Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 488/KM.010/2021

Kategori : KUP

Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga Dan Pemberian Imbalan Bunga


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 488/KMK.010/2021

TENTANG

TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF
BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa untuk memberikan keadilan, meningkatkan kepatuhan, memberikan kepastian hukum, serta mendukung kemudahan berusaha bagi Wajib Pajak, diperlukan penyesuaian besaran tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan imbalan bunga;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 11 ayat (3), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (2a), Pasal 13 ayat (3b), Pasal 14 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 27B ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga;

Mengingat :

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);  

 


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG  TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA.


PERTAMA :

Menetapkan tarif bunga per bulan yang digunakan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan/atau pemberian imbalan bunga terhadap pajak yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.


KEDUA :

Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Desember 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 sebagai berikut:

A. Sanksi Administrasi:
No. Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan
1. Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) 0,50% (nol koma lima nol persen)
2. Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) 0,92% (nol koma sembilan dua persen)
3. Pasal 8 ayat (5)  1,34% (satu koma tiga empat persen)
4. Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a)  1,75% (satu koma tujuh lima persen)
5. Pasal 13 ayat (3b) 2,17% (dua koma satu tujuh persen)

B. Imbalan Bunga:
Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) 0,50% (nol koma lima nol persen)


KETIGA :

Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 November 2021 sampai dengan tanggal 30 November 2021 sebagai berikut:

A. Sanksi Administrasi:
No. Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan
1. Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) 0,51% (nol koma lima satu persen)
2. Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) 0,93% (nol koma sembilan tiga persen)
3. Pasal 8 ayat (5)  1,35% (satu koma tiga lima persen)
4. Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a)  1,76% (satu koma tujuh enam persen)
5. Pasal 13 ayat (3b) 2,18% (dua koma satu delapan persen)

B. Imbalan Bunga:
Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) 0,51% (nol koma lima satu persen)


KEEMPAT :

Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku bulan Oktober 2021 dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Tanggal 1 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2021 :
1) Sanksi Administratif :
No. Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan
1. Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) 0,51% (nol koma lima satu persen)
2. Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) 0,93% (nol koma sembilan tiga persen)
3. Pasal 8 ayat (5)  1,34% (satu koma tiga empat persen)
4. Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a)  1,76% (satu koma tujuh enam persen)
2) Imbalan Bunga:
Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) 0,51% (nol koma lima satu persen)
B. Tanggal 29 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2021 :
1) Sanksi Administratif :
No. Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan
1. Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) 0,51% (nol koma lima satu persen)
2. Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) 0,93% (nol koma sembilan tiga persen)
3. Pasal 8 ayat (5)  1,34% (satu koma tiga empat persen)
4. Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a)  1,76% (satu koma tujuh enam persen)
5. Pasal 13 ayat (3b) 2,18% (dua koma satu delapan persen)
2) Imbalan Bunga:
Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) 0,51% (nol koma lima satu persen)


KELIMA :

Penetapan tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode selanjutnya dilimpahkan kewenangannya dalam bentuk mandat kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal untuk dan atas nama Menteri Keuangan.


KEENAM :

Pelaksanaan kewenangan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Kepala Badan Kebijakan Fiskal wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance);
2. Kepala Badan Kebijakan Fiskal bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan;
3. Kepala Badan Kebijakan Fiskal selaku pihak yang menerima pelimpahan wewenang tidak dapat melimpahkan kembali kewenangan dimaksud kepada pejabat lain; dan
4. Dalam hal Kepala Badan Kebijakan Fiskal berhalangan sementara atau tetap, pelimpahan wewenang dilaksanakan oleh Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pejabat Pelaksana Harian (Plh.) yang ditunjuk.


KETUJUH :

Dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri ini, Kepala Badan Kebijakan Fiskal dapat menetapkan pedoman mengenai tata cara penetapan tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga.


KEDELAPAN :

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:
1. terhadap sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang dikenakan melalui surat ketetapan pajak yang:
  1. diterbitkan sejak tanggal 29 Oktober 2021; dan
  2. penghitungan sanksi administratifnya dimulai sebelum tanggal 29 Oktober 2021,
dihitung menggunakan tarif bunga sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT huruf B Keputusan Menteri ini.
2. terhadap Keputusan Menteri Keuangan mengenai tarif bunga yang telah diterbitkan dengan mendasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.010/2020 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga sampai dengan periode September 2021 tetap berlaku.


KESEMBILAN :

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Diktum KETIGA, Diktum KEEMPAT, dan Diktum KELIMA Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.010/2020 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga, dinyatakan tidak berlaku.


KESEPULUH :

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 54/KM.10/2021 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Oktober 2021 sampai dengan 31 Oktober 2021; dan
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 60/KM.10/2021 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 November 2021 sampai dengan 30 November 2021,
dinyatakan tidak berlaku, kecuali digunakan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang dikenakan melalui ketetapan yang diterbitkan sampai dengan sebelum berlakunya Keputusan Menteri ini.


KESEBELAS :

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
  1. Wakil Menteri Keuangan;
  2. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  3. Direktur Jenderal Pajak; dan
  4. Kepala Badan Kebijakan Fiskal.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 November 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI