Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 131/PMK.01/2011

Kategori : Lainnya

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 131/PMK.01/2011

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 74/PMK.01/2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka mengoptimalkan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bidang penerimaan negara, fasilitasi perdagangan, perlindungan, dan dukungan industri, perlindungan masyarakat, pelayanan kepada pengguna jasa kepabeanan dan cukai, efektifitas, dan citra organisasi guna mewujudkan good governance, perlu menyempurnakan organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 
  2. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2007; 
  3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara; 
  4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010; 
  5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56/P Tahun 2010; 
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2010; 
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
Memperhatikan :
Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/1907/M.PAN-RB/08/2011 tanggal 12 Agustus 2011;

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 74/PMK.01/2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.


Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2010 diubah, sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 118 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 117

Kantor Pengawasan dan Pelayanan terdiri atas 9 (sembilan) Tipe sebagai berikut: 
a. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean;
b. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai;
c. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A;
d. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B;
e. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C;
f. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1;
g. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2;
h. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3;
i. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B.


Pasal 118


Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean, Tipe Madya Cukai, Tipe Madya Pabean A, Tipe Madya Pabean B, Tipe Madya Pabean C, Tipe A1, Tipe A2, Tipe A3, dan Tipe B dapat membawahkan Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai dan/atau Pos Pengawasan Bea dan Cukai.”
   
2. Diantara Pasal 148 dan Pasal 149 disisipkan 2 (dua) pasal, sehingga berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 148 A


Seksi Dukungan Teknis dan Distribusi Dokumen terdiri atas:
a. Subseksi Dukungan Teknis; dan
b. Subseksi Distribusi Dokumen.


Pasal 148 B


(1) Subseksi Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya, pengelolaan dan penyimpanan data dan file, pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, pengolahan data kepabeanan dan cukai, serta penyajian data kepabeanan dan cukai.
(2) Subseksi Distribusi Dokumen mempunyai tugas melakukan penerimaan, penelitian kelengkapan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai.”
   
3. Diantara Pasal 177 dan Pasal 178 disisipkan 3 (tiga) bagian baru, yaitu Bagian Ketiga A, Bagian Ketiga B dan Bagian Ketiga C, serta 75 (tujuh puluh lima) pasal, yaitu Pasal 177 A sampai dengan Pasal 177 WWW, sehingga berbunyi sebagai berikut:


”Bagian Ketiga A
Susunan Organisasi
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A

Pasal 177 A

(1) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A terdiri atas:
a. Subbagian Umum;
b. Seksi Penindakan dan Penyidikan;
c. Seksi Perbendaharaan;
d. Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai;
e. Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi;
f. Seksi Kepatuhan Internal;
g. Seksi Dukungan Teknis dan Distribusi Dokumen; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Seksi yang menangani Pelayanan Kepabeanan dan Cukai paling banyak 10 (sepuluh).


Pasal 177 B


Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan dan rumah tangga Kantor Pengawasan dan Pelayanan, serta penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas.


Pasal 177 C


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 B, Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, dan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas; dan
b. pelaksanaan urusan keuangan, anggaran, kesejahteraan pegawai, serta rumah tangga dan perlengkapan.


Pasal 177 D


Subbagian Umum terdiri atas:
a. Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian;
b. Urusan Keuangan; dan
c. Urusan Rumah Tangga.


Pasal 177 E


(1) Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan kepegawaian, serta penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas.
(2) Urusan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, anggaran, dan kesejahteraan pegawai.
(3) Urusan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
 

Pasal 177 F


Seksi Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melakukan intelijen, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai, serta pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api.


Pasal 177 G


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 F, Seksi Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyajian, serta penyampaian informasi dan hasil intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
b. pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
c. pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai;
d. penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai;
e. pemeriksaan sarana pengangkut;
f. pengawasan pembongkaran barang;
g. penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi terhadap kekurangan/kelebihan bongkar, serta denda administrasi atas pelanggaran lainnya;
h. penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti;
i. pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai;
j. pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai; dan
k. pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api Kantor Pengawasan dan Pelayanan.
    

Pasal 177 H


Seksi Penindakan dan Penyidikan terdiri atas:
a. Subseksi Intelijen;
b. Subseksi Penindakan dan Sarana Operasi; dan
c. Subseksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan.


Pasal 1771


(1) Subseksi Intelijen mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan penyampaian informasi dan hasil intelijen, analisis laporan pemeriksaan sarana pengangkut, laporan pembongkaran dan penimbunan barang, dan laporan pengawasan lainnya serta pengelolaan pangkalan data intelijen.
(2) Subseksi Penindakan dan Sarana Operasi mempunyai tugas melakukan pelayanan pemeriksaan sarana pengangkut, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai serta pengawasan pembongkaran barang, pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api Kantor Pengawasan dan Pelayanan.
(3) Subseksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan mempunyai tugas melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, penghitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi terhadap kekurangan atau kelebihan bongkar dan denda administrasi atas pelanggaran lainnya, pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang-undangan, serta penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti.
 

Pasal 177 J


Seksi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal, pelayanan kepabeanan atas sarana pengangkut dan pemberitahuan pengangkutan barang.


Pasal 177 K


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 J, Seksi Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengadministrasian penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal;
b. pengadministrasian jaminan serta pemrosesan penyelesaian jaminan penangguhan bea masuk, jaminan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), jaminan dalam rangka keberatan dan banding serta jaminan lainnya;
c. penerimaan, penatausahaan, penyimpanan, pengurusan permintaan dan pengembalian pita cukai;
d. penagihan dan pengadministrasian pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal, serta pengadministrasian dan penyelesaian premi;
e. penerbitan dan pengadministrasian surat teguran atas kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara lainnya yang telah jatuh tempo;
f. penerbitan dan pengadministrasian surat paksa dan penyitaan, serta administrasi pelelangan;
g. pengadministrasian dan penyelesaian surat keterangan impor kendaraan bermotor;
h. penyajian laporan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya.
i. penerimaan dan penatausahaan rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut;
j. pelaksanaan penerimaan, pendistribusian, penelitian, dan penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut serta pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang; dan
k. penghitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan dokumen sarana pengangkut.


Pasal 177 L


(1) Seksi Perbendaharaan terdiri atas:
a. Subseksi Administrasi Penerimaan dan Jaminan;
b. Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian; dan
c. Subseksi Administrasi Manifes.
(2) Subseksi yang menangani Administrasi Penerimaan dan Jaminan paling banyak 2 (dua).
(3) Subseksi yang menangani Administrasi Penagihan dan Pengembalian paling banyak 2 (dua).
 

Pasal 177 M


(1) Subseksi Administrasi Penerimaan dan Jaminan mempunyai tugas melakukan pengadministrasian penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal, dan penerimaan, penatausahaan, penyimpanan, dan pengurusan permintaan pita cukai, pengadministrasian dan penyelesaian surat keterangan impor kendaraan bermotor, penyajian laporan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya, pelayanan fasilitas pembebasan, penangguhan bea masuk, penundaan pembayaran cukai, pengadministrasian jaminan dan pemrosesan jaminan penangguhan bea masuk, jaminan PPJK, jaminan dalam rangka keberatan dan banding serta jaminan lainnya.
(2) Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian mempunyai tugas melakukan penagihan kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa Tempat Penimbunan Pabean dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal, penerbitan dan pengadministrasian surat teguran, surat paksa, penyitaan dan pengadministrasian pelelangan, pengadministrasian dan penyelesaian premi, serta pengadministrasian pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, pita cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal.
(3) Subseksi Administrasi Manifes mempunyai tugas melakukan penerimaan dan penatausahaan rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut, penerimaan, pendistribusian, penelitian dan penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut, pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang, serta perhitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan dokumen sarana pengangkut.
     

Pasal 177 N


Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai.


Pasal 177 O


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 N, Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan fasilitas dan perijinan di bidang kepabeanan dan cukai;
b. penelitian pemberitahuan impor, ekspor, dan dokumen cukai;
c. pemeriksaan dan pencacahan barang, pemeriksaan badan dan pengoperasian sarana deteksi;
d. penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean dan fasilitas impor serta penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor dan pungutan negara lainnya;
e. penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar dan nilai pabean;
f. pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean;
g. pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean;
h. pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut;
i. pelaksanaan urusan pembukuan dokumen cukai;
j. pelaksanaan urusan pemusnahan dan penukaran pita cukai;
k. pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai;
l. pelaksanaan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai;
m. pengelolaan tempat penimbunan pabean;
n. penatausahaan penimbunan, pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean;
o. pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara;
p. penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara; dan
q. pelaksanaan urusan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dan atau busuk.
 

