Undang-Undang Nomor : 37 Tahun 2004
Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2004
TENTANG
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa pembangunan hukum nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus dapat mendukung dan menjamin kepastian, ketertiban, penegakan, dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran;
- bahwa dengan makin pesatnya perkembangan perekonomian dan perdagangan makin banyak permasalahan utang piutang yang timbul di masyarakat;
- bahwa krisis moneter yang terjadi di Indonesia telah memberikan dampak yang tidak menguntungkan terhadap perekonomian nasional sehingga menimbulkan kesulitan besar terhadap dunia usaha dalam menyelesaikan utang piutang untuk meneruskan kegiatannya;
- bahwa sebagai salah satu sarana hukum untuk penyelesaian utang piutang, Undang-undang tentang Kepailitan (Faillissements-verordening, Staatsblad 1905:217 juncto Staatsblad 1906:348) sebagian besar materinya tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat dan oleh karena itu telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang tentang Kepailitan, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998, namun perubahan tersebut belum juga memenuhi perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu dibentuk Undang-undang yang baru tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
Mengingat :
- Pasal 1 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 24, dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (Het Herziene Indonesisch Reglement, Staatsblad 1926:559 juncto Staatsblad 1941:44);
- Reglemen Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (Rechtsreglement Buitengewesten, Staatsblad 1927:227);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359);
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 34; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4379);
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG.
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
- Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
- Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena per-janjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.
- Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.
- Debitor pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan.
- Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan memberes-kan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini.
- Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor.
- Pengadilan adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum.
- Hakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan dalam putusan pailit atau putusan penundaan kewajiban pembayaran utang.
- Hari adalah hari kalender dan apabila hari terakhir dari suatu tenggang waktu jatuh pada hari Minggu atau hari libur, berlaku hari berikutnya.
- Tenggang waktu adalah jangka waktu yang harus dihitung dengan tidak memasukkan hari mulai berlakunya tenggang waktu tersebut.
- Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi termasuk korporasi yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum dalam likuidasi.
BAB II
KEPAILITAN
Bagian Kesatu
Syarat dan Putusan Pailit
Pasal 2
(1) | Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga diajukan oleh kejaksaan untuk kepentingan umum. |
(3) | Dalam hal Debitor adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia. |
(4) | Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal. |
(5) | Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan. |
(1) | Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam Undang-Undang ini, diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitor. |
(2) | Dalam hal Debitor telah meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia, Pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan atas permohonan pernyataan pailit adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum terakhir Debitor. |
(3) | Dalam hal Debitor adalah pesero suatu firma, Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum firma tersebut juga berwenang memutuskan. |
(4) | Dalam hal debitur tidak berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia tetapi menjalankan profesi atau usahanya di wilayah negara Republik Indonesia, Pengadilan yang berwenang memutuskan adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan atau kantor pusat Debitor menjalankan profesi atau usahanya di wilayah negara Republik Indonesia. |
(5) | Dalam hal Debitor merupakan badan hukum, tempat kedudukan hukumnya adalah sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasarnya. |
(1) | Dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh Debitor yang masih terikat dalam pernikahan yang sah, permohonan hanya dapat diajukan atas persetujuan suami atau istrinya. |
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila tidak ada persatuan harta. |
Permohonan pernyataan pailit terhadap suatu firma harus memuat nama dan tempat tinggal masing-masing pesero yang secara tanggung renteng terikat untuk seluruh utang firma.
(1) | Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada Ketua Pengadilan. |
(2) | Panitera mendaftarkan permohonan pernyataan pailit pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan, dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran. |
(3) | Panitera wajib menolak pendaftaran permohonan pernyataan pailit bagi institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) jika dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam ayat-ayat tersebut. |
(4) | Panitera menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. |
(5) | Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan, Pengadilan mempelajari permohonan dan menetapkan hari sidang. |
(6) | Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. |
(7) | Atas permohonan Debitor dan berdasarkan alasan yang cukup, Pengadilan dapat menunda penyelenggaraan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai dengan paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. |
(1) | Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 43, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 68, Pasal 161, Pasal 171, Pasal 207, dan Pasal 212 harus diajukan oleh seorang advokat. |
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal permohonan diajukan oleh kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, dan Menteri Keuangan. |
(1) | Pengadilan :
|
(2) | Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh juru sita dengan surat kilat tercatat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang pemeriksaan pertama diselenggarakan. |
(3) | Pemanggilan adalah sah dan dianggap telah diterima oleh Debitor, jika dilakukan oleh juru sita sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(4) | Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi. |
(5) | Putusan Pengadilan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan. |
(6) | Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memuat pula:
|
(7) | Putusan atas permohonan pernyataan pailit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum. |
Salinan putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) wajib disampaikan oleh juru sita dengan surat kilat tercatat kepada Debitor, pihak yang mengajukan permohonan pernyataan pailit, Kurator, dan Hakim Pengawas paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal putusan atas permohonan pernyataan pailit diucapkan.
(1) | Selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum diucapkan, setiap Kreditor, kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, atau Menteri Keuangan dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk:
|
||||
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikabulkan, apabila hal tersebut diperlukan guna melindungi kepentingan Kreditor. | ||||
(3) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikabulkan, Pengadilan dapat menetapkan syarat agar Kreditor pemohon memberikan jaminan yang dianggap wajar oleh Pengadilan. |
(1) | Upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit adalah kasasi ke Mahkamah Agung. |
(2) | Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 8 (delapan) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan, dengan mendaftarkan kepada Panitera Pengadilan yang telah memutus permohonan pernyataan pailit. |
(3) | Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selain dapat diajukan oleh Debitor dan Kreditor yang merupakan pihak pada persidangan tingkat pertama, juga dapat diajukan oleh Kreditor lain yang bukan merupakan pihak pada persidangan tingkat pertama yang tidak puas terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit. |
(4) | Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran. |
(1) | Pemohon kasasi wajib menyampaikan kepada Panitera Pengadilan memori kasasi pada tanggal permohonan kasasi didaftarkan. |
(2) | Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak termohon kasasi paling lambat 2 (dua) hari setelah permohonan kasasi didaftarkan. |
(3) | Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera Pengadilan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan panitera Pengadilan wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling lambat 2 (dua) hari setelah kontra memori kasasi diterima. |
(4) | Panitera wajib menyampaikan permohonan kasasi, memori kasasi, dan kontra memori kasasi beserta berkas perkara yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung paling lambat 14 (empat belas) hari setelah tanggal permohonan kasasi didaftarkan. |
(1) | Mahkamah Agung wajib mempelajari permohonan kasasi dan menetapkan hari sidang paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung. |
(2) | Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi dilakukan paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung. |
(3) | Putusan atas permohonan kasasi harus diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung. |
(4) | Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. |
(5) | Dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara anggota dengan ketua majelis maka perbedaan pendapat tersebut wajib dimuat dalam putusan kasasi. |
(6) | Panitera pada Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan kasasi kepada Panitera pada Pengadilan Niaga paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal putusan atas permohonan kasasi diucapkan. |
(7) | Jurusita Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada pemohon kasasi, termohon kasasi, Kurator, dan Hakim Pengawas paling lambat 2 (dua) hari setelah putusan kasasi diterima. |
(1) | Terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. |
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 berlaku mutatis mutandis bagi peninjauan kembali. |
(1) | Dalam putusan pernyataan pailit, harus diangkat Kurator dan seorang Hakim Pengawas yang ditunjuk dari hakim Pengadilan. |
(2) | Dalam hal Debitor, Kreditor, atau pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) tidak mengajukan usul pengangkatan Kurator kepada Pengadilan maka Balai Harta Peninggalan diangkat selaku Kurator. |
(3) | Kurator yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus independen, tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Debitor atau Kreditor, dan tidak sedang menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang lebih dari 3 (tiga) perkara. |
(4) | Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari setelah tanggal putusan pernyataan pailit diterima oleh Kurator dan Hakim Pengawas, Kurator mengumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas, mengenai ikhtisar putusan pernyataan pailit yang memuat hal-hal sebagai berikut:
|
(1) | Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. |
(2) | Dalam hal putusan pernyataan pailit dibatalkan sebagai akibat adanya kasasi atau peninjauan kembali, segala perbuatan yang telah dilakukan oleh Kurator sebelum atau pada tanggal Kurator menerima pemberitahuan tentang putusan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tetap sah dan mengikat Debitor. |
(1) | Kurator wajib mengumumkan putusan kasasi atau peninjauan kembali yang membatalkan putusan pailit dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4). |
(2) | Majelis hakim yang membatalkan putusan pernyataan pailit juga menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator. |
(3) | Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada pemohon pernyataan pailit atau kepada pemohon dan Debitor dalam perbandingan yang ditetapkan oleh majelis hakim tersebut. |
(4) | Untuk pelaksanaan pembayaran biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan eksekusi atas permohonan Kurator. |
(5) | Dalam hal putusan pernyataan pailit dibatalkan, perdamaian yang mungkin terjadi gugur demi hukum. |
(1) | Dalam hal harta pailit tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan maka Pengadilan atas usul Hakim Pengawas dan setelah mendengar panitia kreditor sementara jika ada, serta setelah memanggil dengan sah atau mendengar Debitor, dapat memutuskan pencabutan putusan pernyataan pailit. |
(2) | Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. |
(3) | Majelis hakim yang memerintahkan pencabutan pailit menetapkan jumlah biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator. |
(4) | Jumlah biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada Debitor. |
(5) | Biaya dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus didahulukan atas semua utang yang tidak dijamin dengan agunan. |
(6) | Terhadap penetapan majelis hakim mengenai biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dapat diajukan upaya hukum. |
(7) | Untuk pelaksanaan pembayaran biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan eksekusi atas permohonan Kurator yang diketahui Hakim Pengawas. |
(1) | Putusan yang memerintahkan pencabutan pernyataan pailit, diumumkan oleh Panitera Pengadilan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4). |
(2) | Terhadap putusan pencabutan pernyataan pailit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan kasasi dan/atau peninjauan kembali. |
(3) | Dalam hal setelah putusan pencabutan pernyataaan pailit diucapkan diajukan lagi permohonan pernyataan pailit maka Debitor atau pemohon wajib membuktikan bahwa ada cukup harta untuk membayar biaya kepailitan. |
(1) | Panitera Pengadilan wajib menyelenggarakan suatu daftar umum untuk mencatat setiap perkara kepailitan secara tersendiri. | ||||||||||||
(2) | Daftar umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat secara berurutan :
|
||||||||||||
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi daftar umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung. | ||||||||||||
(4) | Daftar umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuka untuk umum dan dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma. |
Bagian Kedua
Akibat Kepailitan
Pasal 21
Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 tidak berlaku terhadap :
- benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh Debitor sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang dipergunakan oleh Debitor dan keluarganya, dan bahan makanan untuk 30 (tiga puluh) hari bagi Debitor dan keluarganya, yang terdapat di tempat itu;
- segala sesuatu yang diperoleh Debitor dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pensiun, uang tunggu atau uang tunjangan, sejauh yang ditentukan oleh Hakim Pengawas; atau
- uang yang diberikan kepada Debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang.
Debitor Pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 meliputi istri atau suami dari Debitor Pailit yang menikah dalam persatuan harta.
(1) | Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan. |
(2) | Tanggal putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak pukul 00.00 waktu setempat. |
(3) | Dalam hal sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan telah dilaksanakan transfer dana melalui bank atau lembaga selain bank pada tanggal putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), transfer tersebut wajib diteruskan. |
(4) | Dalam hal sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan telah dilaksanakan Transaksi Efek di Bursa Efek maka transaksi tersebut wajib diselesaikan. |
Semua perikatan Debitor yang terbit sesudah putusan pernyataan pailit tidak lagi dapat dibayar dari harta pailit, kecuali perikatan tersebut menguntungkan harta pailit.
(1) | Tuntutan mengenai hak atau kewajiban yang menyangkut harta pailit harus diajukan oleh atau terhadap Kurator. |
(2) | Dalam hal tuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan atau diteruskan oleh atau terhadap Debitor Pailit maka apabila tuntutan tersebut mengakibatkan suatu penghukuman terhadap Debitor Pailit, penghukuman tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap harta pailit. |
Selama berlangsungnya kepailitan tuntutan untuk memperoleh pemenuhan perikatan dari harta pailit yang ditujukan terhadap Debitor Pailit, hanya dapat diajukan dengan mendaftarkannya untuk dicocokkan.
(1) | Suatu tuntutan hukum yang diajukan oleh Debitor dan yang sedang berjalan selama kepailitan berlangsung, atas permohonan tergugat, perkara harus ditangguhkan untuk memberikan kesempatan kepada tergugat memanggil Kurator untuk mengambil alih perkara dalam jangka waktu yang ditentukan oleh hakim. |
(2) | Dalam hal Kurator tidak mengindahkan panggilan tersebut maka tergugat berhak memohon supaya perkara digugurkan, dan jika hal ini tidak dimohonkan maka perkara dapat diteruskan antara Debitor dan tergugat, di luar tanggungan harta pailit. |
(3) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga dalam hal Kurator menolak mengambil alih perkara tersebut. |
(4) | Tanpa mendapat panggilan, setiap waktu Kurator berwenang mengambil alih perkara dan mohon agar Debitor dikeluarkan dari perkara. |
Suatu tuntutan hukum di Pengadilan yang diajukan terhadap Debitor sejauh bertujuan untuk memperoleh pemenuhan kewajiban dari harta pailit dan perkaranya sedang berjalan, gugur demi hukum dengan diucapkan putusan pernyataan pailit terhadap Debitor.
Dalam hal suatu perkara dilanjutkan oleh Kurator terhadap pihak lawan maka Kurator dapat mengajukan pembatalan atas segala perbuatan yang dilakukan oleh Debitor sebelum yang bersangkutan dinyatakan pailit, apabila dapat dibuktikan bahwa perbuatan Debitor tersebut dilakukan dengan maksud untuk merugikan Kreditor dan hal ini diketahui oleh pihak lawannya.
(1) | Putusan pernyataan pailit berakibat bahwa segala penetapan pelaksanaan Pengadilan terhadap setiap bagian dari kekayaan Debitor yang telah dimulai sebelum kepailitan, harus dihentikan seketika dan sejak itu tidak ada suatu putusan yang dapat dilaksanakan termasuk atau juga dengan menyandera Debitor. |
(2) | Semua penyitaan yang telah dilakukan menjadi hapus dan jika diperlukan Hakim Pengawas harus memerintahkan pencoretannya. |
(3) | Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Debitor yang sedang dalam penahanan harus dilepaskan seketika setelah putusan pernyataan pailit diucapkan. |
Selama kepailitan Debitor tidak dikenakan uang paksa.
Dalam hal sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, penjualan benda milik Debitor baik bergerak maupun tidak bergerak dalam rangka eksekusi sudah sedemikian jauhnya hingga hari penjualan benda itu sudah ditetapkan maka dengan izin Hakim Pengawas, Kurator dapat meneruskan penjualan itu atas tanggungan harta pailit.
Kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, perjanjian yang bermaksud memindahtangankan hak atas tanah, balik nama kapal, pembebanan hak tanggungan, hipotek, atau jaminan fidusia yang telah diperjanjikan terlebih dahulu, tidak dapat dilaksanakan setelah putusan pernyataan pailit diucapkan.
Dalam hal suatu tagihan diajukan untuk dicocokkan maka hal tersebut mencegah berlakunya daluwarsa.
