Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 29/KMK.04/1995
Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 832/KMK.00/1989 Tentang Penetapan Rumah Murah Yang Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung Pemerintah
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29/KMK.04/1995
TENTANG
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 832/KMK.00/1989
TENTANG PENETAPAN RUMAH MURAH YANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAINYA DITANGGUNG PEMERINTAH
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1994, atas penyerahan rumah murah yang batasannya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar saran dari Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh Pemerintah;
- bahwa batasan rumah murah yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung oleh Pemerintah telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 832/KMK.00/1989;
- bahwa dipandang perlu mengatur kembali batasan rumah murah dengan Keputusan Menteri Keuangan;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1994;
- Keputusan Presiden Nomor 64/M Tahun 1988;
- Surat Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat Nomor 60/BT.01/01/M/4/85 tanggal 9 April 1985 dan Nomor 1989; 134/KU.02.03/M/5/89 tanggal 12 Mei 1989;
- Surat Menteri Perindustrian Nomor 1683/M/11/1994 tanggal 2 Nopember. 1994;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN RUMAH MURAH YANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAINYA DITANGGUNG PEMERINTAH.
Menambah bunyi pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 832/KMK.00/1989, tanggal 27 Juli 1989 sehingga Pasal 1 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 1
(1) |
Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan rumah murah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986, adalah rumah dengan type BTN/KPR 70 ke bawah dan meliputi juga Pondok Boro, Asrama Mahasiswa/Pelajar, Rumah beserta Workshop dalam rangka Transmigrasi Swakarsa Industri serta bangunan tertentu lainnya. |
(2) |
Bangunan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah bangunan dan sarana untuk kepentingan sosial, pendidikan yang tidak mempunyai tujuan komersial yang dibuat dan didirikan dalam lingkungan rumah murah. |
(3) |
Pemborong yang menyerahkan Jasa Kena Pajak untuk pembangunan rumah murah tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai." |
Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Januari 1995
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.