Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH NEGARA BERDAULAT PAPUA NUGINI
UNTUK
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH NEGARA BERDAULAT PAPUA NUGINI
Berhasrat untuk menjalin Persetujuan untuk penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berkenaan dengan pajak atas penghasilan.
TELAH MENYEPAKATI HAL-HAL BERIKUT:
BAB I
RUANG LINGKUP PERSETUJUAN
Pasal 1
ORANG DAN BADAN YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN INI
Persetujuan ini berlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara.
Pasal 2
PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN INI
- Persetujuan ini berlaku untuk pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh masing-masing Negara, tanpa melihat bagaimana cara pajak-pajak tersebut dikenakan.
-
Yang dianggap sebagai pajak atas penghasilan adalah semua pajak yang dikenakan atas total penghasilan atau atas unsur-unsur penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan dari pengalihan harta bergerak atau tidak bergerak.
-
Pajak-pajak yang berlaku menurut Persetujuan ini adalah:
(a) |
dalam hal Indonesia: Pajak penghasilan. (selanjutnya disebut sebagai “pajak Indonesia”) |
(b) |
dalam hal Papua Nugini: Pajak penghasilan yang dikenakan sesuai undang-undang Papua Nugini, meliputi:
(i) |
pajak gaji atau upah; |
(ii) |
tambahan pajak keuntungan atas tambahan keuntungan dari aktivitas penambangan; |
(iii) |
tambahan pajak keuntungan atas tambahan keuntungan dari aktivitas perminyakan; |
(iv) |
tambahan pajak keuntungan atas tambahan keuntungan dari aktivitas gas; |
(v) |
pemotongan pajak dividen atas penghasilan dividen kena pajak; |
(vi) |
pemotongan pajak kontraktor luar negeri; |
(vii) |
pemotongan pajak biaya manajemen; |
(viii) |
pajak pembayaran-pembayaran bisnis; dan |
(ix) |
pemotongan pajak bunga. |
(selanjutnya disebut sebagai “pajak Papua Nugini”) |
|
-
Persetujuan ini berlaku pula terhadap setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sama yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari pajak-pajak yang sekarang berlaku. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan harus saling memberitahukan satu sama lain mengenai setiap perubahan-perubahan penting yang terjadi dalam perundang-undangan perpajakan mereka.
BAB II
DEFINISI-DEFINISI
Pasal 3
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM
- Dalam Persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain:
(a) |
i) |
istilah “Indonesia” berarti wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam perundang-undangannya, dan bagian-bagian dari landas kontinen dan lautan sekitarnya yang berbatasan, di mana Republik Indonesia mempunyai kedaulatan, hak-hak kedaulatan atau hak-hak lainnya sesuai dengan hukum internasional; |
(ii) |
istilah “Papua Nugini” berarti Negara Berdaulat Papua Nugini dan, jika digunakan dalam kontek geografis, mencakup wilayah di sekitar perbatasan wilayah Papua Nugini di mana, sejalan dengan hukum internasional, hukum Papua Nugini dapat diterapkan berkaitan dengan aktivitas eksploitasi sumber daya alam di landas kontinen, dasar laut dan lapisan tanah di bawahnya; |
|
(b) |
istilah-istilah “Negara pihak pada Persetujuan” dan “Negara pihak lainnya pada Persetujuan” berarti Indonesia atau Papua Nugini sesuai dengan hubungan kalimatnya; |
(c) |
istilah “orang/badan” meliputi orang pribadi, perseroan, dan setiap kumpulan dari orang-orang dan/atau badan-badan; |
(d) |
istilah “Perseroan” berarti setiap badan hukum atau setiap entitas yang untuk tujuan pemungutan pajak diperlakukan sebagai suatu badan hukum; |
(e) |
istilah “perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan” dan “perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan” masing-masing berarti suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan; |
(f) |
istilah “pajak” berarti pajak Indonesia pajak atau Papua Nugini sesuai dengan hubungan kalimatnya; |
(g) |
istilah “warganegara” berarti:
(i) |
setiap orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan; |
(ii) |
setiap badan hukum, usaha bersama dan persekutuan yang statusnya mereka peroleh berdasarkan hukum yang berlaku pada salah satu Negara Pihak pada Persetujuan; |
|
(h) |
istilah “lalu lintas internasional” berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang dilakukan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan, kecuali jika kapal atau pesawat udara itu semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan; |
(i) |
istilah “pejabat yang berwenang” berarti:
(i) |
dalam hal Indonesia, Menteri Keuangan atau Wakilnya yang sah; |
(ii) |
dalam hal Papua Nugini, Direktur Jenderal Pajak atau Wakilnya yang sah; dan |
|
-
Dalam persetujuan ini istilah-istilah “pajak Indonesia” dan “pajak Papua Nugini” tidak mencakup jumlah yang merupakan bentuk sanksi atau bunga yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan berkaitan dengan pajak-pajak di mana Persetujuan ini berlaku.
-
Sehubungan dengan penerapan Persetujuan ini oleh salah satu Negara Pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak dirumuskan dalam Persetujuan ini mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang diatur dalam Persetujuan ini, setiap istilah yang didasarkan pada undang-undang perpajakan Negara tersebut mengalahkan arti yang didasarkan pada perundang-undangan lainnya dari Negara tersebut.
Pasal 4
PENDUDUK
- Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah “penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan” berarti setiap orang dan badan, yang menurut perundang-undangan Negara tersebut dapat dikenakan pajak di Negara itu berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya, tempat kedudukan manajemennya, ataupun atas dasar lainnya yang sifatnya serupa dan mencakup pula Negara tersebut dan setiap cabang politik atau otoritas lokal daripadanya. Tetapi istilah tersebut tidak mencakup orang atau badan yang terutang pajak di Negara tersebut hanya karena memperoleh penghasilan dari sumber-sumber di Negara itu.
-
Jika seseorang menurut ketentuan-ketentuan pada ayat 1 menjadi penduduk di kedua Negara Pihak pada Persetujuan, maka status orang tersebut akan ditentukan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
(a) |
orang tersebut akan dianggap sebagai penduduk Negara Pihak pada Persetujuan di mana ia mempunyai tempat tinggal tetap; |
(b) |
apabila orang tersebut mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia di kedua Negara, atau tidak memiliki tempat tinggal di kedua Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana terdapat hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok); |
(c) |
jika Negara di mana pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu Negara, maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia biasanya berdiam; |
(d) |
jika ia mempunyai tempat kebiasaan berdiam di kedua Negara atau sama sekali tidak mempunyainya di salah satu Negara tersebut maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara Pihak pada Persetujuan di mana ia menjadi warganegara; |
(e) |
jika ia menjadi warganegara dari kedua Negara atau sama sekali tidak menjadi warganegara dari salah satu negara tersebut, maka pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara Pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalahnya berdasarkan persetujuan bersama. |
-
Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat (1), suatu badan mempunyai tempat Kedudukan di kedua Negara Pihak pada persetujuan, maka pejabat yang berwenang di Negara Pihak pada persetuan akan menyelesaikan masalahnya berdasarkan persetujuan bersama.
Pasal 5
BENTUK USAHA TETAP
- Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah “bentuk usaha tetap” berarti suatu tempat usaha tetap di mana seluruh atau sebagian usaha suatu perusahaan dari salah satu Negara dijalankan.
-
Istilah “bentuk usaha tetap” terutama meliputi:
(a) |
suatu tempat kedudukan manajemen; |
(b) |
suatu cabang; |
(c) |
suatu kantor; |
(d) |
suatu pabrik; |
(e) |
suatu bengkel; |
(f) |
suatu gudang atau tempat yang digunakan sebagai outlet penjualan; |
(g) |
suatu tambang, sumur minyak atau sumur gas, tempat penggalian atau tempat eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber daya alam lainnya, rig untuk pengeboran atau kapal kerja yang digunakan untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber daya alam; |
(h) |
suatu pertanian atau perkebunan atau tempat lainnya dimana pertanian, pedusunan, kehutanan, atau kegiatan perkebunan dilakukan; dan |
-
Pengertian “bentuk usaha tetap” juga meliputi:
(a) |
suatu bangunan, konstruksi, proyek perakitan atau instalasi atau kegiatan penyeliaan yang berhubungan dengannya, tetapi hanya apabila bangunan, proyek, atau kegiatan tersebut berlangsung untuk masa lebih dari 120 hari; |
(b) |
pemberian jasa-jasa, selain jasa teknik sebagaimana diatur dalam Pasal 13, yang dilakukan oleh suatu perusahaan melalui pegawai atau orang lain yang dipekerjakan oleh perusahaan untuk tujuan tersebut tetapi hanya apabila kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung (dalam proyek yang sama atau yang berhubungan) di salah satu Negara untuk suatu masa atau masa-masa yang berjumlah lebih dari 120 hari dalam periode 12 (dua belas) bulan. |
-
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dari Pasal ini, pengertian “bentuk usaha tetap” dianggap tidak meliputi:
(a) |
penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan; |
(b) |
pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan; |
(c) |
pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain; |
(d) |
pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk pembelian barang-barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan informasi bagi keperluan perusahaan; |
(e) |
pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk tujuan periklanan, atau untuk memberikan informasi bagi keperluan perusahaan; |
(f) |
pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud menjalankan kegiatan lainnya yang bersifat persiapan atau penunjang bagi perusahaan; |
(g) |
pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan gabungan kegiatan-kegiatan seperti disebutkan pada sub-ayat (a) sampai (f), sepanjang hasil penggabungan semua kegiatan-kegiatan tersebut bersifat persiapan atau penunjang. |
-
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, apabila orang atau badan, selain agen yang bertindak bebas yang baginya berlaku ketentuan pada ayat 6, bertindak di suatu Negara Pihak pada Persetujuan atas nama suatu perusahaan Negara lainnya Pihak Pada Persetujuan, maka perusahaan tersebut dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Negara pertama berkaitan dengan aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh orang atau badan bagi perusahaan, jika orang atau badan tersebut:
(a) |
mempunyai dan biasa melakukan wewenang untuk menutup kontrak-kontrak atas nama perusahaan tersebut, kecuali kegiatan itu hanya terbatas pada apa yang diatur dalam ayat 4 yang meskipun dilakukan melalui suatu tempat usaha tetap, tempat tersebut bukan merupakan bentuk usaha tetap sesuai dengan ketentuan ayat tersebut; atau |
(b) |
tidak mempunyai wewenang seperti itu, tetapi biasa melakukan pengurusan persediaan barang-barang atau barang dagangan di Negara yang tersebut pertama di mana secara teratur ia menyerahkan barang-barang atau barang dagangan atas nama perusahaan tersebut; atau |
(c) |
Membuat atau mengolah di Negara tersebut untuk kepentingan perusahaan, barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan. |
-
Suatu perusahaan tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di suatu Negara Pihak pada Persetujuan hanya semata-mata karena perusahaan itu menjalankan usaha di Negara itu melalui makelar, komisioner umum, atau agen lainnya yang bertindak bebas, sepanjang orang atau badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim. Namun demikian, bilamana kegiatan agen dimaksud seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan untuk perusahaan itu, maka ia tidak akan dianggap sebagai agen yang bertindak bebas dalam pengertian ayat ini.
-
Bahwa suatu perusahaan yang merupakan penduduk salah satu Negara mengusai atau dikuasai oleh perusahaan yang merupakan penduduk Negara lainnya, atau yang menjalankan usaha di Negara lainnya tersebut (baik melalui bentuk usaha tetap maupun dengan cara lain), tidak dengan sendirinya mengakibatkan salah satu dari perusahaan tersebut merupakan bentuk usaha tetap dari perusahaan lainnya.
