Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 20/PJ.34/1992
Daftar Competent Authority Dari Negara-Negara Treaty Partner
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
16 November 1992
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 20/PJ.34/1992
TENTANG
DAFTAR COMPETENT AUTHORITY DARI NEGARA-NEGARA TREATY PARTNER
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan mengenai siapa yang menjadi "Competent Authority" (pejabat berwenang dalam perjanjian perpajakan) dari negara-negara treaty partner, terutama dalam kaitannya dengan surat keterangan mengenai residensi wajib pajak ("taxpayer's residence"), dengan ini diberitahukan bahwa sesuai dengan bunyi ketentuan dalam masing-masing perjanjian perpajakan, pejabat-pejabat dimaksud adalah :
N E G A R A |
COMPETENT AUTHORITY |
|
1. | Belanda | Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah |
2. | Belgia | Direktur Jenderal Pajak Langsung (Director General of Direct Taxes) |
3. | Inggris | Commissioners of Inland Revenue atau wakilnya yang sah |
4. | Jerman Bersatu | Menteri Keuangan |
5. | Perancis | Menteri Anggaran (Minister of the Budget) atau wakilnya yang sah. |
6. | Kanada | Menteri Penerimaan Negara (Minister of National Revenue) atau wakilnya yang sah |
7. | Thailand | Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah |
8. | Philipina | Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah |
9. | Jepang | Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah |
10. | Denmark | Menteri Penerimaan Dalam Negeri (Minister for Inland Revenue, Customs and Excise) atau wakilnya yang sah |
11. | Austria | Menteri Keuangan (Federal Minister of Finance) |
12. | I n d i a | Menteri Keuangan (Central Government in the Ministry of finance) atau wakilnya yang sah |
13. | Selandia Baru | Commissioner of Inland Revenue atau wakilnya yang sah |
14. | Norwegia | Menteri Keuangan (Minister of Finance and Customs) atau wakilnya yang sah |
15. | S w i s s | Direktur Pajak Negara (Director of the Federal Tax Administration) atau wakilnya yang sah |
16. | Amerika Serikat | Menteri Keuangan (Secretary of the Treasury) atau wakilnya yang sah |
17. | Swedia | Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah |
18. | Korea Selatan | Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah |
19. | Pakistan | Badan Pusat Penerimaan Pajak (Central Board of Revenue) atau wakilnya yang sah |
20. | Singapura | Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah |
21. | Malaysia | Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah |
Mengenai pengertian "wakilnya yang sah atau his authorized representative" hanya menentukan bahwa pejabat tersebut dapat melimpahkan wewenangnya kepada pejabat lain untuk bertindak atas namanya sebagai competent authority. Pejabat lain tersebut adalah Pejabat tertinggi yang melaksanakan Undang-Undang Pajak di Negara yang bersangkutan ataupun pejabat lain yang ditunjuk yang diberitahukan kepada kami. Dalam hal demikian, akan segera diberitahukan kepada Saudara pejabat-pejabat yang memperoleh pelimpahan wewenang tersebut.
Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan surat keterangan residensi wajib pajak yang ditandatangani pejabat-pejabat selain dari pejabat-pejabat tersebut di atas, maka surat keterangan tersebut belum dapat diakui sebagai dokumen yang sah, kecuali apabila "competent authority" sebagaimana tertera di atas telah melimpahkan wewenangnya kepada pejabat-pejabat tersebut.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.