Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 534/KMK.04/2000

Kategori : KUP

Bentuk Dan Isi Surat Pemberitahuan Serta Keterangan Dan Atau Dokumen Yang Harus Dilampirkan


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 534/KMK.04/2000
 
TENTANG

BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN SERTA KETERANGAN DAN ATAU DOKUMEN YANG HARUS DILAMPIRKAN
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan serta Keterangan dan atau Dokumen yang Harus Dilampirkan;


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN SERTA KETERANGAN DAN ATAU DOKUMEN YANG HARUS DILAMPIRKAN.



Pasal 1

Surat Pemberitahuan terdiri dari :

  1. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26;
  2. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22;
  3. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26;
  4. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25;
  5. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
  6. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15;
  7. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
  8. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut;
  9. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak;
  10. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
  11. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan;
  12. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat;
  13. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;
  14. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21.



Pasal 2

(1)

Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 paling sedikit berisi:

  1. Nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan alamat Wajib Pajak;
  2. Masa Pajak atau Tahun Pajak yang bersangkutan;
  3. Tanda tangan Wajib Pajak atau kuasanya.
(2) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan paling sedikit tentang:
  1. jumlah objek pajak, kecuali untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25;
  2. jumlah pajak yang terutang;
  3. tanggal pembayaran atau penyetoran.
(3)

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan paling sedikit tentang:

  1. jumlah penyerahan;
  2. jumlah Pajak Keluaran;
  3. jumlah pajak yang dapat diperhitungkan;
  4. jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
  5. tanggal penyetoran.
(4)

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf h, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan paling sedikit tentang;jumlah Dasar Pengenaan Pajak;

  1. jumlah pajak yang dipungut;
  2. jumlah pajak yang disetor;
  3. tanggal pemungutan;
  4. tanggal penyetoran.
(5)

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan paling sedikit tentang:

  1. jumlah penyerahan barang dagangan;
  2. jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
  3. tanggal penyetoran.
(6)

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan paling sedikit tentang:

  1. jumlah penyerahan;
  2. tarif;
  3. jumlah pajak yang terutang;
  4. jumlah pajak yang disetor;
  5. tanggal penyetoran.
(7)

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf k, huruf l, dan huruf m, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan paling sedikit tentang :

  1. jenis usaha dan klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak;
  2. jumlah penghasilan;
  3. jumlah kompensasi kerugian;
  4. jumlah pajak yang terutang;
  5. jumlah kredit pajak;
  6. jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
  7. tanggal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29;
  8. bukan objek pajak;
  9. jumlah harta dan kewajiban.
(8)

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf n, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan paling sedikit tentang :

  1. jenis usaha dan klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak;
  2. jumlah penghasilan bruto;
  3. jumlah pajak yang terutang;
  4. jumlah pajak yang sudah disetor;
  5. jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
  6. tanggal penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29.



Pasal 3

(1)

Surat Pemberitahuan terdiri dari Surat Pemberitahuan Induk dan lampirannya yang merupakan satu kesatuan, kecuali Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f.

(2)

Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan petunjuk pengisiannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak



Pasal 4

Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak



Pasal 5

Terhadap Surat Pemberitahuan Masa mulai masa pajak Januari 2001 dan Surat Pemberitahuan Tahunan mulai Tahun Pajak 2001 berlaku Keputusan Menteri Keuangan ini.



Pasal 6

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Ttd

 

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO