Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 203/PMK.04/2017  

Kategori : Lainnya

Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 203/PMK.04/2017
 
TENTANG
 
KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BARANG
YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG DAN AWAK SARANA PENGANGKUT
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

                                   
Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman;
  2. bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan atas ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut, perlu menyempurnakan ketentuan mengenai ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10B ayat (5), Pasal 11A ayat (7), Pasal 13 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut;
     
Mengingat :

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
 

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG DAN AWAK SARANA PENGANGKUT.
 

BAB I
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
  1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
  2. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
  3. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  4. Penumpang adalah setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas.
  5. Awak Sarana Pengangkut adalah setiap orang yang karena pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut.
  6. Sarana Pengangkut adalah kendaraan/angkutan melalui laut, udara, atau darat yang dipakai untuk mengangkut barang dan/atau orang.
  7. Customs Declaration adalah pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut.
  8. Jalur Hijau adalah jalur pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang.
  9. Jalur Merah adalah jalur pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik barang.
  10. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
  11. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
  12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  13. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.     


BAB II
EKSPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG
ATAU AWAK SARANA PENGANGKUT
 
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup Ekspor Barang yang Dibawa oleh Penumpang
atau Awak Sarana Pengangkut
 
Pasal 2

(1) Barang ekspor bawaan Penumpang atau barang ekspor bawaan Awak Sarana Pengangkut diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  1. perhiasan emas, perhiasan mutiara, dan perhiasan bernilai tinggi lainnya yang termasuk dalam kategori jenis barang yang tercantum dalam BAB 71 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia;
  2. barang yang akan dibawa kembali ke dalam Daerah Pabean;
  3. uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu; dan/atau
  4. barang ekspor yang dikenakan bea keluar.

         

 

Bagian Kedua
Ekspor Barang Berupa Perhiasan Emas, Perhiasan Mutiara
dan Perhiasan Bernilai Tinggi Lainnya
 
Pasal 3


(1) Barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang dibawa oleh Penumpang dengan tujuan untuk diperdagangkan, diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan pemberitahuan ekspor barang.
(2) Penumpang yang membawa barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, wajib menyampaikan:
a. pemberitahuan ekspor barang;
b. nota pelayanan ekspor;
c. cetak tiket; dan
d. pemberitahuan pembawaan barang ekspor yang telah ditandatangani oleh eksportir,
kepada Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk mengawasi barang yang dibawa oleh Penumpang di terminal keberangkatan internasional.
(3) Atas penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai:
a. meneliti kesesuaian data yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. menandatangani nota pelayanan ekspor, memberikan catatan tentang pemasukan barang ekspor, dan mengawasi pemasukan barang ekspor tersebut, dalam hal hasil penelitian ditemukan adanya kesesuaian; dan
c. menyerahkan barang ekspor dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada unit pengawasan untuk penelitian lebih lanjut, dalam hal hasil penelitian ditemukan adanya ketidaksesuaian.
(4) Pemberitahuan ekspor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ekspor.
(5) Terhadap barang ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan mendapatkan pembebasan/pengembalian bea masuk, penerbitan laporan pemeriksaan ekspor dilakukan dengan meminta dokumen pendukung yang menunjukkan terjadinya realisasi ekspor melalui penerbitan nota pemberitahuan ketidaksesuaian rekonsiliasi.

     

Bagian Ketiga
Ekspor Barang yang Akan Dibawa Kembali
ke Dalam Daerah Pabean
 
Pasal 4


(1) Barang ekspor yang dibawa oleh Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, diberitahukan dengan menggunakan pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk mengawasi barang yang dibawa oleh Penumpang di terminal keberangkatan internasional dalam bentuk:
a. data elektronik; atau
b. tulisan di atas formulir.
(3) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik barang terhadap barang ekspor yang tercantum dalam pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan adanya:
a. kesesuaian, Pejabat Bea dan Cukai:
1. menandatangani pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali; dan
2. mengawasi pemasukan barang ekspor tersebut;
atau
b. ketidaksesuaian, Pejabat Bea dan Cukai mengembalikan pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali kepada Penumpang untuk dilakukan perbaikan.

          

Bagian Keempat
Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran
Lain dalam Mata Uang Rupiah atau dalam Mata Uang Asing
 
Pasal 5


(1) Barang ekspor yang dibawa oleh Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, wajib diberitahukan dengan menyampaikan pemberitahuan pabean dan mengisi formulir pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi pemasukan barang yang dibawa oleh penumpang di terminal keberangkatan internasional dalam bentuk:
  1. data elektronik; atau
  2. tulisan di atas formulir.
(3) Tata cara pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean Indonesia.

       
Bagian Kelima
Ekspor Barang yang Dikenakan Bea Keluar
 
Pasal 6


Barang ekspor yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, kewajiban pabeannya diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bea keluar.
 