(1) | Dalam hal pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan, terdapat perjanjian timbal balik yang belum atau baru sebagian dipenuhi, pihak yang mengadakan perjanjian dengan Debitor dapat meminta kepada Kurator untuk memberikan kepastian tentang kelanjutan pelaksanaan perjanjian tersebut dalam jangka waktu yang disepakati oleh Kurator dan pihak tersebut. |
(2) | Dalam hal kesepakatan mengenai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, Hakim Pengawas menetapkan jangka waktu tersebut. |
(3) | Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Kurator tidak memberikan jawaban atau tidak bersedia melanjutkan pelaksanaan perjanjian tersebut maka perjanjian berakhir dan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menuntut ganti rugi dan akan diperlakukan sebagai kreditor konkuren. |
(4) | Apabila Kurator menyatakan kesanggupannya maka Kurator wajib memberi jaminan atas kesanggupan untuk melaksanakan perjanjian tersebut. |
(5) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak berlaku terhadap perjanjian yang mewajibkan Debitor melakukan sendiri perbuatan yang diperjanjikan. |
(1) | Apabila dalam perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 telah diperjanjikan penyerahan benda dagangan yang biasa diperdagangkan dengan suatu jangka waktu dan pihak yang harus menyerahkan benda tersebut sebelum penyerahan dilaksanakan dinyatakan pailit maka perjanjian menjadi hapus dengan diucapkannya putusan pernyataan pailit, dan dalam hal pihak lawan dirugikan karena penghapusan maka yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai kreditor konkuren untuk mendapatkan ganti rugi. |
(2) | Dalam hal harta pailit dirugikan karena penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka pihak lawan wajib membayar ganti kerugian tersebut. |
(1) | Dalam hal Debitor telah menyewa suatu benda maka baik Kurator maupun pihak yang menyewakan benda, dapat menghentikan perjanjian sewa, dengan syarat pemberitahuan penghentian dilakukan sebelum berakhirnya perjanjian sesuai dengan adat kebiasaan setempat. |
(2) | Dalam hal melakukan penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus pula diindahkan pemberitahuan penghentian menurut perjanjian atau menurut kelaziman dalam jangka waktu paling singkat 90 (sembilan puluh) hari. |
(3) | Dalam hal uang sewa telah dibayar di muka maka perjanjian sewa tidak dapat dihentikan lebih awal sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah dibayar uang sewa tersebut. |
(4) | Sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, uang sewa merupakan utang harta pailit. |
(1) | Pekerja yang bekerja pada Debitor dapat memutuskan hubungan kerja, dan sebaliknya Kurator dapat memberhentikannya dengan mengindahkan jangka waktu menurut persetujuan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan pengertian bahwa hubungan kerja tersebut dapat diputuskan dengan pemberitahuan paling singkat 45 (empat lima) hari sebelumnya. |
(2) | Sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, upah yang terutang sebelum maupun sesudah putusan pernyataan pailit diucapkan merupakan utang harta pailit. |
(1) | Warisan yang selama kepailitan jatuh kepada Debitor Pailit, oleh Kurator tidak boleh diterima, kecuali apabila menguntungkan harta pailit. |
(2) | Untuk tidak menerima suatu warisan, Kurator memerlukan izin dari Hakim Pengawas. |
(1) | Untuk kepentingan harta pailit, kepada Pengadilan dapat dimintakan pembatalan segala perbuatan hukum Debitor yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan Kreditor, yang dilakukan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan. |
(2) | Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan apabila dapat dibuktikan bahwa pada saat perbuatan hukum dilakukan, Debitor dan pihak dengan siapa perbuatan hukum tersebut dilakukan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi Kreditor. |
(3) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan hukum Debitor yang wajib dilakukannya berdasarkan perjanjian dan/atau karena undang-undang. |
Apabila perbuatan hukum yang merugikan Kreditor dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, sedangkan perbuatan tersebut tidak wajib dilakukan Debitor, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya, Debitor dan pihak dengan siapa perbuatan tersebut dilakukan dianggap mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2), dalam hal perbuatan tersebut:
- merupakan perjanjian dimana kewajiban Debitor jauh melebihi kewajiban pihak dengan siapa perjanjian tersebut dibuat;
- merupakan pembayaran atas, atau pemberian jaminan untuk utang yang belum jatuh tempo dan/atau belum atau tidak dapat ditagih;
- dilakukan oleh Debitor perorangan, dengan atau untuk kepentingan:
1) suami atau istrinya, anak angkat, atau keluarganya sampai derajat ketiga; 2) suatu badan hukum dimana Debitor atau pihak sebagaimana dimaksud pada angka 1) adalah anggota direksi atau pengurus atau apabila pihak tersebut, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan badan hukum tersebut lebih dari 50% (lima puluh persen) dari modal disetor atau dalam pengendalian badan hukum tersebut. - dilakukan oleh Debitor yang merupakan badan hukum, dengan atau untuk kepentingan:
1) anggota direksi atau pengurus dari Debitor, suami atau istri, anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga dari anggota direksi atau pengurus tersebut; 2) perorangan, baik sendiri atau bersama-sama dengan suami atau istri, anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga, yang ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan pada Debitor lebih dari 50% (lima puluh persen) dari modal disetor atau dalam pengendalian badan hukum tersebut; 3) perorangan yang suami atau istri, anak angkat, atau keluarganya sampai derajat ketiga, ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan pada Debitor lebih dari 50% (lima puluh persen) dari modal disetor atau dalam pengendalian badan hukum tersebut. - dilakukan oleh Debitor yang merupakan badan hukum dengan atau untuk kepentingan badan hukum lainnya, apabila:
1) perorangan anggota direksi atau pengurus pada kedua badan usaha tersebut adalah orang yang sama; 2) suami atau istri, anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga dari perorangan anggota direksi atau pengurus Debitor yang juga merupakan anggota direksi atau pengurus pada badan hukum lainnya, atau sebaliknya; 3) perorangan anggota direksi atau pengurus, atau anggota badan pengawas pada Debitor, atau suami atau istri, anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga, baik sendiri atau bersama-sama, ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan badan hukum lainnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dari modal disetor atau dalam pengendalian badan hukum tersebut, atau sebaliknya; 4) Debitor adalah anggota direksi atau pengurus pada badan hukum lainnya, atau sebaliknya; 5) badan hukum yang sama, atau perorangan yang sama baik bersama, atau tidak dengan suami atau istrinya, dan atau para anak angkatnya dan keluarganya sampai derajat ketiga ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam kedua badan hukum tersebut paling kurang sebesar 50% (lima puluh persen) dari modal yang disetor; - dilakukan oleh Debitor yang merupakan badan hukum dengan atau terhadap badan hukum lain dalam satu grup dimana Debitor adalah anggotanya;
- ketentuan dalam huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f berlaku mutatis mutandis dalam hal dilakukan oleh Debitor dengan atau untuk kepentingan:
1) anggota pengurus dari suatu badan hukum, suami atau istri, anak angkat atau keluarga sampai derajat ketiga dari anggota pengurus tersebut; 2) perorangan, baik sendiri maupun bersama-sama dengan suami atau istri, anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga yang ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam pengendalian badan hukum tersebut.
Hibah yang dilakukan Debitor dapat dimintakan pembatalan kepada Pengadilan, apabila Kurator dapat membuktikan bahwa pada saat hibah tersebut dilakukan Debitor mengetahui atau patut mengetahui bahwa tindakan tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi Kreditor.
Kecuali dapat dibuktikan sebaliknya, Debitor dianggap mengetahui atau patut mengetahui bahwa hibah tersebut merugikan Kreditor, apabila hibah tersebut dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.
Pembayaran suatu utang yang sudah dapat ditagih hanya dapat dibatalkan apabila dibuktikan bahwa penerima pembayaran mengetahui bahwa permohonan pernyataan pailit Debitor sudah didaftarkan, atau dalam hal pembayaran tersebut merupakan akibat dari persekongkolan antara Debitor dan Kreditor dengan maksud menguntungkan Kreditor tersebut melebihi Kreditor lainnya.
(1) | Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, pembayaran yang telah diterima oleh pemegang surat pengganti atau surat atas tunjuk yang karena hubungan hukum dengan pemegang terdahulu wajib menerima pembayaran, pembayaran tersebut tidak dapat diminta kembali. |
(2) | Dalam hal pembayaran tidak dapat diminta kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang yang mendapat keuntungan sebagai akibat diterbitkannya surat pengganti atau surat atas tunjuk, wajib mengembalikan kepada harta pailit jumlah uang yang telah dibayar oleh Debitor apabila:
|
(1) | Tuntutan hak berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 46 diajukan oleh Kurator ke Pengadilan. |
(2) | Kreditor berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 46 dapat mengajukan bantahan terhadap tuntutan Kurator. |
(1) | Dalam hal kepailitan berakhir dengan disahkannya perdamaian maka tuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 gugur. |
(2) | Tuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 tidak gugur, jika perdamaian tersebut berisi pelepasan atas harta pailit, untuk itu tuntutan dapat dilanjutkan atau diajukan oleh para pemberes harta untuk kepentingan Kreditor. |
(1) | Setiap orang yang telah menerima benda yang merupakan bagian dari harta Debitor yang tercakup dalam perbuatan hukum yang dibatalkan, harus mengembalikan benda tersebut kepada Kurator dan dilaporkan kepada Hakim Pengawas. |
(2) | Dalam hal orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengembalikan benda yang telah diterima dalam keadaan semula, wajib membayar ganti rugi kepada harta pailit. |
(3) | Hak pihak ketiga atas benda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperoleh dengan itikad baik dan tidak dengan cuma-cuma, harus dilindungi. |
(4) | Benda yang diterima oleh Debitor atau nilai penggantinya wajib dikembalikan oleh Kurator, sejauh harta pailit diuntungkan, sedangkan untuk kekurangannya, orang terhadap siapa pembatalan tersebut dituntut dapat tampil sebagai kreditor konkuren. |
(1) | Setiap orang yang sesudah putusan pernyataan pailit diucapkan tetapi belum diumumkan, membayar kepada Debitor Pailit untuk memenuhi perikatan yang terbit sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, dibebaskan terhadap harta pailit sejauh tidak dibuktikan bahwa yang bersangkutan mengetahui adanya putusan pernyataan pailit tersebut. |
(2) | Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan sesudah putusan pernyataan pailit diumumkan, tidak membebaskan terhadap harta pailit kecuali apabila yang melakukan dapat membuktikan bahwa pengumuman putusan pernyataan pailit yang dilakukan menurut undang-undang tidak mungkin diketahui di tempat tinggalnya. |
(3) | Pembayaran yang dilakukan kepada Debitor Pailit, membebaskan Debitornya terhadap harta pailit, jika pembayaran itu menguntungkan harta pailit. |
(1) | Setiap orang yang mempunyai utang atau piutang terhadap Debitor Pailit, dapat memohon diadakan perjumpaan utang, apabila utang atau piutang tersebut diterbitkan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, atau akibat perbuatan yang dilakukannya dengan Debitor Pailit sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan. |
(2) | Dalam hal diperlukan, piutang terhadap Debitor Pailit dihitung menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 dan Pasal 137. |
(1) | Setiap orang yang telah mengambil alih suatu utang atau piutang dari pihak ketiga sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, tidak dapat memohon diadakan perjumpaan utang, apabila sewaktu pengambilalihan utang atau piutang tersebut, yang bersangkutan tidak beritikad baik. |
(2) | Semua utang piutang yang diambil alih setelah putusan pernyataan pailit diucapkan, tidak dapat diperjumpakan. |
Setiap orang yang mempunyai utang kepada Debitor Pailit, yang hendak menjumpakan utangnya dengan suatu piutang atas tunjuk atau piutang atas pengganti, wajib membuktikan bahwa pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan, orang tersebut dengan itikad baik sudah menjadi pemilik surat atas tunjuk atau surat atas pengganti tersebut.
Setiap orang yang dengan Debitor Pailit berada dalam suatu persekutuan yang karena atau selama kepailitan dibubarkan, berhak untuk mengurangi bagian dari keuntungannya yang pada waktu pembagian diadakan jatuh kepada Debitor Pailit, dengan kewajiban Debitor Pailit untuk membayar utang persekutuan.
(1) | Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58, setiap Kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. |
(2) | Dalam hal penagihan suatu piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 dan Pasal 137 maka mereka hanya dapat berbuat demikian setelah dicocokkan penagihannya dan hanya untuk mengambil pelunasan dari jumlah yang diakui dari penagihan tersebut. |
(1) | Hak eksekusi Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dan hak pihak ketiga untuk menuntut hartanya yang berada dalam penguasaan Debitor Pailit atau Kurator, ditangguhkan untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan. |
(2) | Penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap tagihan Kreditor yang dijamin dengan uang tunai dan hak Kreditor untuk memperjumpakan utang. |
(3) | Selama jangka waktu penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kurator dapat menggunakan harta pailit berupa benda tidak bergerak maupun benda bergerak atau menjual harta pailit yang berupa benda bergerak yang berada dalam penguasaan Kurator dalam rangka kelangsungan usaha Debitor, dalam hal telah diberikan perlindungan yang wajar bagi kepentingan Kreditor atau pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) | Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) berakhir demi hukum pada saat kepailitan diakhiri lebih cepat atau pada saat dimulainya keadaan insolvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat (1). |
(2) | Kreditor atau pihak ketiga yang haknya ditangguhkan dapat mengajukan permohonan kepada Kurator untuk mengangkat penangguhan atau mengubah syarat penangguhan tersebut. |
(3) | Apabila Kurator menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kreditor atau pihak ketiga dapat mengajukan permohonan tersebut kepada Hakim Pengawas. |
(4) | Hakim Pengawas dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari setelah permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diterima, wajib memerintahkan Kurator untuk segera memanggil dengan surat tercatat atau melalui kurir, Kreditor dan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk didengar pada sidang pemeriksaan atas permohonan tersebut. |
(5) | Hakim Pengawas wajib memberikan penetapan atas permohonan dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Hakim Pengawas. |
(6) | Dalam memutuskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Hakim Pengawas mempertimbangkan:
|
(1) | Penetapan Hakim Pengawas atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dapat berupa diangkatnya penangguhan untuk satu atau lebih Kreditor, dan/atau menetapkan persyaratan tentang lamanya waktu penangguhan, dan/atau tentang satu atau beberapa agunan yang dapat dieksekusi oleh Kreditor. |
(2) | Apabila Hakim Pengawas menolak untuk mengangkat atau mengubah persyaratan penangguhan tersebut, Hakim Pengawas wajib memerintahkan agar Kurator memberikan perlindungan yang dianggap wajar untuk melindungi kepentingan pemohon. |
(3) | Terhadap penetapan Hakim Pengawas, Kreditor atau pihak ketiga yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) atau Kurator dapat mengajukan perlawanan kepada Pengadilan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari setelah putusan diucapkan, dan Pengadilan wajib memutuskan perlawanan tersebut dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah perlawanan tersebut diterima. |
(4) | Terhadap putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diajukan upaya hukum apapun termasuk peninjauan kembali. |
(1) | Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58, Kreditor pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) harus melaksanakan haknya tersebut dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat (1). |
(2) | Setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kurator harus menuntut diserahkannya benda yang menjadi agunan untuk selanjutnya dijual sesuai dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185, tanpa mengurangi hak Kreditor pemegang hak tersebut atas hasil penjualan agunan tersebut. |
(3) | Setiap waktu Kurator dapat membebaskan benda yang menjadi agunan dengan membayar jumlah terkecil antara harga pasar benda agunan dan jumlah utang yang dijamin dengan benda agunan tersebut kepada Kreditor yang bersangkutan. |
(1) | Kreditor pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) yang melaksanakan haknya, wajib memberikan pertanggungjawaban kepada Kurator tentang hasil penjualan benda yang menjadi agunan dan menyerahkan sisa hasil penjualan setelah dikurangi jumlah utang, bunga, dan biaya kepada Kurator. |
(2) | Atas tuntutan Kurator atau Kreditor yang diistimewakan yang kedudukannya lebih tinggi daripada Kreditor pemegang hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Kreditor pemegang hak tersebut wajib menyerahkan bagian dari hasil penjualan tersebut untuk jumlah yang sama dengan jumlah tagihan yang diistimewakan. |
(3) | Dalam hal hasil penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak cukup untuk melunasi piutang yang bersangkutan, Kreditor pemegang hak tersebut dapat mengajukan tagihan pelunasan atas kekurangan tersebut dari harta pailit sebagai kreditor konkuren, setelah mengajukan permintaan pencocokan piutang. |
Kreditor yang mempunyai hak untuk menahan benda milik Debitor, tidak kehilangan hak karena ada putusan pernyataan pailit.
(1) | Dalam hal suami atau istri dinyatakan pailit maka istri atau suaminya berhak mengambil kembali semua benda bergerak dan tidak bergerak yang merupakan harta bawaan dari istri atau suami dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan. |
(2) | Jika benda milik istri atau suami telah dijual oleh suami atau istri dan harganya belum dibayar atau uang hasil penjualan belum tercampur dalam harta pailit maka istri atau suami berhak mengambil kembali uang hasil penjualan tersebut. |
(3) | Untuk tagihan yang bersifat pribadi terhadap istri atau suami maka Kreditor terhadap harta pailit adalah suami atau istri. |
Istri atau suami tidak berhak menuntut atas keuntungan yang diperjanjikan dalam perjanjian perkawinan kepada harta pailit suami atau istri yang dinyatakan pailit, demikian juga Kreditor suami atau istri yang dinyatakan pailit tidak berhak menuntut keuntungan yang diperjanjikan dalam perjanjian perkawinan kepada istri atau suami yang dinyatakan pailit.
(1) | Kepailitan suami atau istri yang kawin dalam suatu persatuan harta, diperlakukan sebagai kepailitan persatuan harta tersebut. |
(2) | Dengan tidak mengurangi pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 maka kepailitan tersebut meliputi semua benda yang termasuk dalam persatuan, sedangkan kepailitan tersebut adalah untuk kepentingan semua Kreditor, yang berhak meminta pembayaran dari harta persatuan. |
(3) | Dalam hal suami atau istri yang dinyatakan pailit mempunyai benda yang tidak termasuk persatuan harta maka benda tersebut termasuk harta pailit, akan tetapi hanya dapat digunakan untuk membayar utang pribadi suami atau istri yang dinyatakan pailit. |
Bagian Ketiga
Pengurusan Harta Pailit
Paragraf 1
Hakim Pengawas
Pasal 65
Hakim Pengawas mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit.
