Peraturan Pemerintah Nomor : 69 TAHUN 2020
Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 69 TAHUN 2020
TENTANG
TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Badan adalah sekumpulan orang yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, kumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, badan hukum publik, dan bentuk badan lain yang melakukan kegiatan di dalam dan/atau di luar negeri.
- Pemanfaatan Sumber Daya Alam adalah pemanfaatan bumi, air, udara, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang dikuasai oleh negara.
- Pelayanan adalah segala bentuk penyediaan barang, jasa, atau pelayanan administratif yang menjadi tanggung jawab Pemerintah, baik dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan adalah pengelolaan atas kekayaan negara yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dijadikan penyertaan modal negara atau perolehan lain yang sah.
- Pengelolaan Barang Milik Negara adalah kegiatan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lain yang sah.
- Pengelolaan Dana adalah pengelolaan atas dana Pemerintah yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau perolehan lain yang sah untuk tujuan tertentu.
- Hak Negara Lainnya adalah hak negara selain dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam, Pelayanan, Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan, Pengelolaan Barang Milik Negara, Pengelolaan Dana, dan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kementerian Negara yang selanjutnya disebut dengan Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
- Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lain.
- Instansi Pengelola PNBP adalah instansi yang menyelenggarakan pengelolaan PNBP.
- Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
BAB II
OBJEK, JENIS, DAN TARIF ATAS JENIS PNBP
Pasal 2
(1) | Seluruh aktivitas, hal, dan/atau benda, yang menjadi sumber penerimaan negara di luar perpajakan dan hibah dinyatakan sebagai objek PNBP. |
(2) | Objek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria:
|
(1) | Objek PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
|
(2) | Objek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut jenis. |
(3) | Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan:
|
Tarif atas jenis PNBP berbentuk:
- tarif spesifik; dan/atau
- tarif ad valorem.
(1) | Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diatur dengan Undang-Undang, kontrak, dan/atau Peraturan Pemerintah. |
(2) | Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Menteri. |
(3) | Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c diatur dengan Undang-Undang dan/atau dalam rapat umum pemegang saham. |
(4) | Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Menteri. |
(5) | Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri. |
(6) | Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Hak Negara Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f diatur dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan/atau Peraturan Menteri. |
(1) | Pengaturan tarif atas jenis PNBP dengan kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) merupakan pengaturan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Undang-Undang dan/atau Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis PNBP. |
(2) | Pengaturan tarif atas jenis PNBP dalam rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) merupakan pengaturan penetapan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan berupa dividen bagian Pemerintah pada perusahaan perseroan dan/atau perseroan terbatas lainnya. |
(1) | Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas:
|
(2) | Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) terdiri atas:
|
(3) | Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) terdiri atas:
|
(4) | Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) terdiri atas:
|
(5) | Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) terdiri atas:
|
(6) | Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Hak Negara Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) terdiri atas:
|
(1) | Dalam hal tertentu tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (4) huruf a, dan ayat (6), dapat diatur dengan Peraturan Menteri. |
(2) | Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
|
(3) | Tarif bersifat volatil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan tarif yang membutuhkan perubahan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. |
(4) | Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
|
(5) | Kebutuhan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
|
(1) | Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 8, tarif atas jenis PNBP dapat diatur dengan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga sepanjang diperintahkan oleh:
|
(2) | Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri. |
BAB III
PERTIMBANGAN DALAM PENYUSUNAN TARIF ATAS
JENIS PNBP
Pasal 10
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:
- nilai manfaat, kadar, atau kualitas sumber daya alam;
- dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, serta sosial budaya;
- aspek keadilan; dan/atau
- kebijakan Pemerintah.
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) disusun dengan mempertimbangkan:
- dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sosial budaya;
- biaya penyelenggaraan layanan;
- aspek keadilan; dan/atau
- kebijakan Pemerintah.
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) disusun dengan mempertimbangkan:
- kebutuhan investasi Badan;
- kondisi keuangan Badan;
- operasional Badan; dan/atau
- kebijakan Pemerintah.
(1) | Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) disusun dengan mempertimbangkan:
|
(2) | Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) disusun dengan mempertimbangkan:
- hasil dan manfaat terbaik; dan/atau
- kebijakan Pemerintah.
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Hak Negara Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) disusun dengan mempertimbangkan:
- dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sosial budaya;
- aspek keadilan; dan/atau
- kebijakan Pemerintah.