BAB III
PENGENAAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Pasal 6
PENGHASILAN DARI HARTA TIDAK BERGERAK
- Penghasilan yang diperoleh seorang penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari harta tak bergerak (termasuk penghasilan yang diperoleh dari pertanian atau kehutanan) yang berada di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
-
Istilah “harta tidak bergerak” akan diartikan sesuai dengan perundang-undangan Negara di mana harta yang bersangkutan berada. Dalam setiap kasus, istilah tersebut mencakup benda-benda yang menyertai harta tidak bergerak, ternak dan peralatan yang dipergunakan dalam pertanian dan kehutanan, hak-hak di mana ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan umum yang berkenaan dengan pertanahan berlaku, hak memungut hasil atas harta tidak bergerak, dan hak atas pembayaran-pembayaran tetap maupun tak tetap sebagai penggantian atas pengerjaan, atau hak untuk mengerjakan, atau hak untuk mengeksplorasi, kandungan mineral, kandungan minyak atau gas, tambang-tambang atau tempat penggalian sumber-sumber daya alam lainnya termasuk produk kayu asli dan eksotis atau hasil hutan lainnya. Kapal laut, perahu, dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tidak bergerak.
-
Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 berlaku pula terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, penyewaan, atau bentuk lain penggunaan harta tidak bergerak.
-
Setiap kepemilikan atau hak yang berkaitan dengan ayat 2 akan dianggap berada di tempat dimana tanah, kandungan mineral, sumber-sumber dan sumber daya alam lainnya berada atau di tempat dimana aktivitas ekplorasi mungkin dilakukan.
-
Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 3 berlaku pula terhadap penghasilan dan harta tidak bergerak suatu perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tidak bergerak yang dipergunakan untuk menjalankan pekerjaan bebas.
Pasal 7
LABA USAHA
- Laba perusahaan dari salah satu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan usahanya di Negara lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang terletak di sana. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka atas laba perusahaan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari:
(a) |
bentuk usaha tetap tersebut; atau |
(b) |
penjualan barang-barang atau barang dagangan yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetapnya di Negara Pihak lainnya Pada Persetujuan; atau |
(c) |
kegiatan-kegiatan usaha lainnya yang dilakukan di Negara lain yang sifatnya sama seperti yang dilakukan melalui bentuk usaha tetapnya. |
-
Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 3, jika suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap itu oleh masing-masing negara ialah laba yang diperolehnya seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan yang terpisah dan bertindak bebas yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa, dalam keadaan yang sama atau serupa, dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang memiliki bentuk usaha tetap itu.
-
Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan usaha dari bentuk usaha tetap itu termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi umum baik yang dikeluarkan di Negara di mana bentuk usaha tetap itu berada ataupun di tempat lainnya. Namun demikian tidak diperkenankan untuk dikurangkan ialah pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya (selain dari penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan) berupa royalti, biaya atau pembayaran-pembayaran serupa lainnya karena penggunaan paten atau hak-hak lain, atau berupa komisi untuk jasa-jasa tertentu yang dilakukan atau untuk manajemen, atau, kecuali dalam hal usaha perbankan, berupa bunga atas pinjaman yang diberikan kepada bentuk usaha tetap. Juga, tidak ada akun yang harus dibuat, dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, untuk jumlah yang dikenakan (selain dari penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan) oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusat atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya berupa royalti, biaya atau pembayaran-pembayaran serupa lainnya karena penggunaan paten atau hak-hak lain, atau berupa komisi untuk jasa-jasa tertentu yang dilakukan atau untuk manajemen, atau, kecuali dalam hal usaha perbankan, berupa bunga atas pinjaman yang diberikan kepada kantor pusat atau kantor-kantor lain milik kantor pusat.
- Suatu bentuk usaha tetap tidak akan dianggap memperoleh laba hanya karena bentuk usaha tetap tersebut melakukan pembelian barang-barang atau barang dagangan untuk perusahaan induknya.
-
Apabila laba usaha mencakup bagian-bagian penghasilan yang terpisah di Pasal-Pasal lain dari Persetujuan ini, maka ketentuan-ketentuan dalam Pasal-Pasal tersebut tidak akan dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini.
-
Untuk kepentingan ayat-ayat sebelumnya, besarnya laba bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan metode yang sama dari tahun ke tahun kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk melakukan penyimpangan.
-
Ketentuan dalam Pasal ini tidak akan mempengaruhi penerapan hukum di salah satu Negara pihak Pada Persetujuan berkaitan dengan pengenaan pajak atas laba yang diperoleh oleh penduduk asing atas premi asuransi yang dikumpulkan, atau dari asuransi yang berkaitan dengan resiko yang bersumber atau berkaitan dengan properti yang berada di Negara tersebut tanpa memandang apakah hukum di Negara tersebut menganggap keberadaan bentuk usaha tetap benar-benar ada atau tidak berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Pasal 8
PERKAPALAN DAN PENGANGKUTAN UDARA
- Laba dari pengoperasian kapal-kapal laut atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional yang dilakukan oleh suatu perusahaan dari salah satu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
-
Ketentuan-ketentuan ayat 1 berlaku pula terhadap laba dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha bersama atau dari suatu perwakilan untuk operasi internasional.
- Istilah “pengoperasian kapal-kapal laut atau pesawat udara” berarti usaha transportasi penumpang, surat, ternak atau barang-barang melalui laut atau udara, baik diangkut langsung oleh pemilik atau penyewa atau pencarter kapal-kapal atau pesawat dan sewa kapal atau pesawat yang bersifat insidental.