Pasal 177 P


(1) Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai masing-masing membawahkan Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai.
(2) Subseksi yang menangani Hanggar Pabean dan Cukai paling banyak 6 (enam).
    

Pasal 177 Q


Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai mempunyai tugas melakukan pelayanan fasilitas dan perijinan di bidang kepabeanan, penelitian pemberitahuan impor dan ekspor, pemeriksaan dan pencacahan barang, pemeriksaan badan dan pengoperasian sarana deteksi, penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean dan fasilitas impor serta penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pajak dalam rangka impor dan pungutan negara lainnya, penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar dan nilai pabean, pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean, pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut, pengelolaan tempat penimbunan pabean, penatausahaan penimbunan, pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean, pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, pelaksanaan urusan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dan atau busuk, pelayanan fasilitas dan perijinan di bidang cukai, penatausahaan dan penelitian pemberitahuan dokumen cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai, penelitian kebenaran penghitungan cukai dan pungutan negara lainnya, pelaksanaan urusan pembukuan dokumen cukai, pelaksanaan urusan pemusnahan dan penukaran pita cukai, pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai, serta pelaksanaan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai.


Pasal 177 R


Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan bimbingan kepatuhan, konsultasi, dan layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai.


Pasal 177 S


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 R, Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai;
b. pelayanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai;
c. bimbingan kepatuhan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai; dan
d. konsultasi di bidang kepabeanan dan cukai.


Pasal 177 T


Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi terdiri atas:
a. Subseksi Penyuluhan; dan
b. Subseksi Layanan Informasi.


Pasal 177 U


(1) Subseksi Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
(2) Subseksi Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan pelayanan informasi, bimbingan dan konsultasi kepatuhan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai.
   

Pasal 177 V


Seksi Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.


Pasal 177 W


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 V, Seksi Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
a. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai;
b. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang administrasi;
c. pengawasan pelaksanaan tugas intelijen, penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
d. evaluasi kinerja di bidang pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai;
e. penyusunan rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas; dan
f. pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
 

Pasal 177 X


Seksi Kepatuhan Internal terdiri atas:
a. Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan dan Administrasi; dan
b. Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan.

    

Pasal 177 Y


(1) Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan dan Administrasi mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, evaluasi kinerja serta penyiapan bahan rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kepabeanan, cukai, dan administrasi.
(2) Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, evaluasi kinerja dan penyiapan bahan rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang intelijen, penindakan, penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, serta pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
  

Pasal 177 Z


Seksi Dukungan Teknis dan Distribusi Dokumen mempunyai tugas melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya, pengelolaan dan penyimpanan data dan file, pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, pengolahan data kepabeanan dan cukai, penerimaan, penelitian kelengkapan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai, serta penyajian data kepabeanan dan cukai.


Pasal 177 AA


Seksi Dukungan Teknis dan Distribusi Dokumen terdiri atas:
a. Subseksi Dukungan Teknis; dan
b. Subseksi Distribusi Dokumen.

   

Pasal 177 BB

(1) Subseksi Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya, pengelolaan dan penyimpanan data dan file, pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, pengolahan data kepabeanan dan cukai, serta penyajian data kepabeanan dan cukai.
(2) Subseksi Distribusi Dokumen mempunyai tugas melakukan penerimaan, penelitian kelengkapan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai.


Bagian Ketiga B
Susunan Organisasi
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
Tipe Madya Pabean B

Pasal 177 CC


(1) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B terdiri atas:
a. Subbagian Umum;
b. Seksi Penindakan dan Penyidikan;
c. Seksi Perbendaharaan;
d. Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai;
e. Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi;
f. Seksi Kepatuhan Internal;
g. Seksi Dukungan Teknis dan Distribusi Dokumen; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Seksi yang menangani Pelayanan Kepabeanan dan Cukai paling banyak 6 (enam).
    