BAB IV
PENYUSUNAN, EVALUASI, DAN PENETAPAN
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PNBP
Bagian Kesatu
Penyusunan dan Penyampaian Usulan
Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP
Pasal 16
(1) | Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyusun usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP. |
(2) | Dalam menyusun usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pimpinan Instansi Pengelola PNBP harus melakukan:
|
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. |
(1) | Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyampaikan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) kepada Menteri selaku pengelola fiskal. |
(2) | Usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan dokumen yang berisi tentang dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 15 dan ketentuan yang harus dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2). |
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen yang harus disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. |
Bagian Kedua
Evaluasi Atas Usulan Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP
Pasal 18
(1) | Menteri melakukan evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1). |
(2) | Evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) | Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penyesuaian dan/atau penyederhanaan atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP, termasuk pengaturan tarif atas jenis PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). |
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai evaiuasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. |
Bagian Ketiga
Penyusunan dan Penetapan Jenis dan Tarif
Atas Jenis PNBP
Pasal 19
(1) | Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), Menteri dapat melakukan:
|
(2) | Berdasarkan surat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyusun dan menetapkan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga mengenai tarif atas jenis PNBP. |
(1) | Dalam hal kebutuhan mendesak berupa arahan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf c, Menteri menyusun dan menetapkan jenis dan tarif atas jenis PNBP. |
(2) | Dalam penyusunan dan penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Instansi Pengelola PNBP. |
(3) | Ketentuan mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. |
BAB V
KOORDINASI ANTARA PIMPINAN INSTANSI PENGELOLA PNBP
DAN MENTERI SELAKU PENGELOLA FISKAL
Pasal 21
(1) | Pimpinan Instansi Pengelola PNBP yang melakukan penyusunan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Pemerintah yang memuat pengaturan dan/atau penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP harus berkoordinasi dengan Menteri selaku pengelola fiskal. |
(2) | Pimpinan Instansi Pengelola PNBP yang menjadi wakil Pemerintah untuk melaksanakan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat atas Rancangan Undang-Undang yang memuat pengaturan dan/atau penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP harus berkoordinasi dengan Menteri selaku pengelola fiskal. |
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP selaku penyusun rancangan kontrak yang substansinya tei dapat pengaturan dan/atau penetapan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam harus berkoordinasi dengan Menteri selaku pengelola fiskal.
BAB VI
PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PNBP DENGAN
MEKANISME RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Pasal 23
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan berupa dividen bagian Pemerintah pada Badan yang berbentuk perusahaan perseroan dan/atau perseroan terbatas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d ditetapkan sesuai dengan mekanisme rapat umum pemegang saham berdasarkan target PNBP yang ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara atau perubahan anggaran pendapatan dan belanja negara.
BAB VII
PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PNBP SAMPAI DENGAN
RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN)
Pasal 24
(1) | Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga. |
(3) | Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri. |
BAB VIII
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PNBP
Pasal 25
(1) | Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Menteri selaku pengelola fiskal melakukan evaluasi atas pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP secara berkala paling sedikit setiap 2 (dua) tahun sekali atau sesuai kebutuhan. |
(2) | Berdasarkan hasil evaluasi dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan Instansi Pengelola PNBP. |
(3) | Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menindaklanjuti rekomendasi Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(4) | Berdasarkan hasil evaluasi dari pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau tindak lanjut atas rekomendasi Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat:
|
(5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi atas pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. |
BAB IX
PENGATURAN DAN PENETAPAN TARIF
ATAS JENIS PNBP YANG BERASAL DARI PENGELOLAAN
BARANG MILIK NEGARA BERUPA PEMANFAATAN
DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 26