Pengadilan wajib mendengar pendapat Hakim Pengawas, sebelum mengambil suatu putusan mengenai pengurusan atau pemberesan harta pailit.
(1) | Hakim Pengawas berwenang untuk mendengar keterangan saksi atau memerintahkan penyelidikan oleh para ahli untuk memperoleh kejelasan tentang segala hal mengenai kepailitan. |
(2) | Saksi dipanggil atas nama Hakim Pengawas. |
(3) | Dalam hal saksi tidak datang menghadap atau menolak memberi kesaksian maka berlaku ketentuan Hukum Acara Perdata. |
(4) | Dalam hal saksi bertempat tinggal di luar daerah hukum Pengadilan yang memutus pailit, Hakim Pengawas dapat melimpahkan pemeriksaan saksi tersebut kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal saksi. |
(5) | Istri atau suami, bekas istri atau suami, dan keluarga sedarah menurut keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari Debitor Pailit mempunyai hak undur diri sebagai saksi. |
(1) | Terhadap semua penetapan Hakim Pengawas, dalam waktu 5 (lima) hari setelah penetapan tersebut dibuat, dapat diajukan permohonan banding ke Pengadilan. |
(2) | Permohonan banding tidak dapat diajukan terhadap penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, Pasal 33, Pasal 84 ayat (3), Pasal 104 ayat (2), Pasal 106, Pasal 125 ayat (1), Pasal 127 ayat (1), Pasal 183 ayat (1), Pasal 184 ayat (3), Pasal 185 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),Pasal 186, Pasal 188, dan Pasal 189. |
(1) | Tugas Kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit. |
(2) | Dalam melaksanakan tugasnya, Kurator:
|
(3) | Apabila dalam melakukan pinjaman dari pihak ketiga Kurator perlu membebani harta pailit dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya maka pinjaman tersebut harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan Hakim Pengawas. |
(4) | Pembebanan harta pailit dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hanya dapat dilakukan terhadap bagian harta pailit yang belum dijadikan jaminan utang. |
(5) | Untuk menghadap di sidang Pengadilan, Kurator harus terlebih dahulu mendapat izin dari Hakim Pengawas, kecuali menyangkut sengketa pencocokan piutang atau dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 59 ayat (3). |
(1) | Kurator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 adalah :
|
(2) | Yang dapat menjadi Kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah:
|
(1) | Pengadilan setiap waktu dapat mengabulkan usul penggantian Kurator, setelah memanggil dan mendengar Kurator, dan mengangkat Kurator lain dan/atau mengangkat Kurator tambahan atas:
|
(2) | Pengadilan harus memberhentikan atau mengangkat Kurator atas permohonan atau atas usul kreditor konkuren berdasarkan putusan rapat Kreditor yang diselenggarakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, dengan persyaratan putusan tersebut diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat dan yang mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah piutang kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut. |
Kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit.
(1) | Apabila diangkat lebih dari satu Kurator maka untuk melakukan tindakan yang sah dan mengikat, para Kurator memerlukan persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah para Kurator. |
(2) | Apabila suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh persetujuan Hakim Pengawas. |
(3) | Kurator yang ditunjuk untuk tugas khusus berdasarkan putusan pernyataan pailit, berwenang untuk bertindak sendiri sebatas tugasnya. |
(1) | Kurator harus menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan. |
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbuka untuk umum dan dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma. |
(3) | Hakim Pengawas dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Besarnya imbalan jasa Kurator ditentukan setelah kepailitan berakhir.
Besarnya imbalan jasa yang harus dibayarkan kepada Kurator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ditetapkan berdasarkan pedoman yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan perundang-undangan.
(1) | Setiap Kreditor, panitia kreditor, dan Debitor Pailit dapat mengajukan surat keberatan kepada Hakim Pengawas terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Kurator atau memohon kepada Hakim Pengawas untuk mengeluarkan surat perintah agar Kurator melakukan perbuatan tertentu atau tidak melakukan perbuatan yang sudah direncanakan. |
(2) | Hakim Pengawas harus menyampaikan surat keberatan kepada Kurator paling lambat 3 (tiga) hari setelah surat keberatan diterima. |
(3) | Kurator harus memberikan tanggapan kepada Hakim Pengawas paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima surat keberatan. |
(4) | Hakim Pengawas harus memberikan penetapan paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggapan dari Kurator diterima. |
(1) | Tidak adanya kuasa atau izin dari Hakim Pengawas, dalam hal kuasa atau izin diperlukan, atau tidak diindahkannya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dan Pasal 84, tidak mempengaruhi sahnya perbuatan yang dilakukan oleh Kurator terhadap pihak ketiga. |
(2) | Sehubungan dengan perbuatan tersebut, Kurator sendiri bertanggung jawab terhadap Debitor Pailit dan Kreditor. |
Paragraf 3
Panitia Kreditor
Pasal 79
(1) | Dalam putusan pailit atau dengan penetapan kemudian, Pengadilan dapat membentuk panitia kreditor sementara terdiri atas 3 (tiga) orang yang dipilih dari Kreditor yang dikenal dengan maksud memberikan nasihat kepada Kurator. |
(2) | Kreditor yang diangkat dapat mewakilkan kepada orang lain semua pekerjaan yang berhubungan dengan tugas-tugasnya dalam panitia. |
(3) | Dalam hal seorang Kreditor yang ditunjuk menolak pengangkatannya, berhenti, atau meninggal, Pengadilan harus mengganti Kreditor tersebut dengan mengangkat seorang di antara 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Hakim Pengawas. |
(1) | Setelah pencocokan utang selesai dilakukan, Hakim Pengawas wajib menawarkan kepada Kreditor untuk membentuk panitia kreditor tetap. |
(2) | Atas permintaan kreditor konkuren berdasarkan putusan kreditor konkuren dengan suara terbanyak biasa dalam rapat Kreditor, Hakim Pengawas:
|
(1) | Panitia kreditor setiap waktu berhak meminta diperlihatkan semua buku, dokumen, dan surat mengenai kepailitan. |
(2) | Kurator wajib memberikan kepada panitia kreditor semua keterangan yang dimintanya. |
Dalam hal diperlukan, Kurator dapat mengadakan rapat dengan panitia kreditor, untuk meminta nasihat.
(1) | Sebelum mengajukan gugatan atau meneruskan perkara yang sedang berlangsung, ataupun menyanggah gugatan yang diajukan atau yang sedang berlangsung, Kurator wajib meminta pendapat panitia kreditor. |
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap sengketa tentang pencocokan piutang, tentang meneruskan atau tidak meneruskan perusahaan dalam pailit, dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 59 ayat (3), Pasal 106, Pasal 107, Pasal 184 ayat (3), dan Pasal 186, tentang cara pemberesan dan penjualan harta pailit, dan tentang waktu maupun jumlah pembagian yang harus dilakukan. |
(3) | Pendapat panitia kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan, apabila Kurator telah memanggil panitia kreditor untuk mengadakan rapat guna memberikan pendapat, namun dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah pemanggilan, panitia kreditor tidak memberikan pendapat tersebut. |
(1) | Kurator tidak terikat oleh pendapat panitia kreditor. |
(2) | Dalam hal Kurator tidak menyetujui pendapat panitia kreditor maka Kurator dalam waktu 3 (tiga) hari wajib memberitahukan hal itu kepada panitia kreditor. |
(3) | Dalam hal panitia kreditor tidak menyetujui pendapat Kurator, panitia kreditor dalam waktu 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat meminta penetapan Hakim Pengawas. |
(4) | Dalam hal panitia kreditor meminta penetapan Hakim Pengawas maka Kurator wajib menangguhkan pelaksanaan perbuatan yang direncanakan selama 3 (tiga) hari. |
Paragraf 4
Rapat Kreditor
(1) | Dalam rapat Kreditor, Hakim Pengawas bertindak sebagai ketua. |
(2) | Kurator wajib hadir dalam rapat Kreditor. |
(1) | Hakim Pengawas menentukan hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat Kreditor pertama, yang harus diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal putusan pailit diucapkan. |
(2) | Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah putusan pernyataan pailit diterima oleh Hakim Pengawas dan Kurator, Hakim Pengawas wajib menyampaikan kepada Kurator rencana penyelenggaraan rapat Kreditor pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari setelah putusan pernyataan pailit diterima oleh Kurator dan Hakim Pengawas, Kurator wajib memberitahukan penyelenggaraan rapat Kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, dan dengan iklan paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4). |
(1) | Kecuali ditentukan dalam Undang-Undang ini, segala putusan rapat Kreditor ditetapkan berdasarkan suara setuju sebesar lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah suara yang dikeluarkan oleh Kreditor dan/atau kuasa Kreditor yang hadir pada rapat yang bersangkutan. |
(2) | Dalam hal Kreditor menghadiri rapat Kreditor dan tidak menggunakan hak suara, hak suaranya dihitung sebagai suara tidak setuju. |
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan jumlah hak suara Kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
(4) | Pengalihan piutang yang dilakukan dengan cara pemecahan piutang setelah putusan pernyataan pailit diucapkan, tidak melahirkan hak suara bagi kreditor baru. |
(5) | Dalam hal pengalihan dilakukan secara keseluruhan setelah putusan pernyataan pailit diucapkan, Kreditor penerima pengalihan memperoleh hak suara Kreditor yang mengalihkan. |
Kreditor yang mempunyai hak suara adalah Kreditor yang diakui, Kreditor yang diterima dengan syarat, dan pembawa suatu piutang atas tunjuk yang telah dicocokkan.
Kreditor yang telah memberitahukan kepada Kurator, bahwa untuk kepailitan tersebut telah mengangkat seorang kuasa atau yang pada suatu rapat telah mewakilkan kepada orang lain maka semua panggilan dan pemberitahuan wajib ditujukan kepada kuasa tersebut, kecuali apabila Kreditor meminta kepada Kurator untuk mengirimkan panggilan dan pemberitahuan itu kepada Kreditor sendiri atau seorang kuasa lain.
(1) | Rapat Kreditor wajib diadakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. |
(2) | Selain rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim Pengawas dapat mengadakan rapat apabila dianggap perlu atau atas permintaan:
|
(3) | Hakim Pengawas wajib menentukan hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat. |
(4) | Kurator memanggil semua Kreditor yang mempunyai hak suara dengan surat tercatat atau melalui kurir, dan dengan iklan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (4). |
(5) | Panggilan dengan surat tercatat atau melalui kurir, dan dengan iklan dalam surat kabar harian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat acara yang akan dibicarakan dalam rapat. |
(6) | Hakim Pengawas harus menetapkan tenggang waktu antara hari pemanggilan dan hari rapat. |
Paragraf 5
Penetapan Hakim
Semua penetapan mengenai pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit ditetapkan oleh Pengadilan dalam tingkat terakhir, kecuali Undang-Undang ini menentukan lain.
Semua penetapan mengenai pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit juga yang ditetapkan oleh hakim dapat dilaksanakan terlebih dahulu, kecuali Undang-Undang ini menentukan lain.
Bagian Keempat
Tindakan Setelah Pernyataan Pailit dan
Tugas Kurator
(1) | Pengadilan dengan putusan pernyataan pailit atau setiap waktu setelah itu, atas usul Hakim Pengawas, permintaan Kurator, atau atas permintaan seorang Kreditor atau lebih dan setelah mendengar Hakim Pengawas, dapat memerintahkan supaya Debitor Pailit ditahan, baik ditempatkan di Rumah Tahanan Negara maupun di rumahnya sendiri, di bawah pengawasan jaksa yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas. |
(2) | Perintah penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh jaksa yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas. |
(3) | Masa penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penahanan dilaksanakan. |
(4) | Pada akhir tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), atas usul Hakim Pengawas atau atas permintaan Kurator atau seorang Kreditor atau lebih dan setelah mendengar Hakim Pengawas, Pengadilan dapat memperpanjang masa penahanan setiap kali untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari. |
(5) | Biaya penahanan dibebankan kepada harta pailit sebagai utang harta pailit. |
(1) | Pengadilan berwenang melepas Debitor Pailit dari tahanan atas usul Hakim Pengawas atau atas permohonan Debitor Pailit, dengan jaminan uang dari pihak ketiga, bahwa Debitor Pailit setiap waktu akan menghadap atas panggilan pertama. |
(2) | Jumlah uang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pengadilan dan apabila Debitor pailit tidak datang menghadap, uang jaminan tersebut menjadi keuntungan harta pailit. |
Permintaan untuk menahan Debitor Pailit harus dikabulkan, apabila permintaan tersebut didasarkan atas alasan bahwa Debitor Pailit dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Pasal 110, atau Pasal 121 ayat (1) dan ayat (2).
(1) | Dalam hal diperlukan kehadiran Debitor Pailit pada sesuatu perbuatan yang berkaitan dengan harta pailit maka apabila Debitor Pailit berada dalam tahanan, Debitor Pailit dapat diambil dari tempat tahanan tersebut atas perintah Hakim Pengawas. |
(2) | Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kejaksaan. |
Selama kepailitan, Debitor Pailit tidak boleh meninggalkan domisilinya tanpa izin dari Hakim Pengawas.
Sejak mulai pengangkatannya, Kurator harus melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta pailit dan menyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya dengan memberikan tanda terima.
(1) | Kurator dapat meminta penyegelan harta pailit kepada Pengadilan, berdasarkan alasan untuk mengamankan harta pailit, melalui Hakim Pengawas. |
(2) | Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh juru sita di tempat harta tersebut berada dengan dihadiri oleh 2 (dua) saksi yang salah satu di antaranya adalah wakil dari Pemerintah Daerah setempat. |
(1) | Kurator harus membuat pencatatan harta pailit paling lambat 2 (dua) hari setelah menerima surat putusan pengangkatannya sebagai Kurator. |
(2) | Pencatatan harta pailit dapat dilakukan di bawah tangan oleh Kurator dengan persetujuan Hakim Pengawas. |
(3) | Anggota panitia kreditor sementara berhak menghadiri pembuatan pencatatan tersebut. |
(1) | Benda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, harus dimasukkan dalam pencatatan harta pailit. |
(2) | Benda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, harus dimuat dalam daftar pertelaan yang dilampirkan pada pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100. |
Segera setelah dibuat pencatatan harta pailit, Kurator harus membuat daftar yang menyatakan sifat, jumlah piutang dan utang harta pailit, nama dan tempat tinggal Kreditor beserta jumlah piutang masing-masing Kreditor.
Pencatatan harta pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, oleh Kurator diletakkan di Kepaniteraan Pengadilan untuk dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma.
(1) | Berdasarkan persetujuan panitia kreditor sementara, Kurator dapat melanjutkan usaha Debitor yang dinyatakan pailit walaupun terhadap putusan pernyataan pailit tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. |
(2) | Apabila dalam kepailitan tidak diangkat panitia kreditor, Kurator memerlukan izin Hakim Pengawas untuk melanjutkan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) | Kurator berwenang membuka surat dan telegram yang dialamatkan kepada Debitor Pailit. |
(2) | Surat dan telegram yang tidak berkaitan dengan harta pailit, harus segera diserahkan kepada Debitor Pailit. |
(3) | Perusahaan pengiriman surat dan telegram memberikan kepada Kurator, surat dan telegram yang dialamatkan kepada Debitor Pailit. |
(4) | Semua surat pengaduan dan keberatan yang berkaitan dengan harta pailit ditujukan kepada Kurator. |
Kurator berwenang menurut keadaan memberikan suatu jumlah uang yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas untuk biaya hidup Debitor Pailit dan keluarganya.
(1) | Atas persetujuan Hakim Pengawas, Kurator dapat mengalihkan harta pailit sejauh diperlukan untuk menutup biaya kepailitan atau apabila penahanannya akan mengakibatkan kerugian pada harta pailit, meskipun terhadap putusan pailit diajukan kasasi atau peninjauan kembali. |
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 ayat (1) berlaku terhadap ayat (1). |
(1) | Uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya wajib disimpan oleh Kurator sendiri kecuali apabila oleh Hakim Pengawas ditentukan lain. |
(2) | Uang tunai yang tidak diperlukan untuk pengurusan harta pailit, wajib disimpan oleh Kurator di bank untuk kepentingan harta pailit setelah mendapat izin Hakim Pengawas. |
Kurator setelah meminta saran dari panitia kreditor sementara, bila ada, dan dengan izin Hakim Pengawas berwenang untuk mengadakan perdamaian guna mengakhiri suatu perkara yang sedang berjalan atau mencegah timbulnya suatu perkara.
