Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 203/PMK.04/2017
Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 203/PMK.04/2017
TENTANG
KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BARANG
YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG DAN AWAK SARANA PENGANGKUT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman;
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan atas ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut, perlu menyempurnakan ketentuan mengenai ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10B ayat (5), Pasal 11A ayat (7), Pasal 13 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG DAN AWAK SARANA PENGANGKUT.
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
- Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
- Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Penumpang adalah setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas.
- Awak Sarana Pengangkut adalah setiap orang yang karena pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut.
- Sarana Pengangkut adalah kendaraan/angkutan melalui laut, udara, atau darat yang dipakai untuk mengangkut barang dan/atau orang.
- Customs Declaration adalah pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut.
- Jalur Hijau adalah jalur pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang.
- Jalur Merah adalah jalur pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik barang.
- Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
- Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
BAB II
EKSPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG
ATAU AWAK SARANA PENGANGKUT
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup Ekspor Barang yang Dibawa oleh Penumpang
atau Awak Sarana Pengangkut
Pasal 2
(1) | Barang ekspor bawaan Penumpang atau barang ekspor bawaan Awak Sarana Pengangkut diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai. |
(2) | Barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
Bagian Kedua
Ekspor Barang Berupa Perhiasan Emas, Perhiasan Mutiara
dan Perhiasan Bernilai Tinggi Lainnya
Pasal 3
(1) | Barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang dibawa oleh Penumpang dengan tujuan untuk diperdagangkan, diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan pemberitahuan ekspor barang. | ||||||||
(2) | Penumpang yang membawa barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, wajib menyampaikan:
|
||||||||
(3) | Atas penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai:
|
||||||||
(4) | Pemberitahuan ekspor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ekspor. | ||||||||
(5) | Terhadap barang ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan mendapatkan pembebasan/pengembalian bea masuk, penerbitan laporan pemeriksaan ekspor dilakukan dengan meminta dokumen pendukung yang menunjukkan terjadinya realisasi ekspor melalui penerbitan nota pemberitahuan ketidaksesuaian rekonsiliasi. |
Bagian Ketiga
Ekspor Barang yang Akan Dibawa Kembali
ke Dalam Daerah Pabean
Pasal 4
(1) | Barang ekspor yang dibawa oleh Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, diberitahukan dengan menggunakan pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali. | ||||||||
(2) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk mengawasi barang yang dibawa oleh Penumpang di terminal keberangkatan internasional dalam bentuk:
|
||||||||
(3) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik barang terhadap barang ekspor yang tercantum dalam pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2). | ||||||||
(4) | Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan adanya:
|
Bagian Keempat
Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran
Lain dalam Mata Uang Rupiah atau dalam Mata Uang Asing
Pasal 5
(1) | Barang ekspor yang dibawa oleh Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, wajib diberitahukan dengan menyampaikan pemberitahuan pabean dan mengisi formulir pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain. |
(2) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi pemasukan barang yang dibawa oleh penumpang di terminal keberangkatan internasional dalam bentuk:
|
(3) | Tata cara pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean Indonesia. |
Bagian Kelima
Ekspor Barang yang Dikenakan Bea Keluar
Pasal 6
Barang ekspor yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, kewajiban pabeannya diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bea keluar.
BAB III
IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG ATAU
AWAK SARANA PENGANGKUT
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup Barang Impor yang Dibawa Oleh Penumpang
atau Awak Sarana Pengangkut
Pasal 7
(1) | Barang impor bawaan Penumpang atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut terdiri atas:
|
(2) | Pejabat Bea dan Cukai berwenang menetapkan kategori barang impor bawaan Penumpang atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan manajemen risiko. |
(3) | Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
|
(1) | Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) merupakan barang yang tiba bersama dengan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut. |
(2) | Barang impor bawaan Penumpang atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut yang tiba sebelum atau setelah kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, diperlakukan sebagai barang yang tiba bersama Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
(3) | Untuk membuktikan kepemilikan dan untuk dapat dikategorikan sebagai barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut menunjukkan paspor dan boarding pass yang bersangkutan. |
Bagian Kedua
Pemberitahuan Pabean
Pasal 9
(1) | Barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean. |
(2) | Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara lisan atau disampaikan secara tertulis. |
(3) | Pemberitahuan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. |
(4) | Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan menggunakan:
|
(5) | Customs Declaration dan Pemberitahuan Impor Barang Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diisi secara lengkap dan benar. |
(6) | Customs Declaration atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat disampaikan paling lambat pada saat kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang bersangkutan dalam bentuk:
|
(7) | Pengeluaran barang impor dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Pejabat Bea dan Cukai. |
(1) | Customs Declaration sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a digunakan sebagai pemberitahuan pabean atas impor:
|
(2) | Pemberitahuan Impor Barang Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b digunakan sebagai pemberitahuan pabean atas impor:
|
Bagian Ketiga
Pembebasan Bea Masuk dan Cukai
Pasal 11
(1) | Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang diperoleh dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a, diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu. |
(2) | Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang diperoleh dari dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b, diberikan pembebasan bea masuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor kembali barang yang telah diekspor. |