Pasal 9
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMEWA
- Apabila:
(a) |
suatu perusahaan dari salah satu Negara turut berpartisipasi secara langsung maupun tidak langsung dalam manajemen, pengendalian, atau modal suatu perusahaan dari Negara lainnya, atau |
(b) |
orang/badan yang sama baik secara langsung maupun tidak langsung turut berpartisipasi dalam manajemen, pengendalian, atau modal suatu perusahaan dari salah satu Negara Pihak pada Persetujuan dan dalam suatu perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan; |
dan dalam tiap kasus di atas, terdapat kondisi-kondisi yang dibuat atau diberlakukan di antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagang atau hubungan keuangan mereka yang berbeda dengan kondisi-kondisi yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan yang mempunyai kedudukan bebas, maka atas laba yang seharusnya diakui, namun karena adanya kondisi-kondisi tadi menjadi tidak diakui, dapat ditambahkan pada laba perusahaan tersebut dan dikenakan pajak. |
-
Apabila salah satu Negara mencantumkan laba suatu perusahaan dari Negara tersebut dan mengenakan pajaknya – padahal atas laba tersebut, perusahaan dari Negara lainnya telah dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut dan laba yang dicantumkan tadi adalah laba yang memang seharusnya diperoleh perusahaan Negara yang disebutkan pertama seandainya kondisi-kondisi yang dibuat oleh kedua perusahaan tersebut sama dengan kondisi-kondisi yang dibuat oleh pihak-pihak yang mempunyai kedudukan bebas, maka Negara lainnya tersebut akan membuat penyesuaian seperlunya terhadap jumlah pajak yang telah dikenakan terhadap laba tersebut. Dalam melakukan penyesuaian tersebut, ketentuan-ketentuan lain dari Persetujuan ini tetap harus diperhatikan dan bila perlu pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara dapat saling berkonsultasi.
-
Negara Pihak pada Persetujuan tidak akan melakukan pembetulan laba perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila batas waktu yang diberikan oleh undang-undang masing-masing Negara telah dilampaui.
Pasal 10
DIVIDEN
- Dividen yang dibayarkan oleh suatu perusahaan yang merupakan penduduk salah satu Negara kepada penduduk Negara lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.
-
Namun demikian dividen itu dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan di mana perseroan yang membayarkan dividen tersebut berkedudukan dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dividen adalah pemilik saham yang menikmati dividen itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto dividen yang dibagikan. Ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak atas laba perusahaan dari mana dividen berasal.
-
Istilah “dividen” sebagaimana digunakan dalam pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham atau hak-hak lainnya, bukan merupakan surat-surat piutang, yang berhak atas pembagian laba, maupun penghasilan lainnya dari hak-hak perseroan yang diperlakukan sama seperti penghasilan dari saham-saham berdasarkan undang-undang perpajakan Negara di mana perseroan yang membagikan dividen itu berkedudukan.
-
Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila pemilik saham yang menikmati dividen, yang merupakan penduduk, dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan di mana perseroan yang membayarkan dividen itu berkedudukan, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas dengan suatu tempat usaha tetap yang berada di sana dan kepemilikan saham-saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 15.
-
Apabila suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara Pihak pada Persetujuan memperoleh laba atau penghasilan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, Negara lain tersebut tidak boleh mengenakan pajak apapun juga atas dividen yang dibayarkan oleh perseroan itu, kecuali apabila dividen itu dibayarkan kepada penduduk Negara lain itu atau apabila penguasaan saham-saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap yang berada di Negara lain tersebut, serta tidak mengenakan pajak atas laba perusahaan yang tidak dibagikan, meskipun jika dividen yang dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan terdiri dari laba yang sebagian atau seluruhnya bersumber di Negara lain tersebut.
-
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini, apabila suatu perusahaan yang merupakan penduduk salah satu Negara memiliki bentuk usaha tetap di Negara lainnya, maka keuntungan bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenakan pajak tambahan di Negara lainnya itu sesuai dengan perundang-undangannya, namun pajak tambahan tersebut tidak akan melebihi 15% (lima belas persen) dari jumlah laba setelah dikurangi dengan pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya yang dikenakan atas penghasilan di Negara lainnya tersebut.
-
Ketentuan pada ayat 6 dari Pasal ini tidak akan mempengaruhi ketentuan yang terkandung dalam setiap kontrak bagi hasil yang berkaitan dengan sector minyak dan gas dan sektor-sektor pertambangan lainnya oleh Pemerintah Indonesia, sarana pembantunya, perusahaan minyak dan gas pemerintah atau entitas lainnya yang berkaitan dengan orang atau badan yang merupakan penduduk di Negara Pihak lainnya Pada Persetujuan.
Pasal 11
BUNGA
- Bunga yang timbul di salah satu Negara Pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.
-
Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan tempat bunga tersebut berasal dan menurut perundang-undangan Negara tersebut; akan tetapi, apabila pemilik manfaat dari bunga tersebut adalah penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga. Para pejabat yang berwenang dari Negara Pihak pada Persetujuan akan menyusun ketentuan pelaksanaan dari pembatasan ini mulai persetujuan bersama.
-
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada ayat 2, bunga yang berasal dari Negara Pihak pada Persetujuan dan diterima oleh Pemerintah Negara Pihak lainnya Pada Persetujuan termasuk pemerintah daerahnya, bagian ketatanegaraannya, atau Bank Sentral atau institusi keuangan lainnya yang dikendalikan oleh pemerintah, yang seluruh modalnya dikuasai oleh Pemerintah Negara lain tersebut, jika disepakati dari waktu ke waktu antara pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak Pada Persetujuan, akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama.
-
Istilah “bunga” yang digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan utang, baik yang dijamin dengan hipotik maupun yang tidak dan baik yang mempunyai hak atas pembagian laba maupun yang tidak dan khususnya penghasilan dari surat-surat perbendaharaan Negara dan penghasilan dari surat-surat obligasi atau surat-surat utang, termasuk premi dan hadiah yang terikat pada surat-surat berharga, obligasi atau surat-surat utang tersebut. Pengenaan denda untuk keterlambatan pembayaran tidak dianggap sebagai bunga dalam pengertian Pasal ini.
-
Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga tersebut, yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan tempat bunga itu berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara lainnya melalui suatu tempat usaha tetap yang berada di sana, dan tagihan utang yang menghasilkan bunga itu mempunyai hubungan yang efektif dengan a) bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu, atau dengan b) aktivitas usaha sebagaimana dimaksud di Pasal 7 ayat (1) huruf c. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 15.
-
Bunga dianggap berasal dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan apabila yang membayarkan bunga adalah Negara itu sendiri, salah satu bagian ketatanegaraannya, salah satu pemerintah daerahnya, atau salah satu penduduknya. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau tidak, memiliki suatu bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap sehubungan dengan timbulnya utang yang menjadi pokok pembayaran bunga itu di suatu Negara Pihak pada Persetujuan, dan bunga yang dibayarkan menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal dari Negara Pihak pada Persetujuan di mana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu berada.