Pasal 177 DD


Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan dan rumah tangga Kantor Pengawasan dan Pelayanan, serta penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas.


Pasal 177 EE


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 DD, Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, dan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas; dan
b. pelaksanaan urusan keuangan, anggaran, kesejahteraan pegawai, serta rumah tangga dan perlengkapan.

  

Pasal 177 FF


Subbagian Umum terdiri atas:
a. Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian;
b. Urusan Keuangan; dan
c. Urusan Rumah Tangga.


Pasal 177 GG


(1) Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan kepegawaian, serta penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas.
(2) Urusan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, anggaran, dan kesejahteraan pegawai.
(3) Urusan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
   

Pasal 177 HH


Seksi Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melakukan intelijen, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai, serta pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api.


Pasal 177II


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 HH, Seksi Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyajian, serta penyampaian informasi dan hasil intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
b. pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
c. pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai;
d. penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai; 
e. pemeriksaan sarana pengangkut;
f. pengawasan pembongkaran barang;
g. penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi terhadap kekurangan/kelebihan bongkar, serta denda administrasi atas pelanggaran lainnya;
h. penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti;
i. pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai;
j. pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai; dan
k. pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api Kantor Pengawasan dan Pelayanan.
  

Pasal 177 JJ


Seksi Penindakan dan Penyidikan terdiri atas:
a. Subseksi Intelijen;
b. Subseksi Penindakan dan Sarana Operasi; dan
c. Subseksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan.
  

Pasal 177 KK


(1) Subseksi Intelijen mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan penyampaian informasi dan hasil intelijen, analisis laporan pemeriksaan sarana pengangkut, laporan pembongkaran dan penimbunan barang, dan laporan pengawasan lainnya serta pengelolaan pangkalan data intelijen.
(2) Subseksi Penindakan dan Sarana Operasi mempunyai tugas melakukan pelayanan pemeriksaan sarana pengangkut, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai serta pengawasan pembongkaran barang, pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api Kantor Pengawasan dan Pelayanan.
(3) Subseksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan mempunyai tugas melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, penghitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi terhadap kekurangan atau kelebihan bongkar dan denda administrasi atas pelanggaran lainnya, pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang-undangan, serta penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti.
  

Pasal 177 LL


Seksi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal, pelayanan kepabeanan atas sarana pengangkut dan pemberitahuan pengangkutan barang.


Pasal 177 MM


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 LL, Seksi Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengadministrasian penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal;
b. pengadministrasian jaminan serta pemrosesan penyelesaian jaminan penangguhan bea masuk, jaminan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), jaminan dalam rangka keberatan dan banding serta jaminan lainnya;
c. penerimaan, penatausahaan, penyimpanan, pengurusan permintaan dan pengembalian pita cukai;
d. penagihan dan pengadministrasian pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal, serta pengadministrasian dan penyelesaian premi;
e. penerbitan dan pengadministrasian surat teguran atas kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara lainnya yang telah jatuh tempo;
f. penerbitan dan pengadministrasian surat paksa dan penyitaan, serta administrasi pelelangan;
g. pengadministrasian dan penyelesaian surat keterangan impor kendaraan bermotor;
h. penyajian laporan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya;
i. penerimaan dan penatausahaan rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut;
j. pelaksanaan penerimaan, pendistribusian, penelitian, dan penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut serta pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang; dan
k. penghitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan dokumen sarana pengangkut.
  

Pasal 177 NN


Seksi Perbendaharaan terdiri atas:
a. Subseksi Administrasi Penerimaan dan Jaminan;
b. Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian; dan
c. Subseksi Administrasi Manifes.


