Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER - 1/BC/2023
Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang Impor
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 1/BC/2023
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPOR
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.04/2022 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang Impor;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.04/2022 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1240);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPOR.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
- Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang dipersamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
- Tempat Penimbunan Pabean yang selanjutnya disingkat TPP adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, yang disediakan oleh pemerintah di kantor pabean, yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
- Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
- Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
- Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa Importir.
- Mitra Utama Kepabeanan yang selanjutnya disebut MITA Kepabeanan adalah Importir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan.
- Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) yang selanjutnya disingkat AEO adalah operator ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.
- Pemberitahuan Pabean Impor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean Impor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
- Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/airway bill, dokumen identifikasi barang, dokumen pemenuhan. persyaratan Impor, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
- Penelitian Dokumen adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer untuk memastikan bahwa pemberitahuan pabean dibuat dengan lengkap dan benar.
- Pemeriksaan Fisik Barang adalah pemeriksaan atas barang guna memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan atau dokumen yang diajukan.
- Instruksi Pemeriksaan adalah instruksi yang diterbitkan oleh sistem komputer pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai kepada Pejabat Pemeriksa Fisik untuk melaksanakan Pemeriksaan Fisik Barang.
- Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Barang yang selanjutnya disingkat LHP adalah laporan yang dibuat Pejabat Pemeriksa Fisik mengenai hasil Pemeriksaan Fisik Barang.
- Rekomendasi Hasil Analisis Tampilan yang selanjutnya disingkat RHAT adalah rekomendasi yang dibuat Pejabat Bea dan Cukai kepada Pejabat Pemeriksa Fisik berdasarkan analisis tampilan alat pemindai pendahuluan.
- Laporan Hasil Analisis Tampilan yang selanjutnya disingkat LHAT adalah laporan yang dibuat pejabat pemindai peti kemas mengenai hasil pemindaian peti kemas.
- Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang yang selanjutnya disebut BAP Fisik adalah berita acara mengenai proses Pemeriksaan Fisik Barang dan hal-hal lain terkait berlangsungnya Pemeriksaan Fisik Barang.
- Peti Kemas adalah peti atau kotak yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan standar internasional (International Standard Organization) sebagai alat atau perangkat pengangkutan barang.
- Alat Pemindai adalah alat yang digunakan untuk melakukan Pemeriksaan Fisik Barang dalam Peti Kemas atau kemasan dengan menggunakan teknologi sinar X (X-Ray), sinar gamma (Gamma Ray), atau teknologi pemindai lainnya.
- Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
- Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
- Unit Pengawasan adalah unit kerja pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan kegiatan intelijen, penindakan, penyidikan, dan kegiatan lain dalam rangka pengawasan.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
- Pejabat Pemeriksa Dokumen adalah Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang untuk melakukan penelitian dan penetapan atas data pemberitahuan pabean.
- Pejabat Pemeriksa Fisik adalah Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang untuk melakukan Pemeriksaan Fisik Barang Impor dengan membuka kemasan barang dan ditunjuk secara langsung melalui SKP atau oleh Pejabat Bea dan Cukai.
- Pejabat Pemindai Peti Kemas adalah Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang untuk melakukan Pemeriksaan Fisik Barang Impor dengan menggunakan Alat Pemindai dan ditunjuk secara langsung melalui SKP atau oleh Pejabat Bea dan Cukai.