-
Apabila, karena adanya hubungan istimewa antara pembayar dengan pemilik yang menikmati atau antara keduanya dengan orang atau badan lain, jumlah bunga yang dibayarkan, dengan memperhatikan besarnya tagihan utang yang menghasilkan bunga itu, melebihi jumlah yang seharusnya disetujui antara pembayar dan pemilik yang menikmati bunga seandainya tidak ada hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini akan berlaku hanya terhadap jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan Negara Pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketntuan lainnya dalam Persetujuan ini.
-
Ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini tidak berlaku dalam hal tagihan utang yang merupakan sumber pembayaran bunga diciptakan atau ditujukan utamanya untuk memperoleh manfaat dari Pasal ini.
Pasal 12
ROYALTI
- Royalti yang timbul di salah satu Negara Pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.
-
Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara tempat royalti tersebut berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut; akan tetapi, apabila penerima royalti itu adalah pemilik manfaat dari royalti tersebut, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto royalti. Para pejabat yang berwenang dari Negara Pihak pada Persetujuan akan menyusun ketentuan pelaksanaan dari pembatasan ini melalui persetujuan bersama.
-
Istilah “royalti” sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti semua bentuk pembayaran atau tagihan, baik sifatnya periodik atau tidak, dan dalam bentuk, nama, atau istilah apapun sepanjang dilakukan sebagai imbalan atas:
a). |
penggunaan, atau hak untuk menggunakan hak cipta, paten, desain atau model, rencana, rumus atau cara pengolahan yang dirahasiakan, merek dagang, atau properti atau hak serupa lainnya; atau |
b). |
penggunaan, atau hak untuk menggunakan perlengkapan industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan; atau |
c). |
pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmu pengetahuan, teknik, industri atau perdagangan; atau |
d). |
pemberian segala bantuan yang merupakan penunjang dan tambahan terhadap properti atau hak sebagaimana disebutkan di sub-ayat (a), segala perlengkapan sebagaimana disebutkan di sub-ayat (b) atau segala pemberitahuan atau informasi sebagaimana disebutkan di sub-ayat (c); atau |
e). |
penggunaan, atau hak untuk menggunakan:
(i) |
film sinematografi atau film bergerak; atau |
(ii) |
film atau kaset video untuk siaran televisi; |
(iii) |
pita-pita atau piringan padat yang digunakan untuk siaran radio dan siaran televisi; atau |
(iv) |
program-program yang dikembangkan berkaitan dengan penggunaan computer; atau |
|
f). |
penundaan sepenuhnya atau sebagian penggunaan atau pemberian setiap properti atau hak sebagaimana dimaksud dalam ayat ini. |
-
Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2 tidak akan berlaku apabila pihak yang memiliki hak untuk menikmati royalty, yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan tempat royalti itu berasal melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana atau melakukan suatu pekerjaan bebas di Negara lainnya itu melalui suatu tempat tetap yang berada disana, dan hak atau harta yang menghasilkan royalti itu mempunyai hubungan yang efektif dengan a) bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu, atau dengan b) aktivitas usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 15.
-
Royalti dianggap berasal dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan apabila pembayarnya adalah Negara itu sendiri, salah satu bagian ketatanegaraannya, salah satu pemerintah daerah atau lembaga negaranya, atau salah satu penduduknya. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayar royalti tersebut, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau tidak, memiliki bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap sehubungan dengan timbulnya kewajiban untuk membayar royalti tersebut di suatu Negara Pihak pada Persetujuan, maka royalti tersebut dianggap berasal dari Negara Pihak pada Persetujuan di mana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut berada.
-
Apabila, karena adanya hubungan istimewa, antara pembayar dengan pemilik hak yang menikmati atau antara keduanya dengan orang atau badan lain, jumlah royalti yang dibayarkan, berkenaan dengan penggunaan hak atau keterangan yang mengakibatkan pembayaran itu, melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan pemilik hak seandainya tidak ada hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini akan berlaku hanya terhadap jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
Pasal 13
Imbalan Jasa Teknik
-
Imbalan jasa teknik yang bersumber dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
-
Namun demikian, imbalan jasa teknik tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tempat asal imbalan tersebut dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut; akan tetapi, apabila penerima adalah pemilik hak yang menikmati, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto imbalan jasa teknik tersebut.
-
Istilah “imbalan jasa teknik” sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti segala bentuk pembayaran kepada setiap orang atau badan, selain pegawai dari orang atau badan yang melakukan pembayaran, sebagai imbalan atas pemberian jasa teknik, manajemen, atau konsultasi.
-
Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku jika pemilik hak yang menikmati imbalan jasa teknik, yang merupakan penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha melaku di Negara lainnya dimana jasa teknis tersebut bersumber, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau melalukan pekerjaan bebas melalui suatu tempat usaha tetap yang berada di sana, dan jasa teknis tersebut mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 15 akan berlaku.
-
Imbalan jasa teknik dianggap berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan apabila pembayarnya adalah Negara itu sendiri, salah satu bagian ketatanegaraannya, salah satu pemerintah daerah atau lembaga negaranya, atau salah satu penduduknya. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayar imbalan jasa teknik tersebut, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau tidak, memiliki bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap sehubungan dengan timbulnya kewajiban untuk membayar imbalan jasa teknik tersebut di suatu Negara Pihak pada Persetujuan, dan imbalan jasa teknik tersebut ditanggung oleh bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut, maka imbalan jasa teknik tersebut dianggap bersumber di Negara pihak pada Persetujuan di mana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut berada.