Pengaturan dan penetapan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Barang Milik Negara berupa pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b dan huruf c mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- tarif atas jenis PNBP yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, tarif atas jenis PNBP tersebut mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini;
- ketentuan mengenai pertimbangan tertentu untuk pengenaan tarif atas jenis PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP, dapat mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah ini; dan
- terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur dan/atau menetapkan jenis dan/atau tarif atas jenis PNBP harus menyesuaikan dengan pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur dan/atau menetapkan jenis dan/atau tarif atas jenis PNBP dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2020 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 268
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 69 TAHUN 2020
TENTANG
TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
I. | UMUM Objek PNBP berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak meliputi Pemanfaatan Sumber Daya Alam, Pelayanan, Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan, Pengelolaan Barang Milik Negara, Pengelolaan Dana, dan Hak Negara Lainnya. Sedangkan untuk tarif atas jenis PNBP sesuai dengan objek PNBP diatur dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, Kontrak, dan/atau dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Tarif atas jenis PNBP disusun dengan mempertimbangkan antara lain nilai manfaat, kadar, atau kualitas sumber daya alam, dampak pengenaan tarif, biaya penyelenggaraan layanan, aspek keadilan, dan kebijakan Pemerintah. Sehubungan dengan hal tersebut, pengaturan tata cara penetapan tarif atas jenis PNBP dalam Peraturan Pemerintah ini guna memberikan pedoman bagi Instansi Pengelola PNBP dalam menyusun usulan tarif atas jenis PNBP, Menteri dalam melakukan evaluasi terhadap usulan tarif atas jenis PNBP, pihak-pihak terkait untuk melakukan koordinasi dalam menyusun dan menetapkan dasar pengaturan tarif atas jenis PNBP, dan Instansi Pengelola PNBP serta Menteri untuk menjadikan evaluasi atas pelaksanaan tarif atas jenis PNBP sebagai salah satu bentuk pengawasan PNBP. Pengaturan tata cara penetapan tarif atas Jenis PNBP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
|
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah mencakup kewenangan Pemerintah untuk bertindak, membuat keputusan, memerintah, dan melimpahkan tanggung jawab kepada pihak lain dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan. Huruf b Yang dimaksud dengan "penggunaan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara" adalah seluruh kegiatan Pemerintah yang dalam pelaksanaannya menggunakan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Huruf c Yang dimaksud dengan "pengelolaan" meliputi perencanaan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan/atau pengendalian. Huruf d Yang dimaksud dengan "penetapan peraturan perundang-undangan" adalah seluruh kegiatan, peristiwa, dan kondisi yang berdasarkan peraturan perundangan-undangan dapat menimbulkan PNBP. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Huruf a Yang dimaksud dengan "tarif spesifik" adalah tarif yang ditetapkan dengan nilai nominal uang. Huruf b Yang dimaksud dengan "tarif ad valorem" antara lain tarif yang ditetapkan dengan persentase atau formula. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kontrak" adalah kontrak pengelolaan Sumber Daya Alam. Contoh: Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 7 Ayat (1) Huruf a Sumber daya alam yang terbarukan merupakan sumber daya alam yang jika persediaannya telah berkurang atau habis, akan dapat diproduksi kembali, baik secara alami maupun dengan bantuan atau rekayasa manusia. Contoh: Huruf b Sumber daya alam yang tak terbarukan merupakan sumber daya alam yang jika dipakai terus menerus akan habis dan tidak dapat diproduksi kembali oleh manusia. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "Pelayanan dasar" adalah Pelayanan Pemerintah dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar warga negara antara lain Pelayanan di bidang pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dengan mempertimbangkan bahwa Pelayanan dasar sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, Pemerintah dalam penetapan tarif Pelayanan dasar perlu memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar warga negara. Huruf b Yang dimaksud dengan "Pelayanan nondasar" adalah Pelayanan Pemerintah dalam rangka pemenuhan kebutuhan nondasar warga negara antara lain Pelayanan di bidang perhubungan, perdagangan, perindustrian, dan pariwisata. Ayat (3) Huruf a Surplus Badan bagian Pemerintah antara lain berasal dari surplus Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan. Huruf b Bagian laba Pemerintah pada Badan antara lain berasal dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Huruf c Bagian Pemerintah dari kelebihan akumulasi cadangan umum dan cadangan tujuan pada Badan antara lain kelebihan akumulasi cadangan umum dan cadangan tujuan pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Huruf d Dividen bagian Pemerintah pada perusahaan umum merupakan bagian Pemerintah atas laba badan usaha milik negara yang berbentuk perusahaan umum. Huruf e Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain dividen interim bagian pemerintah