Pasal 177 OO


(1) Subseksi Administrasi Penerimaan dan Jaminan mempunyai tugas melakukan pengadministrasian penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal, penerimaan, penatausahaan, penyimpanan, dan pengurusan permintaan pita cukai, pengadministrasian dan penyelesaian surat keterangan impor kendaraan bermotor, penyajian laporan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya, pelayanan fasilitas pembebasan, penangguhan bea masuk, penundaan pembayaran cukai, pengadministrasian jaminan dan pemrosesan jaminan penangguhan bea masuk, jaminan PPJK, jaminan dalam rangka keberatan dan banding serta jaminan lainnya.
(2) Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian mempunyai tugas melakukan penagihan kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa Tempat Penimbunan Pabean dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal, penerbitan dan pengadministrasian surat teguran, surat paksa, penyitaan dan pengadministrasian pelelangan, pengadministrasian dan penyelesaian premi, serta pengadministrasian pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, pita cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal.
(3) Subseksi Administrasi Manifes mempunyai tugas melakukan pelayanan penerimaan, penelitian, penatausahaan dan pendistribusian rencana kedatangan sarana pengangkut, jadwal kedatangan sarana pengangkut dan manifes, penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut, pelayanan penerimaan, penelitian, penatausahaan, pendistribusian, dan penyelesaian dokumen pemberitahuan pengangkutan barang serta penghitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan dokumen sarana pengangkut.


Pasal 177 PP


Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai.


Pasal 177 QQ


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 PP, Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan fasilitas dan perijinan di bidang kepabeanan dan cukai; 
b. penelitian pemberitahuan impor, ekspor, dan dokumen cukai;
c. pemeriksaan dan pencacahan barang, pemeriksaan badan dan pengoperasian sarana deteksi;
d. penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean dan fasilitas impor serta penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor dan pungutan negara lainnya;
e. penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar dan nilai pabean;
f. pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean;
g. pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean;
h. pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut;
i. pelaksanaan urusan pembukuan dokumen cukai;
j. pelaksanaan urusan pemusnahan dan penukaran pita cukai;
k. pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai;
l. pelaksanaan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai;
m. pengelolaan tempat penimbunan pabean;
n. penatausahaan penimbunan, pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean;
o. pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara;
p. penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara; dan
q. pelaksanaan urusan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dan atau busuk.


Pasal 177 RR


(1) Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai masing-masing membawahkan Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai.
(2) Subseksi yang menangani Hanggar Pabean dan Cukai paling banyak 4 (empat).
 

Pasal 177 SS


Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai mempunyai tugas melakukan pelayanan fasilitas dan perijinan di bidang kepabeanan, penelitian pemberitahuan impor dan ekspor, pemeriksaan dan pencacahan barang, pemeriksaan badan dan pengoperasian sarana deteksi, penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean dan fasilitas impor serta penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pajak dalam rangka impor dan pungutan negara lainnya, penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar dan nilai pabean, pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean, pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut, pengelolaan tempat penimbunan pabean, penatausahaan penimbunan, pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean, pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, pelaksanaan urusan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dan atau busuk, pelayanan fasilitas dan perijinan di bidang cukai, penatausahaan dan penelitian pemberitahuan dokumen cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai, penelitian kebenaran penghitungan cukai dan pungutan negara lainnya, pelaksanaan urusan pembukuan dokumen cukai, pelaksanaan urusan pemusnahan dan penukaran pita cukai, pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai, serta pelaksanaan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai.


Pasal 177 TT


Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan bimbingan kepatuhan, konsultasi, dan layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai.


Pasal 177 UU


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 TT, Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai;
b. pelayanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai;
c. bimbingan kepatuhan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai; dan
d. konsultasi di bidang kepabeanan dan cukai.


Pasal 177 VV


Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi terdiri atas:
a. Subseksi Penyuluhan; dan
b. Subseksi Layanan Informasi.

  

Pasal 177 WW

(1) Subseksi Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
(2) Subseksi Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan pelayanan informasi, bimbingan dan konsultasi kepatuhan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai.


Pasal 177 AAA


Seksi Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.


Pasal 177 BBB


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 XX, Seksi Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
a. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai;
b. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang administrasi;
c. pengawasan pelaksanaan tugas intelijen, penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
d. evaluasi kinerja di bidang pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai;
e. penyusunan rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas; dan
f. pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.


Pasal 177 ZZ


Seksi Kepatuhan Internal terdiri atas:
a. Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan dan Administrasi; dan
b. Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan.