-
Apabila, karena adanya hubungan istimewa antara pembayar dengan pemilik hak yang menikmati atau antara keduanya dengan orang atau badan lain, jumlah imbalan jasa teknis yang dibayarkan, dengan alasan apapun, melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan pemilik hak seandainya tidak ada hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini akan berlaku hanya terhadap jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
Pasal 14
KEUNTUNGAN DARI PEMINDAHTANGANAN HARTA
-
Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan harta tak gerak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan terletak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
-
Keuntungan dari pemindahtanganan harta gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh Perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan atau dari harta gerak yang merupakan bagian dari suatu tempat usaha tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan untuk maksud melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap itu (tersendiri atau beserta keseluruhan perusahaan) atau tempat usaha tetap, dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
-
Keuntungan yang diperoleh suatu Perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari pemindahtangan kapal-kapal laut atau pesawat udara yang beroperasi di dalam jalur lalu-lintas internasional atau harta gerak yang berkenaan dengan pengoperasian kapal-kapal laut atau pesawat udara tersebut akan dikenakan pajak hanya di Negara tersebut.
-
Keuntungan dari pemindahtanganan harta selain yang disebut pada ayat-ayat terdahulu, akan dikenakan pajak hanya di Negara Pihak pada Persetujuan di mana orang atau badan yang memindahkan harta itu merupakan penduduk.
Pasal 15
PEKERJAAN BEBAS
- Penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali ia mempunyai tempat usaha tetap yang tersedia secara teratur baginya di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan untuk menjalankan kegiatan-kegiatannya atau ia berada di Negara Pihak lainnya tersebut untuk masa atau masa-masa yang melebihi 183 hari dalam masa 12 bulan. Jika ia mempunyai tempat usaha tetap seperti itu atau berada di Negara Pihak lainnya tersebut selama masa atau masa-masa tersebut di atas, penghasilan tersebut bisa dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tetapi hanya sepanjang penghasilan tersebut berasal dari tempat usaha tetap itu atau diperoleh di Negara Pihak lainnya itu selama masa atau masa-masa tersebut di atas.
-
Istilah “jasa-jasa profesional” terutama meliputi kegiatan-kegiatan di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, pendidikan atau pengajaran yang dilakukan secara independen, demikian juga pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para dokter, ahli hukum, ahli teknik, arsitek, dokter gigi, dan akuntan.
Pasal 16
PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA
- Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 17, 19, 20, dan 21, gaji, upah dan imbalan lainnya yang serupa yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan karena pekerjaan dalam hubungan kerja, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali pekerjaan tersebut dilakukan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan. Dalam hal demikian, maka imbalan yang diterima dari pekerjaan dimaksud dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya itu.
-
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1, imbalan yang diterima atau diperoleh penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari pekerjaan yang dilakukan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama apabila:
(a) |
penerima imbalan berada di Negara Pihak lainnya itu dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang dimulai atau diakhiri pada tahun takwim yang bersangkutan; dan |
(b). |
imbalan itu dibayarkan oleh, atau atas nama pemberi kerja yang bukan merupakan penduduk Negara Pihak lainnya tersebut; dan |
(c) |
imbalan itu tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di Negara Pihak lain tersebut. |
-
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Pasal ini, imbalan yang diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional oleh suatu perusahaan dari satu Negara Pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
Pasal 17
IMBALAN PARA DIREKTUR
- Imbalan direktur dan pembayaran-pembayaran serupa lainnya yang diperoleh penduduk Negara Pihak pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direktur atau suatu organ serupa lainnya dari perseroan yang berkedudukan di suatu Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut;
-
Imbalan yang diterima atau diperoleh seseorang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dari perseroan sehubungan dengan melakukan fungsi sehari-hari sebagai pimpinan atau teknisi dapat dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16.
Pasal 18
PARA ARTIS DAN OLAHRAGAWAN
- Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 15 dan 16, penghasilan yang diperoleh penduduk dari Negara Pihak pada Persetujuan sebagai penghibur seperti artis teater, film, radio atau televisi atau pemain musik atau sebagai olahragawan, dan kegiatan-kegiatan pribadinya yang dilakukan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
-
Apabila penghasilan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan pribadi yang dilakukan oleh penghibur atau olahragawan tersebut diterima bukan oleh penghibur atau olahragawan itu sendiri tetapi oleh orang atau badan lain, menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 7, 15 dan 16, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan di mana kegiatan-kegiatan penghibur atau olahragawan itu dilakukan.
-
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, penghasilan yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 yang dilakukan di bawah perjanjian budaya atau persetujuan antar Negara Pihak pada Persetujuan akan dibebaskan dari pengenaan pajak di negara Pihak pada Persetujuan dimana kegiatan terebut dilakukan apabila kunjungan ke Negara itu sepenuhnya atau intinya ditunjang oleh dana masyarakat dari salah satu atau kedua Negara Pihak pada Persetujuan, pemerintah daerahnya atau institusi umumnya.
Pasal 19
PENSIUN DAN PEMBAYARAN BERKALA
- Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 20 ayat 2, segala pensiun dan balas jasa lainnya sehubungan dengan pekerjaan di masa lampau atau segala pembayaran berkala yang bersumber dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara Pihak lainnya pada Persetujuan akan dikenakan pajak hanya di Negara pihak lainnya itu.
-
Istilah “pembayaran berkala” berarti suatu jumlah tertentu yang dibayarkan secara berkala dalam waktu tertentu selama hidup atau selama jangka waktu tertentu berdasarkan suatu kewajiban untuk melakukan pembayaran sebagai penggantian balas jasa yang memadai dan penuh dalam bentuk uang atau yang dapat dinilai dengan uang.
Pasal 20
PEJABAT PEMERINTAH
1. |
(a) |
Gaji, upah, dan imbalan sejenis lainnya, selain pensiun, yang dibayarkan oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya atau lembaga negaranya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya atau lembaga negaranya, akan dikenakan pajak hanya di Negara tersebut. |
(b) |
Namun demikian, gaji, upah, dan imbalan sejenis lainnya tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negara Pihak lainnya itu dan orang tersebut adalah penduduk Negara Pihak lainnya itu yang:
(i) |
merupakan warganegara dari Negara Pihak lainnya itu; atau |
(ii) |
tidak menjadi penduduk Negara Pihak lainnya itu semata-mata untuk maksud memberikan jasa-jasa tersebut. |
|
|
2.
|
Ketentuan-ketentuan dalam Pasal-pasal 16, 17 dan 19 akan berlaku terhadap gaji, upah, dan imbalan sejenis lainnya dan terhadap pensiun berkenaan dengan jasa-jasa yang diberikan sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan, bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya atau lembaga negaranya.