(1) | Debitor Pailit wajib menghadap Hakim Pengawas, Kurator, atau panitia kreditor apabila dipanggil untuk memberikan keterangan. |
(2) | Dalam hal suami atau istri dinyatakan pailit, istri atau suami yang dinyatakan pailit wajib memberikan keterangan mengenai semua perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing terhadap harta bersama. |
Dalam hal kepailitan suatu badan hukum, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95, Pasal 96, dan Pasal 97 hanya berlaku terhadap pengurus badan hukum tersebut, dan ketentuan Pasal 110 ayat (1) berlaku terhadap pengurus dan komisaris.
Atas permintaan dan biaya setiap Kreditor, Panitera wajib memberikan salinan dari surat yang disediakan di Kepaniteraan untuk dilihat oleh yang berkepentingan.
Bagian Kelima
Pencocokan Piutang
(1) | Paling lambat 14 (empat belas) hari setelah putusan pernyataan pailit diucapkan, Hakim Pengawas harus menetapkan:
|
(2) | Tenggang waktu antara tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b paling singkat 14 (empat belas) hari. |
Kurator paling lambat 5 (lima) hari setelah penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 wajib memberitahukan penetapan tersebut kepada semua Kreditor yang alamatnya diketahui dengan surat dan mengumumkannya paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).
(1) | Semua Kreditor wajib menyerahkan piutangnya masing-masing kepada Kurator disertai perhitungan atau keterangan tertulis lainnya yang menunjukkan sifat dan jumlah piutang, disertai dengan surat bukti atau salinannya, dan suatu pernyataan ada atau tidaknya Kreditor mempunyai suatu hak istimewa, hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya, atau hak untuk menahan benda. |
(2) | Atas penyerahan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kreditor berhak meminta suatu tanda terima dari Kurator. |
(1) | Kurator wajib :
|
(2) | Kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak meminta kepada Kreditor agar memasukkan surat yang belum diserahkan, termasuk memperlihatkan catatan dan surat bukti asli. |
Kurator wajib memasukkan piutang yang disetujuinya ke dalam suatu daftar piutang yang sementara diakui, sedangkan piutang yang dibantah termasuk alasannya dimasukkan ke dalam daftar tersendiri.
(1) | Dalam daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, dibubuhkan pula catatan terhadap setiap piutang apakah menurut pendapat Kurator piutang yang bersangkutan diistimewakan atau dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya, atau hak untuk menahan benda bagi tagihan yang bersangkutan dapat dilaksanakan. |
(2) | Apabila Kurator hanya membantah adanya hak untuk didahulukan atau adanya hak untuk menahan benda, piutang yang bersangkutan harus dimasukkan dalam daftar piutang yang untuk sementara diakui berikut catatan Kurator tentang bantahan serta alasannya. |
Kurator wajib menyediakan di Kepaniteraan Pengadilan salinan dari masing-masing daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, selama 7 (tujuh) hari sebelum hari pencocokan piutang, dan setiap orang dapat melihatnya secara cuma-cuma.
Kurator wajib memberitahukan dengan surat tentang adanya daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 kepada Kreditor yang dikenal, disertai panggilan untuk menghadiri rapat pencocokan piutang dengan menyebutkan rencana perdamaian jika telah diserahkan oleh Debitor Pailit.
(1) | Debitor Pailit wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang, agar dapat memberikan keterangan yang diminta oleh Hakim Pengawas mengenai sebab musabab kepailitan dan keadaan harta pailit. |
(2) | Kreditor dapat meminta keterangan dari Debitor Pailit mengenai hal-hal yang dikemukakan melalui Hakim Pengawas. |
(3) | Pertanyaan yang diajukan kepada Debitor Pailit dan jawaban yang diberikan olehnya, wajib dicatat dalam berita acara. |
Dalam hal yang dinyatakan pailit suatu badan hukum, semua kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dan ayat (2) menjadi tanggung jawab pengurus badan hukum tersebut.
Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, Kreditor dapat menghadap sendiri atau mewakilkan kepada kuasanya.
(1) | Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, Hakim Pengawas membacakan daftar piutang yang diakui sementara dan daftar piutang yang dibantah oleh Kurator. |
(2) | Setiap Kreditor yang namanya tercantum dalam daftar piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta agar Kurator memberikan keterangan mengenai tiap piutang dan penempatannya dalam daftar, atau dapat membantah kebenaran piutang, adanya hak untuk didahulukan, hak untuk menahan suatu benda, atau dapat menyetujui bantahan Kurator. |
(3) | Kurator berhak menarik kembali pengakuan sementara atau bantahannya, atau menuntut supaya Kreditor menguatkan dengan sumpah kebenaran piutangnya yang tidak dibantah oleh Kurator atau oleh salah seorang Kreditor. |
(4) | Dalam hal Kreditor asal telah meninggal dunia, para pengganti haknya wajib menerangkan di bawah sumpah bahwa mereka dengan itikad baik percaya piutang itu ada dan belum dilunasi. |
(5) | Dalam hal dianggap perlu untuk menunda rapat maka Hakim Pengawas menentukan rapat berikutnya yang diadakan dalam waktu 8 (delapan) hari setelah rapat ditunda, tanpa suatu panggilan. |
(1) | Pengucapan sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3) dan ayat (4) wajib dilakukan oleh Kreditor sendiri atau wakilnya yang khusus dikuasakan untuk itu, baik pada rapat termaksud, maupun pada hari lain yang telah ditentukan oleh Hakim Pengawas. |
(2) | Dalam hal Kreditor yang diperintahkan mengucapkan sumpah tidak hadir atau tidak diwakili dalam rapat maka panitera wajib memberitahukan kepada Kreditor adanya perintah mengucapkan sumpah dan hari yang ditentukan untuk pengucapan sumpah tersebut. |
(3) | Hakim Pengawas wajib memberikan surat keterangan kepada Kreditor mengenai sumpah yang telah diucapkannya, kecuali apabila sumpah tersebut diucapkan dalam rapat Kreditor maka harus dicatat dalam berita acara rapat yang bersangkutan. |
(1) | Piutang yang tidak dibantah wajib dipindahkan ke dalam daftar piutang yang diakui, yang dimasukkan dalam berita acara rapat. |
(2) | Dalam hal piutang berupa surat atas tunjuk dan surat atas pengganti maka Kurator mencatat pengakuan pada surat yang bersangkutan. |
(3) | Piutang yang oleh Kurator diperintahkan agar dikuatkan dengan sumpah, diterima dengan syarat, sampai saat diterima secara pasti setelah sumpah diucapkan pada waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (1). |
(4) | Berita acara rapat ditandatangani oleh Hakim Pengawas dan panitera pengganti. |
(5) | Pengakuan suatu piutang yang dicatat dalam berita acara rapat mempunyai kekuatan hukum yang tetap dalam kepailitan dan pembatalannya tidak dapat dituntut oleh Kurator, kecuali berdasarkan alasan adanya penipuan. |
(1) | Dalam hal ada bantahan sedangkan Hakim Pengawas tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak, sekalipun perselisihan tersebut telah diajukan ke pengadilan, Hakim Pengawas memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan. |
(2) | Advokat yang mewakili para pihak harus advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. |
(3) | Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa secara sederhana. |
(4) | Dalam hal Kreditor yang meminta pencocokan piutangnya tidak menghadap pada sidang yang telah ditentukan maka yang bersangkutan dianggap telah menarik kembali permintaannya dan dalam hal pihak yang melakukan bantahan tidak datang menghadap maka yang bersangkutan dianggap telah melepaskan bantahannya, dan hakim harus mengakui piutang yang bersangkutan. |
(5) | Kreditor yang pada rapat pencocokan piutang tidak mengajukan bantahan, tidak diperbolehkan menggabungkan diri atau melakukan intervensi dalam perkara yang bersangkutan. |
(1) | Pemeriksaan terhadap bantahan yang diajukan oleh Kurator ditangguhkan demi hukum dengan disahkannya perdamaian dalam kepailitan, kecuali apabila surat-surat perkara telah diserahkan kepada hakim untuk diputuskan dengan ketentuan bahwa:
|
(2) | Debitor dapat mengambil alih perkara yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai pengganti Kurator berdasarkan surat-surat perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan diwakili oleh seorang advokat. |
(3) | Selama pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terjadi maka pihak lawan berhak memanggil Debitor untuk mengambil alih perkara. |
(4) | Dalam hal Debitor tidak menghadap, putusan tidak hadir dapat dijatuhkan menurut Hukum Acara Perdata. |
(5) | Dalam hal bantahan itu diajukan oleh Kreditor peserta, setelah putusan pengesahan perdamaian dalam kepailitan memperoleh kekuatan hukum tetap, perkara dapat dilanjutkan oleh para pihak hanya untuk memohon hakim memutus mengenai biaya perkara. |
Kreditor yang piutangnya dibantah tidak wajib mengajukan bukti yang lebih untuk menguatkan piutang tersebut daripada bukti yang seharusnya diajukan kepada Debitor Pailit.
(1) | Dalam hal Kreditor yang piutangnya dibantah tidak hadir dalam rapat, jurusita dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah ketidakhadiran Kreditor harus memberitahukan dengan surat dinas mengenai bantahan yang telah diajukan. |
(2) | Dalam hal Kreditor memperkarakan bantahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kreditor tidak dapat menggunakan sebagai alasan tidak adanya pemberitahuan dalam perkara dimaksud. |
(1) | Hakim Pengawas dapat menerima secara bersyarat piutang yang dibantah sampai dengan suatu jumlah yang ditetapkan olehnya. |
(2) | Dalam hal yang dibantah adalah peringkat piutang, Hakim Pengawas dapat mengakui peringkat tersebut dengan bersyarat. |
(1) | Debitor Pailit berhak membantah atas diterimanya suatu piutang baik seluruhnya maupun sebagian atau membantah adanya peringkat piutang dengan mengemukakan alasan secara sederhana. |
(2) | Bantahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam berita acara rapat beserta alasannya. |
(3) | Bantahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghalangi pengakuan piutang dalam kepailitan. |
(4) | Bantahan yang tidak menyebutkan alasan atau bantahan yang tidak ditujukan terhadap seluruh piutang tetapi tidak menyatakan dengan tegas bagian yang diakui atau bagian yang dibantah, tidak dianggap sebagai suatu bantahan. |
(1) | Piutang yang dimasukkan pada Kurator setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1), dengan syarat dimasukkan paling lambat 2 (dua) hari sebelum hari diadakannya rapat pencocokan piutang, wajib dicocokkan apabila ada permintaan yang diajukan dalam rapat dan tidak ada keberatan, baik yang diajukan oleh Kurator maupun oleh salah seorang Kreditor yang hadir dalam rapat. |
(2) | Piutang yang diajukan setelah lewat jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dicocokkan. |
(3) | Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku, apabila Kreditor berdomisili di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang merupakan halangan untuk melaporkan diri lebih dahulu. |
(4) | Dalam hal diajukannya keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau dalam hal timbulnya perselisihan mengenai ada atau tidak adanya halangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim Pengawas wajib mengambil keputusan setelah meminta nasihat dari rapat. |
(1) | Terhadap bunga atas utang yang timbul setelah putusan pernyataan pailit diucapkan tidak dapat dilakukan pencocokan piutang, kecuali dan hanya sejauh dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya. |
(2) | Terhadap bunga yang dijamin dengan hak agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan pencocokan piutang secara pro memori. |
(3) | Apabila bunga yang bersangkutan tidak dapat dilunasi dengan hasil penjualan benda yang menjadi agunan, Kreditor yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan haknya yang timbul dari pencocokan piutang. |
Suatu piutang dengan syarat batal wajib dicocokkan untuk seluruh jumlahnya dengan tidak mengurangi akibat syarat batal apabila syarat tersebut terpenuhi.
(1) | Piutang dengan syarat tunda dapat dicocokkan untuk nilainya pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan. |
(2) | Dalam hal Kurator dan Kreditor tidak ada kata sepakat mengenai cara pencocokan, piutangnya wajib diterima dengan syarat untuk seluruh jumlahnya. |
(1) | Piutang yang saat penagihannya belum jelas atau yang memberikan hak untuk memperoleh pembayaran secara berkala, wajib dicocokkan nilainya pada tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan. |
(2) | Semua piutang yang dapat ditagih dalam waktu 1 (satu) tahun setelah tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, wajib diperlakukan sebagai piutang yang dapat ditagih pada tanggal tersebut. |
(3) | Semua piutang yang dapat ditagih setelah lewat 1 (satu) tahun setelah tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, wajib dicocokkan untuk nilai yang berlaku 1 (satu) tahun setelah tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan. |
(4) | Dalam melakukan perhitungan nilai piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), wajib diperhatikan :
|
Kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya, atau yang mempunyai hak yang diistimewakan atas suatu benda tertentu dalam harta pailit dan dapat membuktikan bahwa sebagian piutang tersebut kemungkinan tidak akan dapat dilunasi dari hasil penjualan benda yang menjadi agunan, dapat meminta diberikan hak-hak yang dimiliki kreditor konkuren atas bagian piutang tersebut, tanpa mengurangi hak untuk didahulukan atas benda yang menjadi agunan atas piutangnya.
(1) | Piutang yang nilainya tidak ditetapkan, tidak pasti, tidak dinyatakan dalam mata uang Republik Indonesia atau sama sekali tidak ditetapkan dalam uang, wajib dicocokkan sesuai dengan nilai taksirannya dalam mata uang Republik Indonesia. |
(2) | Penetapan nilai piutang ke dalam mata uang Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan. |
(3) | Penetapan nilai piutang ke dalam mata uang Republik Indonesia bagi piutang milik Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dilakukan pada tanggal eksekusi benda agunan dengan menggunakan Kurs Tengah Bank Indonesia. |
(1) | Piutang atas tunjuk dapat dicocokkan dengan mencatatkan surat tersebut tanpa menyebutkan nama pembawa atau dengan mencatatkannya atas nama pembawa. |
(2) | Masing-masing piutang atas tunjuk yang dicocokkan tanpa menyebutkan nama pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebagai piutang Kreditor tersendiri. |
(1) | Kreditor yang piutangnya dijamin oleh seorang penanggung dapat mengajukan pencocokan piutang setelah dikurangi dengan pembayaran yang telah diterima dari penanggung. |
(2) | Penanggung berhak mengajukan pencocokan sebesar bayaran yang telah dilakukan kepada Kreditor. |
(3) | Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penanggung dapat diterima secara bersyarat dalam pencocokan atas suatu jumlah yang belum dibayar oleh penanggung dan tidak dicocokkan oleh Kreditor. |
(1) | Dalam hal terdapat Debitor tanggung-menanggung dan satu atau lebih Debitor dinyatakan pailit, Kreditor dapat mengajukan piutangnya kepada Debitor yang dinyatakan pailit atau kepada masing-masing Debitor yang dinyatakan pailit sampai seluruh piutangnya dibayar lunas. |
(2) | Setiap Debitor tanggung-menanggung yang mempunyai hak untuk menuntut penggantian dari harta pailit Debitor lainnya yang dinyatakan pailit dapat diterima secara bersyarat dalam pencocokan apabila Kreditor tidak melakukan pencocokan sendiri. |
(3) | Dalam hal harta pailit seluruh Debitor tanggung-menanggung melebihi 100% (seratus persen) dari tagihan, kelebihannya dibagikan di antara Debitor tanggung-menanggung menurut hubungan hukum di antara mereka. |
(1) | Setelah berakhirnya pencocokan piutang, Kurator wajib memberikan laporan mengenai keadaan harta pailit, dan selanjutnya kepada Kreditor wajib diberikan semua keterangan yang diminta oleh mereka. |
(2) | Setelah berakhirnya rapat maka laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta berita acara rapat pencocokan piutang wajib disediakan di Kepaniteraan dan kantor Kurator. |
(3) | Untuk mendapatkan salinan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan biaya. |
(4) | Setelah berita acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersedia, Kurator, Kreditor, atau Debitor Pailit dapat meminta kepada Pengadilan supaya berita acara rapat tersebut diperbaiki, apabila dari dokumen mengenai kepailitan terdapat kekeliruan dalam berita acara rapat. |
Bagian Keenam
Perdamaian
Debitor Pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua Kreditor.
(1) | Apabila Debitor Pailit mengajukan rencana perdamaian dan paling lambat 8 (delapan) hari sebelum rapat pencocokan piutang menyediakannya di Kepaniteraan Pengadilan agar dapat dilihat dengan cuma-cuma oleh setiap orang yang berkepentingan, rencana perdamaian tersebut wajib dibicarakan dan diambil keputusan segera setelah selesainya pencocokan piutang, kecuali dalam hal yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147. |
(2) | Bersamaan dengan penyediaan rencana perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kepaniteraan Pengadilan maka salinannya wajib dikirimkan kepada masing-masing anggota panitia kreditor sementara. |
Kurator dan panitia kreditor sementara masing-masing wajib memberikan pendapat tertulis tentang rencana perdamaian dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145.
