Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 59/PJ.6/1994

Kategori : PBB

Pengenaan PBB Usaha Bidang Pertambangan Panas Bumi


13 September 1994


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 59/PJ.6/1994

TENTANG

PENGENAAN PBB USAHA BIDANG PERTAMBANGAN PANAS BUMI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ.6/1994 tanggal 28 Juli 1994 perihal Petunjuk Pengenaan dan Pembayaran PBB Pertambangan Migas/Panas Bumi, dengan ini disampaikan penjelasan khusus Pengenaan PBB Usaha Bidang Pertambangan Panas Bumi sebagai berikut :

  1. Pengertian Umum :

    Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan :

    1. Panas Bumi, adalah uap yang merupakan sumber energi yang dihasilkan dari tubuh bumi yang antara lain dapat digunakan untuk pembangkit tenaga listrik.
    2. Hasil produksi, adalah jumlah volume uap dalam ukuran ton yang di konversikan dengan satuan ukur Barrel of Oil Equivalent (BOE), atau di setarakan dengan ukuran Barrel Minyak Mentah;
    3. Barrel of Equivalent (BOE) Uap, adalah penentuan satuan ukur dilaksanakan dengan cara melakukan konversi dari setiap 1 (satu) ton uap setara dengan 0,23175 BBL BBM, atau kalau berpedoman kepada toleransi "refinery fuel and loses" kilang sebesar 6%, maka 0,23715 BBL BBM (=satu ton uap) adalah setara dengan 0,246356 BOE.
  2. Pendaftaran dan Pengenaan PBB
    1. Pendaftaran obyek pajak. Pengiriman Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) dan pengembaliannya berpedoman pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. : SE-39/PJ.6/1994 tanggal 28 Juli 1994;
    2. Pengenaan PBB
      1. Tanah Produktif, adalah bumi yang dimanfaatkan pada tahap eksploitasi/penambangan, NJOP-nya ditetapkan sama dengan nilai kapitalisasi obyek pajak yaitu 10 kali harga jual hasil tambang di mulut tambang (ROM) dalam satu tahun sebelum tahun pajak yang bersangkutan;
      2. Penata usahaan data produksi panas bumi diberlakukan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 767/KMK.04/1993 tanggal 4 Agustus 1993 Jo. Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-17/PJ.6/1993 tanggal 18 Agustus 1993;
      3. Atas areal tanah emplasemen, tanah pengaman, tanah kosong dan bangunan emplasemen, penghitungan pengenaan PBB-nya dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
    3. Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang :

      1. Direktur PBB meneliti dan memberikan persetujuan atas usul perhitungan pengenaan PBB Panas Bumi dari Kantor Pelayanan PBB;
      2. Setelah mendapat persetujuan dari Direktur PBB, Kantor Pelayanan PBB menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB per Dati II dalam rangkap 3 (tiga), disampaikan :
        (i) Lembar asli ke Ditjen Lembaga Keuangan c.q direktur Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak
        (ii) ;Lembar ke-2 ke Direktur PBB;
        (iii) Lembar ke-3 untuk arsip di Kantor Pelayanan PBB yang bersangkutan.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,

ttd

MACHFUD SIDIK