(3) | Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang diperoleh dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c, diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor sementara. |
(1) | Terhadap barang pribadi Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang diperoleh dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a, dengan nilai pabean paling banyak FOB USD500.00 (lima ratus United States Dollar) per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk. |
(2) | Dalam hal nilai pabean barang pribadi Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang diperoleh dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. |
(1) | Selain diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), terhadap barang pribadi Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak:
|
(2) | Dalam hal produk hasil tembakau lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas lebih dari 1 (satu) jenis produk hasil tembakau, pembebasan bea masuk dan/atau cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis produk hasil tembakau lainnya tersebut. |
(3) | Dalam hal nilai pabean barang pribadi Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang diperoleh dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a yang merupakan barang kena cukai melebihi jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Penumpang yang bersangkutan. |
(1) | Terhadap barang pribadi Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang diperoleh dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dengan nilai pabean paling banyak FOB USD50.00 (lima puluh United States Dollar) per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk. |
(2) | Dalam hal nilai pabean barang pribadi Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang diperoleh dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. |
(1) | Selain diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), terhadap barang pribadi Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan cukai, dengan jumlah paling banyak:
|
(2) | Dalam hal produk hasil tembakau lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas lebih dari 1 (satu) jenis produk, pembebasan bea masuk dan/atau cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis produk hasil tembakau lainnya tersebut. |
(3) | Dalam hal jumlah barang pribadi Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang merupakan barang kena cukai melebihi jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Awak Sarana Pengangkut yang bersangkutan. |
Terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Bagian Keempat
Pemeriksaan dan Pengeluaran
Pasal 17
(1) | Berdasarkan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut mengeluarkan barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dalam 2 (dua) jalur, yakni:
|
(2) | Setelah menerima pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai:
|
(3) | Pengeluaran barang "Lost and Found" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, harus melalui Jalur Merah. |
(4) | Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut yang dikeluarkan melalui Jalur Hijau berdasarkan manajemen risiko. |
(1) | Dalam hal dari hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, ditemukan adanya:
|
(2) | Dalam hal dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b tidak ditemukan adanya barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan/atau huruf f, Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan pengeluaran barang tersebut. |
(1) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencatatan terhadap hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e dan huruf f. |
(2) | Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e dan huruf f, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor. |
(3) | Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor berdasarkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(4) | Atas pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai:
|
Dalam hal dari hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) ditemukan adanya barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penindakan di bidang kepabeanan.
(1) | Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan pengeluaran atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e dan barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf f, setelah Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor. |
(2) | Persetujuan pengeluaran atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam:
|
(1) | Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melampirkan pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) pada saat pemasukan kembali barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b ke dalam Daerah Pabean atas barang impor bawaan Penumpang atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut yang semula dibawa ke luar Daerah Pabean. |
(2) | Pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean pemasukan barang. |
Bagian Kelima
Penetapan Tarif Bea masuk
Pasal 23
Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk atas:
a. | barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a yang nilainya melebihi batas nilai pabean yang diberikan pembebasan bea masuk; dan/atau |
b. | barang yang dikategorikan sebagai barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b. |
(1) | Terhadap barang impor bawaan Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang memiliki nilai pabean melebihi FOB USD500.00 (lima ratus United States Dollar), berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Terhadap barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang memiliki nilai pabean melebihi FOB USD50.00 (lima puluh United States Dollar), berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(3) | Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) huruf b, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
Pemungutan pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam:
a. | Pasal 12 ayat (2); |
b. | Pasal 14 ayat (2); |
c. | Pasal 16; |
d. | Pasal 18 ayat (1) huruf e; dan |
e. | Pasal 18 ayat (1) huruf f, |
(1) | Pengawasan dan pelayanan atas ekspor dan impor barang yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut dilaksanakan di Kawasan Pabean yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(2) | Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kawasan Pabean. |
(3) | Pengawasan dan pelayanan kepabeanan atas ekspor dan impor barang yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut dapat dilakukan di tempat lain setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean. |
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. | tata cara penyampaian pemberitahuan pabean, pelayanan, dan pengawasan atas ekspor dan impor barang yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut; dan |
b. | bentuk, isi, dan tata cara pengisian pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini, |
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai impor barang bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut sebagaimana diatur dalam ketentuan:
1. | Pasal 2 sampai dengan Pasal 11; |
2. | Pasal 13 sampai dengan Pasal 18; dan |
3. | Pasal 32 sampai dengan Pasal 35, |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2017
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1900
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.