pada perusahaan perseroan dan perseroan terbatas lainnya. Ayat (4) Huruf a Yang dimaksud dengan "penggunaan barang milik negara" adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang dalam mengelola dan menatausahakan barang milik negara yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan. Huruf b Yang dimaksud dengan "pemanfaatan barang milik negara" adalah pendayagunaan barang milik negara yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan dan/atau optimalisasi barang milik negara dengan tidak mengubah status kepemilikan. Huruf c Yang dimaksud dengan "pemindahtanganan barang miiik negara" adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara yang antara lain penjualan dan tukar-menukar. Ayat (5) Huruf a Yang dimaksud dengan "konsolidasi rekening bendahara satuan kerja secara virtual (Treasury Notional Pooling)" adalah sistem yang digunakan untuk mengetahui posisi saldo konsolidasi dari seluruh rekening bendahara penerimaan yang terdapat pada seluruh Kantor Cabang Bank Umum yang bersangkutan tanpa harus melakukan perpindahan dana antarrekening. Huruf b Imbal jasa atas pelaksanaan investasi Pemerintah antara lain bunga atau jasa giro atas penempatan uang Pemerintah pada rekening dana investasi. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "dana perolehan lainnya yang sah" adalah dana yang berhak dikelola oleh Pemerintah di luar yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Ayat (6) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Pungutan sebagai akibat putusan atau ketetapan pengadilan atau Badan yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan masuk ke dalam PNBP yang berasal dari Hak Negara Lainnya sepanjang putusan atau ketetapan dimaksud tidak menyatakan pungutan sebagai PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam, Pelayanan, Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan, Pengelolaan Barang Milik Negara, atau Pengelolaan Dana. Huruf c Contoh: Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "tarif di bidang pengujian laboratorium" antara lain pengujian dengan peralatan dan bahan untuk mengadakan percobaan. Huruf c Cukup jelas. Ayat (5) Huruf a Yang dimaksud dengan "kegiatan nasional dan internasional" adalah kegiatan/ajang/event yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan menimbulkan implikasi terhadap PNBP, antara lain penyelenggaran SEA Games, Asian Games, dan annual meeting IMF. Huruf b Yang dimaksud dengan "hasil ratifikasi perjanjian internasional" adalah tarif yang muncul sebagai konsekuensi atas pelaksanaan kesepakatan/perjanjian internasional dalam bidang tertentu, antara lain: pendaftaran merk internasional berdasarkan protokol madrid dan jasa navigasi penerbangan jelajah atas ruang udara Republik Indonesia yang didelegasikan kepada negara lain. Huruf c Yang dimaksud dengan "arahan Presiden" antara lain berupa arahan untuk pengenaan tarif atas jenis PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dan/atau pengaturan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang harus segera diberlakukan. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "hasil samping kegiatan Pemerintah" adalah barang/jasa yang timbul sebagai akibat dari pemberian/pelaksanaan kegiatan pemerintah dan memiliki nilai untuk ditarifkan, antara lain benih atau bibit sisa bantuan benih atau bibit kepada petani yang telah kedaluwarsa. Huruf f Yang dimaksud dengan "perubahan organisasi" antara lain perubahan struktur organisasi Kementerian/Lembaga, penambahan program studi, dan/atau pencabutan status badan layanan umum. Huruf Pungutan sebagai akibat putusan atau ketetapan pengadilan atau Badan yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan masuk ke dalam PNBP yang berasal dari Hak Negara Lainnya sepanjang putusan atau ketetapan dimaksud tidak menyatakan pungutan sebagai PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam, Pelayanan, Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan, Pengelolaan Barang Milik Negara, atau Pengelolaan Dana. Pasal 9 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Peraturan Pemerintah" adalah Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 10 Huruf a Yang dimaksud dengan "nilai manfaat" antara lain tingkat pengolahan atau pemurnian, nilai ekonomi atau skala ekonomi sumber daya alam. Huruf b Dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat artinya tarif harus memperhatikan daya beli masyarakat, tidak membebani dunia usaha, memperhatikan kelestarian alam dan lingkungan, dan memperhatikan nilai sosial budaya masyarakat setempat. Huruf c Aspek keadilan berarti bahwa tarif Pemanfaatan Sumber Daya Alam menjamin setiap orang atau Badan membayar tarif Pemanfaatan Sumber Daya Alam antara lain sesuai dengan daya pikul masyarakat dan tidak merugikan negara. Huruf d Kebijakan Pemerintah dalam penyusunan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam memperhatikan antara lain kepentingan nasional dan kesinambungan pengelolaan sumber daya alam antargenerasi. Pasal 11 Huruf a Dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sosial budaya dengan memperhatikan kesediaan masyarakat untuk membayar dan kemampuan masyarakat untuk membayar. Huruf b Biaya penyelenggaraan layanan berarti bahwa tarif disusun berdasarkan pendekatan biaya, dapat berupa:
Huruf c Aspek keadilan berarti bahwa tarif layanan menjamin setiap orang atau pelanggan memperoleh Pelayanan yang sama sesuai dengan hak dan Pelayanan yang diterima dan memperhitungkan situasi dan kondisi sosial masyarakat. Huruf d Kebijakan Pemerintah dalam penyu sunan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan memperhatikan antara lain hubungan atau perjanjian internasional. Pasal 12 Huruf a Yang dimaksud dengan "kebutuhan investasi Badan" antara lain memperhatikan biaya yang akan dikeluarkan Badan untuk investasi guna meningkatkan kapasitas Badan. Huruf b Yang dimaksud dengan "kondisi keuangan Badan" antara lain menggambarkan tingkat kesehatan keuangan Badan dan kelangsungan kinerja Badan ke depan. Huruf c Yang dimaksud dengan "operasional Badan" antara lain kebutuhan Badan di luar belanja modal. Huruf d Kebijakan Pemerintah dalam penyusunan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan memperhatikan antara lain program Pemerintah yang ditugaskan kepada badan usaha milik negara dalam rangka pelindungan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan kegiatan ekonomi nasional. Pasal 13 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "nilai guna aset tertinggi dan terbaik" yang dikenal dengan istilah the highest and best use of assets adalah analisis terhadap kegunaan tertinggi dan terbaik dari suatu aset antara lain analisis kelayakan secara peraturan, fisik, keuangan, dan produktivitas. Huruf b Kebijakan Pemerintah dalam penyusunan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Barang Milik Negara memperhatikan antara lain manfaat sosial dan program Pemerintah. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Barang milik negara yang berasal dari perolehan lainnya yang sah antara lain:
Pasal 14 Huruf a Yang dimaksud dengan "hasil dan manfaat terbaik" antara lain analisis peraturan, analisis kemampuan Pemerintah, risiko, dan manfaat yang akan dihasilkan untuk memperoleh imbal hasil terbaik pada saat perhitungan. Huruf b Yang dimaksud dengan "kebijakan Pemerintah" antara lain program pembangunan nasional. Pasal 15 Huruf a Dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat artinya tarif harus memperhatikan daya beli masyarakat, tidak membebani dunia usaha, dan memperhatikan nilai sosial budaya masyarakat setempat. Huruf b Aspek keadilan berarti bahwa tarif dapat dikenakan secara adil bagi setiap golongan masyarakat. Huruf c Kebijakan Pemerintah dalam penyusunan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Hak Negara Lainnya memperhatikan antara lain program pembangunan nasional dan pengelolaan keuangan negara. Pasal 16 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "upaya penyederhanaan jenis dan/atau tarif atas jenis PNBP" adalah upaya untuk mengurangi jenis dan/atau tarif PNBP, khususnya yang berkaitan dengan layanan dasar, tanpa mengurangi tanggung jawab Pemerintah untuk menyediakan layanan dasar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf b Yang dimaksud dengan "efektivitas" antara lain penilaian terhadap efektif atau tidaknya suatu pungutan PNBP, seperti jumlah pengguna layanan per tahun. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "dasar perhitungan usulan tarif atas jenis PNBP" antara lain komponen pembentuk tarif atau data perbandingan dengan pungutan sejenis. Huruf e Yang dimakud dengan "analisis dampak pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP" dilakukan dengan antara lain membandingkan kenaikan tarif dengan inflasi, unsur biaya, survei terhadap penerima layanan, pengenaan tarif dengan biaya yang dikeluarkan oleh Instansi Pengelola PNBP, dan potensi penerimaan. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Pengaturan dalam Peraturan Menteri antara lain mengatur mengenai tata cara pelaksanaan evaluasi usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP, termasuk tata cara pelaksanaan evaluasi atas pengaturan tarif atas jenis PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Rancangan Peraturan Pemerintah" adalah Rancangan Peraturan Pemerintah selain Rancangan Peratuian Pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "koordinasi" antara lain dapat berupa keterlibatan langsung dalam pembahasan atau pemberian rekomendasi substansi jenis dan tarif atas jenis PNBP dalam Rancangan Undang-Undang. Pasal 22 Yang dimaksud dengan "kontrak" adalah kontrak pengelolaan surnber daya alam contohnya kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu migas, kontrak karya mineral, perjanjian karya pengusaha pertambangan batubara. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" antara lain:
Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 25 Ayat (1) Evaluasi atas pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP antara lain kegiatan pengujian kembali dasar pertimbangan penyusunan tarif atas jenis PNBP, pertimbangan tertentu pemberian tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen), dan dalam rangka simplifikasi jenis dan tarif atas jenis PNBP. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 26 Yang dimaksud dengan "pemanfaatan barang milik negara" adalah pendayagunaan barang milik negara yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan dan/atau optimalisasi barang milik negara dengan tidak mengubah status kepemilikan. Pasal 27 Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Cukup jelas. |
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6584
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.