Pembicaraan dan keputusan mengenai rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145, ditunda sampai rapat berikut yang tanggalnya ditetapkan oleh Hakim Pengawas paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kemudian, dalam hal :
- apabila dalam rapat diangkat panitia kreditor tetap yang tidak terdiri atas orang-orang yang sama seperti panitia kreditor sementara, sedangkan jumlah terbanyak Kreditor menghendaki dari panitia kreditor tetap pendapat tertulis tentang perdamaian yang diusulkan tersebut; atau
- rencana perdamaian tidak disediakan di Kepaniteraan Pengadilan dalam waktu yang ditentukan, sedangkan jumlah terbanyak Kreditor yang hadir menghendaki pengunduran rapat.
Dalam hal pembicaraan dan pemungutan suara mengenai rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ditunda sampai rapat berikutnya, Kurator dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal rapat terakhir harus memberitahukan kepada Kreditor yang diakui atau Kreditor yang untuk sementara diakui yang tidak hadir pada rapat pencocokan piutang dengan surat yang memuat secara ringkas isi rencana perdamaian tersebut.
(1) | Pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaaan lainnya dan Kreditor yang diistimewakan, termasuk Kreditor yang mempunyai hak didahulukan yang dibantah, tidak boleh mengeluarkan suara berkenaan dengan rencana perdamaian, kecuali apabila mereka telah melepaskan haknya untuk didahulukan demi kepentingan harta pailit sebelum diadakannya pemungutan suara tentang rencana perdamaian tersebut. |
(2) | Dengan pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mereka menjadi Kreditor konkuren, juga dalam hal perdamaian tersebut tidak diterima. |
Debitor Pailit berhak memberikan keterangan mengenai rencana perdamaian dan membelanya serta berhak mengubah rencana perdamaian tersebut selama berlangsungnya perundingan.
Rencana perdamaian diterima apabila disetujui dalam rapat Kreditor oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren yang hadir dalam rapat dan yang haknya diakui atau yang untuk sementara diakui, yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah seluruh piutang konkuren yang diakui atau yang untuk sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.
(1) | Apabila lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor yang hadir pada rapat Kreditor dan mewakili paling sedikit 1/2 (satu perdua) dari jumlah piutang Kreditor yang mempunyai hak suara menyetujui untuk menerima rencana perdamaian maka dalam jangka waktu paling lambat 8 (delapan) hari setelah pemungutan suara pertama diadakan, diselenggarakan pemungutan suara kedua, tanpa diperlukan pemanggilan. |
(2) | Pada pemungutan suara kedua, Kreditor tidak terikat pada suara yang dikeluarkan pada pemungutan suara pertama. |
Perubahan yang terjadi kemudian, baik mengenai jumlah Kreditor maupun jumlah piutang, tidak mempengaruhi sahnya penerimaan atau penolakan perdamaian.
(1) | Berita acara rapat wajib memuat:
|
(2) | Berita acara rapat ditandatangani oleh Hakim Pengawas dan panitera pengganti. |
(3) | Setiap orang yang berkepentingan dapat melihat dengan cuma-cuma berita acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disediakan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal berakhirnya rapat di Kepaniteraan Pengadilan. |
(4) | Untuk memperoleh salinan berita acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan biaya. |
Kreditor yang telah mengeluarkan suara menyetujui rencana perdamaian atau Debitor Pailit, dapat meminta kepada Pengadilan pembetulan berita acara rapat dalam jangka waktu 8 (delapan) hari setelah tersedianya berita acara rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (3), apabila dari dokumen mengenai rapat rencana perdamaian ternyata Hakim Pengawas secara keliru telah menganggap rencana perdamaian tersebut ditolak.
(1) | Dalam hal rencana perdamaian diterima sebelum rapat ditutup, Hakim Pengawas menetapkan hari sidang Pengadilan yang akan memutuskan mengenai disahkan atau tidaknya rencana perdamaian tersebut. |
(2) | Dalam hal terdapat kekeliruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155, penetapan hari sidang akan dilakukan oleh Pengadilan dan Kurator wajib memberitahukan kepada Kreditor dengan surat mengenai penetapan hari sidang tersebut. |
(3) | Sidang Pengadilan harus diadakan paling singkat 8 (delapan) hari dan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah diterimanya rencana perdamaian dalam rapat pemungutan suara atau setelah dikeluarkannya penetapan Pengadilan dalam hal terdapat kekeliruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155. |
Selama sidang, Kreditor dapat menyampaikan kepada Hakim Pengawas alasan-alasan yang menyebabkan mereka menghendaki ditolaknya pengesahan rencana perdamaian.
(1) | Pada hari yang ditetapkan Hakim Pengawas dalam sidang terbuka memberikan laporan tertulis, sedangkan tiap-tiap Kreditor baik sendiri maupun kuasanya, dapat menjelaskan alasan-alasan yang menyebabkan ia menghendaki pengesahan atau penolakan perdamaian. |
(2) | Debitor Pailit juga berhak mengemukakan alasan guna membela kepentingannya. |
(1) | Pada sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 atau paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal sidang tersebut, Pengadilan wajib memberikan penetapan disertai alasannya. |
(2) | Pengadilan wajib menolak pengesahan perdamaian apabila :
|
(1) | Dalam hal pengesahan perdamaian ditolak, baik Kreditor yang menyetujui rencana perdamaian maupun Debitor Pailit, dalam waktu 8 (delapan) hari setelah tanggal putusan Pengadilan diucapkan, dapat mengajukan kasasi. |
(2) | Dalam hal pengesahan perdamaian dikabulkan, dalam waktu 8 (delapan) hari setelah tanggal pengesahan tersebut diucapkan, dapat diajukan kasasi oleh:
|
(1) | Kasasi atas putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 diselenggarakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13. |
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 kecuali ketentuan yang menyangkut Hakim Pengawas dan Pasal 159 ayat (1), juga berlaku dalam pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Perdamaian yang disahkan berlaku bagi semua Kreditor yang tidak mempunyai hak untuk didahulukan, dengan tidak ada pengecualian, baik yang telah mengajukan diri dalam kepailitan maupun tidak.
Dalam hal perdamaian atau pengesahan ditolak, Debitor Pailit tidak dapat lagi menawarkan perdamaian dalam kepailitan tersebut.
Putusan pengesahan perdamaian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap merupakan alas hak yang dapat dijalankan terhadap Debitor dan semua orang yang menanggung pelaksanaan perdamaian sehubungan dengan piutang yang telah diakui, sejauh tidak dibantah oleh Debitor Pailit sesuai ketentuan Pasal 132 sebagaimana termuat dalam berita acara rapat pencocokan piutang.
(1) | Meskipun sudah ada perdamaian, Kreditor tetap memiliki hak terhadap para penanggung dan sesama Debitor. |
(2) | Hak Kreditor terhadap benda pihak ketiga tetap dimilikinya seolah-olah tidak ada suatu perdamaian. |
(1) | Dalam hal pengesahan perdamaian telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kepailitan berakhir. |
(2) | Kurator wajib mengumumkan perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4). |
(1) | Setelah pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap, Kurator wajib melakukan pertanggungjawaban kepada Debitor di hadapan Hakim Pengawas. |
(2) | Dalam hal perdamaian tidak menetapkan ketentuan lain, Kurator wajib mengembalikan kepada Debitor semua benda, uang, buku, dan dokumen yang termasuk harta pailit dengan menerima tanda terima yang sah. |
(1) | Jumlah uang yang menjadi hak Kreditor yang telah dicocokan berdasarkan hak istimewa yang diakui serta biaya kepailitan wajib diserahkan langsung kepada Kurator, kecuali apabila Debitor telah memberikan jaminan untuk itu. |
(2) | Selama kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, Kurator wajib menahan semua benda dan uang yang termasuk harta pailit. |
(3) | Dalam hal setelah lewat jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal putusan pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap dan Debitor tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kurator wajib melunasinya dari harta pailit yang tersedia. |
(4) | Jumlah utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bagian yang wajib diserahkan kepada masing-masing Kreditor berdasarkan hak istimewa, jika perlu ditetapkan oleh Hakim Pengawas. |
Apabila piutang yang hak istimewanya diakui dengan syarat, kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 terbatas pada pemberian jaminan, dan apabila pemberian jaminan tersebut tidak dipenuhi, Kurator hanya wajib menyediakan suatu jumlah cadangan dari harta pailit sebesar hak istimewa tersebut.
(1) | Kreditor dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan apabila Debitor lalai memenuhi isi perdamaian tersebut. |
(2) | Debitor wajib membuktikan bahwa perdamaian telah dipenuhi. |
(3) | Pengadilan berwenang memberikan kelonggaran kepada Debitor untuk memenuhi kewajibannya paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah putusan pemberian kelonggaran tersebut diucapkan. |
Tuntutan pembatalan perdamaian wajib diajukan dan ditetapkan dengan cara yang sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 untuk permohonan pernyataan pailit.
(1) | Dalam putusan pembatalan perdamaian diperintahkan supaya kepailitan dibuka kembali, dengan pengangkatan seorang Hakim Pengawas, Kurator, dan anggota panitia kreditor, apabila dalam kepailitan terdahulu ada suatu panitia seperti itu. |
(2) | Hakim Pengawas, Kurator, dan anggota panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sedapat mungkin diangkat dari mereka yang dahulu dalam kepailitan tersebut telah memangku jabatannya. |
(3) | Kurator wajib memberitahukan dan mengumumkan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4). |
(1) | Dalam hal kepailitan dibuka kembali maka berlaku Pasal 17 ayat (1), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan pasal-pasal dalam Bagian Kedua, Bagian Ketiga, dan Bagian Keempat dalam Bab II Undang-Undang ini. |
(2) | Demikian pula berlaku ketentuan mengenai pencocokan piutang terbatas pada piutang yang belum dicocokkan. |
(3) | Kreditor yang piutangnya telah dicocokkan, wajib dipanggil juga untuk menghadiri rapat pencocokan piutang dan berhak membantah piutang yang dimintakan penerimaannya. |
Dengan tidak mengurangi berlakunya Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 44, apabila ada alasan untuk itu, semua perbuatan yang dilakukan oleh Debitor dalam waktu antara pengesahan perdamaian dan pembukaan kembali kepailitan mengikat bagi harta pailit.
(1) | Setelah kepailitan dibuka kembali maka tidak dapat lagi ditawarkan perdamaian. |
(2) | Kurator wajib seketika memulai dengan pemberesan harta pailit. |
Dalam hal kepailitan dibuka kembali, harta pailit dibagi di antara para Kreditor dengan cara:
- jika Kreditor lama maupun Kreditor baru belum mendapat pembayaran, hasil penguangan harta pailit dibagi di antara mereka secara pro rata;
- jika telah dilakukan pembayaran sebagian kepada Kreditor lama, Kreditor lama dan Kreditor baru berhak menerima pembayaran sesuai dengan prosentase yang telah disepakati dalam perdamaian;
- Kreditor lama dan Kreditor baru berhak memperoleh pembayaran secara pro rata atas sisa harta pailit setelah dikurangi pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf b sampai dipenuhinya seluruh piutang yang diakui;
- Kreditor lama yang telah memperoleh pembayaran tidak diwajibkan untuk mengembalikan pembayaran yang telah diterimanya.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 berlaku mutatis mutandis dalam hal Debitor sekali lagi dinyatakan pailit sedangkan pada saat itu yang bersangkutan belum memenuhi seluruh kewajiban dalam perdamaian.
Bagian Ketujuh
Pemberesan Harta Pailit
(1) | Jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, atau pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi. |
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dan Pasal 106 tidak berlaku, apabila sudah ada kepastian bahwa perusahaan Debitor pailit tidak akan dilanjutkan menurut pasal-pasal di bawah ini atau apabila kelanjutan usaha itu dihentikan. |
(1) | Jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian atau jika rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, Kurator atau Kreditor yang hadir dalam rapat dapat mengusulkan supaya perusahaan Debitor Pailit dilanjutkan. |
(2) | Jika ada panitia kreditor dan usul diajukan oleh Kreditor, panitia kreditor dan Kurator wajib memberikan pendapat mengenai usul tersebut. |
(3) | Atas permintaan Kurator atau salah seorang dari Kreditor yang hadir, Hakim Pengawas menunda pembicaraan dan pengambilan keputusan atas usul tersebut, sampai suatu rapat yang ditetapkan paling lambat 14 (empat belas) hari sesudahnya. |
(4) | Kurator wajib segera memberitahu Kreditor yang tidak hadir dalam rapat mengenai akan diadakannya rapat dengan surat yang memuat usul tersebut dan diingatkan tentang adanya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119. |
(5) | Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jika diperlukan dapat dilakukan pula pencocokan terhadap piutang yang dimasukkan sesudah berakhirnya tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) dan belum dicocokkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133. |
(6) | Terhadap piutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), Kurator wajib bertindak menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, dan Pasal 119. |
(1) | Usul untuk melanjutkan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (1), wajib diterima apabila usul tersebut disetujui oleh Kreditor yang mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) dari semua piutang yang diakui dan diterima dengan sementara, yang tidak dijamin dengan hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya. |
(2) | Dalam hal tidak ada panitia kreditor, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80. |
(3) | Berita acara rapat harus memuat nama Kreditor yang hadir, suara yang dikeluarkan oleh masing-masing Kreditor, hasil pemungutan suara, dan segala sesuatu yang terjadi pada rapat tersebut. |
(4) | Setiap orang yang berkepentingan dapat melihat dengan cuma-cuma berita acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang disediakan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal berakhirnya rapat di Kepaniteraan Pengadilan. |
(1) | Apabila dalam jangka waktu 8 (delapan) hari setelah putusan penolakan pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap, Kurator atau Kreditor mengajukan usul kepada Hakim Pengawas untuk melanjutkan perusahaan Debitor Pailit, Hakim Pengawas wajib mengadakan suatu rapat paling lambat 14 (empat belas) hari setelah usul disampaikan kepada Hakim Pengawas. |
(2) | Kurator wajib mengundang Kreditor paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum rapat diadakan, dengan surat yang menyebutkan usul yang diajukan tersebut dan dalam surat tersebut Kreditor wajib diingatkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119. |
(3) | Kurator harus mengiklankan panggilan yang sama paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4). |
(4) | Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (2), ayat (5), ayat (6) dan Pasal 180 berlaku juga. |
Selama 8 (delapan) hari setelah selesainya rapat, apabila dari dokumen ternyata Hakim Pengawas telah keliru menganggap usul tersebut ditolak atau diterima, Kurator atau Kreditor dapat meminta kepada Pengadilan untuk sekali lagi menyatakan bahwa usul tersebut telah diterima atau ditolak.
(1) | Atas permintaan Kreditor atau Kurator, Hakim Pengawas dapat memerintahkan supaya kelanjutan perusahaan dihentikan. |
(2) | Dalam hal terdapat permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), panitia Kreditor, apabila ada, wajib didengar dan Kurator wajib pula didengar apabila usul tersebut tidak diajukan oleh Kurator. |
(3) | Hakim Pengawas juga dapat mendengar Kreditor dan Debitor Pailit. |
(1) | Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 15 ayat (1), Kurator harus memulai pemberesan dan menjual semua harta pailit tanpa perlu memperoleh persetujuan atau bantuan Debitor apabila:
|
(2) | Dalam hal perusahaan dilanjutkan dapat dilakukan penjualan benda yang termasuk harta pailit, yang tidak diperlukan untuk meneruskan perusahaan. |
(3) | Debitor Pailit dapat diberikan sekadar perabot rumah dan perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, atau perabot kantor yang ditentukan oleh Hakim Pengawas. |
(1) | Semua benda harus dijual di muka umum sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. |
(2) | Dalam hal penjualan di muka umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai maka penjualan di bawah tangan dapat dilakukan dengan izin Hakim Pengawas. |
(3) | Semua benda yang tidak segera atau sama sekali tidak dapat dibereskan maka Kurator yang memutuskan tindakan yang harus dilakukan terhadap benda tersebut dengan izin Hakim Pengawas. |
(4) | Kurator berkewajiban membayar piutang Kreditor yang mempunyai hak untuk menahan suatu benda, sehingga benda itu masuk kembali dan menguntungkan harta pailit. |
Untuk keperluan pemberesan harta pailit, Kurator dapat menggunakan jasa Debitor Pailit dengan pemberian upah yang ditentukan oleh Hakim Pengawas.