(1) | Terhadap barang Impor dapat dilakukan Pemeriksaan Fisik Barang secara selektif berdasarkan analisis manajemen risiko. |
(2) | Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
|
(3) | Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan;
|
(4) | Pemeriksaan dengan membuka kemasan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dilakukan dengan:
|
(5) | Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berlaku sebagai:
|
(1) | Penyiapan barang untuk dilakukan Pemeriksaan Fisik Barang dilakukan dengan prosedur:
|
(2) | Penyampaian pemberitahuan kesiapan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(3) | Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi:
|
(4) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dikecualikan dalam hal:
|
BAB III
PENUNJUKAN PEJABAT PEMERIKSA FISIK
Pasal 4
(1) | SKP menunjuk Pejabat Pemeriksa Fisik untuk melakukan Pemeriksaan Fisik Barang setelah barang disiapkan oleh:
|
(2) | Penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Instruksi Pemeriksaan. |
(3) | Instruksi Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat tingkat Pemeriksaan Fisik Barang yang didasarkan pada:
|
(4) | Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap 1 (satu) orang Pejabat Pemeriksa Fisik untuk 1 (satu) Pemberitahuan Pabean Impor. |
(5) | Pejabat Pemeriksa Fisik yang ditunjuk oleh SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Pemeriksa Fisik yang tidak sedang melaksanakan Pemeriksaan Fisik Barang. |
(6) | Instruksi Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(7) | Simulasi dan contoh penerapan tingkat Pemeriksan Fisik Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan simulasi yang tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Dalam rangka mendukung kelancaran arus barang, Kepala Kantor Pabean dapat menentukan 1 (satu) orang Pejabat Pemeriksa Fisik menerima lebih dari 1 (satu) Instruksi Pemeriksaan. |
(2) | Penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik untuk menerima lebih dari 1 (satu) Instruksi Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKP. |
(3) | Dalam hal Kepala Kantor Pabean menentukan 1 (satu) orang Pejabat Pemeriksa Fisik menerima lebih dari 1 (satu) Instruksi Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik yang tidak sedang melaksanakan Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) tidak berlaku. |
(1) | Terhadap 1 (satu) Pemberitahuan Pabean Impor dapat dilakukan Pemeriksaan Fisik Barang oleh lebih dari 1 (satu) orang Pejabat Pemeriksa Fisik, dengan mempertimbangkan:
|
(2) | Pemeriksaan Fisik Barang oleh lebih dari 1 (satu) orang Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan kepabeanan. |
(3) | Penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh SKP dengan menerbitkan Instruksi Pemeriksaan yang memuat lebih dari 1 (satu) orang Pejabat Pemeriksa Fisik. |
(1) | Terhadap penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat dilakukan penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik pengganti (redistribusi). |
(2) | Penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik pengganti (redistribusi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
|
(3) | Penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKP. |
BAB IV
TATA KERJA PEMERIKSAAN FISIK BARANG
Bagian Kesatu
Pemeriksaan dengan Kehadiran Pejabat Pemeriksa Fisik
Pasal 8
(1) | SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan kepabeanan menyampaikan dokumen:
|
(2) | Dalam hal Pemeriksaan Fisik Barang merupakan tindak lanjut dari Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a, SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan kepabeanan menyampaikan hasil analisis tampilan pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat Pemeriksa Fisik. |
Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) melakukan Pemeriksaan Fisik Barang berdasarkan:
- daftar kemasan (packing list);
- Pemberitahuan Pabean Impor, dalam hal Importir atau PPJK tidak menyampaikan daftar kemasan (packing list); dan
- hasil analisis tampilan pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai, dalam hal pemeriksaan merupakan tindak lanjut dari Pemeriksaan Fisik Barang dengan Alat Pemindai.
