Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 117/KMK.04/1998
Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 637/KMK.04/1994 Tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha, Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Menteri Keuang
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 117/KMK.04/1998
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 637/KMK.04/1994
TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN,
PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR
DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN R.I NOMOR : 474/KMK.04/1995
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
- bahwa untuk menunjang kegiatan dunia usaha maka kemampuan dan kualitas pengelolaan perusahaan asuransi dan perusahaan masuk bursa perlu ditingkatkan;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 637/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 474/KMK.04/1995, dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);.
- Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 150/M Tahun 1997;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 637/KMK.04/1994 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 474/KMK.04/1995;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 637/KMK.04/1994 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN R.I NOMOR : 474/KMK.04/1995.
1. | Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 474/KMK.04/1995 tanggal 3 Oktober 1995, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut : "Pasal 1
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Pebruari 1998
Menteri Keuangan
ttd.
Mar'ie Muhammad
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.