(1) | Setelah harta pailit berada dalam keadaan insolvensi maka Hakim Pengawas dapat mengadakan suatu rapat Kreditor pada hari, jam, dan tempat yang ditentukan untuk mendengar mereka seperlunya mengenai cara pemberesan harta pailit dan jika perlu mengadakan pencocokan piutang, yang dimasukkan setelah berakhirnya tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1), dan belum juga dicocokkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133. |
(2) | Terhadap piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kurator wajib bertindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, dan Pasal 120. |
(3) | Kurator wajib mengumumkan panggilan yang sama dalam surat kabar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4). |
(4) | Hakim Pengawas wajib menetapkan tenggang waktu paling singkat 14 (empat belas) hari antara hari pemanggilan dan hari rapat. |
Apabila Hakim Pengawas berpendapat terdapat cukup uang tunai, Kurator diperintahkan untuk melakukan pembagian kepada Kreditor yang piutangnya telah dicocokkan.
(1) | Kurator wajib menyusun suatu daftar pembagian untuk dimintakan persetujuan kepada Hakim Pengawas. |
(2) | Daftar pembagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rincian penerimaan dan pengeluaran termasuk didalamnya upah Kurator, nama Kreditor, jumlah yang dicocokkan dari tiap-tiap piutang, dan bagian yang wajib diterimakan kepada Kreditor. |
(3) | Kreditor konkuren harus diberikan bagian yang ditentukan oleh Hakim Pengawas. |
(4) | Pembayaran kepada Kreditor:
|
(5) | Dalam hal hasil penjualan benda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencukupi untuk membayar seluruh piutang Kreditor yang didahulukan maka untuk kekurangannya mereka berkedudukan sebagai kreditor konkuren. |
Kreditor yang piutangnya diterima dengan bersyarat maka besarnya jumlah bagian Kreditor tersebut dalam daftar pembagian dihitung berdasarkan prosentase dari seluruh jumlah piutang.
Semua biaya kepailitan dibebankan kepada setiap benda yang merupakan bagian harta pailit, kecuali benda yang menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 telah dijual sendiri oleh Kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek atau hak agunan atas kebendaan lainnya.
(1) | Daftar pembagian yang telah disetujui oleh Hakim Pengawas wajib disediakan di Kepaniteraan Pengadilan agar dapat dilihat oleh Kreditor selama tenggang waktu yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas pada waktu daftar tersebut disetujui. |
(2) | Penyediaan daftar pembagian dan tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh Kurator dalam surat kabar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4). |
(3) | Tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada hari dan tanggal penyediaan daftar pembagian tersebut diumumkan dalam surat kabar sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(1) | Selama tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (1) Kreditor dapat melawan daftar pembagian tersebut dengan mengajukan surat keberatan disertai alasan kepada Panitera Pengadilan, dengan menerima tanda bukti penerimaan. |
(2) | Surat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan pada daftar pembagian. |
(1) | Dalam hal diajukan perlawanan maka segera setelah berakhirnya tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192, Hakim Pengawas menetapkan hari untuk memeriksa perlawanan tersebut di sidang Pengadilan terbuka untuk umum. |
(2) | Surat penetapan hari sidang yang dibuat oleh Hakim Pengawas, disediakan di Kepaniteraan Pengadilan agar dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma. |
(3) | Juru sita harus memberitahukan secara tertulis mengenai penyediaan tersebut kepada pelawan dan Kurator. |
(4) | Sidang wajib ditetapkan paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya tenggang waktu yang ditetapkan menurut Pasal 192 ayat (3). |
(5) | Dalam sidang terbuka untuk umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Hakim Pengawas memberi laporan tertulis, sedangkan Kurator dan setiap Kreditor atau kuasanya dapat mendukung atau membantah daftar pembagian tersebut dengan mengemukakan alasannya. |
(6) | Pada hari sidang pertama atau paling lama 7 (tujuh) hari kemudian, Pengadilan wajib memberikan putusan yang disertai dengan pertimbangan hukum yang cukup. |
(1) | Kreditor yang piutangnya belum dicocokkan dan Kreditor yang piutangnya telah dicocokkan untuk suatu jumlah yang sangat rendah menurut pelaporannya sendiri, dapat mengajukan perlawanan dengan syarat paling lama 2 (dua) hari sebelum pemeriksaan perlawanan di sidang Pengadilan dengan ketentuan:
|
(2) | Pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam sidang tersebut dengan cara yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 dan pasal-pasal selanjutnya, dilakukan sebelum pemeriksaan perlawanan dimulai. |
(3) | Dalam hal perlawanan hanya bermaksud agar piutang pelawan dicocokkan, dan tidak ada perlawanan yang diajukan oleh orang lain, biaya perlawanan harus dibebankan kepada Kreditor pelawan tersebut. |
(1) | Terhadap putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 ayat (6), Kurator atau setiap Kreditor dapat mengajukan permohonan kasasi. |
(2) | Kasasi atas putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13. |
(3) | Untuk kepentingan pemeriksaan atas permohonan kasasi, Mahkamah Agung dapat memanggil Kurator atau Kreditor untuk didengar. |
(4) | Karena lampaunya tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192, tanpa ada yang mengajukan perlawanan atau perlawanan telah diputus oleh Pengadilan maka daftar pembagian menjadi mengikat. |
Hakim Pengawas wajib memerintahkan pencoretan pendaftaran hipotek, hak tanggungan, atau jaminan fidusia yang membebani benda yang termasuk harta pailit, segera setelah daftar pembagian yang memuat pertanggungjawaban hasil penjualan benda yang dibebani, menjadi mengikat.
(1) | Pembagian yang diperuntukkan bagi Kreditor yang piutangnya diakui sementara, tidak diberikan selama belum ada putusan mengenai piutangnya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. |
(2) | Dalam hal Kreditor terbukti tidak mempunyai piutang atau piutangnya kurang dari uang yang diperuntukkan baginya, uang yang semula diperuntukkan baginya, baik seluruh atau sebagian, menjadi keuntungan Kreditor lainnya. |
(3) | Jika bagian yang diperuntukkan bagi Kreditor yang hak untuk didahulukan dibantah, melebihi prosentase bagian yang wajib dibayarkan kepada kreditor konkuren, bagian tersebut untuk sementara wajib dicadangkan sampai ada putusan mengenai hak untuk didahulukan. |
Dalam hal suatu benda yang di atasnya terletak hak istimewa tertentu, gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya dijual, setelah kepada Kreditor yang didahulukan tersebut diberikan pembagian menurut Pasal 189 pada waktu diadakan pembagian lagi, hasil penjualan benda tersebut akan dibayarkan kepada mereka sebesar paling tinggi nilai hak yang didahulukan setelah dikurangi jumlah yang telah diterima sebelumnya.
(1) | Kreditor yang karena kelalaiannya baru mencocokkan setelah dilakukan pembagian, dapat diberikan pembayaran suatu jumlah yang diambil lebih dahulu dari uang yang masih ada, seimbang dengan apa yang telah diterima oleh Kreditor lain yang diakui. |
(2) | Dalam hal Kreditor mempunyai hak untuk didahulukan, mereka kehilangan hak tersebut terhadap hasil penjualan benda yang bersangkutan, apabila hasil tersebut dalam suatu daftar pembagian yang lebih dahulu telah diperuntukkan bagi Kreditor lainnya secara mendahulukan. |
Setelah berakhirnya tenggang waktu untuk melihat daftar pembagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192, atau dalam hal telah diajukan perlawanan setelah putusan perkara perlawanan tersebut diucapkan, Kurator wajib segera membayar pembagian yang sudah ditetapkan.
(1) | Segera setelah kepada Kreditor yang telah dicocokkan, dibayarkan jumlah penuh piutang mereka, atau segera setelah daftar pembagian penutup menjadi mengikat maka berakhirlah kepailitan, dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203. |
(2) | Kurator melakukan pengumuman mengenai berakhirnya kepailitan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan surat kabar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4). |
(3) | Kurator wajib memberikan pertanggungjawaban mengenai pengurusan dan pemberesan yang telah dilakukannya kepada Hakim Pengawas paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya kepailitan. |
(4) | Semua buku dan dokumen mengenai harta pailit yang ada pada Kurator wajib diserahkan kepada Debitor dengan tanda bukti penerimaan yang sah. |
Dalam hal sesudah diadakan pembagian penutup, ada pembagian yang tadinya dicadangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 ayat (3), jatuh kembali dalam harta pailit, atau apabila ternyata masih terdapat bagian harta pailit, yang sewaktu diadakan pemberesan tidak diketahui maka atas perintah Pengadilan, Kurator membereskan dan membaginya berdasarkan daftar pembagian yang dahulu.
Bagian Kedelapan
Keadaan Hukum Debitor
Setelah Berakhirnya Pemberesan
Setelah daftar pembagian penutup menjadi mengikat maka Kreditor memperoleh kembali hak eksekusi terhadap harta Debitor mengenai piutang mereka yang belum dibayar.
(1) | Pengakuan suatu piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (5) mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap Debitor seperti suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. |
(2) | Ikhtisar berita acara rapat pencocokan piutang yang dibuat dalam bentuk putusan yang dapat dilaksanakan, merupakan alas hak yang dapat dilaksanakan terhadap Debitor mengenai piutang yang diakui. |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 tidak berlaku, sejauh piutang yang bersangkutan dibantah oleh Debitor Pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131.
Bagian Kesembilan
Kepailitan Harta Peninggalan
Harta kekayaan orang yang meninggal harus dinyatakan dalam keadaan pailit, apabila dua atau lebih Kreditor mengajukan permohonan untuk itu dan secara singkat dapat membuktikan bahwa:
- utang orang yang meninggal, semasa hidupnya tidak dibayar lunas; atau
- pada saat meninggalnya orang tersebut, harta peninggalannya tidak cukup untuk membayar utangnya.
(1) | Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 harus diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terakhir Debitor yang meninggal. |
(2) | Ahli waris harus dipanggil untuk didengar mengenai permohonan tersebut dengan surat juru sita. |
(3) | Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus disampaikan di tempat tinggal terakhir Debitor yang meninggal, tanpa keharusan menyebutkan nama masing-masing ahli waris, kecuali nama mereka itu dikenal. |
Putusan pernyataan pailit berakibat demi hukum dipisahkannya harta kekayaan orang yang meninggal dari harta kekayaan ahli warisnya.
Permohonan pernyataan pailit harus diajukan kepada Pengadilan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah Debitor meninggal.
Ketentuan mengenai perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 sampai dengan Pasal 177, tidak berlaku terhadap kepailitan harta peninggalan, kecuali apabila warisannya telah diterima oleh ahli waris secara murni.
Bagian Kesepuluh
Ketentuan-ketentuan Hukum Internasional
Kreditor yang setelah putusan pernyataan pailit diucapkan, mengambil pelunasan seluruh atau sebagian piutangnya dari benda yang termasuk harta pailit yang terletak di luar wilayah Negara Republik Indonesia, yang tidak diperikatkan kepadanya dengan hak untuk didahulukan wajib mengganti kepada harta pailit segala apa yang diperolehnya.
(1) | Kreditor yang memindahkan seluruh atau sebagian piutangnya terhadap Debitor Pailit kepada pihak ketiga, dengan maksud supaya pihak ketiga mengambil pelunasan secara didahulukan daripada orang lain atas seluruh atau sebagian piutangnya dari benda yang termasuk harta pailit yang terletak di luar wilayah Negara Republik Indonesia, wajib mengganti kepada harta pailit apa yang diperolehnya. |
(2) | Kecuali apabila dibuktikan sebaliknya maka setiap pemindahan piutang wajib dianggap telah dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila pemindahan tersebut dilakukan oleh Kreditor dan Kreditor tersebut mengetahui bahwa pernyataan pailit sudah atau akan diajukan. |
(1) | Setiap orang yang memindahkan seluruh atau sebagian piutang atau utangnya kepada pihak ketiga, yang karena itu mendapat kesempatan untuk melakukan perjumpaan utang di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang ini, wajib mengganti kepada harta pailit. |
(2) | Ketentuan Pasal 213 ayat (2) berlaku juga terhadap hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Bagian Kesebelas
Rehabilitasi
Setelah berakhirnya kepailitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166, Pasal 202, dan Pasal 207 maka Debitor atau ahli warisnya berhak mengajukan permohonan rehabilitasi kepada Pengadilan yang telah mengucapkan putusan pernyataan pailit.
Permohonan rehabilitasi baik Debitor maupun ahli warisnya tidak akan dikabulkan, kecuali apabila pada surat permohonan tersebut dilampirkan bukti yang menyatakan bahwa semua Kreditor yang diakui sudah memperoleh pembayaran secara memuaskan.
Permohonan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 harus diumumkan paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian yang ditunjuk oleh Pengadilan.
(1) | Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari setelah permohonan rehabilitasi diumumkan paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian, setiap Kreditor yang diakui dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan tersebut, dengan memasukkan surat keberatan disertai alasan di Kepaniteraan Pengadilan dan Panitera harus memberi tanda penerimaan. |
(2) | Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan apabila persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 tidak dipenuhi. |
Setelah berakhirnya jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218, terlepas diajukan atau tidak diajukannya keberatan, Pengadilan harus mengabulkan atau menolak permohonan tersebut.
Terhadap putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 tidak terbuka upaya hukum apapun.
Putusan yang mengabulkan rehabilitasi wajib diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan harus dicatat dalam daftar umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
BAB III
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Bagian Kesatu
Pemberian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Akibatnya
(1) | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh Kreditor. |
(2) | Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor. |
(3) | Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya. |
Dalam hal Debitor adalah Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, dan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik maka yang dapat mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang adalah lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
(1) | Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 harus diajukan kepada Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan ditandatangani oleh pemohon dan oleh advokatnya. |
(2) | Dalam hal pemohon adalah Debitor, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang harus disertai daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang Debitor beserta surat bukti secukupnya. |
(3) | Dalam hal pemohon adalah Kreditor, Pengadilan wajib memanggil Debitor melalui juru sita dengan surat kilat tercatat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang. |
(4) | Pada sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Debitor mengajukan daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang Debitor beserta surat bukti secukupnya dan, bila ada, rencana perdamaian. |
(5) | Pada surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilampirkan rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222. |
(6) | Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) berlaku mutatis mutandis sebagai tata cara pengajuan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) | Surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (1) berikut lampirannya, bila ada, harus disediakan di Kepaniteraan Pengadilan, agar dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma. |
(2) | Dalam hal permohonan diajukan oleh Debitor, Pengadilan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (1) harus mengabulkan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dan harus menunjuk seorang Hakim Pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus yang bersama dengan Debitor mengurus harta Debitor. |
(3) | Dalam hal permohonan diajukan oleh Kreditor, Pengadilan dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan, harus mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dan harus menunjuk Hakim Pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus yang bersama dengan Debitor mengurus harta Debitor. |
(4) | Segera setelah putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara diucapkan, Pengadilan melalui pengurus wajib memanggil Debitor dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lama pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara diucapkan. |
(5) | Dalam hal Debitor tidak hadir dalam sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) penundaan kewajiban pembayaran utang sementara berakhir dan Pengadilan wajib menyatakan Debitor Pailit dalam sidang yang sama. |
(1) | Pengurus wajib segera mengumumkan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas dan pengumuman tersebut juga harus memuat undangan untuk hadir pada persidangan yang merupakan rapat permusyawaratan hakim berikut tanggal, tempat, dan waktu sidang tersebut, nama Hakim Pengawas dan nama serta alamat pengurus. |
(2) | Apabila pada waktu penundaan kewajiban pembayaran utang sementara diucapkan sudah diajukan rencana perdamaian oleh Debitor, hal ini harus disebutkan dalam pengumuman tersebut, dan pengumuman tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari sebelum tanggal sidang yang direncanakan. |
Penundaan kewajiban pembayaran utang sementara berlaku sejak tanggal putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tersebut diucapkan dan berlangsung sampai dengan tanggal sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (1) diselenggarakan.
