Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 335/KMK.04/1996
Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Dan Penetapan Besarnya Penghapusan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 335/KMK.04/1996
TENTANG
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa untuk melaksanakan penghapusan piutang pajak dan penetapan besarnya penghapusan perlu adanya ketentuan mengenai tata cara pelaksanaannya;
- bahwa tata cara tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri keuangan;
- Pasal 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
- Pasal 18 jo Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan (Lembaran negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Nomor 3566);
- Pasal 12 jo Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569).
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN.
Piutang Pajak yang dapat dihapuskan adalah piutang pajak yang tercantum dalam surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT), Surat tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah atau piutang pajak menurut data administrasi KPP atau KPPBB yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, disebabkan karena Wajib Pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, ahli waris tidak dapat ditemukan, tidak mempunyai harta kekayaan lagi, atau karena hak untuk melakukan penagihan sudah daluwarsa atau karena sebab lain sesuai hasil penelitian sebagaimana dimaksud Pasal 2.
(1) | Untuk memastikan keadaan Wajib Pajak atau Piutang Pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus dilakukan penelitian setempat atau penelitian administrasi oleh KPP atau KPPBB dan hasilnya dilaporkan dalam Laporan Hasil Penelitian. |
(2) | Apabila alasan penghapusan piutang pajak adalah selain Wajib pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, ahli waris tidak ditemukan, tidak mempunyai harta kekayaan lagi, atau karena hak untuk melakukan penagihan sudah daluwarsa, maka Laporan Hasil Penelitian oleh KPP atau KPPBB harus memperoleh persetujuan terlebih dulu dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya. |
(3) | Laporan Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus menggambarkan keadaan Wajib Pajak atau Piutang Pajak yang bersangkutan sebagai dasar untuk menentukan besarnya Piutang Pajak yang tidak dapat ditagih lagi. |
Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya dapat diusulkan untuk dihapuskan setelah adanya Laporan Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(1) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan setiap akhir tahun takwim menyusun Daftar Penghapusan Piutang Pajak berdasarkan Laporan Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. |
(2) | Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap awal tahun berikutnya disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya. |
(3) | Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak yang telah diteliti kepada Direktur Jenderal Pajak. |
Direktur Jenderal Pajak menyampaikan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) kepada Menteri Keuangan.
Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Piutang Pajak berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 952/KMK.04/1983 dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya, dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 13 Mei 1996
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.