukuan
Pasal 47
(1) | Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Instansi Pengelola PNBP melakukan penelitian atas substansi permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP. |
(2) | Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP berwenang untuk:
|
(3) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan atau persetujuan pengembalian PNBP kepada Wajib Bayar setelah mendapat pertimbangan Menteri. |
(4) | Wajib Bayar dapat mengajukan kembali permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP setelah surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima dalam hal:
|
(5) | Persetujuan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
|
6) | Pengembalian kelebihan pembayaran PNBP secara langsung melalui pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Instansi Pengelola PNBP menyampaikan surat permintaan dan/atau peminjaman berupa buku, catatan, data, dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a kepada Wajib Bayar untuk kepentingan penelitian. |
(2) | Wajib Bayar harus memenuhi permintaan dan/atau peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat permintaan dan/atau peminjaman diterima. |
(3) | Apabila Wajib Bayar tidak memenuhi permintaan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) baik sebagian maupun seluruhnya, permohonan pengembalian PNBP diproses berdasarkan data yang diterima. |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 48 diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 50
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, seluruh pengajuan keberatan PNBP, keringanan PNBP, dan pengembalian PNBP yang sedang dalam proses penyelesaian, penyelesaiannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 51
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2020 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 231
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59 TAHUN 2020
TENTANG
TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN,
DAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6564
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.