(1) | Pada hari sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (1), Pengadilan harus mendengar Debitor, Hakim Pengawas, pengurus dan Kreditor yang hadir, wakilnya, atau kuasanya yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa. |
(2) | Dalam sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Kreditor berhak untuk hadir walaupun yang bersangkutan tidak menerima panggilan untuk itu. |
(3) | Apabila rencana perdamaian dilampirkan pada permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (2) atau telah disampaikan oleh Debitor sebelum sidang maka pemungutan suara tentang rencana perdamaian dapat dilakukan, jika ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 telah dipenuhi. |
(4) | Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, atau jika Kreditor belum dapat memberikan suara mereka mengenai rencana perdamaian, atas permintaan Debitor, Kreditor harus menentukan pemberian atau penolakan penundaan kewajiban pembayaran utang tetap dengan maksud untuk memungkinkan Debitor, pengurus, dan Kreditor untuk mempertimbangkan dan menyetujui rencana perdamaian pada rapat atau sidang yang diadakan selanjutnya. |
(5) | Dalam hal penundaan kewajiban pembayaran utang tetap tidak dapat ditetapkan oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (4), Debitor dinyatakan pailit. |
(6) | Apabila penundaan kewajiban pembayaran utang tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetujui, penundaan tersebut berikut perpanjangannya tidak boleh melebihi 270 (dua ratus tujuh puluh) hari setelah putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara diucapkan. |
(1) | Pemberian penundaan kewajiban pembayaran utang tetap berikut perpanjangannya ditetapkan oleh Pengadilan berdasarkan:
|
(2) | Perselisihan yang timbul antara pengurus dan kreditor konkuren tentang hak suara Kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diputus oleh Hakim Pengawas. |
(3) | Apabila permohonan pernyataan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang diperiksa pada saat yang bersamaan, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang harus diputuskan terlebih dahulu. |
(4) | Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan setelah adanya permohonan pernyataan pailit yang diajukan terhadap Debitor, agar dapat diputus terlebih dahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib diajukan pada sidang pertama pemeriksaan permohonan pernyataan pailit. |
(1) | Apabila jangka waktu penundaan kewajiban pembayaran utang sementara berakhir, karena Kreditor tidak menyetujui pemberian penundaan kewajiban pembayaran utang tetap atau perpanjangannya sudah diberikan, tetapi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 ayat (6) belum tercapai persetujuan terhadap rencana perdamaian, pengurus pada hari berakhirnya waktu tersebut wajib memberitahukan hal itu melalui Hakim Pengawas kepada Pengadilan yang harus menyatakan Debitor Pailit paling lambat pada hari berikutnya. |
(2) | Pengurus wajib mengumumkan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam surat kabar harian di mana permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara diumumkan berdasarkan Pasal 226. |
(1) | Pengadilan harus mengangkat panitia kreditor apabila:
|
(2) | Pengurus dalam menjalankan tugasnya wajib meminta dan mempertimbangkan saran panitia kreditor. |
(1) | Panitera Pengadilan wajib mengadakan daftar umum perkara penundaan kewajiban pembayaran utang dengan mencantumkan untuk setiap penundaan kewajiban pembayaran utang:
|
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi daftar umum perkara penundaan kewajiban pembayaran utang tersebut ditetapkan oleh Mahkamah Agung. |
(3) | Panitera Pengadilan wajib menyediakan daftar umum perkara penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma. |
(1) | Apabila diminta oleh pengurus, Hakim Pengawas dapat mendengar saksi atau memerintahkan pemeriksaan oleh ahli untuk menjelaskan keadaan yang menyangkut penundaan kewajiban pembayaran utang, dan saksi tersebut dipanggil sesuai dengan ketentuan dalam Hukum Acara Perdata. |
(2) | Dalam hal saksi tidak hadir atau menolak untuk mengangkat sumpah atau memberi keterangan, berlaku ketentuan Hukum Acara Perdata. |
(3) | Istri atau suami, bekas istri atau suami, dan keluarga sedarah menurut keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari Debitor dapat menggunakan hak mereka untuk dibebaskan dari kewajiban memberi kesaksian. |
(1) | Pengurus yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (2) harus independen dan tidak memiliki benturan kepentingan dengan Debitor atau Kreditor. |
(2) | Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terbukti tidak independen dikenakan sanksi pidana dan/atau perdata sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Yang dapat menjadi pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:
|
(4) | Pengurus bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan yang menyebabkan kerugian terhadap harta Debitor. |
(5) | Besarnya imbalan jasa pengurus ditetapkan oleh Pengadilan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan setelah penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir dan harus dibayar lebih dahulu dari harta Debitor. |
(1) | Terhadap putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak dapat diajukan upaya hukum apapun. |
(2) | Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diumumkan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226. |
(1) | Apabila diangkat lebih dari satu pengurus, untuk melakukan tindakan yang sah dan mengikat, pengurus memerlukan persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah pengurus. |
(2) | Apabila suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh persetujuan Hakim Pengawas. |
(3) | Pengadilan setiap waktu dapat mengabulkan usul penggantian pengurus, setelah memanggil dan mendengar pengurus, dan mengangkat pengurus lain dan atau mengangkat pengurus tambahan berdasarkan :
|
(1) | Dalam putusan yang mengabulkan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara Pengadilan dapat memasukkan ketentuan yang dianggap perlu untuk kepentingan Kreditor. |
(2) | Hakim Pengawas dapat juga melakukan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap waktu selama berlangsungnya penundaan kewajiban pembayaran utang tetap, berdasarkan:
|
(1) | Jika penundaan kewajiban pembayaran utang telah dikabulkan, Hakim Pengawas dapat mengangkat satu atau lebih ahli untuk melakukan pemeriksaan dan menyusun laporan tentang keadaan harta Debitor dalam jangka waktu tertentu berikut perpanjangannya yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas. |
(2) | Laporan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat pendapat yang disertai dengan alasan lengkap tentang keadaan harta Debitor dan dokumen yang telah diserahkan oleh Debitor serta tingkat kesanggupan atau kemampuan Debitor untuk memenuhi kewajibannya kepada Kreditor, dan laporan tersebut harus sedapat mungkin menunjukkan tindakan yang harus diambil untuk dapat memenuhi tuntutan Kreditor. |
(3) | Laporan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus disediakan oleh ahli tersebut di Kepaniteraan Pengadilan agar dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma dan penyediaan laporan tersebut tanpa dipungut biaya. |
(4) | Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 ayat (3) berlaku mutatis mutandis bagi para ahli. |
(1) | Setiap 3 (tiga) bulan sejak putusan penundaan kewajiban pembayaran utang diucapkan pengurus wajib melaporkan keadaan harta Debitor, dan laporan tersebut harus disediakan pula di Kepaniteraan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 ayat (3). |
(2) | Jangka waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang oleh Hakim Pengawas. |
(1) | Selama penundaan kewajiban pembayaran utang, Debitor tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya. |
(2) | Jika Debitor melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengurus berhak untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk memastikan bahwa harta Debitor tidak dirugikan karena tindakan Debitor tersebut. |
(3) | Kewajiban Debitor yang dilakukan tanpa mendapatkan persetujuan dari pengurus yang timbul setelah dimulainya penundaan kewajiban pembayaran utang, hanya dapat dibebankan kepada harta Debitor sejauh hal itu menguntungkan harta Debitor. |
(4) | Atas dasar persetujuan yang diberikan oleh pengurus, Debitor dapat melakukan pinjaman dari pihak ketiga hanya dalam rangka meningkatkan nilai harta Debitor. |
(5) | Apabila dalam melakukan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) perlu diberikan agunan, Debitor dapat membebani hartanya dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, sejauh pinjaman tersebut telah memperoleh persetujuan Hakim Pengawas. |
(6) | Pembebanan harta Debitor dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5), hanya dapat dilakukan terhadap bagian harta Debitor yang belum dijadikan jaminan utang. |
Apabila Debitor telah menikah dalam persatuan harta, harta Debitor mencakup semua aktiva dan pasiva persatuan.
(1) | Selama berlangsungnya penundaan kewajiban pembayaran utang, Debitor tidak dapat dipaksa membayar utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 dan semua tindakan eksekusi yang telah dimulai untuk memperoleh pelunasan utang, harus ditangguhkan. |
(2) | Kecuali telah ditetapkan tanggal yang lebih awal oleh Pengadilan berdasarkan permintaan pengurus, semua sita yang telah diletakkan gugur dan dalam hal Debitor disandera, Debitor harus dilepaskan segera setelah diucapkan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tetap atau setelah putusan pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap, dan atas permintaan pengurus atau Hakim Pengawas, jika masih diperlukan, Pengadilan wajib mengangkat sita yang telah diletakkan atas benda yang termasuk harta Debitor. |
(3) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku pula terhadap eksekusi dan sita yang telah dimulai atas benda yang tidak dibebani, sekalipun eksekusi dan sita tersebut berkenaan dengan tagihan Kreditor yang dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya, atau dengan hak yang harus diistimewakan berkaitan dengan kekayaan tertentu berdasarkan undang-undang. |
(1) | Penundaan kewajiban pembayaran utang tidak menghentikan berjalannya perkara yang sudah dimulai oleh Pengadilan atau menghalangi diajukannya perkara baru. |
(2) | Dalam hal perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai gugatan pembayaran suatu piutang yang sudah diakui Debitor, sedangkan penggugat tidak mempunyai kepentingan untuk memperoleh suatu putusan untuk melaksanakan hak terhadap pihak ketiga, setelah dicatatnya pengakuan tersebut, hakim dapat menangguhkan putusan sampai berakhirnya penundaan kewajiban pembayaran utang. |
(3) | Debitor tidak dapat menjadi penggugat atau tergugat dalam perkara mengenai hak atau kewajiban yang menyangkut harta kekayaannya tanpa persetujuan pengurus. |
Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 246, penundaan kewajiban pembayaran utang tidak berlaku terhadap:
- tagihan yang dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya;
- tagihan biaya pemeliharaan, pengawasan, atau pendidikan yang sudah harus dibayar dan Hakim Pengawas harus menentukan jumlah tagihan yang sudah ada dan belum dibayar sebelum penundaan kewajiban pembayaran utang yang bukan merupakan tagihan dengan hak untuk diistimewakan; dan
- tagihan yang diistimewakan terhadap benda tertentu milik Debitor maupun terhadap seluruh harta Debitor yang tidak tercakup pada ayat (1) huruf b.
Pembayaran semua utang, selain yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 yang sudah ada sebelum diberikannya penundaan kewajiban pembayaran utang selama berlangsungnya penundaan kewajiban pembayaran utang, tidak boleh dilakukan, kecuali pembayaran utang tersebut dilakukan kepada semua Kreditor, menurut perimbangan piutang masing-masing, tanpa mengurangi berlakunya juga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 ayat (3).
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58 berlaku mutatis mutandis terhadap pelaksanaan hak Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dan Kreditor yang diistimewakan, dengan ketentuan bahwa penangguhan berlaku selama berlangsungnya penundaan kewajiban pembayaran utang.
(1) | Orang yang mempunyai utang kepada Debitor atau piutang terhadap Debitor tersebut, dapat memperjumpakan utang piutang dimaksud, dengan syarat utang piutang tersebut atau perbuatan hukum yang menimbulkan utang piutang dimaksud telah terjadi sebelum penundaan kewajiban pembayaran utang. |
(2) | Piutang terhadap Debitor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 dan Pasal 275. |
(1) | Orang yang mengambil alih dari pihak ketiga utang kepada Debitor atau piutang terhadap Debitor dari pihak ketiga sebelum penundaan kewajiban pembayaran utang, tidak dapat melakukan perjumpaan utang apabila dalam pengambilalihan utang piutang tersebut ia tidak beritikad baik. |
(2) | Piutang atau utang yang diambil alih setelah dimulainya penundaan kewajiban pembayaran utang, tidak dapat diperjumpakan. |
(3) | Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan Pasal 54 berlaku bagi perjumpaan utang yang diatur dalam Pasal ini. |
(1) | Dalam hal pada saat putusan penundaan kewajiban pembayaran utang diucapkan terdapat perjanjian timbal balik yang belum atau baru sebagian dipenuhi, pihak yang mengadakan perjanjian dengan Debitor dapat meminta kepada pengurus untuk memberikan kepastian tentang kelanjutan pelaksanaan perjanjian tersebut dalam jangka waktu yang disepakati oleh pengurus dan pihak tersebut. |
(2) | Dalam hal tidak tercapai kesepakatan mengenai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim Pengawas menetapkan jangka waktu tersebut. |
(3) | Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pengurus tidak memberikan jawaban atau tidak bersedia melanjutkan pelaksanaan perjanjian tersebut, perjanjian berakhir dan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menuntut ganti rugi sebagai Kreditor konkuren. |
(4) | Apabila pengurus menyatakan kesanggupannya, pengurus memberikan jaminan atas kesanggupannya untuk melaksanakan perjanjian tersebut. |
(5) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak berlaku terhadap perjanjian yang mewajibkan Debitor melakukan sendiri perbuatan yang diperjanjikan. |
(1) | Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 telah diperjanjikan penyerahan benda yang biasa diperdagangkan dengan suatu jangka waktu dan sebelum penyerahan dilakukan telah diucapkan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara, perjanjian menjadi hapus, dan dalam hal pihak lawan dirugikan karena penghapusan, ia boleh mengajukan diri sebagai Kreditor konkuren untuk mendapatkan ganti rugi. |
(2) | Dalam hal harta dirugikan karena penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka pihak lawan wajib membayar kerugian tersebut. |
(1) | Dalam hal Debitor telah menyewa suatu benda, Debitor dengan persetujuan pengurus, dapat menghentikan perjanjian sewa, dengan syarat pemberitahuan penghentian dilakukan sebelum berakhirnya perjanjian sesuai dengan adat kebiasaan setempat. |
(2) | Dalam hal melakukan penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus pula diindahkan jangka waktu menurut perjanjian atau menurut kelaziman, dengan ketentuan bahwa jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari adalah cukup. |
(3) | Dalam hal telah dibayar uang sewa di muka, perjanjian sewa tidak dapat dihentikan lebih awal sebelum berakhirnya jangka waktu sewa yang telah dibayar uang muka. |
(4) | Sejak hari putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara diucapkan maka uang sewa merupakan utang harta Debitor. |
(1) | Segera setelah diucapkannya putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara maka Debitor berhak untuk memutuskan hubungan kerja dengan karyawannya, dengan mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 dan dengan mengindahkan jangka waktu menurut persetujuan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan pengertian bahwa hubungan kerja tersebut dapat diputuskan dengan pemberitahuan paling singkat 45 (empat puluh lima) hari sebelumnya. |
(2) | Sejak mulai berlakunya penundaan kewajiban pembayaran utang sementara maka gaji dan biaya lain yang timbul dalam hubungan kerja tersebut menjadi utang harta Debitor. |
(1) | Pembayaran yang dilakukan kepada Debitor, setelah diucapkannya putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara yang belum diumumkan, untuk memenuhi perikatan yang terbit sebelum putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara, membebaskan pihak yang telah melakukan pembayaran terhadap harta Debitor, kecuali dapat dibuktikan bahwa pihak tersebut telah mengetahui adanya putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara. |
(2) | Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan sesudah pengumuman, hanya membebaskan orang yang melakukan pembayaran dimaksud apabila ia dapat membuktikan bahwa meskipun telah dilakukan pengumuman menurut undang-undang akan tetapi ia tidak mungkin dapat mengetahui pengumuman dimaksud di tempat kediamannya, dengan tidak mengurangi hak pengurus untuk membuktikan sebaliknya. |
Penundaan kewajiban pembayaran utang tidak berlaku bagi keuntungan sesama Debitor dan penanggung.
(1) | Penundaan kewajiban pembayaran utang dapat diakhiri, atas permintaan Hakim Pengawas, satu atau lebih Kreditor, atau atas prakarsa Pengadilan dalam hal:
|
(2) | Dalam hal keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e pengurus wajib mengajukan permohonan pengakhiran penundaan kewajiban pembayaran utang. |
(3) | Pemohon, Debitor, dan pengurus harus didengar pada tanggal yang telah ditetapkan oleh Pengadilan setelah dipanggil sebagaimana mestinya. |
(4) | Permohonan pengakhiran penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selesai diperiksa dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah pengajuan permohonan tersebut dan putusan Pengadilan harus diucapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari sejak selesainya pemeriksaan. |
(5) | Putusan Pengadilan harus memuat alasan yang menjadi dasar putusan tersebut. |
(6) | Jika penundaan kewajiban pembayaran utang diakhiri berdasarkan ketentuan pasal ini, Debitor harus dinyatakan pailit dalam putusan yang sama. |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 berlaku mutatis mutandis terhadap putusan pernyataan pailit sebagai akibat putusan pengakhiran penundaan kewajiban pembayaran utang.
Putusan pernyataan pailit sebagai akibat putusan pengakhiran penundaan kewajiban pembayaran utang harus diumumkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).
(1) | Jika Pengadilan menganggap bahwa sidang permohonan pengakhiran penundaan kewajiban pembayaran utang tidak dapat diselesaikan sebelum tanggal Kreditor didengar sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (3), Pengadilan wajib memerintahkan agar Kreditor diberitahu secara tertulis bahwa mereka tidak dapat didengar pada tanggal tersebut. |
(2) | Jika diperlukan, Pengadilan segera menetapkan tanggal lain untuk sidang dan dalam hal demikian Kreditor dipanggil oleh pengurus. |
(1) | Debitor setiap waktu dapat memohon kepada Pengadilan agar penundaan kewajiban pembayaran utang dicabut, dengan alasan bahwa harta Debitor memungkinkan dimulainya pembayaran kembali dengan ketentuan bahwa pengurus dan Kreditor harus dipanggil dan didengar sepatutnya sebelum putusan diucapkan. |
(2) | Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh jurusita dengan surat dinas tercatat, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang Pengadilan. |
Selama penundaan kewajiban pembayaran utang berlangsung, terhadap Debitor tidak dapat diajukan permohonan pailit.