BAB III
IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG ATAU
AWAK SARANA PENGANGKUT
 
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup Barang Impor yang Dibawa Oleh Penumpang
atau Awak Sarana Pengangkut
 
Pasal 7


(1) Barang impor bawaan Penumpang atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut terdiri atas:
  1. barang pribadi Penumpang atau barang pribadi Awak Sarana Pengangkut yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use); dan/atau
  2. barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau barang impor yang dibawa oleh Awak Sarana Pengangkut selain barang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf a (non-personal use).
(2) Pejabat Bea dan Cukai berwenang menetapkan kategori barang impor bawaan Penumpang atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan manajemen risiko.
(3) Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
  1. barang yang diperoleh dari luar Daerah Pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar Daerah Pabean;
  2. barang yang diperoleh dari dalam Daerah Pabean; dan/atau
  3. barang yang diperoleh dari luar Daerah Pabean, yang akan digunakan selama berada di Daerah Pabean dan akan dibawa kembali pada saat Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut meninggalkan Daerah Pabean.

          

Pasal 8


(1) Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) merupakan barang yang tiba bersama dengan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut.
(2) Barang impor bawaan Penumpang atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut yang tiba sebelum atau setelah kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, diperlakukan sebagai barang yang tiba bersama Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. untuk Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang menggunakan sarana pengangkut melalui laut, barang impor bawaan Penumpang atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut tiba paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut atau paling lama 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut; atau
  2. untuk Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang menggunakan sarana pengangkut melalui udara, barang impor bawaan Penumpang atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut tiba paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut atau paling lama 15 (lima belas) hari setelah kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut.
(3) Untuk membuktikan kepemilikan dan untuk dapat dikategorikan sebagai barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut menunjukkan paspor dan boarding pass yang bersangkutan.


Bagian Kedua
Pemberitahuan Pabean
 
Pasal 9


(1) Barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean.
(2) Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara lisan atau disampaikan secara tertulis.
(3) Pemberitahuan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(4) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan menggunakan:
  1. Customs Declaration; atau
  2. Pemberitahuan Impor Barang Khusus.
(5) Customs Declaration dan Pemberitahuan Impor Barang Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diisi secara lengkap dan benar.
(6) Customs Declaration atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat disampaikan paling lambat pada saat kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang bersangkutan dalam bentuk:
  1. data elektronik; atau
  2. tulisan di atas formulir.
(7) Pengeluaran barang impor dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Pejabat Bea dan Cukai.

     

Pasal 10


(1) Customs Declaration sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a digunakan sebagai pemberitahuan pabean atas impor:
  1. barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang tiba bersama Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut; atau
  2. barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang tiba sebelum atau sesudah kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut dan terdaftar sebagai barang "Lost and Found".
(2) Pemberitahuan Impor Barang Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b digunakan sebagai pemberitahuan pabean atas impor:
  1. barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang tiba sebelum atau sesudah kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut dan terdaftar di dalam manifes sarana pengangkut; dan
  2. barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b.

             

Bagian Ketiga
Pembebasan Bea Masuk dan Cukai
 
Pasal 11


(1) Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang diperoleh dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a, diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.
(2) Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang diperoleh dari dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b, diberikan pembebasan bea masuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor kembali barang yang telah diekspor.
(3) Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang diperoleh dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c, diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor sementara.
    
     

Pasal 12


(1) Terhadap barang pribadi Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang diperoleh dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a, dengan nilai pabean paling banyak FOB USD500.00 (lima ratus United States Dollar) per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk.
(2) Dalam hal nilai pabean barang pribadi Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang diperoleh dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.


Pasal 13


(1) Selain diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), terhadap barang pribadi Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak:
  1. 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya; dan/atau
  2. 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol.
(2) Dalam hal produk hasil tembakau lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas lebih dari 1 (satu) jenis produk hasil tembakau, pembebasan bea masuk dan/atau cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis produk hasil tembakau lainnya tersebut.
(3) Dalam hal nilai pabean barang pribadi Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang diperoleh dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a yang merupakan barang kena cukai melebihi jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Penumpang yang bersangkutan.

     

Pasal 14


(1) Terhadap barang pribadi Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang diperoleh dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dengan nilai pabean paling banyak FOB USD50.00 (lima puluh United States Dollar) per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk.
(2) Dalam hal nilai pabean barang pribadi Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang diperoleh dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.


Pasal 15


(1) Selain diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), terhadap barang pribadi Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan cukai, dengan jumlah paling banyak:
  1. 40 (empat puluh) batang sigaret, 10 (sepuluh) batang cerutu, atau 40 (empat puluh) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya; dan/atau
  2. 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman mengandung etil alkohol.
(2) Dalam hal produk hasil tembakau lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas lebih dari 1 (satu) jenis produk, pembebasan bea masuk dan/atau cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis produk hasil tembakau lainnya tersebut.
(3) Dalam hal jumlah barang pribadi Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang merupakan barang kena cukai melebihi jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Awak Sarana Pengangkut yang bersangkutan.

     

Pasal 16


Terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
 


Bagian Keempat
Pemeriksaan dan Pengeluaran
 
Pasal 17


(1) Berdasarkan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut mengeluarkan barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dalam 2 (dua) jalur, yakni:
  1. Jalur Merah, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut membawa barang impor berupa:
    1. barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a, dengan nilai pabean melebihi batas yang dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau melebihi jumlah barang kena cukai yang dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai;
    2. hewan, ikan, dan/atau tumbuhan, termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan, dan/atau tumbuhan;
    3. narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, atau benda/publikasi pornografi;
    4. uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu; dan/atau
    5. barang yang dikategorikan sebagai barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b; dan
  2. Jalur Hijau, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut tidak membawa barang impor sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Setelah menerima pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai:
  1. memberikan persetujuan pengeluaran barang, dalam hal barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a termasuk dalam kategori pengeluaran barang melalui Jalur Hijau;
  2. melakukan pemeriksaan fisik, dalam hal barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a termasuk dalam kategori pengeluaran barang melalui Jalur Merah; atau
  3. menyerahkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 kepada instansi yang menangani urusan pemerintahan di bidang karantina.
(3) Pengeluaran barang "Lost and Found" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, harus melalui Jalur Merah.
(4) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut yang dikeluarkan melalui Jalur Hijau berdasarkan manajemen risiko.


Pasal 18


(1) Dalam hal dari hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, ditemukan adanya:
  1. kelebihan jumlah barang kena cukai dari jumlah yang ditentukan, terhadap kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang bersangkutan;
  2. barang yang terkena ketentuan larangan atau pembatasan impor, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai larangan dan pembatasan;
  3. uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean Indonesia;
  4. barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang diperoleh dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dengan nilai pabean tidak melebihi batas nilai pabean yang dapat diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) atau Pasal 14 ayat (1), diberikan pembebasan bea masuk;
  5. barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang diperoleh dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dengan nilai pabean melebihi batas nilai pabean yang dapat diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) atau Pasal 14 ayat (1), atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor berdasarkan keseluruhan nilai pabean dikurangi dengan nilai pabean yang mendapatkan pembebasan bea masuk; atau
  6. barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, terhadap barang impor dimaksud dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta berlaku ketentuan umum di bidang impor.
(2) Dalam hal dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b tidak ditemukan adanya barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan/atau huruf f, Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan pengeluaran barang tersebut.

    

Pasal 19


(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencatatan terhadap hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e dan huruf f.
(2) Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e dan huruf f, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
(3) Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor berdasarkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Atas pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai:
  1. memberikan bukti pembayaran kepada Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut; dan
  2. membukukan data barang impor bawaan Penumpang atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut yang dikenakan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor ke dalam buku catatan pabean.
  
          

Pasal 20


Dalam hal dari hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) ditemukan adanya barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penindakan di bidang kepabeanan.
 

Pasal 21


(1) Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan pengeluaran atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e dan barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf f, setelah Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
(2) Persetujuan pengeluaran atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam:
  1. Pasal 7 ayat (3) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor kembali barang yang telah diekspor; dan
  2. Pasal 7 ayat (3) huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor sementara.


Pasal 22


(1) Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melampirkan pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) pada saat pemasukan kembali barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b ke dalam Daerah Pabean atas barang impor bawaan Penumpang atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut yang semula dibawa ke luar Daerah Pabean.
(2) Pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean pemasukan barang.


Bagian Kelima
Penetapan Tarif Bea masuk
 
Pasal 23


Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk atas:
a. barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a yang nilainya melebihi batas nilai pabean yang diberikan pembebasan bea masuk; dan/atau
b. barang yang dikategorikan sebagai barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b.


Pasal 24


(1) Terhadap barang impor bawaan Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang memiliki nilai pabean melebihi FOB USD500.00 (lima ratus United States Dollar), berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen); dan
  2. nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan Penumpang dikurangi dengan FOB USD500,00 (lima ratus United States Dollar).
(2) Terhadap barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang memiliki nilai pabean melebihi FOB USD50.00 (lima puluh United States Dollar), berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen); dan
  2. nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut dikurangi dengan FOB USD50,00 (lima puluh United States Dollar).
(3) Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) huruf b, berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. tarif bea masuk atas barang yang bersangkutan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembebanan tarif bea masuk umum; dan
  2. nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor.
         

Pasal 25


Pemungutan pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 12 ayat (2);
b. Pasal 14 ayat (2);
c. Pasal 16;
d. Pasal 18 ayat (1) huruf e; dan
e. Pasal 18 ayat (1) huruf f,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 

BAB IV
KETENTUAN LAIN
 
Pasal 26


(1) Pengawasan dan pelayanan atas ekspor dan impor barang yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut dilaksanakan di Kawasan Pabean yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kawasan Pabean.
(3) Pengawasan dan pelayanan kepabeanan atas ekspor dan impor barang yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut dapat dilakukan di tempat lain setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean.


Pasal 27


Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. tata cara penyampaian pemberitahuan pabean, pelayanan, dan pengawasan atas ekspor dan impor barang yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut; dan
b. bentuk, isi, dan tata cara pengisian pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini,
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
 

BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 
Pasal 28


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai impor barang bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut sebagaimana diatur dalam ketentuan:
1. Pasal 2 sampai dengan Pasal 11;
2. Pasal 13 sampai dengan Pasal 18; dan
3. Pasal 32 sampai dengan Pasal 35,
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 530), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 29


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2017
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

 

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA
 


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1900