(1) | Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) melakukan Pemeriksaan Fisik Barang atas barang Impor yang diangkut dalam Peti Kemas dengan cara:
|
||||||||
(2) | Pengeluaran (stripping) atas seluruh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dikecualikan terhadap:
|
||||||||
(3) | Terhadap barang Impor yang dikecualikan dari pengeluaran (stripping) atas seluruh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan pengeluaran (stripping) atas sebagian barang dari dalam Peti Kemas sampai terlihat dinding belakang dari Peti Kemas seperti dibuat lorong. | ||||||||
(4) | Dalam hal barang Impor dikecualikan dari pengeluaran (stripping) atas seluruh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan nomor kemasan yang ditunjuk dalam Instruksi Pemeriksaan tidak ditemukan dari barang yang telah dikeluarkan, Pejabat Pemeriksa Fisik dapat menentukan kemasan yang akan diperiksa sesuai dengan professional judgement. | ||||||||
(5) | Pembukaan kemasan yang jumlahnya lebih sedikit dari jumlah kemasan yang ditentukan berdasarkan tingkat pemeriksaan (secara sampel) dapat dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Fisik berdasarkan professional judgement dalam hal:
|
||||||||
(6) | Dalam hal jumlah kemasan yang ditentukan berdasarkan tingkat pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berjumlah lebih dari 5 (lima) kemasan, kemasan yang dibuka berjumlah paling sedikit 5 (lima) kemasan. | ||||||||
(7) | Professional judgement sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) merupakan penerapan pelatihan, pengetahuan, dan pengalaman yang memberikan keyakinan kesesuaian barang kepada Pejabat Pemeriksa Fisik dalam Pemeriksaan Fisik Barang. |
(1) | Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) menentukan Peti Kemas lain untuk diperiksa dalam hal Peti Kemas dalam 1 (satu) Pemberitahuan Pabean Impor berjumlah paling banyak 5 (lima) dan jumlah kemasan dari Peti Kemas yang ditunjuk dalam Instruksi Pemeriksaan belum memenuhi tingkat pemeriksaan. |
(2) | Pengeluaran (stripping) barang dari Peti Kemas lain untuk diperiksa yang ditentukan oleh Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan jumlah kemasan yang diperlukan untuk memenuhi tingkat pemeriksaan. |
Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor dengan kemasan tanpa menggunakan Peti Kemas dengan cara:
- menghitung jumlah kemasan dan mencocokkan jenis kemasan;
- membuka kemasan sesuai Instruksi Pemeriksaan; dan
- mencocokkan jumlah dan jenis barang dengan daftar kemasan (packing list), Pemberitahuan Pabean Impor, dan/atau petunjuk ukuran lainnya.
Pejabat Pemeriksa Fisik membubuhkan paraf pada kemasan barang yang telah diperiksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 12.
Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang impor dalam bentuk curah dengan cara mencocokkan jumlah dan jenis barang dengan daftar kemasan (packing list), Pemberitahuan Pabean Impor, dan/atau petunjuk ukuran lainnya.
Bagian Kedua
Pemeriksaan Fisik Barang Melalui Media Elektronik
Pasal 15
(1) | Pemeriksaan Fisik Barang melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dapat dilakukan terhadap:
|
(2) | Barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria:
|
(3) | Dalam hal Kantor Pabean merupakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan kepabeanan. |
(4) | Pemeriksaan Fisik Barang melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk berdasarkan permohonan dari Importir atau PPJK. |
(5) | Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan dengan mempertimbangkan ketersediaan alat perekam gambar yang:
|
(6) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetujui:
|
(7) | Ketentuan penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai penyampaian dokumen dalam rangka pemeriksaan dengan kehadiran Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. |
(8) | Ketentuan Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai Pemeriksaan Fisik Barang dalam rangka pemeriksaan dengan kehadiran Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11. |
(9) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditolak, Pemeriksaan Fisik Barang dilakukan dengan kehadiran fisik secara langsung di tempat pemeriksaan. |
(1) | Pejabat Pemeriksa Fisik melakukan Pemeriksaan Fisik Barang melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) atas barang Impor yang diangkut dalam Peti Kemas dengan cara sebagaimana ketentuan Pemeriksaan Fisik Barang dalam Pasal 10 dan Pasal 11. |
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e dilakukan oleh Importir atau PPJK disertai dengan memberikan tanda pada kemasan yang dibuka setelah diperiksa. |
Pejabat Pemeriksa Fisik melakukan Pemeriksaan Fisik Barang melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) atas barang impor dengan kemasan tanpa menggunakan Peti Kemas dengan cara:
- menghitung jumlah kemasan dan mencocokkan jenis kemasan;
- meminta Importir atau PPJK untuk membuka kemasan sesuai Instruksi Pemeriksaan dan memberikan tanda pada kemasan yang dibuka setelah diperiksa; dan
- mencocokkan jumlah dan jenis barang dengan daftar kemasan (packing list), Pemberitahuan Pabean Impor, dan/atau petunjuk ukuran lainnya.
Pejabat Pemeriksa Fisik melakukan Pemeriksaan Fisik Barang melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terhadap barang impor dalam bentuk curah dengan cara:
- meminta Importir menunjukkan seluruh barang Impor;
- meminta Importir menunjukkan indikator dan/atau alat ukur yang dapat menunjukkan jumlah barang; dan
- mencocokkan jumlah dan jenis barang dengan daftar kemasan (packing list), Pemberitahuan Pabean Impor, dan/atau petunjuk ukuran lainnya.
Bagian Ketiga
Pemeriksaan dengan Alat Pemindai
Pasal 19
(1) | Pemeriksaan fisik dengan Alat Pemindai sebagai pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a dilakukan dalam hal tersedia Alat Pemindai pada pintu masuk:
|
(2) | Pejabat Pemindai Peti Kemas:
|
(1) | Pemeriksaan fisik dengan Alat Pemindai yang berlaku sebagai pengganti pemeriksaan dengan membuka kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan permohonan dari Importir atau PPJK. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan dalam hal pemeriksaan dengan Alat Pemindai merupakan inisiatif Pejabat Bea dan Cukai. |
(1) | SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan kepabeanan menyampaikan dokumen:
|
(2) | Pejabat Pemindai Peti Kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menganalisis hasil tampilan Alat Pemindai. |
(3) | Dalam hal diperlukan, Pejabat Pemindai Peti Kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta Importir atau PPJK untuk membuka Peti Kemas dan/atau kemasan secara sampel. |
(4) | Dalam hal terdapat indikasi adanya barang lain selain yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Impor, Pejabat Pemindai Peti Kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan untuk dilakukan Pemeriksaan Fisik Barang dengan pembukaan kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a. |
Bagian Keempat
Pengambilan Foto
Pasal 22
(1) | Pejabat Pemeriksa Fisik berwenang melakukan pengambilan foto barang dalam hal dilakukan Pemeriksaan Fisik Barang dengan membuka kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a. |
(2) | Foto barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan informasi mengenai:
|
(3) | Pejabat Pemeriksa Fisik melampirkan foto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam LHP dan BAP Fisik. |
Bagian Kelima
Pengambilan dan Penatausahaan Contoh Barang
Pasal 23
(1) | Dalam rangka Pemeriksaan Fisik Barang dan/atau untuk keperluan penelitian dalam rangka penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen, Pejabat Pemeriksa Fisik dapat mengambil contoh barang. |
(2) | Dalam hal contoh barang tidak akan diambil kembali oleh Importir atau PPJK, Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan keterangan dalam BAP Fisik bahwa contoh barang tidak akan diambil kembali. |
(3) | Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan contoh barang kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan kepabeanan untuk ditatausahakan. |
(1) | Contoh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dapat diambil kembali oleh Importir atau PPJK dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Pejabat Pemeriksa Dokumen selesai melakukan Penelitian Dokumen. |
(2) | Apabila Importir atau PPJK tidak mengambil kembali contoh barang dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Pejabat Pemeriksa Dokumen selesai melakukan Penelitian Dokumen, Kepala Kantor Pabean dapat menetapkan contoh barang untuk dimusnahkan atau penggunaan lain. |
(3) | Pengembalian contoh barang dikecualikan terhadap contoh barang:
|
(1) | Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan kepabeanan melakukan penatausahaan contoh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dengan melakukan:
|
(2) | Dalam hal terhadap contoh barang akan dilakukan pemeriksaan laboratorium, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan kepabeanan melakukan pengadministrasian mengenai jumlah dan jenis barang yang akan dilakukan pemeriksaan laboratorium. |
Bagian Keenam
Laporan Hasil Pemeriksaan
Pasal 26
(1) | Pejabat Pemeriksa Fisik menuangkan hasil Pemeriksaan Fisik Barang dengan membuka kemasan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dalam LHP. |
(2) | LHP harus memberikan informasi mengenai uraian jumlah dan jenis barang secara lengkap dan jelas meliputi:
|
(3) | Dalam hal Pemeriksaan Fisik Barang dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) orang Pejabat Pemeriksa Fisik untuk 1 (satu) Pemberitahuan Pabean Impor, pembuatan dan perekaman atas LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masing-masing Pejabat Pemeriksa Fisik yang terlibat dalam Pemeriksaan Fisik Barang. |
(4) | LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Pejabat Pemindai Peti Kemas menuangkan hasil tampilan Alat Pemindai atas pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a dalam RHAT. |