|
Pasal 21
GURU DAN PENELITI
Seseorang yang sesaat sebelum mengunjungi suatu Negara Pihak pada Persetujuan adalah penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dan yang atas dasar undangan dari Pemerintah Negara Pihak pada Persetujuan yang disebut pertama atau dari universitas, kampus, sekolah, museum, atau institusi kebudayaan lainnya di Negara Pihak pada Persetujuan yang disebut pertama tersebut atau di bawah program pertukaran kebudayaan resmi, berada di Negara Pihak pada Persetujuan tersebut untuk masa yang tidak melebihi dua tahun berturut-turut semata-mata untuk tujuan mengajar, memberikan perkuliahan, atau melakukan aktivitas penelitian pada institusi tersebut akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan yang disebut pertama atas penghasilannya dari aktivitas tersebut sepanjang pembayaran tersebut diterimanya dari luar Negara Pihak pada Persetujuan tersebut.
Pasal 22
SISWA DAN PEMAGANG
- Pembayaran-pembayaran yang, oleh siswa atau pemagang yang merupakan penduduk atau segera sebelum mengunjungi suatu Negara Pihak pada Persetujuan merupakan penduduk suatu Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dan berada di Negara Pihak pada Persetujuan yang disebutkan pertama semata-mata untuk mengikuti pendidikan atau latihan, diterima semata-mata untuk keperluan hidup, pendidikan atau latihan tidak dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan tersebut, sepanjang pembayaran-pembayaran tersebut berasal dari sumber di luar Negara Pihak pada Persetujuan tersebut.
-
Sehubungan dengan hibah-hibah, bea siswa dan imbalan dari pekerjaan yang tidak dicakup pada ayat 1, seorang siswa atau pemagang yang disebutkan pada ayat 1, sebagai tambahan, berhak selama masa pendidikan atau pelatihan semacam itu diberikan pengecualian-pengecualian yang sama, keringanan atau pengurangan yang menyangkut pajak-pajak yang dikenakan terhadap penduduk-penduduk dari Negara Pihak pada Persetujuan yang ia kunjungi.
Pasal 23
PENGHASILAN LAINNYA
- Jenis-jenis penghasilan penduduk dari satu Negara Pihak pada Persetujuan yang tidak disebutkan dalam pasal-pasal terdahulu dalam Persetujuan ini akan dikenakan pajak hanya di Negara itu.
-
Namun demikian, penghasilan yang diperoleh penduduk salah satu Negara Pihak Pada Persetujuan yang bersumber dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat pula dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.
-
Ketentuan-ketentuan ayat 1 tidak akan berlaku atas penghasilan yang diperoleh penduduk Negara Pihak pada Persetujuan atas penghasilan yang mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap yang berada di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 15 akan berlaku.
BAB V
KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS
Pasal 24
METODE PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
Apabila seorang penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan memperoleh penghasilan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, jumlah pajak yang terutang di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan berkenaan dengan penghasilan tersebut sesuai dengan ketentuan Persetujuan ini, dapat dikreditkan terhadap pajak di Negara Pihak pada Persetujuan yang disebut pertama yang dikenakan terhadap penduduk tersebut. Namun demikian, jumlah kredit tersebut tidak boleh melebihi jumlah pajak di Negara Pihak pada Persetujuan yang disebut pertama atas penghasilan tersebut yang dihitung sesuai dengan undang-undang pajak dan peraturan-peraturan Negara itu.
Pasal 25
NON DISKRIMINASI
- Warganegara dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan pengenaan pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap warganegara dari Negara Pihak lainnya dalam keadaan yang sama.
-
Pengenaan pajak terhadap bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan tidak akan dilakukan dengan cara yang kurang menguntungkan dibandingkan dengan pengenaan pajak terhadap perusahaan-perusahaan dari Negara Pihak lainnya itu yang menjalankan kegiatan-kegiatan serupa. Ketentuan ini tidak dapat berarti mewajibkan suatu Negara Pihak pada Persetujuan untuk memberikan penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan suatu potongan pribadi, keringanan-keringanan dan pengurangan-pengurangan untuk kepentingan pengenaan pajak berdasarkan status sipil atau tanggung jawab keluarga seperti yang diberikan kepada penduduknya sendiri.
-
Perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan, yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki atau dikuasai baik langsung atau tidak langsung oleh penduduk dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang berkaitan dengan pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban dimaksud yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap perusahaan-perusahaan serupa lainnya dari Negara yang disebut pertama.
-
Kecuali di mana ketentuan Pasal 9 ayat 1, Pasal 11 ayat 7 atau Pasal 12 ayat 6 berlaku, bunga, royalti dan pembayaran-pembayaran lain yang dibayarkan oleh perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, dalam menentukan laba kena pajak atas perusahaan semacam itu, akan dapat dikurangkan dalam kondisi yang sama apabila hal itu dibayarkan kepada penduduk dari Negara yang disebut pertama.
-
Dalam pasal ini, istilah “perpajakan” berarti pajak-pajak yang diatur dalam Persetujuan ini.
Pasal 26
TATA CARA PERSETUJUAN BERSAMA
- Apabila seseorang atau badan menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara Pihak pada Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur oleh perundang-undangan nasional masing-masing Negara tersebut, ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang dari Negara Pihak pada Persetujuan di mana ia menjadi penduduknya atau, apabila kasusnya berkenaan dengan Pasal 25 ayat 1, kepada pejabat yang berwenang dari Negara Pihak pada Persetujuan di mana ia menjadi warga negaranya. Masalah tersebut harus diajukan dalam jangka waktu tiga tahun sejak adanya pemberitahuan pertama tentang tindakan yang mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini.
-
Jika keberatan diajukan kepada pejabat yang berwenang untuk diselesaikan dan jika pejabat yang berwenang itu sendiri tidak dapat menemukan penyelesaian yang tepat, maka pejabat yang berwenang tersebut akan berusaha untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui persetujuan bersama dengan pejabat yang berwenang dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, dengan tujuan untuk menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.
