Keputusan Presiden Nomor : 96 TAHUN 1993

Kategori : PPN

Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Ke, Dari Dan Antar Kawasan Berikat Dan Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (Epte)


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 96 TAHUN 1993

TENTANG

PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN

ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK

KE, DARI DAN ANTAR KAWASAN BERIKAT DAN ENTREPOT PRODUKSI

UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE)

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang : dst

Mengingat : dst

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK KE, DARI DAN ANTAR KAWASAN BERIKAT DAN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE).



Pasal 1

Atas penyerahan BKP oleh PKP dari daerah pabean Indonesia lainnya kepada PKP di Kawasan Berikat atau EPTE untuk diolah, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut.



Pasal 2

(1)

Atas penyerahan BKP oleh PKP dari Kawasan Berikat atau EPTE kepada PKP subkontraktor di daerah pabean Indonesia lainnya untuk diolah lebih lanjut, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut.

(2)

Atas penyerahan kembali hasil pekerjaan oleh PKP subkontraktor dari daerah pabean Indonesia lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada PKP di Kawasan Berikat atau EPTE, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut.



Pasal 3

Atas penyerahan BKP oleh PKP dari Kawasan Berikat kepada PKP lainnya di Kawasan Berikat yang sama atau Kawasan Berikat lainnya atau EPTE untuk diolah lebih lanjut, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut.



Pasal 4

Atas penyerahan BKP oleh EPTE kepada PKP EPTE lainnya atau kepada PKP di Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut.



Pasal 5

Atas penyerahan BKP hasil pengolahan PKP di Kawasan Berikat atau EPTE ke dalam daerah pabean Indonesia lainnya dikenakan PPN dan PPn BM serta pungutan negara lainnya yang terutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan.



Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 1993
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

 

S O E H A R T O



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 1993
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO