Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 26/PJ.22/1985
Jangka Waktu Penundaan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan. (Seri PPh Spt - 05)
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1 Agustus 1985
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 26/PJ.22/1985
TENTANG
JANGKA WAKTU PENUNDAAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN (SERI PPh SPT - 05)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
-
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b Undang-undang tersebut, atas permohonan Wajib Pajak dapat diperpanjang oleh Direktur Jenderal Pajak dengan syarat permohonan tersebut diajukan sebelum jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan berakhir.
-
Dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-867/PJ.2/1985,tanggal 13 Maret 1985 wewenang untuk memberikan keputusan atas Permohonan Wajib Pajak tertentu mengenai perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tersebut di atas, telah dilimpahkan kepada para Kepala Inspeksi Pajak.
-
Baik dalam Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983maupun dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-867/PJ.2/1985 tanggal 13 Maret 1985 tersebut di atas, belum ditetapkan jangka waktu berapa lama Kepala Inspeksi Pajak dapat memberikan penundaan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan yang diajukan oleh Wajib Pajak. Oleh karena itu untuk memberikan kepastian mengenai Wewenang Kepala Inspeksi Pajak tersebut dengan ini diberikan penggarisan-penggarisan sebagai berikut :
3.1. Kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 dapat diberikan penundaan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan paling lama 6 (enam) bulan sejak saat Surat Pemberitahuan Tahunan harus disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
3.2. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 3.1. Wajib Pajak belum dapat menyampaikan Laporan Keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunannya, maka SPT Wajib Pajak tersebut harus disampaikan dalam jangka waktu tersebut dengan dilampiri Laporan Keuangan yang belum diaudit, dan atas permohonan, kepada Wajib Pajak yang bersangkutan dapat diberikan penundaan penyampaian Laporan Keuangan yang diaudit tersebut selambat-lambatnya 6 (enam) bulan lagi.
3.3. Permohonan penundaan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan yang diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak dianggap disetujui oleh Kepala Inspeksi Pajak untuk jangka waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sepanjang belum dikeluarkan keputusan penolakan oleh Kepala Inspeksi Pajak yang bersangkutan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. SALAMUN A.T.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.