Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER - 8/BC/2015
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor 25/BC/2009 Tentang Bentuk Dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, Dan Surat Paksa
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 8/BC/2015
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
25/BC/2009 TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PENETAPAN, SURAT
KEPUTUSAN, SURAT TEGURAN, DAN SURAT PAKSA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
- bahwa ketentuan mengenai bentuk, dan isi surat penetapan, surat keputusan, surat teguran, dan surat paksa telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa;
- bahwa demi tertib administrasi, pelayanan dan kepastian hukum sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Pengembalian Bea Masuk Dalam Rangka Tindakan Antidumping. Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, perlu adanya penyesuaian fomat surat penetapan, surat keputusan, surat teguran. dan surat paksa
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a dam huruf b serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Pengembalian Bea Masuk Dalam Rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 Tentang Bentuk Dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, Dan Surat Paksa.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.04/2015 perihal Tata Cara Pemungutan dan Pengembalian Bea Masuk Dalam Rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR 25/BC/2009 TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PENETAPAN, SURAT KEPUTUSAN, SURAT TEGURAN, DAN SURAT PAKSA.
Mengubah Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk Dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, Dan Surat Paksa, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2015.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 April 2015
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
AGUNG KUSWANDONO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.