Pasal 177 AAA


(1) Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan dan Administrasi mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, evaluasi kinerja serta penyiapan bahan rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kepabeanan, cukai, dan administrasi.
(2) Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, evaluasi kinerja dan penyiapan bahan rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang intelijen, penindakan, penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, serta pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
 

Pasal 177 BBB


Seksi Dukungan Teknis dan Distribusi Dokumen mempunyai tugas melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya, pengelolaan dan penyimpanan data dan file, pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, pengolahan data kepabeanan dan cukai, penerimaan, penelitian kelengkapan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai, serta penyajian data kepabeanan dan cukai.


Bagian Ketiga C
Susunan Organisasi

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C

Pasal 177 CCC


Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C terdiri atas:
a. Subbagian Umum;
b. Seksi Penindakan dan Penyidikan;
c. Seksi Perbendaharaan;
d. Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis;
e. Seksi Kepatuhan dan Penyuluhan; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 177 DDD


Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan dan rumah tangga Kantor Pengawasan dan Pelayanan, serta penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas.


Pasal 177 EEE


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 DDD, Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, dan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas; dan
b. pelaksanaan urusan keuangan, anggaran, kesejahteraan pegawai, serta rumah tangga dan perlengkapan.


Pasal 177 FFF


Subbagian Umum terdiri atas:
a. Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian;
b. Urusan Keuangan; dan
c. Urusan Rumah Tangga.


Pasal 177 GGG


(1) Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan kepegawaian, serta penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas.
(2) Urusan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, anggaran, dan kesejahteraan pegawai.
(3) Urusan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
  

Pasal 177 HHH


Seksi Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melakukan intelijen, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai, serta pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api.


Pasal 177III


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 HHH, Seksi Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyajian, serta penyampaian informasi dan hasil intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
b. pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
c. pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai;
d. penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai;
e. pemeriksaan sarana pengangkut;
f. pengawasan pembongkaran barang;
g. penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi terhadap kekurangan/kelebihan bongkar, serta denda administrasi atas pelanggaran lainnya;
h. penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti;
i. pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai;
j. pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai; dan
k. pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api Kantor Pengawasan dan Pelayanan.


Pasal 177 JJJ


Seksi Penindakan dan Penyidikan terdiri atas:
a. Subseksi Intelijen;
b. Subseksi Penindakan dan Sarana Operasi; dan
c. Subseksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan.


Pasal 177 KKK


(1) Subseksi Intelijen mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan penyampaian informasi dan hasil intelijen, analisis laporan pemeriksaan sarana pengangkut, laporan pembongkaran dan penimbunan barang, dan laporan pengawasan lainnya serta pengelolaan pangkalan data intelijen.
(2) Subseksi Penindakan dan Sarana Operasi mempunyai tugas melakukan pelayanan pemeriksaan sarana pengangkut, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai serta pengawasan pembongkaran barang, pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api Kantor Pengawasan dan Pelayanan.
(3) Subseksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan mempunyai tugas melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, penghitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi terhadap kekurangan atau kelebihan bongkar dan denda administrasi atas pelanggaran lainnya, pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang-undangan, serta penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti.


Pasal 177 LLL


Seksi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal, pelayanan kepabeanan atas sarana pengangkut dan pemberitahuan pengangkutan barang.


Pasal 177 MMM


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 LLL, Seksi Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengadministrasian penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal;
b. pengadministrasian jaminan serta pemrosesan penyelesaian jaminan penangguhan bea masuk, jaminan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), jaminan dalam rangka keberatan dan banding serta jaminan lainnya;
c. penerimaan, penatausahaan, penyimpanan, pengurusan permintaan dan pengembalian pita cukai;
d. penagihan dan pengadministrasian pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal, serta pengadministrasian dan penyelesaian premi;
e. penerbitan dan pengadministrasian surat teguran atas kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara lainnya yang telah jatuh tempo;
f. penerbitan dan pengadministrasian surat paksa dan penyitaan, serta administrasi pelelangan;
g. pengadministrasian dan penyelesaian surat keterangan impor kendaraan bermotor;
h. penyajian laporan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya;
i. penerimaan dan penatausahaan rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut;
j. pelaksanaan penerimaan, pendistribusian, penelitian, dan penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut serta pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang; dan
k. penghitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan dokumen sarana pengangkut.