-
Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan melalui persetujuan bersama harus berusaha untuk menyelesaikan kesulitan-kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan Persetujuan ini. Mereka juga dapat berunding bersama untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam masalah-masalah yang tidak diatur dalam Persetujuan ini.
-
Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan dapat berhubungan secara langsung guna mencapai persetujuan seperti dimaksud pada ayat-ayat terdahulu. Pejabat-pejabat yang berwenang, melalui konsultasi-konsultasi, akan menyusun prosedur bilateral, persyaratan-persyaratan, metode-metode, dan teknik-teknis yang dipandang tepat untuk menerapkan tata cara persetujuan bersama sebagaimana diatur dalam Pasal ini.
PASAL 27
PERTUKARAN INFORMASI
- Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan akan melakukan pertukaran informasi yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan ketentuan dalam Persetujuan ini atau untuk melaksanakan perundang-undangan domestik masing-masing Negara yang berkenaan dengan pajak pajak yang dicakup dalam Persetujuan, sepanjang pengenaan pajak berdasarkan perundang-undangan Negara yang bersangkutan tidak bertentangan dengan Persetujuan ini, khususnya untuk mencegah terjadinya penggelapan atau pengelakan pajak. Pertukaran informasi ini tidak dibatasi oleh ketentuan dalam Pasal 1. Setiap informasi yang diterima oleh Negara Pihak pada Persetujuan harus dijaga kerahasiaannya dengan cara yang sama seperti apabila informasi itu diperoleh berdasarkan perundang-undangan domestik Negara tersebut. Namun demikian, jika informasi tersebut sejak awalnya dianggap sebagai rahasia di Negara pengirim, informasi tersebut dapat diungkapkan hanya kepada orang atau badan atau pejabat-pejabat berwenang (termasuk pengadilan dan badan-badan administratif) yang terlibat dalam penetapan, penagihan, penegakan hukum, atau penuntutan berkenaan dengan, atau keputusan banding sehubungan dengan, pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini. Orang atau badan atau para pejabat yang berwenang tersebut hanya boleh menggunakan informasi itu untuk tujuan-tujuan tersebut tapi dapat mengungkapkan informasi tersebut dalam proses pengadilan atau dalam pembuatan keputusan pengadilan.
-
Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 sama sekali tidak dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga membebani suatu Negara Pihak pada Persetujuan suatu kewajiban:
(a) |
untuk melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang menyimpang dari perundang-undangan dan praktik administratif dari Negara tersebut atau dari Negara Pihak lainnya; |
(b) |
untuk memberikan informasi yang tidak mungkin diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam praktek administratif yang lazim di Negara tersebut atau di Negara Pihak lainnya; |
(c) |
untuk memberikan informasi yang mengungkapkan rahasia di bidang perdagangan, bisnis, industri, perniagaan, atau keahlian atau proses perdagangan, atau informasi yang pengungkapannya akan bertentangan dengan kebijakan publik. |
Pasal 28
ANGGOTA MISI DIPLOMATIK DAN POS KONSULER
Tidak ada sesuatu pun dalam perjanjian ini yang akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari para pejabat diplomatik atau pos konsuler sebagaimana diatur dalam peraturan umum dari hukum internasional maupun dalam ketentuan-ketentuan dalam persetujuan-persetujuan khusus.
BAB V
KETENTUAN-KETENTUAN AKHIR
PASAL 29
BERLAKUNYA PERSETUJUAN
Persetujuan ini akan mulai berlaku pada tanggal terakhir dilakukannya pemberitahuan tertulis oleh masing-masing Pemerintah melalui saluran diplomatiknya yang menyatakan bahwa syarat-syarat formal berdasarkan konstitusi masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan yang diperlukan untuk memberlakukan Persetujuan ini telah dipenuhi. Ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini akan berlaku.
(a) |
di Papua Nugini:
(i) |
untuk pajak-pajak yang dipungut atas penghasilan yang diperoleh penduduk asing, atas penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah pemberitahuan-pemberitahuan ini diberikan;dan |
(ii) |
untuk pajak-pajak Papua Nugini lainnya, atas penghasilan pada tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah pemberitahuan-pemberitahuan ini diberikan. |
|
(b) |
di Indonesia:
(i) |
untuk pajak-pajak yang dipotong pada sumber penghasilan atas penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah berlakunya Persetujuan ini; dan |
(ii) |
untuk pajak lainnya atas penghasilan untuk tahun-tahun pajak yang mulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya sesudah tahun berlakunya Persetujuan ini. |
|
PASAL 30
BERAKHIRNYA PERSETUJUAN
Persetujuan ini akan tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara Pihak pada Persetujuan. Masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri Persetujuan ini, melalui saluran diplomatik, dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang berakhirnya persetujuan pada atau sebelum tanggal 30 Juni dalam suatu tahun takwim setelah 5 (lima) tahun berlakunya Persetujuan ini.
Dalam hal demikian, Persetujuan akan tidak mempunyai pengaruh lagi:
(a) |
di Indonesia:
(i) |
untuk pajak-pajak yang dipotong pada sumber penghasilan atas penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan. |
(ii) |
untuk pajak-pajak lainnya atas penghasilan, untuk tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan. |
|
(b) |
di Papua Nugini:
(i) |
untuk pajak-pajak yang dipungut atas penghasilan yang diperoleh penduduk asing, atas penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah pemberitahuan berakhirnya persetujuan diberikan; |
(ii) |
untuk pajak-pajak Papua Nugini lainnya, atas penghasilan pada tahun penghasilan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan. |
|
Dibuat dalam dua rangkap di Port Moresby pada tanggal 12 Maret 2010 dalam bahasa Inggris. Kedua naskah adalah sama-sama otentik.
UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR. R.M. MARTY M. NATALEGAWA MENTERI LUAR NEGERI |
UNTUK PEMERINTAH NEGARA BERDAULAT PAPUA NUGINI
ttd
HON. SAMUEL T. ABAL, MP MENTERI LUAR NEGERI, PERDAGANGAN DAN IMIGRASI |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.