Peraturan Pemerintah Nomor : 145 TAHUN 2000
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 145 TAHUN 2000
TENTANG
KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
MEMUTUSKAN :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
(1) |
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 10% (sepuluh persen) adalah : |
|
|
(2) |
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 20% (dua puluh persen), adalah : |
|
|
(3) |
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 30% (tiga puluh persen), adalah : |
|
|
(4) |
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 40% (empat puluh persen), adalah : |
|
|
(5) |
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 50% (lima puluh persen), adalah : |
|
|
(6) |
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 75% (tujuh puluh lima persen), adalah : |
|
(1) | Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen), adalah : |
|
|
(2) |
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen), adalah kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC tetapi tidak lebih dari 3000 CC atau motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC tetapi tidak lebih dari 2500 CC. |
(3) | Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen), adalah : |
|
|
(4) |
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen), adalah kendaraan bermotor sedan/ station wagon dan kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC tetapi tidak lebih dari 3000 CC atau motor bakar nyala kompresi (diesel/ semi diesel) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC tetapi tidak lebih dari 2500 CC. |
(5) | Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen), adalah : |
|
|
(6) | Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 60% (enam puluh persen), adalah : |
|
|
(7) |
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen), adalah kendaraan bermotor sedan/ station wagon dan kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4000 CC atau motor bakar nyala kompresi (diesel/ semi diesel) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3500 CC, mobil balap dan sejenisnya. |
(1) | Kelompok kendaraan bermotor yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah : |
|
|
(2) |
Apabila kendaraan bermotor yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana diatur dalam ayat (1) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor atau perolehannya ternyata dipindahtangankan atau diubah peruntukannya sehingga tidak sesuai dengan tujuan semula, maka Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terulang pada saat impor atau perolehannya tersebut wajib dibayar kembali dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak tersebut dipindahtangankan atau diubah peruntukannya. |
(3) |
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tersebut tidak atau kurang dibayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ditambah sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
Ketentuan mengenai Jenis Barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk setiap Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
ttd ABDURRAHMAN WAHID |
Diudangkan di Jakarta :
ttd DJOHAN EFFENDI |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 261
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 145 TAHUN 2000
TENTANG
KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Sehubungan dengan semakin meningkatnya permintaan akan barang-barang yang bersifat mewah, untuk lebih memenuhi keadilan dan untuk lebih mempertajam prioritas pada kegiatan-kegiatan ekonomi yang bersifat produktif, sudah sewajarnya jika atas pemakaian barang-barang yang bersifat mewah dan yang tidak digunakan untuk tujuan produksi, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Selanjutnya pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah juga dimaksudkan untuk melindungi produsen kecil atau tradisional.
Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, maka atas peraturan pelaksanaan khususnya yang berkaitan dengan ketentuan-ketentuan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang berlaku selama ini perlu diadakan penyesuaian. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan merubah pengelompokan barang yang menjadi objek Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan menaikkan atau menurunkan tarif pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap beberapa kelompok barang tertentu dan menghapuskan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas produk air mineral, yaitu :
- yang dinaikkan antara lain meliputi alat-alat hiburan elektronika, alat-alat rumah tangga, dan seluruh minuman yang mengandung alkohol, pesawat udara dan kapal pesiar kecuali yang digunakan untuk keperluan negara dan angkutan umum, senjata api, serta kendaraan bermotor sedan/ station wagon dan kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van degan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 CC atau motor bakar nyala kompresi (diesel/ semi diesel) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 CC, serta jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf, mobil balap dan sejenisnya, trailer dan semi trailer dari jenis tipe caravan untuk perumahan atau kemah;
- yang diturunkan antara lain permadani dan tekstil penutup kain yang terbuat dari serat kelapa, mainan anak-anak dan peralatan olah raga tertentu.
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4063
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.