Pasal 177 NNN


Seksi Perbendaharaan terdiri atas:
a. Subseksi Administrasi Manifes, Penerimaan, dan Jaminan; dan
b. Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian.

 

Pasal 177 OOO


(1) Subseksi Administrasi Manifes, Penerimaan, dan Jaminan mempunyai tugas melakukan pelayanan penerimaan, penelitian, penatausahaan dan pendistribusian rencana kedatangan sarana pengangkut, jadwal kedatangan sarana pengangkut dan manifes, penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut, pelayanan penerimaan, penelitian, penatausahaan, pendistribusian, dan penyelesaian dokumen pemberitahuan pengangkutan barang serta penghitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan dokumen sarana pengangkut, melakukan pengadministrasian penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal, penerimaan, penatausahaan, penyimpanan, dan pengurusan permintaan pita cukai, pengadministrasian dan penyelesaian surat keterangan impor kendaraan bermotor, penyajian laporan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya, pelayanan fasilitas pembebasan, penangguhan bea masuk, penundaan pembayaran cukai, pengadministrasian jaminan dan pemrosesan jaminan penangguhan bea masuk, jaminan PPJK, jaminan dalam rangka keberatan dan banding serta jaminan lainnya.
(2) Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian mempunyai tugas melakukan penagihan kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa Tempat Penimbunan Pabean dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal, penerbitan dan pengadministrasian surat teguran, surat paksa, penyitaan dan pengadministrasian pelelangan, pengadministrasian dan penyelesaian premi, serta pengadministrasian pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, pita cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal.
  

Pasal 177 PPP


Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Tenis mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis dan fasilitas serta dukungan teknis di bidang kepabeanan dan cukai, melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya, pengelolaan dan penyimpanan data dan file, pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, pengolahan data kepabeanan dan cukai, penerimaan, penelitian kelengkapan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai, serta penyajian data kepabeanan dan cukai.


Pasal 177 QQQ


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 PPP, Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan fasilitas dan perijinan di bidang kepabeanan dan cukai; 
b. penelitian pemberitahuan impor, ekspor, dan dokumen cukai;
c. pemeriksaan dan pencacahan barang, pemeriksaan badan dan pengoperasian sarana deteksi;
d. penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean dan fasilitas impor serta penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor dan pungutan negara lainnya;
e. penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar dan nilai pabean;
f. pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean;
g. pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean;
h. pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut
i. pelaksanaan urusan pembukuan dokumen cukai;
j. pelaksanaan urusan pemusnahan dan penukaran pita cukai;
k. pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai;
l. pelaksanaan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai;
m. pengelolaan tempat penimbunan pabean;
n. penatausahaan penimbunan, pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean;
o. pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara;
p. penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara;
q. pelaksanaan urusan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dan atau busuk;
r. pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya, pengelolaan dan penyimpanan data dan file;
s. pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, pengolahan data kepabeanan dan cukai, serta penyajian data kepabeanan dan cukai; dan
t. melakukan penerimaan, penelitian kelengkapan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai.
   

Pasal 177 RRR


(1) Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis terdiri atas:
a. Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai; dan
b. Subseksi Dukungan Teknis dan Distribusi Dokumen.
(2) Subseksi yang menangani Hanggar Pabean dan Cukai paling banyak 2 (dua).


Pasal 177 SSS


(1) Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai mempunyai tugas melakukan pelayanan fasilitas dan perijinan di bidang kepabeanan, penelitian pemberitahuan impor dan ekspor, pemeriksaan dan pencacahan barang, pemeriksaan badan dan pengoperasian sarana deteksi, penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean dan fasilitas impor serta penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pajak dalam rangka impor dan pungutan negara lainnya, penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar dan nilai pabean, pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean, pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut, pengelolaan tempat penimbunan pabean, penatausahaan penimbunan, pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean, pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, pelaksanaan urusan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dan atau busuk, pelayanan fasilitas dan perijinan di bidang cukai, penatausahaan dan penelitian pemberitahuan dokumen cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai, penelitian kebenaran penghitungan cukai dan pungutan negara lainnya, pelaksanaan urusan pembukuan dokumen cukai, pelaksanaan urusan pemusnahan dan penukaran pita cukai, pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai, serta pelaksanaan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai.
(2) Subseksi Dukungan Teknis dan Distribusi Dokumen melakukan tugas pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya, pengelolaan dan penyimpanan data dan file; pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, pengolahan data kepabeanan dan cukai, serta penyajian data kepabeanan dan cukai, melakukan penerimaan, penelitian kelengkapan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai.


