Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 609/PMK.03/2004
Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam Di Nanggroe Aceh Darussalam Dan Sumatera Utara
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 609/PMK.03/2004
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BANTUAN KEMANUSIAAN
BENCANA ALAM DI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN SUMATERA UTARA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa bencana alam berupa gempa bumi dan tsunami yang melanda Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara pada bulan Desember 2004, merupakan bencana nasional yang menimbulkan korban manusia dan material yang sangat besar sehingga memerlukan dana yang sangat besar serta penanganan yang sangat cepat;
- bahwa dalam rangka menangani bencana nasional tersebut, diperlukan partisipasi/kepedulian seluruh masyarakat khususnya para pengusaha dan Wajib Pajak lainnya sebagai wujud kebersamaan dan persatuan bangsa Indonesia berupa pemberian sumbangan kepada para korban bencana alam dimaksud;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf b, diperlukan suatu kebijakan Pemerintah sehingga sumbangan yang diberikan oleh Wajib Pajak dalam rangka bantuan kemanusiaan dimaksud dapat dibiayakan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
- Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 253, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4055);
- Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
MEMUTUSKAN :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BANTUAN KEMANUSIAAN BENCANA ALAM DI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN SUMATERA UTARA.
Sumbangan yang diberikan oleh Wajib Pajak dalam rangka bantuan kemanusiaan bencana alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara yang terjadi pada bulan Desember 2004 dapat dibiayakan.
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JUSUF ANWAR
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.