(2) | RHAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan informasi mengenai kesesuaian Pemberitahuan Pabean Impor dengan fisik barang serta ada atau tidaknya indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai. |
(3) | RHAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Pejabat Pemindai Peti Kemas menuangkan hasil Pemeriksaan Fisik Barang dengan menggunakan Alat Pemindai sebagai pengganti pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b dalam LHAT. |
(2) | LHAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan informasi mengenai:
|
(3) | LHAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Pejabat Pemeriksa Fisik membuat LHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dalam bentuk data elektronik pada SKP. |
(2) | Pejabat Pemindai Peti Kemas membuat RHAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan LHAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dalam bentuk data elektronik pada SKP. |
(1) | Dalam hal LHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) belum memadai, Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat meminta kepada Pejabat Pemeriksa Fisik untuk melakukan:
|
(2) | Dalam hal dilakukan Pemeriksaan Fisik Barang ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, SKP menerbitkan Instruksi Pemeriksaan. |
Bagian Ketujuh
Berita Acara Pemeriksaan Fisik
Pasal 31
(1) | Pejabat Pemeriksa Fisik menuangkan uraian proses Pemeriksaan Fisik Barang dalam BAP Fisik. |
(2) | BAP Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat informasi yang jelas mengenai:
|
(3) | BAP Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Pejabat Bea dan Cukai membuat BAP Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dalam bentuk data elektronik pada SKP atau tertulis. |
(2) | Dalam hal BAP Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk tertulis, Pejabat Pemeriksa Fisik mengunggah BAP Fisik ke dalam SKP. |
(3) | BAP Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
|
(4) | Dalam hal Pemeriksaan Fisik Barang dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) orang Pejabat Pemeriksa Fisik untuk 1 (satu) Pemberitahuan Pabean Impor, pembuatan BAP Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengunggahan BAP Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh salah satu Pejabat Pemeriksa Fisik dengan mencantumkan seluruh nama dan tanda tangan Pejabat Pemeriksa Fisik yang terlibat dalam Pemeriksaan Fisik Barang. |
Bagian Kedelapan
Pengujian Laboratoris
Pasal 33
(1) | Untuk kepentingan penelitian identifikasi barang, terhadap contoh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dapat dilakukan pengujian laboratoris oleh laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(2) | Dalam hal pengujian laboratoris tidak dapat dilakukan oleh laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengujian laboratoris dapat dilakukan pada laboratorium lain. |
(3) | Pengajuan permohonan dan ketentuan lain terkait pengujian laboratoris dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai petunjuk teknis pengambilan contoh barang dan pelaksanaan pengujian laboratoris serta identifikasi barang. |
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 34
(1) | Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional:
|
(2) | Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional, LHP RHAT, dan LHAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dibuat dalam bentuk tertulis. |
(3) | Dalam hal SKP telah berfungsi kembali, LHP, RHAT, dan LHAT dalam bentuk tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkam ke dalam SKP. |
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 35
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
- pemeriksaan fisik terhadap barang impor dalam Pemberitahuan Pabean Impor yang telah mendapatkan nomor pendaftaran sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-12/BC/2016 tentang Pemeriksaan Fisik Barang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-26/BC/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-12/BC/2016 tentang Pemeriksaan Fisik Barang Impor;
- dalam hal SKP belum menyediakan format Instruksi Pemeriksaan, LHP, dan LHAT sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, Instruksi Pemeriksaan, LHP, dan LHAT menggunakan contoh format sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai; dan
- dalam hal SKP belum menyediakan format RHAT sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, Pejabat Pemindai Peti Kemas membuat RHAT dalam bentuk tertulis.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-12/BC/2016 tentang Pemeriksaan Fisik Barang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-26/BC/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-12/BC/2016 tentang Pemeriksaan Fisik Barang Impor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2023
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd.
ASKOLANI
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.