Apabila berdasarkan salah satu ketentuan dalam Bab ini, putusan pernyataan pailit diucapkan maka berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(1) | Dalam hal Debitor dinyatakan pailit berdasarkan ketentuan dalam Bab ini maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Apabila permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang diajukan dalam waktu 2 (dua) bulan setelah berakhirnya penundaan kewajiban pembayaran utang sebelumnya maka ketentuan ayat (1) berlaku pula bagi jangka waktu penundaan kewajiban pembayaran utang berikutnya. |
Imbalan jasa bagi ahli yang diangkat berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238, ditentukan oleh Hakim Pengawas dan harus dibayar lebih dahulu dari harta Debitor.
Ketentuan hukum internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212, Pasal 213, dan Pasal 214 berlaku mutatis mutandis dalam hal penundaan kewajiban pembayaran utang.
Bagian Kedua
Perdamaian
Pasal 265
Debitor berhak pada waktu mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau setelah itu menawarkan suatu perdamaian kepada Kreditor.
(1) | Apabila rencana perdamaian tersebut tidak disediakan di Kepaniteraan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 maka rencana tersebut diajukan sebelum hari sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 atau pada tanggal kemudian dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 ayat (4). |
(2) | Salinan rencana perdamaian harus segera disampaikan kepada Hakim Pengawas, pengurus, dan ahli, bila ada. |
Dalam hal sebelum putusan pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap, ada putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir, gugurlah rencana perdamaian tersebut.
(1) | Apabila rencana perdamaian telah diajukan kepada panitera, Hakim Pengawas harus menentukan:
|
(2) | Tenggang waktu antara hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b paling singkat 14 (empat belas) hari. |
(1) | Pengurus wajib mengumumkan penentuan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 ayat (1) bersama-sama dengan dimasukkannya rencana perdamaian, kecuali jika hal ini sudah diumumkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226. |
(2) | Pengurus juga wajib memberitahukan hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan surat tercatat atau melalui kurir kepada semua Kreditor yang dikenal, dan pemberitahuan ini harus menyebutkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270 ayat (2). |
(3) | Kreditor dapat menghadap sendiri atau diwakili oleh seorang kuasa berdasarkan surat kuasa. |
(4) | Pengurus dapat mensyaratkan agar Debitor memberikan kepada mereka uang muka dalam jumlah yang ditetapkan oleh pengurus guna menutup biaya untuk pengumuman dan pemberitahuan tersebut. |
(1) | Tagihan harus diajukan kepada pengurus dengan cara menyerahkan surat tagihan atau bukti tertulis lainnya yang menyebutkan sifat dan jumlah tagihan disertai bukti yang mendukung atau salinan bukti tersebut. |
(2) | Terhadap tagihan yang diajukan kepada pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kreditor dapat meminta tanda terima dari pengurus. |
Semua perhitungan yang telah dimasukkan oleh pengurus harus dicocokkan dengan catatan dan laporan dari Debitor.
Pengurus harus membuat daftar piutang yang memuat nama, tempat tinggal Kreditor, jumlah piutang masing-masing, penjelasan piutang, dan apakah piutang tersebut diakui atau dibantah oleh pengurus.
(1) | Piutang yang berbunga harus dimasukkan dalam daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 disertai perhitungan bunga sampai dengan hari diucapkannya putusan penundaan kewajiban pembayaran utang. |
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135, Pasal 139, Pasal 140, Pasal 141, dan Pasal 142 ayat (1) dan ayat (2) berlaku mutatis mutandis dalam hal penundaan kewajiban pembayaran utang. |
(1) | Suatu tagihan dengan syarat tangguh dapat dimasukkan dalam daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 untuk nilai yang berlaku pada saat dimulainya penundaan kewajiban pembayaran utang. |
(2) | Jika pengurus dan Kreditor tidak mencapai kesepakatan tentang penetapan nilai tagihan tersebut, seluruh nilai tagihan Kreditor harus diterima secara bersyarat. |
(1) | Piutang yang saat penagihannya belum jelas atau yang memberikan hak untuk memperoleh pembayaran secara berkala, wajib dimasukkan dalam daftar untuk nilai yang berlaku pada tanggal diucapkannya putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara. |
(2) | Semua piutang yang dapat ditagih dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak putusan penundaan kewajiban pembayaran utang diucapkan, wajib diperlakukan sebagai piutang yang dapat ditagih pada tanggal tersebut. |
(3) | Semua piutang yang dapat ditagih setelah lewat 1 (satu) tahun sejak putusan penundaan kewajiban pembayaran utang diucapkan, wajib dimasukkan dalam daftar untuk nilai yang berlaku 1 (satu) tahun setelah putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tersebut diucapkan. |
(4) | Dalam melakukan perhitungan nilai piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), wajib diperhatikan:
|
(1) | Pengurus wajib menyediakan salinan daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 di Kepaniteraan Pengadilan, agar dalam waktu 7 (tujuh) hari sebelum diadakannya rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma. |
(2) | Penyediaan salinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cuma-cuma. |
(1) | Dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai jangka waktu penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 ayat (4), atas permintaan pengurus atau karena jabatannya, Hakim Pengawas dapat menunda pembicaraan dan pemungutan suara tentang rencana perdamaian tersebut. |
(2) | Dalam hal terjadi penundaan pembicaraan dan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269. |
(1) | Dalam rapat rencana perdamaian, baik pengurus maupun ahli, apabila telah diangkat, harus secara tertulis memberikan laporan tentang rencana perdamaian yang ditawarkan itu. |
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 berlaku mutatis mutandis dalam hal penundaan kewajiban pembayaran utang. |
(3) | Piutang yang dimasukkan kepada pengurus sesudah lewat tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 ayat (1) huruf a, dengan syarat dimasukkan paling lama 2 (dua) hari sebelum diadakan rapat, harus dimuat dalam daftar piutang atas permintaan yang diajukan pada rapat tersebut, jika pengurus maupun Kreditor yang hadir, tidak mengajukan keberatan. |
(4) | Piutang yang dimasukkan sesudah tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dimasukkan dalam daftar tersebut. |
(5) | Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak berlaku, apabila Kreditor berdomisili di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang merupakan halangan untuk melaporkan diri lebih dahulu. |
(6) | Dalam hal diajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), atau dalam hal adanya perselisihan tentang ada atau tidak adanya halangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Hakim Pengawas akan memberikan penetapan setelah meminta pendapat rapat. |
(1) | Pengurus berhak dalam rapat tersebut menarik kembali setiap pengakuan atau bantahan yang pernah dilakukan. |
(2) | Kreditor yang hadir dapat membantah piutang yang oleh pengurus seluruhnya atau sebagian diakuinya. |
(3) | Pengakuan atau bantahan yang dilakukan dalam rapat, harus dicatat dalam daftar piutang. |
Hakim Pengawas menentukan Kreditor yang tagihannya dibantah, untuk dapat ikut serta dalam pemungutan suara dan menentukan batasan jumlah suara yang dapat dikeluarkan oleh Kreditor tersebut.
(1) | Rencana perdamaian dapat diterima berdasarkan:
|
(2) | Kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang tidak menyetujui rencana perdamaian diberikan kompensasi sebesar nilai terendah di antara nilai jaminan atau nilai aktual pinjaman yang secara langsung dijamin dengan hak agunan atas kebendaan. |
(3) | Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 dan Pasal 153 berlaku juga dalam pemungutan suara untuk menerima rencana perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) | Berita acara rapat yang dipimpin oleh Hakim Pengawas harus mencantumkan isi rencana perdamaian, nama Kreditor yang hadir dan berhak mengeluarkan suara, catatan tentang suara yang dikeluarkan Kreditor, hasil pemungutan suara, dan catatan tentang semua kejadian lain dalam rapat. |
(2) | Daftar Kreditor yang dibuat oleh pengurus yang telah ditambah atau diubah dalam rapat, harus ditandatangani oleh Hakim Pengawas dan panitera pengganti serta harus dilampirkan pada berita acara rapat yang bersangkutan. |
(3) | Salinan berita acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disediakan di Kepaniteraan Pengadilan paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan rapat. |
(4) | Salinan berita acara rapat dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma selama 8 (delapan) hari setelah tanggal disediakan. |
(1) | Debitor dan Kreditor yang memberi suara mendukung rencana perdamaian dalam waktu 8 (delapan) hari setelah tanggal pemungutan suara dalam rapat, dapat meminta kepada Pengadilan agar berita acara rapat diperbaiki apabila berdasarkan dokumen yang ada ternyata bahwa perdamaian oleh Hakim Pengawas keliru telah dianggap sebagai ditolak. |
(2) | Jika Pengadilan membuat perbaikan berita acara rapat maka dalam putusan yang sama Pengadilan harus menentukan tanggal pengesahan perdamaian yang harus dilaksanakan paling singkat 8 (delapan) hari dan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah putusan Pengadilan yang memperbaiki berita acara rapat tersebut diucapkan. |
(3) | Pengurus wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kreditor putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan putusan tersebut mengakibatkan putusan pernyataan pailit berdasarkan Pasal 289 menjadi batal demi hukum. |
(1) | Apabila rencana perdamaian diterima, Hakim Pengawas wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Pengadilan pada tanggal yang telah ditentukan untuk keperluan pengesahan perdamaian, dan pada tanggal yang ditentukan tersebut pengurus serta Kreditor dapat menyampaikan alasan yang menyebabkan ia menghendaki pengesahan atau penolakan perdamaian. |
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) berlaku mutatis mutandis terhadap pelaksanaan ketentuan ayat (1). |
(3) | Pengadilan dapat mengundurkan dan menetapkan tanggal sidang untuk pengesahan perdamaian yang harus diselenggarakan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah tanggal sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) | Pengadilan wajib memberikan putusan mengenai pengesahan perdamaian disertai alasan-alasannya pada sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (3). |
(2) | Pengadilan wajib menolak untuk mengesahkan perdamaian, apabila:
|
(3) | Apabila Pengadilan menolak mengesahkan perdamaian maka dalam putusan yang sama Pengadilan wajib menyatakan Debitor Pailit dan putusan tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dengan jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari setelah putusan diterima oleh Hakim Pengawas dan Kurator. |
(4) | Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 berlaku mutatis mutandis terhadap pengesahan perdamaian, namun tidak berlaku terhadap penolakan perdamaian. |
Perdamaian yang telah disahkan mengikat semua Kreditor, kecuali Kreditor yang tidak menyetujui rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (2).
Putusan pengesahan perdamaian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam hubungannya dengan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282, bagi semua Kreditor yang tidak dibantah oleh Debitor, merupakan alas hak yang dapat dijalankan terhadap Debitor dan semua orang yang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk perdamaian tersebut.
Penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir pada saat putusan pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap dan pengurus wajib mengumumkan pengakhiran ini dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227.
Apabila rencana perdamaian ditolak maka Hakim Pengawas wajib segera memberitahukan penolakan itu kepada Pengadilan dengan cara menyerahkan kepada Pengadilan tersebut salinan rencana perdamaian serta berita acara rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282, dan dalam hal demikian Pengadilan harus menyatakan Debitor Pailit setelah Pengadilan menerima pemberitahuan penolakan dari Hakim Pengawas, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 ayat (1).
Apabila Pengadilan telah menyatakan Debitor Pailit maka terhadap putusan pernyataan pailit tersebut berlaku ketentuan tentang kepailitan sebagaimana dimaksud dalam Bab II, kecuali Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14.
(1) | Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 dan Pasal 171 berlaku mutatis mutandis terhadap pembatalan perdamaian. |
(2) | Dalam putusan Pengadilan yang membatalkan perdamaian, Debitor juga harus dinyatakan pailit. |
Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal 291, tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian.
(1) | Terhadap putusan Pengadilan berdasarkan ketentuan dalam Bab III ini tidak terbuka upaya hukum, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. |
(2) | Upaya hukum kasasi dapat diajukan oleh Jaksa Agung demi kepentingan hukum. |
Permohonan yang diajukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237, Pasal 255, Pasal 256, Pasal 259, Pasal 283, Pasal 285, Pasal 290, dan Pasal 291 harus ditandatangani oleh advokat yang bertindak berdasarkan surat kuasa khusus, kecuali apabila diajukan oleh pengurus.
BAB IV
PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI
Pasal 295
(1) | Terhadap putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. |
(2) | Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan, apabila:
|
(1) | Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 ayat (2) huruf a, dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan peninjauan kembali memperoleh kekuatan hukum tetap. |
(2) | Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 ayat (2) huruf b, dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan peninjauan kembali memperoleh kekuatan hukum tetap. |
(3) | Permohonan peninjauan kembali disampaikan kepada Panitera Pengadilan. |
(4) | Panitera Pengadilan mendaftar permohonan peninjauan kembali pada tanggal permohonan diajukan, dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani Panitera Pengadilan dengan tanggal yang sama dengan tanggal permohonan didaftarkan. |
(5) | Panitera Pengadilan menyampaikan permohonan peninjauan kembali kepada Panitera Mahkamah Agung dalam jangka waktu 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. |
(1) | Pemohon peninjauan kembali wajib menyampaikan kepada Panitera Pengadilan bukti pendukung yang menjadi dasar pengajuan permohonan peninjauan kembali dan untuk termohon salinan permohonan peninjauan kembali berikut salinan bukti pendukung yang bersangkutan, pada tanggal permohonan didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 ayat (4). |
(2) | Tanpa mengenyampingkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitera Pengadilan menyampaikan salinan permohonan peninjauan kembali berikut salinan bukti pendukung kepada termohon dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. |
(3) | Pihak termohon dapat mengajukan jawaban terhadap permohonan peninjauan kembali yang diajukan, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah tanggal permohonan peninjauan kembali didaftarkan. |
(4) | Panitera Pengadilan wajib menyampaikan jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Panitera Mahkamah Agung, dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. |
(1) | Mahkamah Agung segera memeriksa dan memberikan putusan atas permohonan peninjauan kembali dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal permohonan diterima Panitera Mahkamah Agung. |
(2) | Putusan atas permohonan peninjauan kembali harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. |
(3) | Dalam jangka waktu paling lambat 32 (tiga puluh dua) hari setelah tanggal permohonan diterima Panitera Mahkamah Agung, Mahkamah Agung wajib menyampaikan kepada para pihak salinan putusan peninjauan kembali yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut. |
BAB V
Kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini maka hukum acara yang berlaku adalah Hukum Acara Perdata.
(1) | Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, selain memeriksa dan memutus permohonan pernyataan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, berwenang pula memeriksa dan memutus perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya dilakukan dengan undang-undang. |
(2) | Pembentukan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap dengan Keputusan Presiden, dengan memperhatikan kebutuhan dan kesiapan sumber daya yang diperlukan. |
(1) | Pengadilan memeriksa dan memutus perkara pada tingkat pertama dengan hakim majelis. |
(2) | Dalam hal menyangkut perkara lain di bidang perniagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 ayat (1), Ketua Mahkamah Agung dapat menetapkan jenis dan nilai perkara yang pada tingkat pertama diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal. |
(3) | Dalam menjalankan tugasnya, hakim Pengadilan dibantu oleh seorang panitera atau seorang panitera pengganti dan juru sita. |
(1) | Hakim Pengadilan diangkat berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung. |
(2) | Syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:
|
(3) | Dengan tetap memperhatikan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, dengan Keputusan Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung dapat diangkat seseorang yang ahli, sebagai hakim ad hoc, baik pada pengadilan tingkat pertama, kasasi, maupun pada peninjauan kembali. |
Pengadilan tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari para pihak yang terikat perjanjian yang memuat klausula arbitrase, sepanjang utang yang menjadi dasar permohonan pernyataan pailit telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 304
Perkara yang pada waktu Undang-Undang ini berlaku:
- sudah diperiksa dan diputus tetapi belum dilaksanakan atau sudah diperiksa tetapi belum diputus maka diselesaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan sebelum berlakunya Undang-Undang ini;
- sudah diajukan tetapi belum diperiksa, diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang tentang Kepailitan (Faillissements-verordening Staatsblad 1905:217 juncto Staatsblad 1906:348) yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang tentang Kepailitan yang ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 pada saat Undang-Undang ini diundangkan, masih tetap berlaku sejauh tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-Undang ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 306
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 281 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang tentang Kepailitan sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998, dinyatakan tetap berwenang memeriksa dan memutus perkara yang menjadi lingkup tugas Pengadilan Niaga.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang tentang Kepailitan (Faillissements-verordening Staatsblad 1905:217 juncto Staatsblad 1906:348) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang tentang Kepailitan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3778), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 131
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2004
TENTANG
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4443
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.