Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 111/KMK.04/1993

Kategori : KUP, PPN

Keterangan Dan Dokumen Yang Dicantumkan Dan/Atau Dilampirkan Pada Spt Masa PPN


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 111/KMK.04/1993

TENTANG

KETERANGAN DAN DOKUMEN YANG DICANTUMKAN DAN/ATAU DILAMPIRKAN PADA SPT MASA PPN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


Dalam rangka lebih memberikan kepastian dan ketertiban administrasi, maka keterangan dan dokumen yang harus disampaikan dan/atau dilampirkan pada SPT Masa PPN sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1118/KMK.04/1988 tanggal 8 Nopember 1988 perlu ditinjau
dan diatur kembali.


Mengingat :

 

  1. Pasal 3 ayat (6) Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
  2. Pasal 15 ayat (2) Undang-undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264).



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERANGAN DAN DOKUMEN YANG DICANTUMKAN DAN/ATAU DILAMPIRKAN PADA SPT MASA PPN.



Pasal 1


(1)

Keterangan dan dokumen yang harus dicantumkan dan/atau dilampirkan pada SPT Masa PPN adalah :

 
  1. Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM;
  2. Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM yang ditunda/ditangguhkan/ditanggung Pemerintah;
  3. Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM eks Keppres Nomor 56 Tahun 1988;
  4. Daftar Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
  5. Daftar Pajak Masukan dan PPn BM yang memperoleh Pembayaran Pendahuluan/ Pengembalian dari BAPEKSTA;
  6. Daftar Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan;
  7. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
  8. Keterangan dan/atau dokumen lain yang oleh Direktur Jenderal Pajak diwajibkan untuk dilampirkan pada SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2)

Dalam rangka permohonan restitusi, Daftar Pajak Masukan yang dapat dikreditkan harus dilampiri dengan Faktur Pajak.

(3)

Bentuk SPT Masa PPN beserta lampirannya berupa Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM, Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM yang ditunda/Ditangguhkan/Ditanggung Pemerintah, Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM eks Keppres Nomor 56 Tahun 1988, Daftar Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, Daftar Pajak Masukan yang memperoleh Pembayaran Pendahuluan/Pengembalian dari BAPEKSTA, Daftar Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah seperti contoh pada Lampiran Keputusan ini.

(4)

Bentuk SPT Masa PPN Pembayaran Kembali Pajak Masukan beserta lampirannya seperti contoh pada Lampiran Keputusan ini.



Pasal 2


(1)

Keterangan dan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) diberlakukan pertama kali untuk penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak April 1993.

(2)

Keterangan dan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (4) diberlakukan pertama kali untuk penyampaian SPT Masa PPN. Pembayaran Kembali Pajak Masukan dalam tahun buku 1992.



Pasal 3


Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1118/KMK.04/1988 tanggal 8 Nopember 1988 dinyatakan tidak berlaku lagi.



Pasal 4


Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.



Pasal 5


Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 6 Februari 1993
MENTERI KEUANGAN,

ttd

J.B. SUMARLIN