Pasal 177 TTT


Seksi Kepatuhan dan Penyuluhan mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dan bimbingan kepatuhan, konsultasi, dan layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai.


Pasal 177 UUU


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 TTT, Seksi Kepatuhan dan Penyuluhan menyelenggarakan fungsi:
a. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai;
b. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang administrasi;
c. pengawasan pelaksanaan tugas intelijen, penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
d. evaluasi kinerja di bidang pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai;
e. penyusunan rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas;
f. pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
g. penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai;
h. pelayanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai;
i. bimbingan kepatuhan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai; dan
j. konsultasi di bidang kepabeanan dan cukai.
 

Pasal 177 VVV


Seksi Kepatuhan dan Penyuluhan terdiri atas:
a. Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas; dan
b. Subseksi Penyuluhan dan Layanan Informasi.

    

Pasal 177 WWW


(1) Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, evaluasi kinerja serta penyiapan bahan rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kepabeanan, cukai, dan administrasi, bidang intelijen, penindakan, penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, serta pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
(2) Subseksi Penyuluhan dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai dan melakukan pelayanan informasi, bimbingan dan konsultasi kepatuhan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai.”
   
4. Ketentuan Pasal 256 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 256


(1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A adalah jabatan struktural eselon Il.a.
(2) Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B adalah jabatan struktural eselon Il.b.
(3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A, dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B adalah jabatan struktural eselon Ill.a.
(4) Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean, Tipe Madya Cukai, Tipe Madya Pabean A, Tipe Madya Pabean B, Tipe A1 dan Tipe A2 adalah jabatan struktural eselon Ill.a.
(5) Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C dan Tipe A3 adalah jabatan struktural eselon III.b.
(6) Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B adalah jabatan struktural eselon IV.a.
(7) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean, Tipe Madya Cukai, Tipe Madya Pabean A, Tipe Madya Pabean B, Tipe A1 dan Tipe A2 adalah jabatan struktural eselon IV.a.
(8) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C dan Tipe A3 adalah jabatan struktural eselon IV.b.
(9) Kepala Urusan dan Kepala Subseksi pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean, Tipe Madya Cukai, Tipe Madya Pabean A, Tipe Madya Pabean B, Tipe Madya Pabean C, Tipe A1, Tipe A2, Tipe A3 dan Tipe B adalah jabatan struktural eselon V.a.”
   
5. Ketentuan Pasal 255 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 255


(1) Sejak berlakunya peraturan ini terdapat:
a. 16 (enam belas) Kantor Wilayah;
b. 2 (dua) Kantor Pelayanan Utama;
c. 113 (seratus tiga belas) Kantor Pengawasan dan Pelayanan;
d. 93 (sembilan puluh tiga) Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai;
e. 654 (enam ratus lima puluh empat) Pos Pengawasan Bea dan Cukai.
(2) Nama, lokasi, tipe, dan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, serta nama, lokasi, dan tipe Kantor Pelayanan Utama, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai, dan Pos Pengawasan Bea dan Cukai adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II Peraturan Menteri Keuangan ini.”
   
6. Ketentuan Pasal 261 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 261


(1) Selama Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean, Tipe Madya Pabean A, Tipe Madya Pabean B, dan Tipe Madya Pabean C berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang telah ada sebelum ditetapkannya peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku paling lambat sampai dengan tangga! 31 Desember 2011.
(2) Pelaksanaan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap dengan atau berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.”
   
7. Ketentuan Pasal 262 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 262


Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.”

   
8. Lampiran I diubah, sehingga menjadi sebagaimana Lampiran I dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
   
9. Lampiran III diubah, sehingga menjadi sebagaimana Lampiran II dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.


Pasal II


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Agustus 2011
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,


AGUS D.W. MARTOWARDOJO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


PATRIALIS AKBAR